Pasal 1 dan ketentuan TPPU terkait — Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Ketentuan tersebut menjadi rujukan utama untuk memahami Pencucian Uang dalam entri Kamus Hukum ini.
Definisi lengkap, dasar hukum, contoh penerapan, putusan, prosedur, dan relasi untuk memahami istilah hukum Indonesia secara praktis.
Pencucian Uang merupakan istilah penting dalam hukum pencegahan dan pemberantasan pencucian uang. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, serta penggunaannya dalam konteks hukum Indonesia.
Berikut pengertian Pencucian Uang serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Pencucian Uang adalah perbuatan yang berkaitan dengan menyamarkan, menyembunyikan, menempatkan, mentransfer, atau menggunakan harta kekayaan hasil tindak pidana menurut hukum yang berlaku.
Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Untuk penerapan pada perkara, permohonan, layanan, atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Pencucian Uang.
Ketentuan tersebut menjadi rujukan utama untuk memahami Pencucian Uang dalam entri Kamus Hukum ini.
UU 8/2010 berstatus berlaku, tetapi Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 telah dicabut oleh UU 1/2023 sehingga penerapan pidananya harus dibaca bersama KUHP Nasional.
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Pencucian Uang dalam situasi yang mungkin terjadi.
Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, terdapat fakta yang berkaitan dengan perbuatan yang berkaitan dengan menyamarkan, menyembunyikan, menempatkan, mentransfer, atau menggunakan harta kekayaan hasil tindak pidana menurut hukum yang berlaku. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, dan prosedur yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Pencucian Uang.
Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus berdasarkan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Pencucian Uang dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38547/uu-no-8-tahun-2010
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Pencucian Uang beserta jawaban ringkasnya.
Pencucian Uang pada pokoknya berarti perbuatan yang berkaitan dengan menyamarkan, menyembunyikan, menempatkan, mentransfer, atau menggunakan harta kekayaan hasil tindak pidana menurut hukum yang berlaku.
Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan TPPU terkait — Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Pencucian Uang dalam konteks Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup, persyaratan, prosedur, atau akibat hukum yang berbeda.
Istilah ini membantu memahami pihak, hak, kewajiban, kewenangan, prosedur, atau akibat hukum yang relevan dalam Hukum Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang.
Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Pencucian Uang? Sampaikan di sini.