Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 12
Calon Pihak Utama yang sedang menjalani:
a. proses hukum;
b. proses penilaian kemampuan dan kepatutan di Otoritas
Jasa Keuangan ; dan/atau
c. proses penilaian kembali karena terdapat indikasi
permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi
keuangan, dan/atau kompetensi pada suatu LJK atau
Penyelenggara IAKD,
tidak dapat diajukan untuk mengikuti penilaian
kemampuan dan kepatutan untuk menjadi Pihak Utama.
Bagian Ketiga
Tata Cara Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi
Calon Pihak Utama Pengendali
Pasal 1 3
(1) Penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon Pihak
Utama p engendali dilakukan melalui penilaian
administratif.
(2) Dalam penilaian administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pihak Utama p engendali harus
melakukan presentasi atau pemaparan paling sedikit
mengenai:
a. rencana calon P ihak Utama p engendali terhadap
pengembangan Penyelenggara IAKD yang akan
dimiliki dan/atau yang akan dikendalikannya; dan
b. strategi calon Pihak Utama p engendali dalam hal
Penyelenggara IAKD yang akan dimiliki dan/atau
yang akan dikendalikannya mengalami kesulitan
keuangan.
(3) Dalam hal calon Pihak Utama pengendali berupa badan
hukum, presentasi atau pemaparan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh badan
hukum tersebut atau badan hukum lain dalam
kelompok usahanya atau pemilik dan pengendali
terakhir ( ultimate shareholders ) dari badan hukum
tersebut .
(4) P resentasi atau pemaparan yang dilakukan oleh calon
Pihak Utama p engendali sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan secara daring dan/atau luring
berdasarkan pertimbangan tertentu Otoritas Jasa
Keuangan .
Pasal 1 4
Dalam hal calon Pihak Utama p engendali merupakan
pemerintah pusat atau pemerintah daerah, presentasi atau
pemaparan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 3 ayat (2)
dilakukan jika dianggap perlu.
Pasal 1 5
(1) Dalam hal calon Pihak Utama p engendali berbentuk
badan hukum, penilaian kemampuan dan kepatutan
terhadap badan hukum tersebut dilakukan dengan
menilai badan hukum yang bersangkutan, anggota
d ireksi, dan anggota d ewan k omisaris badan hukum
yang bersangkutan, dan pihak yang berdasarkan
penilaian Otoritas Jasa Keuangan merupakan
pengendali terakhir ( ultimate shareholders ) .
(2) Dalam hal pengendali terakhir ( ultimate shareholders )
merupakan pemerintah negara lain, dan hukum di
negara yang bersangkutan tidak memperbolehkan
pengendali terakhir ( ultimate shareholders ) tersebut
memberikan data dan dokumen, Otoritas Jasa
Keuangan menetapkan pengendali terakhir ( ultimate
shareholders ) lain yang secara langsung dikendalikan
oleh pemerintah negara lain tersebut berdasarkan
dokumen pendukung yang sah sebagai pengganti
pengendali terakhir ( ultimate shareholders ) pemerintah
negara lain tersebut.
(3) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
harus menyampaikan dokumen persyaratan
administratif.
(4) Selain pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan
pihak lain yang melakukan pengendalian berdasarkan
penilaian Otoritas Jasa Keuangan, untuk
menyampaikan dokumen persyaratan administratif.
(5) Hasil penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap
pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2)
dan ayat (4) merupakan satu kesatuan hasil penilaian
kemampuan dan kepatutan terhadap calon Pihak
Utama pengendali berbentuk badan hukum.
Pasal 1 6
Ketentuan mengenai tata cara penilaian kemampuan dan
kepatutan Pihak Utama p engendali di s ektor IAKD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan
Pasal 15 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Bagian Keempa t
Tata Cara Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi
Pihak Utama Pengurus
Pasal 1 7
Penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon Pihak
Utama p engurus dilakukan Otoritas Jasa Keuangan melalui
penilaian administratif.
Pasal 18
(1) Penyelenggara IAKD harus terlebih dahulu melakukan
penilaian sendiri terhadap calon Pihak Utama pengurus
sebelum diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Penilaian sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf b; dan
b. pemenuhan persyaratan sesuai dengan ketentuan
perundang - undangan.
(3) Hasil penilaian sendiri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan
pada saat pengajuan permohonan.
Pasal 19
(1) Dalam penilaian administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 7 , Otoritas Jasa Keuangan dapat
melakukan klarifikasi kepada calon Pihak Utama
pengurus .
(2) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan jika :
a. terdapat informasi negatif mengenai calon Pihak
Utama pengurus ;
b. calon Pihak Utama pengurus belum mempunyai
pengalaman pada LJK atau Penyelenggara IAKD di
Indonesia yang relevan dengan jabatan yang dituju
dan mempertimbangkan posisi jabatan, ukuran,
kompleksitas, dan/atau permasalahan
Penyelenggara IAKD tempat calon Pihak Utama
pengurus yang akan dicalonkan; dan/atau
c. calon Pihak Utama pengurus pernah ditetapkan
tidak disetujui dalam pencalonan di LJK atau
Penyelenggara IAKD sebelumnya.
(3) K larifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara daring dan/atau luring berdasarkan
pertimbangan tertentu Otoritas Jasa Keuangan .
