N
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Nasabah

Keuangan, Perbankan & Investasi›Perbankan & Kredit

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf N

Nasabah merupakan istilah penting dalam perbankan, kredit & fintech. Entri ini menjelaskan pengertian, konteks penggunaan, dasar hukum, contoh hipotetis, dan istilah terkait secara ringkas.

Definisi

Berikut pengertian Nasabah serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Nasabah adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks layanan perbankan, kredit, atau jasa keuangan digital. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat hukumnya ditentukan oleh peraturan yang berlaku serta fakta konkret. Dalam praktik, istilah ini perlu dibaca bersama dokumen, hubungan para pihak, dan tahapan proses hukum yang relevan.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk pendidikan hukum dan bukan kutipan verbatim dari satu pasal.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Nasabah dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu persoalan terdapat fakta atau dokumen yang berkaitan dengan Nasabah. Untuk menilai penerapannya, perlu diperiksa kronologi, bukti, hubungan para pihak, kewenangan lembaga, serta ketentuan yang berlaku dalam konteks perbankan, kredit & fintech. Contoh ini bersifat edukatif dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Nasabah dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

JDIH BPK — Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan: https://peraturan.bpk.go.id/Search?keywords=Undang-Undang%20Nomor%2010%20Tahun%201998%20tentang%20Perbankan

02

JDIH BPK — Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan: https://peraturan.bpk.go.id/Search?keywords=Undang-Undang%20Nomor%204%20Tahun%202023%20tentang%20Pengembangan%20dan%20Penguatan%20Sektor%20Keuangan

03

OJK — Regulasi: https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Pages/default.aspx

04

Bank Indonesia — Peraturan: https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Pages/default.aspx

05

Glosarium Peraturan JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Glosarium

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Nasabah beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Nasabah?
A

Nasabah adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks layanan perbankan, kredit, atau jasa keuangan digital. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat hukumnya ditentukan oleh peraturan yang berlaku serta fakta konkret. Dalam praktik, istilah ini perlu dibaca bersama dokumen, hubungan para pihak, dan tahapan proses hukum yang relevan.

QApa dasar hukum Nasabah?
A

Rujukan utama entri ini adalah Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, dan peraturan OJK/Bank Indonesia yang relevan. Ketentuan spesifik harus ditentukan menurut konteks istilah dan fakta yang dihadapi.

QApakah Nasabah selalu mempunyai arti yang sama dalam setiap perkara?
A

Tidak selalu. Makna dan akibat hukum suatu istilah dapat berbeda menurut bidang hukum, jenis hubungan hukum, tahap proses, dan peraturan khusus yang berlaku.

QApa yang perlu diperiksa ketika menghadapi persoalan terkait Nasabah?
A

Periksa kronologi, dokumen, bukti, pihak yang terlibat, kewenangan lembaga, tenggat waktu, serta peraturan terbaru yang secara khusus mengatur persoalan tersebut.

QApakah contoh Nasabah dalam Kamus Hukum merupakan nasihat hukum?
A

Tidak. Contoh bersifat hipotetis dan edukatif. Perkara nyata harus dinilai berdasarkan fakta, bukti, dan hukum yang berlaku.

Jelajahi Huruf NIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Hukum IndonesiaKeuangan, Perbankan & InvestasiNasabahPerbankan & Kredit

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Nasabah? Sampaikan di sini.

Exit mobile version