P
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Penuntut Umum

Acara & Peradilan›Kejaksaan

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf P

Penuntut Umum merupakan istilah penting dalam hukum kejaksaan. Entri ini dirancang untuk membantu pembaca memahami makna, ruang lingkup, dasar hukum, serta penggunaannya dalam konteks hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Penuntut Umum serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta kewenangan lain yang diberikan hukum acara.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada UU Kejaksaan sebagaimana diubah UU 11/2021. Untuk penerapan pada perkara atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal, perubahan peraturan, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Penuntut Umum dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu situasi yang tunduk pada UU Kejaksaan sebagaimana diubah UU 11/2021, terdapat fakta yang menunjukkan jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta kewenangan lain yang diberikan hukum acara. Apabila unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Penuntut Umum.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus berdasarkan naskah hukum yang berlaku, alat bukti, kewenangan lembaga, dan keadaan faktual.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Penuntut Umum dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021: https://peraturan.bpk.go.id/Details/195550/uu-no-11-tahun-2021

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Penuntut Umum beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Penuntut Umum?
A

Penuntut Umum pada pokoknya berarti jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta kewenangan lain yang diberikan hukum acara.

QApa dasar hukum Penuntut Umum?
A

Sumber utama yang digunakan dalam entri ini adalah Pasal 1 dan hukum acara pidana — Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

QApakah pengertian Penuntut Umum selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Penuntut Umum dalam konteks UU Kejaksaan sebagaimana diubah UU 11/2021; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup atau konsekuensi hukum yang berbeda.

QMengapa Penuntut Umum penting dipahami?
A

Istilah ini membantu pembaca memahami pihak, tindakan, kewenangan, prosedur, atau akibat hukum yang relevan dalam Kejaksaan.

QBagaimana menggunakan pengertian Penuntut Umum pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf PIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Jelajahi KategoriAcara & Peradilan →
Tags
Hukum IndonesiaHukum KejaksaanKejaksaanPenuntut Umum

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Penuntut Umum? Sampaikan di sini.

Exit mobile version