Pasal 20
Ketentuan mengenai tata cara penilaian kemampuan dan
kepatutan Pihak Utama p engurus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 19 ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
Bagian Kelima
Penghentian Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
Pasal 2 1
(1) Otoritas Jasa Keuangan menghentikan penilaian
kemampuan dan kepatutan calon Pihak Utama
Penyelenggara IAKD jika calon tersebut menjalani:
a. proses hukum;
b. proses penilaian kemampuan dan kepatutan di
Otoritas Jasa Keuangan ; dan/atau
c. proses penilaian kembali karena terdapat indikasi
permasalahan integritas, kelayakan keuangan,
reputasi keuangan, dan/atau kompetensi pada
suatu LJK atau Penyelenggara IAKD .
(2) Penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberitahukan secara tertulis kepada Penyelenggara
IAKD .
Pasal 22
Calon Pihak Utama yang dihentikan penilaian kemampuan
dan kepatutannya oleh Otoritas Jasa Keuangan , dapat
dicalonkan kembali kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk
menjadi Pihak Utama apabila yang bersangkutan telah
selesai menjalani proses sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 1 ayat (1).
Bagian Keenam
Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
Pasal 23
(1) Otoritas Jasa Keuangan menetapkan hasil penilaian
kemampuan dan kepatutan sebagai berikut:
a. disetujui; atau
b. tidak disetujui.
(2) Hasil penilaian kemampuan dan kepatutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
setelah seluruh dokumen permohonan diterima secara
lengkap.
(3) Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan hasil
penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada
Penyelenggara IAKD .
(4) Selain memberitahukan kepada Penyelenggara IAKD
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ), O toritas J asa
K euangan dapat memberitahukan hasil penilaian
kemampuan dan kepatutan kepada pihak lain yang
berkepentingan dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan
wewenang Otoritas Jasa Keuangan atau diwajibkan
oleh ketentuan peraturan perundang - undangan.
Pasal 2 4
(1) Bagi calon Pihak Utama p engendali yang tidak disetujui
oleh Otoritas Jasa Keuangan namun telah memiliki
saham Penyelenggara IAKD :
a. yang bersangkutan wajib mengalihkan
kepemilikan sahamnya pada Penyelenggara IAKD
yang bersangkutan dan tidak melakukan
p engendalian; dan
b. dilakukan pembatasan atas hak pemegang saham
pada Penyelenggara IAKD yang bersangkutan.
(2) Penyelenggara IAKD wajib melaporkan pengalihan
kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan
yang mengatur mengenai pelaporan perubahan
anggaran dasar terkait perubahan kepemilikan yang
berlaku pada masing - masing jenis Penyelenggara IAKD .
(3) Dalam hal tidak terdapat ketentuan peraturan
perundang - undangan yang mengatur mengenai
pelaporan perubahan anggaran dasar terkait
perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Penyelenggara IAKD wajib melaporkan
pengalihan kepemilikan saham paling lambat 5 (lima)
hari kerja setelah RUPS mengesahkan pengalihan
kepemilikan saham dan tunduk pada konsekuensi
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini .
(4) Penyelenggara IAKD yang menyampaikan laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 7
(tujuh) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dinyatakan terlambat
menyampaikan laporan.
(5) Penyelenggara IAKD yang tidak menyampaikan laporan
sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dinyatakan tidak
menyampaikan laporan.
Pasal 2 5
Penyelenggara IAKD wajib mencantumkan penjelasan
mengenai status pemegang saham sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 pada daftar pemegang saham Penyelenggara
IAKD.
Pasal 2 6
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan pihak yang
tidak diperbolehkan menerima pengalihan saham
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 4 ayat (1).
(2) Dalam hal pengalihan kepemilikan saham dilakukan
kepada pihak yang tidak diperbolehkan menerima
pengalihan saham sebagaimana dimaksud pada
ayat (1):
a. pengalihan tersebut tidak dianggap sebagai
pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 4 ayat (1);
b. Penyelenggara IAKD dilarang melakukan
pencatatan atas pihak yang menerima pengalihan
tersebut dalam daftar pemegang saham
Penyelenggara IAKD ; dan
c. pihak yang menerima pengalihan tidak
memperoleh hak sebagai pemegang saham.
Pasal 2 7
(1) Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan terhadap calon
Pihak Utama p engurus menjadi tidak berlaku apabila
dalam jangka waktu tertentu tidak terdapat
pengangkatan terhadap calon Pihak Utama pengurus
yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan .
(2) Penyelenggara IAKD wajib melaporkan pengangkatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengacu
kepada peraturan yang mengatur mengenai pelaporan
perubahan Pihak Utama pengurus yang berlaku pada
masing - masing jenis IAKD .
(3) Dalam hal tidak terdapat peraturan yang mengatur
mengenai pelaporan perubahan Pihak Utama pengurus
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara
IAKD wajib melaporkan pengangkatan Pihak Utama
pengurus paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah
pengangkatan.
(4) Penyelenggara IAKD yang menyampaikan laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama
7 (tujuh) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dinyatakan terlambat
menyampaikan laporan .
(5) Penyelenggara IAKD yang tidak menyampaikan laporan
sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dinyatakan tidak
menyampaikan laporan.
