Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Ketentuan ini menjadi dasar utama pengertian Produksi Narkotika yang digunakan dalam entri Kamus Hukum ini.
Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.
Berikut pengertian Produksi Narkotika serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Produksi Narkotika adalah kegiatan menyiapkan, mengolah, membuat, atau menghasilkan narkotika, termasuk mengemas atau mengubah bentuknya.
Pengertian tersebut digunakan dalam konteks UU 35/2009 tentang Narkotika. Karena istilah hukum dapat mempunyai arti berbeda dalam bidang lain, penggunaannya perlu dibaca bersama pasal, tujuan pengaturan, dan fakta konkret yang sedang dinilai.
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Produksi Narkotika.
Ketentuan ini menjadi dasar utama pengertian Produksi Narkotika yang digunakan dalam entri Kamus Hukum ini.
JDIH BPK mencatat UU 35/2009 berstatus berlaku; Pasal 111 sampai dengan Pasal 126 dicabut oleh UU 1/2023. Definisi yang digunakan dalam batch ini bersumber dari Pasal 1.
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Produksi Narkotika dalam situasi yang mungkin terjadi.
Contoh hipotetis — Dalam suatu situasi yang tunduk pada UU 35/2009 tentang Narkotika, terdapat keadaan yang secara faktual menunjukkan kegiatan menyiapkan, mengolah, membuat, atau menghasilkan narkotika, termasuk mengemas atau mengubah bentuknya. Jika unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dibahas menggunakan istilah Produksi Narkotika.
Contoh ini hanya untuk pendidikan hukum. Penilaian terhadap perkara nyata harus dilakukan berdasarkan fakta, bukti, kewenangan lembaga, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Produksi Narkotika dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
JDIH BPK — Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38776/uu-no-35-tahun-2009
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Produksi Narkotika beserta jawaban ringkasnya.
Produksi Narkotika pada pokoknya berarti kegiatan menyiapkan, mengolah, membuat, atau menghasilkan narkotika, termasuk mengemas atau mengubah bentuknya.
Dasar utama yang digunakan dalam entri ini adalah Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tidak selalu. Entri ini menggunakan pengertian dalam konteks UU 35/2009 tentang Narkotika; peraturan lain dapat memakai istilah yang sama dengan ruang lingkup berbeda.
Istilah ini membantu menentukan makna, ruang lingkup, pihak, tindakan, atau prosedur yang relevan ketika menerapkan UU 35/2009 tentang Narkotika.
Pengertiannya harus dicocokkan dengan fakta dan unsur norma yang berlaku. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan bukan kesimpulan hukum atas perkara tertentu.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Produksi Narkotika? Sampaikan di sini.