Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Ketentuan ini menjadi dasar utama pengertian Rehabilitasi Sosial yang digunakan dalam entri Kamus Hukum ini.
Definisi lengkap, dasar hukum, contoh penerapan, putusan, prosedur, dan relasi untuk memahami istilah hukum Indonesia secara praktis.
Rehabilitasi Sosial merupakan istilah hukum yang penting dalam hukum pidana. Memahami istilah ini membantu pembaca membedakan pengertian hukum, ruang lingkup, dan akibat penggunaannya dalam praktik.
Rehabilitasi Sosial merupakan istilah hukum yang penting dalam hukum pidana. Memahami istilah ini membantu pembaca membedakan pengertian hukum, ruang lingkup, dan akibat penggunaannya dalam praktik.
Berikut pengertian Rehabilitasi Sosial serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.
Rehabilitasi Sosial adalah proses pemulihan fisik, mental, dan sosial secara terpadu agar bekas pecandu dapat kembali menjalankan fungsi sosial.
Pengertian tersebut digunakan dalam konteks UU 35/2009 tentang Narkotika. Karena istilah hukum dapat mempunyai arti berbeda dalam bidang lain, penggunaannya perlu dibaca bersama pasal, tujuan pengaturan, dan fakta konkret yang sedang dinilai.
Dasar hukum berikut menunjukkan ketentuan yang paling relevan dengan Rehabilitasi Sosial.
Ketentuan ini menjadi dasar utama pengertian Rehabilitasi Sosial yang digunakan dalam entri Kamus Hukum ini.
JDIH BPK mencatat UU 35/2009 berstatus berlaku; Pasal 111 sampai dengan Pasal 126 dicabut oleh UU 1/2023. Definisi yang digunakan dalam batch ini bersumber dari Pasal 1.
Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Rehabilitasi Sosial dalam situasi yang mungkin terjadi.
Contoh hipotetis — Dalam suatu situasi yang tunduk pada UU 35/2009 tentang Narkotika, terdapat keadaan yang secara faktual menunjukkan proses pemulihan fisik, mental, dan sosial secara terpadu agar bekas pecandu dapat kembali menjalankan fungsi sosial. Jika unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dibahas menggunakan istilah Rehabilitasi Sosial.
Contoh ini hanya untuk pendidikan hukum. Penilaian terhadap perkara nyata harus dilakukan berdasarkan fakta, bukti, kewenangan lembaga, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Rehabilitasi Sosial dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.
Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.
JDIH BPK — Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38776/uu-no-35-tahun-2009
Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Rehabilitasi Sosial beserta jawaban ringkasnya.
Rehabilitasi Sosial pada pokoknya berarti proses pemulihan fisik, mental, dan sosial secara terpadu agar bekas pecandu dapat kembali menjalankan fungsi sosial.
Dasar utama yang digunakan dalam entri ini adalah Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tidak selalu. Entri ini menggunakan pengertian dalam konteks UU 35/2009 tentang Narkotika; peraturan lain dapat memakai istilah yang sama dengan ruang lingkup berbeda.
Istilah ini membantu menentukan makna, ruang lingkup, pihak, tindakan, atau prosedur yang relevan ketika menerapkan UU 35/2009 tentang Narkotika.
Pengertiannya harus dicocokkan dengan fakta dan unsur norma yang berlaku. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan bukan kesimpulan hukum atas perkara tertentu.
Status mutu: 95% · PREMIUM-READY
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Rehabilitasi Sosial? Sampaikan di sini.
Catatan edukasi: uraian ini membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.