Pasal 2 8
(1) Bagi calon Pihak Utama p engurus , yang tidak disetujui
oleh Otoritas Jasa Keuangan namun telah diangkat
sebagai Pihak Utama p engurus , Penyelenggara IAKD
wajib menyelenggarakan RUPS untuk membatalkan
pengangkatan yang bersangkutan.
(2) Penyelenggara IAKD wajib melaporkan RUPS
pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan yang
mengatur mengenai pelaporan perubahan Pihak Utama
pengurus yang berlaku pada masing - masing jenis
Penyelenggara IAKD .
(3) Dalam hal tidak terdapat peraturan yang mengatur
mengenai pelaporan perubahan Pihak Utama pengurus
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara
IAKD wajib melaporkan perubahan Pihak Utama
pengurus paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah RUPS
pembatalan pengangkatan Pihak Utama p engurus .
(4) Penyelenggara IAKD yang menyampaikan laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama
7 (tujuh) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dinyatakan terlambat
menyampaikan laporan .
(5) Penyelenggara IAKD yang tidak menyampaikan laporan
sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dinyatakan tidak
menyampaikan laporan.
Pasal 2 9
(1) Calon Pihak Utama p engurus yang tidak disetujui
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 3 ayat (1) huruf b
dapat dicalonkan kembali kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling cepat 6 (enam) bulan sejak tanggal
penetapan tidak disetujui dari Otoritas Jasa Keuangan .
(2) Dalam hal calon Pihak Utama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak disetujui karena persyaratan
kompetensi , calon dimaksud dapat diajukan sebelum 6
(enam) bulan pada:
a. bidang jabatan yang berbeda pada jabatan yang
setingkat atau lebih rendah pada Penyelenggara
IAKD yang sama;
b. jabatan di Penyelenggara IAKD sejenis yang
mempunyai ukuran dan kompleksitas yang lebih
rendah; atau
c. jabatan di Penyelenggara IAKD yang berbeda .
(3) Pengajuan kembali calon Pihak Utama yang tidak
disetujui karena persyaratan kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus disertai dokumen
pendukung yang membuktikan bahwa calon yang
diajukan kembali telah melakukan peningkatan
kompetensi.
Pasal 30
(1) Otoritas Jasa Keuangan membatalkan persetujuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 3 ayat (1)
huruf a, jika setelah persetujuan diberikan:
a. diketahui bahwa informasi atau dokumen yang
disampaikan dalam proses penilaian kemampuan
dan kepatutan dinyatakan tidak benar sehingga
menjadi tidak memenuhi persyaratan; dan/atau
b. terdapat informasi yang diperoleh dari otoritas lain
yang mengakibatkan pihak yang telah disetujui
menjadi tidak memenuhi persyaratan.
(2) Pihak Utama p engendali yang dibatalkan
persetujuannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
terhadap yang bersangkutan berlaku ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 4 ) dan
Pasal 2 4 .
(3) Pihak Utama p engurus yang dibatalkan persetujuannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap yang
bersangkutan berlaku ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 5 ) dan Pasal 2 8 .
Bagian Ketujuh
Sanksi Administratif
Pasal 3 1
(1) Penyelenggara IAKD dan/atau Pihak Utama yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1), ayat (4), ayat (5), Pasal 24 ayat ( 1 ) huruf
a, ayat (3), Pasal 25, Pasal 26 ayat (2) huruf b, Pasal 27
ayat (3), Pasal 28 ayat (1), dan/atau ayat (3), dikenai
sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh
kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
c. denda administratif;
d. pencantuman pihak utama dalam daftar orang
tercela di sektor keuangan; dan /atau
e. pencabutan izin u saha .
(2) Penyelenggara IAKD yang dinyatakan terlambat
menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (4) , Pasal 27 ayat (4), dan/atau Pasal 28
ayat (4), dikenai sanksi berupa denda sebesar
Rp100.000, 00 (seratus ribu rupiah) per hari
keterlambatan laporan.
(3) Penyelenggara IAKD yang tidak menyampaikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) ,
Pasal 27 ayat (5), dan/atau Pasal 28 ayat (5), dikenai
sanksi berupa denda sebesar Rp 3.000.000 ,00 (tiga juta
rupiah).
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat
dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan
sanksi administratif berupa peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak menghilangkan kewajiban
pelaporan dimaksud.
BAB II I
PENILAIAN KEMBALI BAGI PIHAK UTAMA
Bagian Kesatu
Pihak Utama y ang Dilakukan Penilaian Kembali
Pasal 3 2
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian
kembali terhadap :
a. Pihak Utama; atau
b. Pihak Utama yang sudah tidak memiliki,
mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai
pengaruh terhadap Penyelenggara IAKD pada saat
dilakukan penilaian kembali.
(2) Penilaian kembali terhadap Pihak Utama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring
dan/atau luring berdasarkan pertimbangan tertentu.
