P
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Penelusuran Aset

Acara & Peradilan›Kejaksaan

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf P

Penelusuran Aset merupakan istilah penting dalam hukum kejaksaan. Entri ini dirancang untuk membantu pembaca memahami makna, ruang lingkup, dasar hukum, serta penggunaannya dalam konteks hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Penelusuran Aset serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Penelusuran Aset adalah kegiatan untuk mencari, menemukan, dan mengidentifikasi aset yang berkaitan dengan tindak pidana atau kepentingan pemulihan aset.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada UU Kejaksaan sebagaimana diubah UU 11/2021. Untuk penerapan pada perkara atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal, perubahan peraturan, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Penelusuran Aset dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu situasi yang tunduk pada UU Kejaksaan sebagaimana diubah UU 11/2021, terdapat fakta yang menunjukkan kegiatan untuk mencari, menemukan, dan mengidentifikasi aset yang berkaitan dengan tindak pidana atau kepentingan pemulihan aset. Apabila unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Penelusuran Aset.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum, bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus berdasarkan naskah hukum yang berlaku, alat bukti, kewenangan lembaga, dan keadaan faktual.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Penelusuran Aset dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021: https://peraturan.bpk.go.id/Details/195550/uu-no-11-tahun-2021

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Penelusuran Aset beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Penelusuran Aset?
A

Penelusuran Aset pada pokoknya berarti kegiatan untuk mencari, menemukan, dan mengidentifikasi aset yang berkaitan dengan tindak pidana atau kepentingan pemulihan aset.

QApa dasar hukum Penelusuran Aset?
A

Sumber utama yang digunakan dalam entri ini adalah Ketentuan pemulihan aset — Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

QApakah pengertian Penelusuran Aset selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Penelusuran Aset dalam konteks UU Kejaksaan sebagaimana diubah UU 11/2021; peraturan lain dapat memberi ruang lingkup atau konsekuensi hukum yang berbeda.

QMengapa Penelusuran Aset penting dipahami?
A

Istilah ini membantu pembaca memahami pihak, tindakan, kewenangan, prosedur, atau akibat hukum yang relevan dalam Kejaksaan.

QBagaimana menggunakan pengertian Penelusuran Aset pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta perkara. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf PIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Jelajahi KategoriAcara & Peradilan →
Tags
Hukum IndonesiaHukum KejaksaanKejaksaanPenelusuran Aset

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Penelusuran Aset? Sampaikan di sini.

Exit mobile version