PORTAL REGULASIPERATURAN BRIN
PERATURAN BRIN Nomor 11 Tahun 2025
Tentang
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Pertanian dan Pangan
Sedang dibacaPasal 26Pasal 26 dari 32
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
(1) Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Pusat.
(2) Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan oleh kepala kelompok kegiatan.
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.