Bagian Kedua
Cakupan Penilaian Kembali
Pasal 3 3
Penilaian kembali terhadap Pihak Utama p engendali
dilakukan dalam hal terdapat indikasi keterlibatan
dan/atau bertanggung jawab terhadap permasalahan
integritas dan/atau kelayakan keuangan yang meliputi:
a. tindakan baik secara langsung atau tidak langsung
berupa:
1. memengaruhi dan/atau menyuruh Pihak Utama
p engurus, dan/atau pegawai Penyelenggara IAKD
untuk menyembunyikan dan/atau mengaburkan
pelanggaran dari suatu ketentuan atau kondisi
keuangan dan/atau transaksi yang sebenarnya;
2. memengaruhi dan/atau menyuruh Pihak Utama
p engurus dan/atau pegawai Penyelenggara IAKD
untuk memberikan keuntungan secara tidak wajar
kepada pemegang saham, Pihak Utama, pegawai
Penyelenggara IAKD, dan/atau pihak lain yang
dapat merugikan atau mengurangi keuntungan
Penyelenggara IAKD;
3. memengaruhi dan/atau menyuruh Pihak Utama
p engurus, dan/atau pegawai Penyelenggara IAKD
untuk melakukan perbuatan yang melanggar
prinsip kehati - hatian di sektor jasa keuangan
dan/atau prinsip pengelolaan Penyelenggara IAKD
yang baik; dan/atau
4. memengaruhi dan/atau menyuruh Pihak Utama
p engurus dan/atau pegawai Penyelenggara IAKD
yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan
prinsip syariah untuk melakukan perbuatan yang
melanggar prinsip syariah di sektor jasa keuangan
syariah;
b. terbukti melakukan tindak pidana yang telah diputus
oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum
tetap;
c. menyebabkan Penyelenggara IAKD mengalami
kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha
Penyelenggara IAKD dan/atau dapat membahayakan
industri jasa keuangan;
d. tidak melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan
untuk melakukan dan/atau tidak melakukan tindakan
tertentu;
e. memiliki riwayat kredit dan/atau pembiayaan macet di
LJK dan/atau menjadi pengendali, anggota direksi,
anggota dewan komisaris, atau yang setara dari
perusahaan yang mempunyai riwayat kredit dan/atau
pembiayaan macet;
f. terbukti dinyatakan pailit dan/atau menjadi pemegang
saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, yang
dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan
dinyatakan pailit atau dicabut izin usahanya;
g. tidak melakukan upaya yang diperlukan pada saat
Penye lenggara IAKD menghadapi kesulitan keuangan ;
h. menolak memberikan komitmen dan/atau tidak
memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan
Otoritas Jasa Keuangan dan/atau pemerintah;
i. menghambat atau mengganggu:
1. upaya dan pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa
Keuangan; dan/atau
2. upaya dari Pihak Utama Penyelenggara IAKD
dan/atau pihak lain,
dalam penanganan permasalahan Penyelenggara IAKD ;
dan/atau
j. permasalahan integritas dan/atau k elayakan keuangan
selain huruf a sampai dengan huruf i yang
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
Pasal 3 4
Penilaian kembali terhadap Pihak Utama p engurus
dilakukan dalam hal terdapat indikasi keterlibatan
dan/atau bertanggung jawab terhadap permasalahan
integritas, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi yang
meliputi:
a. tindakan baik secara langsung atau tidak langsung
berupa:
1. menyembunyikan dan/atau mengaburkan
pelanggaran dari suatu ketentuan atau kondisi
keuangan dan/atau transaksi yang sebenarnya;
2. memberikan keuntungan secara tidak wajar
kepada pemegang saham, Pihak Utama, pegawai
Penyelenggara IAKD, dan/atau pihak lain yang
dapat merugikan atau mengurangi keuntungan
Penyelenggara IAKD;
3. melakukan perbuatan yang melanggar prinsip
kehati - hatian di sektor jasa keuangan dan/atau
prinsip pengelolaan Penyelenggara IAKD yang
baik; dan/atau
4. melanggar prinsip syariah di sektor jasa keuangan
syariah;
b. terbukti melakukan tindak pidana yang telah diputus
oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum
tetap;
c. menyebabkan Penyelenggara IAKD mengalami
kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha
Penyelenggara IAKD dan/atau dapat membahayakan
industri jasa keuangan;
d. tidak melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan
untuk melakukan dan/atau tidak melakukan tindakan
tertentu;
e. memiliki riwayat kredit dan/atau pembiayaan macet di
LJK dan/atau menjadi pengendali, anggota direksi,
anggota dewan komisaris, atau yang setara dari
perusahaan yang mempunyai riwayat kredit dan/atau
pembiayaan macet;
f. terbukti dinyatakan pailit dan/atau menjadi pemegang
saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau
yang setara, yang dinyatakan bersalah menyebabkan
suatu perusahaan dinyatakan pailit atau dicabut izin
usahanya;
g. tidak melakukan pengelolaan strategis dalam
pengembangan Penyelenggara IAKD yang sehat;
h. menolak memberikan komitmen dan/atau tidak
memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan
Otoritas Jasa Keuangan dan/atau pemerintah
i. menghambat atau mengganggu:
1. upaya dan pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa
Keuangan; dan/atau
2. upaya dari Pihak Utama Penyelenggara IAKD
dan/atau pihak lain,
dalam penanganan permasalahan Penyelenggara IAKD;
dan/atau
j. permasalahan integritas, reputasi keuangan dan/atau
kompetensi selain huruf a sampai dengan huruf i yang
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
Pasal 3 5
Ketentuan mengenai cakupan penilaian kembali bagi Pihak
Utama di s ektor IAKD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 sampai dengan Pasal 34 ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan.
