P
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Pendaftaran Tanah

Agraria, Perumahan & Konstruksi›Agraria & Pertanahan

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf P

Pendaftaran Tanah merupakan istilah penting dalam hukum agraria. Entri ini membantu pembaca memahami makna, ruang lingkup, dasar hukum, dan penggunaannya dalam konteks hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Pendaftaran Tanah serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Pendaftaran Tanah adalah kegiatan yang diselenggarakan pemerintah untuk menjamin kepastian hukum mengenai hak atas tanah melalui pengukuran, pemetaan, pembukuan, pendaftaran hak, dan pemberian tanda bukti hak.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Untuk penerapan pada perkara atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal, perubahan peraturan, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Pendaftaran Tanah dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam situasi yang tunduk pada UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, terdapat fakta yang menunjukkan kegiatan yang diselenggarakan pemerintah untuk menjamin kepastian hukum mengenai hak atas tanah melalui pengukuran, pemetaan, pembukuan, pendaftaran hak, dan pemberian tanda bukti hak. Apabila unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Pendaftaran Tanah.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus berdasarkan naskah hukum yang berlaku, alat bukti, kewenangan lembaga, dan keadaan faktual.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Pendaftaran Tanah dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria: https://peraturan.bpk.go.id/Details/51310/uu-no-5-tahun-1960

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Pendaftaran Tanah beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Pendaftaran Tanah?
A

Pendaftaran Tanah pada pokoknya berarti kegiatan yang diselenggarakan pemerintah untuk menjamin kepastian hukum mengenai hak atas tanah melalui pengukuran, pemetaan, pembukuan, pendaftaran hak, dan pemberian tanda bukti hak.

QApa dasar hukum Pendaftaran Tanah?
A

Rujukan utama entri ini adalah Pasal 19 dan peraturan pelaksana — Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

QApakah pengertian Pendaftaran Tanah selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Pendaftaran Tanah dalam konteks UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup atau akibat hukum yang berbeda.

QMengapa Pendaftaran Tanah penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami pihak, tindakan, hak, kewajiban, prosedur, atau akibat hukum yang relevan dalam Hukum Tanah dan Agraria.

QBagaimana menggunakan pengertian Pendaftaran Tanah pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf PIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Hukum AgrariaHukum IndonesiaHukum Tanah dan AgrariaPendaftaran Tanah

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Pendaftaran Tanah? Sampaikan di sini.

Exit mobile version