Pasal 1 dan ketentuan Kelautan terkait — Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Catatan status — UU 32/2014 berstatus berlaku dan telah diubah melalui UU 6/2023.
Definisi lengkap, dasar hukum, contoh penerapan, putusan, prosedur, dan relasi untuk memahami istilah hukum Indonesia secara praktis.
Pelindungan Lingkungan Laut merupakan istilah penting dalam hukum kelautan. Entri ini disusun untuk membantu memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh hipotetis, istilah terkait, dan konteks penerapannya dalam hukum Indonesia.
Pelindungan Lingkungan Laut merupakan istilah penting dalam hukum kelautan. Entri ini disusun untuk membantu memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh hipotetis, istilah terkait, dan konteks penerapannya dalam hukum Indonesia.
Berikut pengertian Pelindungan Lingkungan Laut serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Pelindungan Lingkungan Laut adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum kelautan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan wilayah laut, sumber daya kelautan, pembangunan dan pengelolaan kelautan, ruang laut, lingkungan laut, jasa kelautan, teknologi, keamanan, keselamatan, data, dan kelembagaan.
Uraian ini bersifat editorial berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Makna dan akibat hukum dalam perkara nyata harus ditentukan dengan membaca rumusan norma yang berlaku, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, serta fakta konkret.
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Pelindungan Lingkungan Laut.
Catatan status — UU 32/2014 berstatus berlaku dan telah diubah melalui UU 6/2023.
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Pelindungan Lingkungan Laut dalam situasi yang mungkin terjadi.
Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, terdapat fakta yang berhubungan dengan pelindungan lingkungan laut. Apabila unsur, persyaratan, hak, kewajiban, kewenangan, prosedur, atau larangan yang relevan terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis menggunakan konsep Pelindungan Lingkungan Laut.
Contoh ini hanya untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Pelindungan Lingkungan Laut dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38710/uu-no-32-tahun-2014
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Pelindungan Lingkungan Laut beserta jawaban ringkasnya.
Pelindungan Lingkungan Laut pada pokoknya merupakan istilah dalam hukum kelautan yang digunakan sesuai konteks peraturan yang berlaku.
Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan Kelautan terkait — Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Tidak selalu. Entri ini menggunakan konteks Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; peraturan pelaksana atau aturan sektor lain dapat memberi rincian tambahan.
Istilah ini membantu memahami wilayah laut, sumber daya kelautan, pembangunan dan pengelolaan kelautan, ruang laut, lingkungan laut, jasa kelautan, teknologi, keamanan, keselamatan, data, dan kelembagaan yang relevan dalam Hukum Kelautan.
Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta konkret. Contoh Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.
Status mutu: 95% · PREMIUM-READY
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Pelindungan Lingkungan Laut? Sampaikan di sini.
Catatan edukasi: uraian ini membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.