Rujukan Hukum
TPPU dinilai berdasarkan UU 8/2010 dengan memperhatikan tindak pidana asal, penelusuran transaksi, aset, dan pembuktian. Untuk pendanaan terorisme dan tindak pidana pasar modal digunakan undang-undang khusus masing-masing.
Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.
Pendanaan Terorisme merupakan istilah penting dalam pidana ekonomi & pencucian uang. Entri ini menjelaskan pengertian, konteks penggunaan, dasar hukum, contoh hipotetis, dan istilah terkait secara ringkas.
Berikut pengertian Pendanaan Terorisme serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Pendanaan Terorisme adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks kejahatan ekonomi, aliran dana, aset, atau pencucian uang. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat hukumnya ditentukan oleh peraturan yang berlaku serta fakta konkret. Dalam praktik, istilah ini perlu dibaca bersama dokumen, hubungan para pihak, dan tahapan proses hukum yang relevan.
Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk pendidikan hukum dan bukan kutipan verbatim dari satu pasal.
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Pendanaan Terorisme.
TPPU dinilai berdasarkan UU 8/2010 dengan memperhatikan tindak pidana asal, penelusuran transaksi, aset, dan pembuktian. Untuk pendanaan terorisme dan tindak pidana pasar modal digunakan undang-undang khusus masing-masing.
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Pendanaan Terorisme dalam situasi yang mungkin terjadi.
Contoh hipotetis — Dalam suatu persoalan terdapat fakta atau dokumen yang berkaitan dengan Pendanaan Terorisme. Untuk menilai penerapannya, perlu diperiksa kronologi, bukti, hubungan para pihak, kewenangan lembaga, serta ketentuan yang berlaku dalam konteks pidana ekonomi & pencucian uang. Contoh ini bersifat edukatif dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Pendanaan Terorisme dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
JDIH BPK — Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU: https://peraturan.bpk.go.id/Search?keywords=Undang-Undang%20Nomor%208%20Tahun%202010%20tentang%20Pencegahan%20dan%20Pemberantasan%20TPPU
JDIH BPK — Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme: https://peraturan.bpk.go.id/Search?keywords=Undang-Undang%20Nomor%209%20Tahun%202013%20tentang%20Pencegahan%20dan%20Pemberantasan%20Tindak%20Pidana%20Pendanaan%20Terorisme
JDIH BPK — Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan: https://peraturan.bpk.go.id/Search?keywords=Undang-Undang%20Nomor%204%20Tahun%202023%20tentang%20Pengembangan%20dan%20Penguatan%20Sektor%20Keuangan
Glosarium Peraturan JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Glosarium
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Pendanaan Terorisme beserta jawaban ringkasnya.
Pendanaan Terorisme adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks kejahatan ekonomi, aliran dana, aset, atau pencucian uang. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat hukumnya ditentukan oleh peraturan yang berlaku serta fakta konkret. Dalam praktik, istilah ini perlu dibaca bersama dokumen, hubungan para pihak, dan tahapan proses hukum yang relevan.
Rujukan utama entri ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme, serta peraturan sektor keuangan/pasar modal yang relevan. Ketentuan spesifik harus ditentukan menurut konteks istilah dan fakta yang dihadapi.
Tidak selalu. Makna dan akibat hukum suatu istilah dapat berbeda menurut bidang hukum, jenis hubungan hukum, tahap proses, dan peraturan khusus yang berlaku.
Periksa kronologi, dokumen, bukti, pihak yang terlibat, kewenangan lembaga, tenggat waktu, serta peraturan terbaru yang secara khusus mengatur persoalan tersebut.
Tidak. Contoh bersifat hipotetis dan edukatif. Perkara nyata harus dinilai berdasarkan fakta, bukti, dan hukum yang berlaku.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Pendanaan Terorisme? Sampaikan di sini.