Menurut Pasal 1 angka 30 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP:
“Terpidana adalah Terdakwa yang dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Dengan demikian, seseorang tidak dapat disebut terpidana hanya karena telah ditetapkan sebagai tersangka, didakwa oleh penuntut umum, atau bahkan telah dijatuhi pidana apabila putusannya masih berada dalam proses upaya hukum biasa dan belum berkekuatan hukum tetap.
Secara sederhana, tahapan status dalam perkara pidana dapat digambarkan sebagai:
Tersangka → Terdakwa → Terpidana
Tersangka merupakan seseorang yang berdasarkan alat bukti patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Ketika perkara telah masuk ke tahap penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, statusnya menjadi terdakwa. Setelah dijatuhi pidana melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, statusnya menjadi terpidana.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Terpidana? Sampaikan di sini.