N
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Nasabah Penyimpan Syariah

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf N

Nasabah Penyimpan Syariah merupakan istilah penting dalam hukum perbankan syariah. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh penerapan, istilah terkait, dan konteks penggunaannya dalam hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Nasabah Penyimpan Syariah serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Nasabah Penyimpan Syariah adalah nasabah yang menempatkan dana di Bank Syariah atau unit usaha syariah dalam bentuk simpanan berdasarkan akad yang sesuai Prinsip Syariah.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Untuk penerapan pada perkara, kontrak, layanan, kebijakan, atau hubungan hukum tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, perubahan peraturan, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Nasabah Penyimpan Syariah dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, terdapat fakta yang berkaitan dengan nasabah yang menempatkan dana di Bank Syariah atau unit usaha syariah dalam bentuk simpanan berdasarkan akad yang sesuai Prinsip Syariah. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, dan prosedur yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Nasabah Penyimpan Syariah.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus menggunakan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Nasabah Penyimpan Syariah dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023: https://peraturan.bpk.go.id/Details/39655/uu-no-21-tahun-2008

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Nasabah Penyimpan Syariah beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Nasabah Penyimpan Syariah?
A

Nasabah Penyimpan Syariah pada pokoknya berarti nasabah yang menempatkan dana di Bank Syariah atau unit usaha syariah dalam bentuk simpanan berdasarkan akad yang sesuai Prinsip Syariah.

QApa dasar hukum Nasabah Penyimpan Syariah?
A

Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan Perbankan Syariah terkait — Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

QApakah pengertian Nasabah Penyimpan Syariah selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Nasabah Penyimpan Syariah dalam konteks Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup, persyaratan, prosedur, atau akibat hukum yang berbeda.

QMengapa Nasabah Penyimpan Syariah penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami pihak, hak, kewajiban, kewenangan, prosedur, risiko, atau akibat hukum yang relevan dalam Hukum Perbankan Syariah.

QBagaimana menggunakan pengertian Nasabah Penyimpan Syariah pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf NIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Hukum IndonesiaHukum Perbankan SyariahNasabah Penyimpan SyariahSektor Keuangan

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Nasabah Penyimpan Syariah? Sampaikan di sini.

Exit mobile version