P
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Pseudonymization

Teknologi, Data, Pers & Komunikasi›Hukum Digital, Data & Siber

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf P

Pseudonymization merupakan istilah penting dalam hukum digital, data, dan siber. Entri ini dimasukkan berdasarkan GAP Audit terhadap 3.406 istilah MBG Kamus Hukum agar konsep yang sering digunakan dalam pendidikan dan praktik hukum lebih mudah ditemukan.

Definisi

Berikut pengertian Pseudonymization serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Pseudonymization merupakan konsep atau istilah hukum yang digunakan untuk membahas kontrak digital, teknologi terdistribusi, identitas digital, pemrosesan data, privasi, transfer data, ketahanan siber, dan mitigasi risiko teknologi. Maknanya dapat bersumber dari peraturan perundang-undangan, doktrin, yurisprudensi, praktik peradilan, atau perkembangan hukum komparatif.

Karena tidak setiap istilah doktrinal didefinisikan secara eksplisit dalam satu pasal, penggunaannya harus selalu disesuaikan dengan bidang hukum, yurisdiksi, peraturan yang berlaku, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Pseudonymization dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam analisis suatu perkara, kontrak, kebijakan, atau putusan, muncul persoalan yang berkaitan dengan Pseudonymization. Istilah tersebut dapat digunakan sebagai kerangka analisis sepanjang sesuai dengan norma yang berlaku dan fakta yang terbukti.

Contoh ini hanya untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Pseudonymization dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi/primer kontekstual — UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan rezim ITE: https://peraturan.bpk.go.id/Details/229798/uu-no-27-tahun-2022

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Pseudonymization beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Pseudonymization?
A

Pseudonymization adalah istilah atau konsep yang digunakan dalam hukum digital, data, dan siber sesuai konteks hukum yang relevan.

QApa rujukan hukum untuk memahami Pseudonymization?
A

Rujukan kontekstual utama paket ini adalah UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan rezim ITE, dilengkapi doktrin, putusan, dan sumber primer lain bila diperlukan.

QApakah Pseudonymization selalu memiliki arti yang sama?
A

Tidak selalu. Arti dan akibat hukumnya dapat berbeda menurut bidang hukum, yurisdiksi, peraturan, dan konteks perkara.

QMengapa Pseudonymization penting dipahami?
A

Istilah ini membantu menganalisis kontrak digital, teknologi terdistribusi, identitas digital, pemrosesan data, privasi, transfer data, ketahanan siber, dan mitigasi risiko teknologi secara lebih tepat.

QBagaimana menggunakan Pseudonymization dalam kasus nyata?
A

Cocokkan konsep dengan fakta, norma yang berlaku, dan putusan atau sumber primer yang relevan. Entri Kamus Hukum bukan pengganti nasihat hukum profesional.

Jelajahi Huruf PIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
Doktrin HukumHukum Digital, Data, dan SiberHukum IndonesiaPseudonymization

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Pseudonymization? Sampaikan di sini.

Exit mobile version