K
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Kejahatan Terorganisasi (Narkotika)

Pidana›Narkotika

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf K

Kejahatan Terorganisasi (Narkotika) merupakan istilah hukum yang penting dalam hukum pidana. Memahami istilah ini membantu pembaca membedakan pengertian hukum, ruang lingkup, dan akibat penggunaannya dalam praktik.

Definisi

Berikut pengertian Kejahatan Terorganisasi (Narkotika) serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Kejahatan Terorganisasi (Narkotika) adalah kejahatan narkotika oleh kelompok terstruktur beranggotakan tiga orang atau lebih yang bertindak bersama untuk melakukan tindak pidana narkotika.

Pengertian tersebut digunakan dalam konteks UU 35/2009 tentang Narkotika. Karena istilah hukum dapat mempunyai arti berbeda dalam bidang lain, penggunaannya perlu dibaca bersama pasal, tujuan pengaturan, dan fakta konkret yang sedang dinilai.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Kejahatan Terorganisasi (Narkotika) dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu situasi yang tunduk pada UU 35/2009 tentang Narkotika, terdapat keadaan yang secara faktual menunjukkan kejahatan narkotika oleh kelompok terstruktur beranggotakan tiga orang atau lebih yang bertindak bersama untuk melakukan tindak pidana narkotika. Jika unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi, keadaan tersebut dapat dibahas menggunakan istilah Kejahatan Terorganisasi (Narkotika).

Contoh ini hanya untuk pendidikan hukum. Penilaian terhadap perkara nyata harus dilakukan berdasarkan fakta, bukti, kewenangan lembaga, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Kejahatan Terorganisasi (Narkotika) dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

JDIH BPK — Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38776/uu-no-35-tahun-2009

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Kejahatan Terorganisasi (Narkotika) beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Kejahatan Terorganisasi (Narkotika)?
A

Kejahatan Terorganisasi (Narkotika) pada pokoknya berarti kejahatan narkotika oleh kelompok terstruktur beranggotakan tiga orang atau lebih yang bertindak bersama untuk melakukan tindak pidana narkotika.

QApa dasar hukum Kejahatan Terorganisasi (Narkotika)?
A

Dasar utama yang digunakan dalam entri ini adalah Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

QApakah pengertian Kejahatan Terorganisasi (Narkotika) berlaku untuk semua bidang hukum?
A

Tidak selalu. Entri ini menggunakan pengertian dalam konteks UU 35/2009 tentang Narkotika; peraturan lain dapat memakai istilah yang sama dengan ruang lingkup berbeda.

QMengapa istilah Kejahatan Terorganisasi (Narkotika) penting dipahami?
A

Istilah ini membantu menentukan makna, ruang lingkup, pihak, tindakan, atau prosedur yang relevan ketika menerapkan UU 35/2009 tentang Narkotika.

QBagaimana menerapkan pengertian Kejahatan Terorganisasi (Narkotika) pada kasus nyata?
A

Pengertiannya harus dicocokkan dengan fakta dan unsur norma yang berlaku. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan bukan kesimpulan hukum atas perkara tertentu.

Jelajahi Huruf KIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Jelajahi KategoriPidana →
Tags
Hukum IndonesiaHukum PidanaKejahatan Terorganisasi (Narkotika)Narkotika

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Kejahatan Terorganisasi (Narkotika)? Sampaikan di sini.

Exit mobile version