Bagian Ketig a
Tata Cara Penilaian Kembali
Pasal 3 6
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kembali
berdasarkan bukti, data, dan/atau informasi yang
diperoleh dari hasil pengawasan maupun informasi
lain.
(2) Penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui tahapan :
a. pelaksanaan klarifikasi bukti, data, dan/atau
informasi kepada Pihak Utama yang dinilai
kembali;
b. penetapan dan penyampaian hasil sementara
penilaian kembali kepada Pihak Utama yang dinilai
kembali;
c. pemberian tanggapan dari Pihak Utama yang
dinilai kembali terhadap hasil sementara penilaian
kembali; dan
d. penetapan dan pemberitahuan hasil akhir
penilaian kembali kepada Pihak Utama yang dinilai
kembali.
(3) Pihak Utama yang dinilai kembali diberikan
kesempatan menyampaikan tanggapan atas
permintaan klarifikasi bukti, data, dan/atau informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
permintaan klarifikasi dari Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Dalam hal Pihak Utama yang dinilai kembali tidak
menggunakan hak untuk menyampaikan klarifikasi
bukti, data, dan/atau informasi dalam jangka waktu
yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kembali
tahap berikutnya.
(5) Pihak Utama yang dinilai kembali diberikan
kesempatan menyampaikan tanggapan atas hasil
sementara penilaian kembali sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c, paling lambat 10 (sepuluh) hari
kerja terhitung sejak tanggal surat Otoritas Jasa
Keuangan.
(6) Dalam hal Pihak Utama yang dinilai kembali tidak
menggunakan hak untuk menyampaikan tanggapan
atas hasil sementara penilaian kembali dalam jangka
waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), Otoritas Jasa Keuangan menetapkan hasil
sementara pe nilaian kembali menjadi hasil akhir
penilaian kembali.
(7) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan memperoleh bukti,
data, dan/atau informasi baru sebelum penetapan dan
pemberitahuan hasil akhir penilaian kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, Otoritas
Jasa Keuangan menetapkan hasil akhir penilaian
kembali d engan mempertimbangkan bukti, data,
dan/atau informasi baru yang diperoleh.
(8) Penetapan hasil akhir penilaian kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan tetap
mengacu pada tahapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c.
Pasal 3 7
(1) Otoritas Jasa Keuangan menetapkan hasil akhir
penilaian kembali secara langsung tanpa mengikuti
seluruh tahapan penilaian kembali sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 6 ayat (2), dalam hal Pihak
Utama yang dinilai kembali:
a. terbukti melakukan tindak pidana yang telah
diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan
hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak
utama lembaga jasa keuangan; atau
b. terbukti dinyatakan pailit dan/atau menjadi
pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan
komisaris, atau yang setara, yang dinyatakan
bersalah menyebabkan suatu perusahaan
dinyatakan pailit atau dicabut izin usahanya .
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan hasil akhir
penilaian kembali tanpa mengikuti seluruh tahapan
penilaian kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36 ayat (2), berdasarkan pertimbangan tertentu dari
Otoritas Jasa Keuangan .
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan jangka
waktu penyampaian tanggapan dari Pihak Utama
kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 6 ayat (3) dan ayat (5),
berdasarkan pertimbangan tertentu.
Pasal 38
Ketentuan mengenai tata cara penilaian kembali bagi Pihak
Utama di sektor IAKD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 sampai dengan Pasal 37 ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan .
Bagian Keempat
Hasil Akhir Penilaian Kembali
Pasal 39
(1) Otoritas Jasa Keuangan menetapkan hasil akhir
penilaian kembali terhadap Pihak Utama dengan
predikat:
a. l ulus; atau
b. t idak l ulus.
(2) Penetapan hasil akhir penilaian kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan tingkat
keterlibatan dan/atau pertanggungjawaban Pihak
Utama yang dinilai kembali.
Pasal 40
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan hasil akhir
penilaian kembali Pihak Utama secara tertulis kepada
Pihak Utama p engendali, Penyelenggara IAKD , dan
Pihak Utama yang dinilai kembali.
(2) Selain kepada pihak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Otoritas Jasa Keuangan dapat memberitahukan
hasil akhir penilaian kembali Pihak Utama kepada
pihak lain yang berkepentingan.
Pasal 41
Ketentuan mengenai hasil akhir penilaian kembali bagi
Pihak Utama di sektor IAKD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 9 sampai dengan Pasal 40 ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan.
Bagian Kelima
Konsekuensi Hasil Akhir Penilaian Kembali
Pasal 42
(1) Pihak Utama yang masih menjabat yang ditetapkan
dengan predikat l ulus dinyatakan memenuhi
persyaratan untuk tetap menjadi Pihak Utama.
