Ketentuan pelayanan informasi — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Ketentuan ini menjadi sumber hukum utama untuk memahami Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam entri Kamus Hukum ini.
Definisi lengkap, dasar hukum, contoh penerapan, putusan, prosedur, dan relasi untuk memahami istilah hukum Indonesia secara praktis.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan istilah penting dalam hukum informasi publik. Entri ini dirancang untuk membantu pembaca memahami makna, ruang lingkup, dasar hukum, serta penggunaannya dalam konteks hukum Indonesia.
Berikut pengertian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi pada badan publik.
Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk penerapan pada perkara atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal, perubahan peraturan, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Ketentuan ini menjadi sumber hukum utama untuk memahami Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam entri Kamus Hukum ini.
Naskah dan status peraturan perlu dibaca pada sumber resmi, termasuk putusan pengadilan atau perubahan yang memengaruhi penerapannya.
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam situasi yang mungkin terjadi.
Contoh hipotetis — Dalam suatu situasi yang tunduk pada UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat fakta yang menunjukkan pejabat yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi pada badan publik. Apabila unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus berdasarkan naskah hukum yang berlaku, alat bukti, kewenangan lembaga, dan keadaan faktual.
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: https://peraturan.bpk.go.id/Details/39047/uu-no-14-tahun-2008
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) beserta jawaban ringkasnya.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada pokoknya berarti pejabat yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi pada badan publik.
Sumber utama yang digunakan dalam entri ini adalah Ketentuan pelayanan informasi — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam konteks UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup atau konsekuensi hukum yang berbeda.
Istilah ini membantu pembaca memahami pihak, tindakan, kewenangan, prosedur, atau akibat hukum yang relevan dalam Keterbukaan Informasi Publik.
Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.
Status mutu: 100% · PREMIUM-READY
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)? Sampaikan di sini.
Catatan edukasi: uraian ini membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.