Jalan Nasional adalah istilah dalam hukum jalan yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan, status dan fungsi jalan, ruang jalan, preservasi, pemeliharaan, rehabilitasi, rekonstruksi, laik fungsi, sistem jaringan, pembinaan, dan pengawasan jalan.
Uraian ini bersifat editorial berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dan perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Untuk penerapan konkret, pembaca harus merujuk pada rumusan peraturan yang berlaku, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, serta fakta yang dihadapi.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Jalan Nasional? Sampaikan di sini.