H
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Hakim Tinggi Peradilan Umum

Acara & Peradilan›Peradilan Umum

Definisi lengkap, dasar hukum, contoh penerapan, putusan, prosedur, dan relasi untuk memahami istilah hukum Indonesia secara praktis.

2 ViewsHuruf H

Hakim Tinggi Peradilan Umum merupakan istilah penting dalam hukum peradilan umum. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh hipotetis, istilah terkait, dan konteks penerapannya dalam hukum Indonesia.

Pengertian Singkat

Hakim Tinggi Peradilan Umum merupakan istilah penting dalam hukum peradilan umum. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh hipotetis, istilah terkait, dan konteks penerapannya dalam hukum Indonesia.

Definisi Lengkap

Berikut pengertian Hakim Tinggi Peradilan Umum serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Hakim Tinggi Peradilan Umum adalah istilah dalam hukum peradilan umum yang menjelaskan aspek mengenai pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hakim, panitera, juru sita, daerah hukum, pengangkatan, pengawasan, pengadilan khusus, sidang, banding, dan pelaksanaan putusan yang berkaitan dengan hakim tinggi peradilan umum.

Penjelasan ini merupakan uraian editorial berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009. Untuk penerapan pada perkara atau keadaan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, perubahan peraturan, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Unsur / Syarat Hukum PREMIUM

Analisis unsur tersedia untuk Member Premium.Buka Premium →

Penjelasan Dasar Hukum PREMIUM

Penjelasan pasal dan relevansinya tersedia di Premium.Buka Premium →

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Hakim Tinggi Peradilan Umum dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, terdapat fakta yang berkaitan dengan hakim tinggi peradilan umum. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, prosedur, hak, kewajiban, atau larangan yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis menggunakan konsep Hakim Tinggi Peradilan Umum.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Kasus nyata harus dianalisis berdasarkan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.

Yang Bukan Termasuk PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Akibat Hukum PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Hak dan Kewajiban PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Apa yang Harus Dilakukan? PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Dokumen yang Dibutuhkan PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Putusan / Yurisprudensi PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Perbedaan dengan Istilah Lain PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Hakim Tinggi Peradilan Umum dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Hakim Tinggi Peradilan Umum beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Hakim Tinggi Peradilan Umum?
A

Hakim Tinggi Peradilan Umum pada pokoknya merupakan istilah dalam hukum peradilan umum yang berkaitan dengan hakim tinggi peradilan umum.

QApa dasar hukum Hakim Tinggi Peradilan Umum?
A

Rujukan utama entri ini adalah Ketentuan kelembagaan dan penyelenggaraan Peradilan Umum terkait — Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009.

QApakah pengertian Hakim Tinggi Peradilan Umum selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Hakim Tinggi Peradilan Umum dalam konteks Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009; peraturan pelaksana atau aturan sektor lain dapat memberikan rincian tambahan.

QMengapa Hakim Tinggi Peradilan Umum penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hakim, panitera, juru sita, daerah hukum, pengangkatan, pengawasan, pengadilan khusus, sidang, banding, dan pelaksanaan putusan yang relevan dalam Hukum Peradilan Umum.

QBagaimana menerapkan pengertian Hakim Tinggi Peradilan Umum pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta konkret. Contoh Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Riwayat Pembaruan

  • 30 September 2026 — Struktur diperbarui ke MBG MBG MBG MASTER TEMPLATE ISTILAH HUKUM V2 dan dilengkapi melalui Quality Audit & Mass Upgrade Engine.

Status mutu: 100% · PREMIUM-READY

Jelajahi Huruf HIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Jelajahi KategoriAcara & Peradilan →
Tags
Hakim Tinggi Peradilan UmumHukum IndonesiaHukum Peradilan UmumPeradilan Umum

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Hakim Tinggi Peradilan Umum? Sampaikan di sini.

Catatan edukasi: uraian ini membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.

Exit mobile version