(2) Pihak Utama p engendali yang ditetapkan dengan
predikat tidak lulus karena:
a. permasalahan integritas, dilarang menjadi:
1. pihak utama pengendali pada LJK atau
Penyelenggara IAKD;
2. memiliki saham pada LJK atau Penyelenggara
IAKD; dan/atau
3. pihak utama pengurus pada LJK atau
Penyelenggara IAKD ; dan/atau
b. permasalahan kelayakan keuangan, dilarang
menjadi:
1. Pihak Utama p engendali atau memiliki saham
pada Penyelenggara IAKD; dan/atau
2. Pihak Utama p engurus pada Penyelenggara
IAKD.
(3) Pihak Utama p engurus yang ditetapkan dengan
predikat t idak l ulus karena:
a. permasalahan integritas, dilarang menjadi:
1. pihak utama pengendali pada LJK atau
Penyelenggara IAKD;
2. memiliki saham pada LJK atau Penyelenggara
IAKD ; dan/atau
3. p ihak u tama p engurus pada LJK atau
Penyelenggara IAKD ;
b. permasalahan reputasi keuangan, dilarang
menjadi:
1. Pihak Utama p engendali atau memiliki saham
di Penyelenggara IAKD ; dan/atau
2. Pihak Utama p engurus di Penyelenggara
IAKD ; dan/atau
c. permasalahan kompetensi, dilarang menjadi Pihak
Utama p engurus di Penyelenggara IAKD .
Pasal 43
(1) Pengenaan jangka waktu larangan terhadap Pihak
Utama yang ditetapkan dengan predikat tidak lulus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2)
dan/atau ayat (3) ditetapkan:
a. selama jangka waktu 3 (tiga) tahun:
1. bagi Pihak Utama p engendali dalam hal
terbukti melakukan tindakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 3 huruf a angka 3,
huruf a angka 4, huruf d, huruf e, huruf g,
huruf h, huruf i, atau huruf j; atau
2. bagi Pihak Utama p engurus dalam hal
terbukti melakukan tindakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 4 huruf a angka 3,
huruf a angka 4, huruf d, huruf e, huruf g,
huruf h, huruf i , atau huruf j ;
b. selama jangka waktu 5 (lima) tahun:
1. bagi Pihak Utama p engendali dalam hal:
a) terbukti melakukan tindakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 3
huruf a angka 1 atau huruf a angka 2;
atau
b) terbukti melakukan tindakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 3
huruf a angka 3, huruf a angka 4, huruf
d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, atau
huruf j, dan perbuatan dimaksud:
1) dilakukan secara berulang;
2) dilakukan secara kumulatif;
dan/atau
3) terbukti menguntungkan diri
sendiri maupun pihak lain;
2. bagi anggota Pihak Utama p engurus dalam
hal:
a) terbukti melakukan tindakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 4
huruf a angka 1, atau huruf a angka 2;
atau
b) terbukti melakukan tindakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 4
huruf a angka 3, huruf a angka 4, huruf
d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i , atau
huruf j , dan perbuatan dimaksud:
1) dilakukan secara berulang;
2) dilakukan secara kumulatif;
dan/atau
3) terbukti menguntungkan diri
sendiri maupun pihak lain; atau
c. selama jangka waktu 20 (dua puluh) tahun:
1. bagi Pihak Utama p engendali dalam hal
terbukti melakukan tindakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 3 huruf b, huruf c,
atau huruf f; atau
2. bagi Pihak Utama p engurus dalam hal
terbukti melakukan tindakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 4 huruf b, huruf c,
atau huruf f.
(2) Jangka waktu larangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terhitung sejak:
a. tanggal surat penetapan Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 6 ayat (2)
huruf d, dalam hal merupakan hasil akhir
penilaian kembali Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. tanggal keputusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap yang menyatakan Pihak
Utama yang dinilai kembali terbukti melakukan
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 3 huruf b dan Pasal 3 4 huruf b atau terbukti
dinyatakan pailit dan/atau menyebabkan pailit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 3 huruf f
dan Pasal 3 4 huruf f.
Pasal 44
(1) Pihak Utama yang dilarang menjadi p ihak u tama
p engendali atau memiliki saham pada LJK atau
Penyelenggara IAKD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (2) huruf a angka 1 , angka 2 , huruf b
angka 1 , ayat (3) huruf a angka 1 , angka 2 , dan/ atau
huruf b angka 1:
a. dilarang melakukan tindakan sebagai pihak utama
pengendali pada LJK atau Penyelenggara IAKD ;
b. dilarang menjalankan hak selaku pemegang
saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan
dalam kuorum RUPS; dan
c. wajib mengalihkan seluruh kepemilikan saham
dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun,
sejak ditetapkan dengan predikat t idak l ulus.
(2) Penyelenggara IAKD wajib mencantumkan penjelasan
dalam daftar pemegang saham Penyelenggara IAKD
mengenai status Pihak Utama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan jangka
waktu kewajiban pengalihan kepemilikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c secara tersendiri dalam
hal Pihak Utama dikena i kewajiban untuk mengalihkan
seluruh kepemilikan saham pada lebih dari 1 (satu)
Penyelenggara IAKD .
(4) Penyelenggara IAKD wajib melaporkan pengalihan
kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, dan ayat ( 3 ) kepada Otoritas Jasa Keuangan
dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari
kerja terhitung sejak RUPS mengesahkan pengalihan
kepemilikan saham.
