P
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Pendanaan Terorisme

Pidana›Tindak Pidana Pencucian Uang

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf P

Pendanaan Terorisme merupakan istilah penting dalam pidana ekonomi & pencucian uang. Entri ini menjelaskan pengertian, konteks penggunaan, dasar hukum, contoh hipotetis, dan istilah terkait secara ringkas.

Definisi

Berikut pengertian Pendanaan Terorisme serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Pendanaan Terorisme adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks kejahatan ekonomi, aliran dana, aset, atau pencucian uang. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat hukumnya ditentukan oleh peraturan yang berlaku serta fakta konkret. Dalam praktik, istilah ini perlu dibaca bersama dokumen, hubungan para pihak, dan tahapan proses hukum yang relevan.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk pendidikan hukum dan bukan kutipan verbatim dari satu pasal.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Pendanaan Terorisme dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu persoalan terdapat fakta atau dokumen yang berkaitan dengan Pendanaan Terorisme. Untuk menilai penerapannya, perlu diperiksa kronologi, bukti, hubungan para pihak, kewenangan lembaga, serta ketentuan yang berlaku dalam konteks pidana ekonomi & pencucian uang. Contoh ini bersifat edukatif dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Pendanaan Terorisme dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

JDIH BPK — Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU: https://peraturan.bpk.go.id/Search?keywords=Undang-Undang%20Nomor%208%20Tahun%202010%20tentang%20Pencegahan%20dan%20Pemberantasan%20TPPU

02

JDIH BPK — Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme: https://peraturan.bpk.go.id/Search?keywords=Undang-Undang%20Nomor%209%20Tahun%202013%20tentang%20Pencegahan%20dan%20Pemberantasan%20Tindak%20Pidana%20Pendanaan%20Terorisme

03

JDIH BPK — Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan: https://peraturan.bpk.go.id/Search?keywords=Undang-Undang%20Nomor%204%20Tahun%202023%20tentang%20Pengembangan%20dan%20Penguatan%20Sektor%20Keuangan

04

Glosarium Peraturan JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Glosarium

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Pendanaan Terorisme beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Pendanaan Terorisme?
A

Pendanaan Terorisme adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks kejahatan ekonomi, aliran dana, aset, atau pencucian uang. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat hukumnya ditentukan oleh peraturan yang berlaku serta fakta konkret. Dalam praktik, istilah ini perlu dibaca bersama dokumen, hubungan para pihak, dan tahapan proses hukum yang relevan.

QApa dasar hukum Pendanaan Terorisme?
A

Rujukan utama entri ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme, serta peraturan sektor keuangan/pasar modal yang relevan. Ketentuan spesifik harus ditentukan menurut konteks istilah dan fakta yang dihadapi.

QApakah Pendanaan Terorisme selalu mempunyai arti yang sama dalam setiap perkara?
A

Tidak selalu. Makna dan akibat hukum suatu istilah dapat berbeda menurut bidang hukum, jenis hubungan hukum, tahap proses, dan peraturan khusus yang berlaku.

QApa yang perlu diperiksa ketika menghadapi persoalan terkait Pendanaan Terorisme?
A

Periksa kronologi, dokumen, bukti, pihak yang terlibat, kewenangan lembaga, tenggat waktu, serta peraturan terbaru yang secara khusus mengatur persoalan tersebut.

QApakah contoh Pendanaan Terorisme dalam Kamus Hukum merupakan nasihat hukum?
A

Tidak. Contoh bersifat hipotetis dan edukatif. Perkara nyata harus dinilai berdasarkan fakta, bukti, dan hukum yang berlaku.

Jelajahi Huruf PIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Jelajahi KategoriPidana →
Tags
Hukum IndonesiaPendanaan TerorismePidanaTindak Pidana Pencucian Uang

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Pendanaan Terorisme? Sampaikan di sini.

Exit mobile version