P
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Administrasi Negara & Pelayanan Publik›Keterbukaan Informasi Publik

Definisi lengkap, dasar hukum, contoh penerapan, putusan, prosedur, dan relasi untuk memahami istilah hukum Indonesia secara praktis.

1 ViewsHuruf P

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan istilah penting dalam hukum informasi publik. Entri ini dirancang untuk membantu pembaca memahami makna, ruang lingkup, dasar hukum, serta penggunaannya dalam konteks hukum Indonesia.

Pengertian Singkat

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan istilah penting dalam hukum informasi publik. Entri ini dirancang untuk membantu pembaca memahami makna, ruang lingkup, dasar hukum, serta penggunaannya dalam konteks hukum Indonesia.

Definisi Lengkap

Berikut pengertian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi pada badan publik.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk penerapan pada perkara atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal, perubahan peraturan, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Unsur / Syarat Hukum PREMIUM

Analisis unsur tersedia untuk Member Premium.Buka Premium →

Penjelasan Dasar Hukum PREMIUM

Penjelasan pasal dan relevansinya tersedia di Premium.Buka Premium →

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu situasi yang tunduk pada UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat fakta yang menunjukkan pejabat yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi pada badan publik. Apabila unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus berdasarkan naskah hukum yang berlaku, alat bukti, kewenangan lembaga, dan keadaan faktual.

Yang Bukan Termasuk PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Akibat Hukum PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Hak dan Kewajiban PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Apa yang Harus Dilakukan? PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Dokumen yang Dibutuhkan PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Putusan / Yurisprudensi PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Perbedaan dengan Istilah Lain PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Buka Premium →

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)?
A

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada pokoknya berarti pejabat yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi pada badan publik.

QApa dasar hukum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)?
A

Sumber utama yang digunakan dalam entri ini adalah Ketentuan pelayanan informasi — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

QApakah pengertian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam konteks UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup atau konsekuensi hukum yang berbeda.

QMengapa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) penting dipahami?
A

Istilah ini membantu pembaca memahami pihak, tindakan, kewenangan, prosedur, atau akibat hukum yang relevan dalam Keterbukaan Informasi Publik.

QBagaimana menggunakan pengertian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Riwayat Pembaruan

  • 30 September 2026 — Struktur diperbarui ke MBG MBG MBG MASTER TEMPLATE ISTILAH HUKUM V2 dan dilengkapi melalui Quality Audit & Mass Upgrade Engine.

Status mutu: 100% · PREMIUM-READY

Jelajahi Huruf PIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Hukum IndonesiaHukum Informasi PublikKeterbukaan Informasi PublikPejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)? Sampaikan di sini.

Catatan edukasi: uraian ini membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.

Exit mobile version