Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Ketentuan ini menjadi dasar utama pengertian Hak Koreksi yang digunakan dalam entri Kamus Hukum ini.
Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.
Hak Koreksi merupakan istilah hukum yang penting dalam hukum pers. Memahami istilah ini membantu pembaca membedakan pengertian hukum, ruang lingkup, dan akibat penggunaannya dalam praktik.
Berikut pengertian Hak Koreksi serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan pers.
Pengertian tersebut digunakan dalam konteks UU 40/1999 tentang Pers. Karena istilah hukum dapat mempunyai arti berbeda dalam bidang lain, penggunaannya perlu dibaca bersama pasal, tujuan pengaturan, dan fakta konkret yang sedang dinilai.
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Hak Koreksi.
Ketentuan ini menjadi dasar utama pengertian Hak Koreksi yang digunakan dalam entri Kamus Hukum ini.
JDIH BPK mencatat UU 40/1999 tentang Pers berstatus berlaku.
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Hak Koreksi dalam situasi yang mungkin terjadi.
Contoh hipotetis — Dalam suatu situasi yang tunduk pada UU 40/1999 tentang Pers, terdapat keadaan yang secara faktual menunjukkan hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan pers. Jika unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dibahas menggunakan istilah Hak Koreksi.
Contoh ini hanya untuk pendidikan hukum. Penilaian terhadap perkara nyata harus dilakukan berdasarkan fakta, bukti, kewenangan lembaga, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Hak Koreksi dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
JDIH BPK — Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: https://peraturan.bpk.go.id/Details/45370/uu-no-40-tahun-1999
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Hak Koreksi beserta jawaban ringkasnya.
Hak Koreksi pada pokoknya berarti hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan pers.
Dasar utama yang digunakan dalam entri ini adalah Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tidak selalu. Entri ini menggunakan pengertian dalam konteks UU 40/1999 tentang Pers; peraturan lain dapat memakai istilah yang sama dengan ruang lingkup berbeda.
Istilah ini membantu menentukan makna, ruang lingkup, pihak, tindakan, atau prosedur yang relevan ketika menerapkan UU 40/1999 tentang Pers.
Pengertiannya harus dicocokkan dengan fakta dan unsur norma yang berlaku. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan bukan kesimpulan hukum atas perkara tertentu.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Hak Koreksi? Sampaikan di sini.