K
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Kewajiban Koreksi

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf K

Kewajiban Koreksi merupakan istilah hukum yang penting dalam hukum pers. Memahami istilah ini membantu pembaca membedakan pengertian hukum, ruang lingkup, dan akibat penggunaannya dalam praktik.

Definisi

Berikut pengertian Kewajiban Koreksi serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Kewajiban Koreksi adalah keharusan pers melakukan koreksi atau ralat atas informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar.

Pengertian tersebut digunakan dalam konteks UU 40/1999 tentang Pers. Karena istilah hukum dapat mempunyai arti berbeda dalam bidang lain, penggunaannya perlu dibaca bersama pasal, tujuan pengaturan, dan fakta konkret yang sedang dinilai.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Kewajiban Koreksi dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu situasi yang tunduk pada UU 40/1999 tentang Pers, terdapat keadaan yang secara faktual menunjukkan keharusan pers melakukan koreksi atau ralat atas informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar. Jika unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dibahas menggunakan istilah Kewajiban Koreksi.

Contoh ini hanya untuk pendidikan hukum. Penilaian terhadap perkara nyata harus dilakukan berdasarkan fakta, bukti, kewenangan lembaga, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Kewajiban Koreksi dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

JDIH BPK — Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: https://peraturan.bpk.go.id/Details/45370/uu-no-40-tahun-1999

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Kewajiban Koreksi beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Kewajiban Koreksi?
A

Kewajiban Koreksi pada pokoknya berarti keharusan pers melakukan koreksi atau ralat atas informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar.

QApa dasar hukum Kewajiban Koreksi?
A

Dasar utama yang digunakan dalam entri ini adalah Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

QApakah pengertian Kewajiban Koreksi berlaku untuk semua bidang hukum?
A

Tidak selalu. Entri ini menggunakan pengertian dalam konteks UU 40/1999 tentang Pers; peraturan lain dapat memakai istilah yang sama dengan ruang lingkup berbeda.

QMengapa istilah Kewajiban Koreksi penting dipahami?
A

Istilah ini membantu menentukan makna, ruang lingkup, pihak, tindakan, atau prosedur yang relevan ketika menerapkan UU 40/1999 tentang Pers.

QBagaimana menerapkan pengertian Kewajiban Koreksi pada kasus nyata?
A

Pengertiannya harus dicocokkan dengan fakta dan unsur norma yang berlaku. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan bukan kesimpulan hukum atas perkara tertentu.

Jelajahi Huruf KIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Hukum IndonesiaHukum PersKewajiban KoreksiPers

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Kewajiban Koreksi? Sampaikan di sini.

Exit mobile version