UU 21/2008 berstatus berlaku. POJK 2/2024 mengatur tata kelola syariah BUS dan UUS, sedangkan POJK 26/2024 mencakup perluasan kegiatan usaha dan produk perbankan syariah.
Rujukan utama: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, dibaca bersama Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, serta Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2024 dan Peraturan OJK Nomor 26 Tahun 2024. Penerapan pada perkara atau kegiatan nyata harus memperhatikan perubahan regulasi, peraturan pelaksana, putusan pengadilan, dan fakta yang relevan.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Kaji Ulang Ekstern Syariah? Sampaikan di sini.