D
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Duplik (Pidana)

Pidana›Hukum Acara Pidana

Definisi lengkap, dasar hukum, contoh penerapan, putusan, prosedur, dan relasi untuk memahami istilah hukum Indonesia secara praktis.

1.1K ViewsHuruf D

Duplik pidana adalah jawaban atau tanggapan terakhir terdakwa dan/atau advokat terhadap replik Penuntut Umum yang diberikan setelah penyampaian pembelaan atau pledoi dalam persidangan perkara pidana.

Pengertian Singkat

Duplik pidana adalah jawaban atau tanggapan terakhir terdakwa dan/atau advokat terhadap replik Penuntut Umum yang diberikan setelah penyampaian pembelaan atau pledoi dalam persidangan perkara pidana.

Definisi Lengkap

Berikut pengertian Duplik (Pidana) serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Duplik pidana adalah jawaban atau tanggapan terakhir terdakwa dan/atau advokat terhadap replik Penuntut Umum yang diberikan setelah penyampaian pembelaan atau pledoi dalam persidangan perkara pidana.

Duplik pada prinsipnya digunakan untuk menjawab argumentasi yang disampaikan Penuntut Umum dalam replik. Karena itu, duplik tidak harus sekadar mengulang seluruh isi pledoi, tetapi dapat menegaskan kembali pembelaan, membantah argumentasi Penuntut Umum, serta menjelaskan alasan mengapa dalil dalam replik tidak seharusnya mengubah pembelaan terdakwa.

Pasal 231 ayat (3) KUHAP baru mengatur bahwa setelah Penuntut Umum menyampaikan tuntutan pidana, terdakwa dan/atau advokat mengajukan pembelaan yang dapat dijawab oleh Penuntut Umum, dengan ketentuan terdakwa atau advokat selalu mendapat giliran terakhir. Ketentuan tentang giliran terakhir tersebut menjadi dasar normatif bagi penyampaian duplik.

Dengan demikian, dalam konteks pidana, duplik harus dibedakan dari duplik dalam perkara perdata. Pada perkara pidana, pihak yang memberikan duplik adalah terdakwa dan/atau advokat, sedangkan pihak yang sebelumnya memberikan replik adalah Penuntut Umum.

Unsur / Syarat Hukum PREMIUM

Analisis unsur tersedia untuk Member Premium.Buka Premium →

Penjelasan Dasar Hukum PREMIUM

Penjelasan pasal dan relevansinya tersedia di Premium.Buka Premium →

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Duplik (Pidana) dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh 1 — Duplik Menjawab Replik Penuntut Umum

Penuntut Umum menuntut A dengan pidana penjara. Setelah tuntutan dibacakan, advokat A menyampaikan pledoi yang meminta terdakwa dibebaskan karena alat bukti dianggap tidak cukup.

Penuntut Umum kemudian menyampaikan replik yang menolak argumentasi dalam pledoi.

Advokat A selanjutnya menyampaikan duplik untuk membantah alasan Penuntut Umum dan menegaskan kembali bahwa alat bukti yang diajukan tidak cukup untuk membuktikan dakwaan.
Contoh 2 — Duplik Menegaskan Pledoi

Dalam pledoi, terdakwa B mengemukakan keadaan yang menurutnya meringankan. Penuntut Umum melalui replik tetap mempertahankan tuntutannya.

Dalam duplik, advokat B dapat menanggapi argumentasi tersebut dan meminta majelis hakim tetap mempertimbangkan fakta serta keadaan meringankan yang telah disampaikan dalam pembelaan.
Contoh 3 — Tidak Ada Replik

Setelah terdakwa atau advokat menyampaikan pledoi, Penuntut Umum memilih tidak memberikan jawaban lanjutan.

Dalam keadaan tersebut, secara praktis tidak terdapat replik yang perlu dijawab melalui duplik. Hak terdakwa memperoleh giliran terakhir tetap merupakan prinsip yang dijamin Pasal 231 ayat (3) KUHAP.

Yang Bukan Termasuk PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Akibat Hukum PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Hak dan Kewajiban PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Apa yang Harus Dilakukan? PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Dokumen yang Dibutuhkan PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Perbedaan dengan Istilah Lain PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Duplik (Pidana) dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Duplik (Pidana) beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan duplik dalam perkara pidana?
A

Duplik pidana adalah tanggapan terakhir terdakwa dan/atau advokat terhadap replik Penuntut Umum setelah terdakwa atau advokat sebelumnya menyampaikan pledoi.

QSiapa yang mengajukan duplik dalam perkara pidana?
A

Duplik diajukan oleh terdakwa dan/atau advokatnya sebagai tanggapan terhadap jawaban Penuntut Umum atas pledoi.

QApa dasar hukum duplik dalam KUHAP baru?
A

Dasarnya terutama terdapat dalam Pasal 231 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025, yang menetapkan bahwa terdakwa atau advokat selalu mendapat giliran terakhir setelah pembelaannya dijawab Penuntut Umum.

QApakah kata “duplik” disebut secara langsung dalam KUHAP baru?
A

Tidak. Pasal 231 tidak menyebut istilah “duplik” secara literal. Namun, mekanismenya tercermin dalam hak terdakwa atau advokat untuk selalu mendapat giliran terakhir setelah jawaban Penuntut Umum.

QApa perbedaan pledoi, replik, dan duplik?
A

Pledoi adalah pembelaan terdakwa atau advokat terhadap tuntutan pidana. Replik merupakan jawaban Penuntut Umum terhadap pledoi. Duplik adalah tanggapan terakhir terdakwa atau advokat terhadap replik Penuntut Umum.

Riwayat Pembaruan

  • 29 September 2026 — Struktur diperbarui ke MBG MASTER TEMPLATE ISTILAH HUKUM V2: pengertian singkat, definisi menurut peraturan, unsur/syarat, penjelasan dasar hukum, bukan termasuk, akibat hukum, hak/kewajiban, prosedur, dokumen, perbandingan, dan pemeriksaan putusan terkait.

Status mutu: 95% · PREMIUM-READY

Jelajahi Huruf DIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Jelajahi KategoriPidana →
Tags
Duplik PidanaHukum Acara PidanaKUHAPPledoiReplik

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Duplik (Pidana)? Sampaikan di sini.

Catatan edukasi: uraian ini disusun untuk membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.

Exit mobile version