P
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Pembatalan Merek

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

2 ViewsHuruf P

Pembatalan Merek merupakan istilah penting dalam hukum merek dan indikasi geografis. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, serta penggunaannya dalam konteks hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Pembatalan Merek serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Pembatalan Merek adalah pembatalan pendaftaran Merek melalui mekanisme hukum karena terdapat alasan yang ditentukan undang-undang.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Untuk penerapan pada perkara, permohonan, layanan, atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Pembatalan Merek dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, terdapat fakta yang berkaitan dengan pembatalan pendaftaran Merek melalui mekanisme hukum karena terdapat alasan yang ditentukan undang-undang. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, dan prosedur yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Pembatalan Merek.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus berdasarkan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Pembatalan Merek dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023: https://peraturan.bpk.go.id/Details/37595/uu-no-20-tahun-2016

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Pembatalan Merek beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Pembatalan Merek?
A

Pembatalan Merek pada pokoknya berarti pembatalan pendaftaran Merek melalui mekanisme hukum karena terdapat alasan yang ditentukan undang-undang.

QApa dasar hukum Pembatalan Merek?
A

Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan Merek serta Indikasi Geografis terkait — Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

QApakah pengertian Pembatalan Merek selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Pembatalan Merek dalam konteks Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup, persyaratan, prosedur, atau akibat hukum yang berbeda.

QMengapa Pembatalan Merek penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami pihak, hak, kewajiban, kewenangan, prosedur, atau akibat hukum yang relevan dalam Hukum Merek dan Indikasi Geografis.

QBagaimana menggunakan pengertian Pembatalan Merek pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf PIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Jelajahi KategoriKekayaan Intelektual →
Tags
Hukum IndonesiaHukum Merek dan Indikasi GeografisPembatalan Merek

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Pembatalan Merek? Sampaikan di sini.

Exit mobile version