UU 20/2014 berstatus berlaku dan mengatur kelembagaan, standardisasi, penilaian kesesuaian, kerja sama, pembinaan, pengawasan, dan sistem informasi.
Rujukan utama: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Penerapan pada perkara atau kegiatan nyata harus memperhatikan perubahan regulasi, peraturan pelaksana, putusan pengadilan, dan fakta yang relevan.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Kaji Ulang Standar Nasional Indonesia? Sampaikan di sini.