(5) Penyelenggara IAKD yang menyampaikan laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama
7 (tujuh) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dinyatakan terlambat
menyampaikan laporan.
(6) Penyelenggara IAKD yang tidak menyampaikan laporan
sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dinyatakan tidak
menyampaikan laporan.
Pasal 45
Dalam hal Pihak Utama yang dinilai kembali sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf c tidak mengalihkan
seluruh kepemilikan saham sesuai dengan jangka waktu
yang ditetapkan:
a. jangka waktu larangan kepada Pihak Utama ditetapkan
ditambah selama 20 (dua puluh) tahun dan tidak
menghilangkan kewajiban untuk mengalihkan saham;
dan
b. pembayaran dividen ditunda sampai dengan Pihak
Utama p engendali mengalihkan kepemilikan saham.
Pasal 46
(1) Pengalihan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 ayat (1) huruf c atau ayat ( 3 ) dapat
dilakukan melalui hibah atau penjualan kepada pihak
yang tidak memiliki hubungan keluarga sampai dengan
derajat kedua dan/atau selain kelompok usaha.
(2) Dalam hal pengalihan kepemilikan saham dilakukan
dengan cara mengalihkan saham kepada pihak yang
memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat
kedua dan/atau kelompok usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dari Pihak Utama yang
ditetapkan dengan predi kat tidak lulus :
a. pengalihan tersebut tidak dianggap sebagai
pengalihan kepemilikan saham sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf c dan
ayat ( 3 );
b. Penyelenggara IAKD dilarang melakukan
pencatatan atas pihak yang menerima pengalihan
dalam daftar pemegang saham Penyelenggara
IAKD ; dan
c. pihak yang menerima pengalihan tidak
memperoleh hak sebagai pemegang saham, yaitu:
1. hak suara tidak diperhitungkan dalam RUPS;
2. hak suara tidak diperhitungkan dalam
penentuan kuorum RUPS; dan
3. dividen tidak diserahkan sampai dengan
kepemilikan saham dialihkan kepada pihak
yang tidak memiliki hubungan keluarga
sampai dengan derajat kedua dan/atau selain
kelompok usaha.
Pasal 47
(1) Pihak Utama yang dilarang menjadi pihak utama
pengurus pada LJK atau Penyelenggara IAKD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a
angka 3 , huruf b angka 2, ayat (3) huruf a angka 3 ,
huruf b angka 2, dan/ atau huruf c:
a. dilarang untuk melakukan tindakan sebagai pihak
utama pengurus pada LJK atau Penyelenggara
IAKD ; dan
b. wajib berhenti sebagai pihak utama pengurus pada
LJK atau Penyelenggara IAKD .
(2) Penyelenggara IAKD wajib menindaklanjuti ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3
(tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan dari Otoritas
Jasa Keuangan.
(3) Penyelenggara IAKD wajib melaporkan tindak lanjut
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Otoritas
Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lambat 10
(sepuluh) hari kerja sejak t anggal penyelenggaraan
RUPS pemberhentian Pihak Utama p engurus .
(4) Dalam hal pihak utama pengurus pada LJK atau
Penyelenggara IAKD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) masih melakukan tindakan sebagai pihak utama
pengurus pada LJK atau Penyelenggara IAKD , jangka
waktu larangan kepada Pihak Utama p engurus
ditambah selama 20 (dua puluh) tahun.
(5) Pihak Utama p engendali yang dengan sengaja
membiarkan Pihak Utama p engurus yang tidak lulus
melakukan tindakan sebagai Pihak Utama p engurus,
diberikan predikat t idak l ulus dengan jangka waktu
larangan selama 20 (dua puluh) tahun dengan terlebih
dahulu dilakukan penilaian kembali sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(6) Pihak Utama p engendali yang ditetapkan dengan
predikat tidak lulus sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dikena i konsekuensi tidak lulus atas
permasalahan integritas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (2).
(7) Penyelenggara IAKD yang menyampaikan laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama
7 (tujuh) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dinyatakan terlambat
menyampaikan laporan.
(8) Penyelenggara IAKD yang tidak menyampaikan laporan
sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dinyatakan tidak
menyampaikan laporan.
Pasal 48
(1) Pihak Utama yang dikenai ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) dan ayat (3) dapat
mengajukan permohonan peninjauan ulang atas
predikat tidak lulus sebelum jangka waktu larangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 3 terlampaui.
(2) Permohonan peninjauan ulang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diajukan dalam hal memenuhi
kriteria:
a. terdapat bukti, data, dan/atau informasi baru
terkait ketidakhadiran, atau tidak menyampaikan
klarifikasi atau tanggapan pada saat dilakukan
penilaian kembali;
b. terdapat keputusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap yang menyatakan bahwa pihak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 3 huruf b dan/atau Pasal
3 4 huruf b atau tidak terbukti dinyatakan pailit
dan/atau menjadi pemegang saham, anggota
direksi, anggota dewan komisaris, atau yang
setara, yang dinyatakan bersalah menyebabkan
suatu perusahaan dinyatakan pailit atau dicabut
izin usahanya sebagaimana dimak sud dalam
Pasal 3 3 huruf f atau P asal 34 huruf f;
c. sebagai konsekuensi dari pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang - undangan ; dan/atau
d. telah menjalani ¾ (tiga per empat) dari jangka
waktu konsekuensi, dan Pihak Utama:
1. tidak memiliki catatan negatif selama
dinyatakan tidak lulus ; dan
2. berkomitmen untuk berkontribusi secara
signifikan dalam penguatan atau
penyelamatan industri di sektor jasa
keuangan yang direalisasikan berdasarkan
jangka waktu yang ditetapkan Otoritas Jasa
Keuangan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang menindaklanjuti
atau tidak menindaklanjuti permohonan peninjauan
ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal permohonan peninjauan ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditindaklanjuti, peninjauan
ulang dilaksanakan melalui mekanisme penilaian
kembali sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 49
Ketentuan mengenai konsekuensi penilaian kembali Pihak
Utama di s ektor IAKD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 2 sampai dengan Pasal 4 8 ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan.
