P
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Panitera Pengadilan Tinggi

Acara & Peradilan›Peradilan Umum

Definisi lengkap, dasar hukum, contoh penerapan, putusan, prosedur, dan relasi untuk memahami istilah hukum Indonesia secara praktis.

2 ViewsHuruf P

Panitera Pengadilan Tinggi merupakan istilah penting dalam hukum peradilan umum. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh hipotetis, istilah terkait, dan konteks penerapannya dalam hukum Indonesia.

Definisi Lengkap

Berikut pengertian Panitera Pengadilan Tinggi serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Panitera Pengadilan Tinggi adalah istilah dalam hukum peradilan umum yang menjelaskan aspek mengenai pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hakim, panitera, juru sita, daerah hukum, pengangkatan, pengawasan, pengadilan khusus, sidang, banding, dan pelaksanaan putusan yang berkaitan dengan panitera pengadilan tinggi.

Penjelasan ini merupakan uraian editorial berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009. Untuk penerapan pada perkara atau keadaan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, perubahan peraturan, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Panitera Pengadilan Tinggi dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, terdapat fakta yang berkaitan dengan panitera pengadilan tinggi. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, prosedur, hak, kewajiban, atau larangan yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis menggunakan konsep Panitera Pengadilan Tinggi.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Kasus nyata harus dianalisis berdasarkan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Panitera Pengadilan Tinggi dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38794/uu-no-49-tahun-2009

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Panitera Pengadilan Tinggi beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Panitera Pengadilan Tinggi?
A

Panitera Pengadilan Tinggi pada pokoknya merupakan istilah dalam hukum peradilan umum yang berkaitan dengan panitera pengadilan tinggi.

QApa dasar hukum Panitera Pengadilan Tinggi?
A

Rujukan utama entri ini adalah Ketentuan kelembagaan dan penyelenggaraan Peradilan Umum terkait — Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009.

QApakah pengertian Panitera Pengadilan Tinggi selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Panitera Pengadilan Tinggi dalam konteks Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009; peraturan pelaksana atau aturan sektor lain dapat memberikan rincian tambahan.

QMengapa Panitera Pengadilan Tinggi penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hakim, panitera, juru sita, daerah hukum, pengangkatan, pengawasan, pengadilan khusus, sidang, banding, dan pelaksanaan putusan yang relevan dalam Hukum Peradilan Umum.

QBagaimana menerapkan pengertian Panitera Pengadilan Tinggi pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta konkret. Contoh Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf PIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Jelajahi KategoriAcara & Peradilan →
Tags
Hukum IndonesiaHukum Peradilan UmumPanitera Pengadilan TinggiPeradilan Umum

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Panitera Pengadilan Tinggi? Sampaikan di sini.

Exit mobile version