P
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Peretasan

Teknologi, Data, Pers & Komunikasi›Hukum Digital, Data & Siber

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

2 ViewsHuruf P

Peretasan merupakan istilah penting dalam digital, internet & data pribadi. Entri ini menjelaskan pengertian, konteks penggunaan, dasar hukum, contoh hipotetis, dan istilah terkait secara ringkas.

Definisi

Berikut pengertian Peretasan serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Peretasan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks teknologi informasi, sistem elektronik, atau pelindungan data. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat hukumnya ditentukan oleh peraturan yang berlaku serta fakta konkret. Dalam praktik, istilah ini perlu dibaca bersama dokumen, hubungan para pihak, dan tahapan proses hukum yang relevan.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk pendidikan hukum dan bukan kutipan verbatim dari satu pasal.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Peretasan dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu persoalan terdapat fakta atau dokumen yang berkaitan dengan Peretasan. Untuk menilai penerapannya, perlu diperiksa kronologi, bukti, hubungan para pihak, kewenangan lembaga, serta ketentuan yang berlaku dalam konteks digital, internet & data pribadi. Contoh ini bersifat edukatif dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Peretasan dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

JDIH BPK — UU 27/2022 PDP: https://peraturan.bpk.go.id/Details/229798

02

JDIH BPK — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE: https://peraturan.bpk.go.id/Search?keywords=Undang-Undang%20Nomor%201%20Tahun%202024%20tentang%20Perubahan%20Kedua%20UU%20ITE

03

JDIH BPK — Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019: https://peraturan.bpk.go.id/Search?keywords=Peraturan%20Pemerintah%20Nomor%2071%20Tahun%202019

04

Glosarium Peraturan JDIH BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Glosarium

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Peretasan beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Peretasan?
A

Peretasan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks teknologi informasi, sistem elektronik, atau pelindungan data. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat hukumnya ditentukan oleh peraturan yang berlaku serta fakta konkret. Dalam praktik, istilah ini perlu dibaca bersama dokumen, hubungan para pihak, dan tahapan proses hukum yang relevan.

QApa dasar hukum Peretasan?
A

Rujukan utama entri ini adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Undang-Undang ITE sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, dan PP Nomor 71 Tahun 2019. Ketentuan spesifik harus ditentukan menurut konteks istilah dan fakta yang dihadapi.

QApakah Peretasan selalu mempunyai arti yang sama dalam setiap perkara?
A

Tidak selalu. Makna dan akibat hukum suatu istilah dapat berbeda menurut bidang hukum, jenis hubungan hukum, tahap proses, dan peraturan khusus yang berlaku.

QApa yang perlu diperiksa ketika menghadapi persoalan terkait Peretasan?
A

Periksa kronologi, dokumen, bukti, pihak yang terlibat, kewenangan lembaga, tenggat waktu, serta peraturan terbaru yang secara khusus mengatur persoalan tersebut.

QApakah contoh Peretasan dalam Kamus Hukum merupakan nasihat hukum?
A

Tidak. Contoh bersifat hipotetis dan edukatif. Perkara nyata harus dinilai berdasarkan fakta, bukti, dan hukum yang berlaku.

Jelajahi Huruf PIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Hukum Digital, Data & SiberHukum IndonesiaPeretasanTeknologi, Data, Pers & Komunikasi

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Peretasan? Sampaikan di sini.

Exit mobile version