Contoh 1 — Duplik Menjawab Replik Penuntut Umum
Penuntut Umum menuntut A dengan pidana penjara. Setelah tuntutan dibacakan, advokat A menyampaikan pledoi yang meminta terdakwa dibebaskan karena alat bukti dianggap tidak cukup.
Penuntut Umum kemudian menyampaikan replik yang menolak argumentasi dalam pledoi.
Advokat A selanjutnya menyampaikan duplik untuk membantah alasan Penuntut Umum dan menegaskan kembali bahwa alat bukti yang diajukan tidak cukup untuk membuktikan dakwaan.
Contoh 2 — Duplik Menegaskan Pledoi
Dalam pledoi, terdakwa B mengemukakan keadaan yang menurutnya meringankan. Penuntut Umum melalui replik tetap mempertahankan tuntutannya.
Dalam duplik, advokat B dapat menanggapi argumentasi tersebut dan meminta majelis hakim tetap mempertimbangkan fakta serta keadaan meringankan yang telah disampaikan dalam pembelaan.
Contoh 3 — Tidak Ada Replik
Setelah terdakwa atau advokat menyampaikan pledoi, Penuntut Umum memilih tidak memberikan jawaban lanjutan.
Dalam keadaan tersebut, secara praktis tidak terdapat replik yang perlu dijawab melalui duplik. Hak terdakwa memperoleh giliran terakhir tetap merupakan prinsip yang dijamin Pasal 231 ayat (3) KUHAP.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Duplik (Pidana)? Sampaikan di sini.
Catatan edukasi: uraian ini disusun untuk membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.