Pasal 1 — Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
Ketentuan ini menjadi sumber hukum utama untuk memahami Jaksa dalam entri Kamus Hukum ini.
Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.
Jaksa merupakan istilah penting dalam hukum kejaksaan. Entri ini dirancang untuk membantu pembaca memahami makna, ruang lingkup, dasar hukum, serta penggunaannya dalam konteks hukum Indonesia.
Berikut pengertian Jaksa serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, serta kewenangan berdasarkan undang-undang.
Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada UU Kejaksaan sebagaimana diubah UU 11/2021. Untuk penerapan pada perkara atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal, perubahan peraturan, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Jaksa.
Ketentuan ini menjadi sumber hukum utama untuk memahami Jaksa dalam entri Kamus Hukum ini.
JDIH BPK mencatat UU 11/2021 berstatus berlaku dan mengubah UU 16/2004; penerapannya juga perlu memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan.
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Jaksa dalam situasi yang mungkin terjadi.
Contoh hipotetis — Dalam suatu situasi yang tunduk pada UU Kejaksaan sebagaimana diubah UU 11/2021, terdapat fakta yang menunjukkan pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, serta kewenangan berdasarkan undang-undang. Apabila unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Jaksa.
Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus berdasarkan naskah hukum yang berlaku, alat bukti, kewenangan lembaga, dan keadaan faktual.
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Jaksa dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021: https://peraturan.bpk.go.id/Details/195550/uu-no-11-tahun-2021
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Jaksa beserta jawaban ringkasnya.
Jaksa pada pokoknya berarti pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, serta kewenangan berdasarkan undang-undang.
Sumber utama yang digunakan dalam entri ini adalah Pasal 1 — Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Jaksa dalam konteks UU Kejaksaan sebagaimana diubah UU 11/2021; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup atau konsekuensi hukum yang berbeda.
Istilah ini membantu pembaca memahami pihak, tindakan, kewenangan, prosedur, atau akibat hukum yang relevan dalam Kejaksaan.
Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Jaksa? Sampaikan di sini.