BAB IV
KETENTUAN LAIN - LAIN
Pasal 50
(1) Penyelenggara IAKD wajib menyampaikan laporan
pemutakhiran data dan informasi domisili dari Pihak
Utama dan/atau pihak yang dapat dihubungi.
(2) Laporan pemutakhiran data dan informasi domisili
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
pertama kali kepada Otoritas Jasa Keuangan paling
lambat 7 (tujuh ) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini berlaku.
(3) Penyelenggara IAKD menyampaikan data dan informasi
kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap terdapat
perubahan data dan informasi domisili sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 51
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan sanksi
kepada pihak terafiliasi yang terlibat atau turut serta
dalam perbuatan yang menyebabkan Pihak Utama
dinyatakan tidak lulus .
(2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengacu pada ketentuan peraturan perundang -
undangan.
Pasal 52
Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan kebijakan
berbeda berdasarkan pertimbangan tertentu mengenai
pelaksanaan kemampuan dan kepatutan serta penilaian
kembali Pihak Utama di sektor IAKD selain yang diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 53
(1) Penyelenggara IAKD dan/atau Pihak Utama yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (1), ayat (2), Pasal 46 ayat (2) huruf b,
Pasal 47 ayat (1), ayat (2), ayat (3) , dan/atau Pasal 50
ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh
kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
c. denda administratif;
d. pencantuman pihak utama dalam daftar orang
tercela di sektor keuangan; dan /atau
e. pencabutan izin u saha .
(2) Penyelenggara IAKD yang dinyatakan terlambat
menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat ( 5 ) dan/atau Pasal 47 ayat ( 7 ), dikenai
sanksi berupa denda sebesar Rp100.000, 00 (seratus
ribu rupiah) per hari keterlambatan laporan.
(3) Penyelenggara IAKD yang tidak menyampaikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat ( 6 )
dan/atau Pasal 47 ayat ( 8 ), dikenai sanksi berupa
denda sebesar Rp 3.000.000, 00 (tiga juta rupiah).
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat
dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan
sanksi administratif berupa peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak menghilangkan kewajiban
pelaporan dimaksud.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 54
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
berlaku:
a. hasil penilaian kemampuan dan kepatutan serta
penilaian kembali terhadap Pihak Utama yang telah:
1. ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan sebelum
berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
atau
2. ditetapkan oleh lembaga yang melakukan
pengawasan terhadap Penyelenggara Perdagangan
Aset Keuangan Digital sebelum peralihan
pengawasan ke Otoritas Jasa Keuangan,
dinyatakan tetap berlaku ;
b. proses penilaian kemampuan dan kepatutan yang telah
dilakukan oleh lembaga yang melakukan pengawasan
terhadap Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan
Digital namun belum terdapat hasil penetapan
penilaian kemampuan dan kepatutan, Otoritas Jasa
Keuangan ber wenang untuk melanjutkan atau
melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan ulang
atas proses penilaian kemampuan dan kepatutan
dimaksud dengan mengacu pada ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan ini;
c. tata cara penilaian kemampuan dan kepatutan serta
penilaian kembali terhadap Pihak Utama yang sedang
dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, tetap mengacu
pada ketentuan penilaian kemampuan dan kepatutan
serta penilaian kembali terhadap Pihak Utama yang
berlaku pada masing - masing jenis Penyelenggara IAKD;
dan
d. konsekuensi hasil penilaian kemampuan dan
kepatutan serta penilaian kembali terhadap Pihak
Utama yang sedang dilakukan oleh Otoritas Jasa
Keuangan, mengacu kepada ketentuan dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
BAB V I
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 55
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan in i mulai
berlaku :
a. Pasal 60 dan Pasal 61 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang
Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital
dan Aset Kripto (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 38 /OJK , Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 106/OJK ) ;
b. Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 ,
L ampiran B agian K, dan Lampiran Bagian Q Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2024 tentang
Pemeringkat Kredit Alternatif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 41/OJK,
Istilah Terkait
Kepatutan adalah ukuran kewajaran yang digunakan untuk menilai pelaksanaan hak dan kewajiban dalam hubungan perdata. Uraian ini merupakan…
Badan HukumDisebut dalam Pasal 12Badan Hukum adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
GuruDisebut dalam Pasal 12Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
IkanDisebut dalam Pasal 12Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 12Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
JalanDisebut dalam Pasal 12Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 12Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Pemerintah PusatDisebut dalam Pasal 12Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045