MIMBAR HUKUM›Putusan & Yurisprudensi›Putusan PN Gunung Sitoli Nomor 7/Pid.Sus/2026/PN Gst — KDRT dan Pemaafan Hakim
PUTUSAN

Putusan PN Gunung Sitoli Nomor 7/Pid.Sus/2026/PN Gst — KDRT dan Pemaafan Hakim

PN GUNUNG SITOLI · Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) · 2026

Nomor7/Pid.Sus/2026/PN Gst PengadilanPN GUNUNG SITOLI TingkatTingkat Pertama Tahun2026
PREMIUM RESEARCH ACTIONSSimpan, Teliti & Bagikan
Referensi & KutipanAlat bantu riset — bukan format sitasi resmi lembaga tertentu.
Buka Citation Tools PremiumSalin referensi, sitasi ringkas, dan kutipan teks pilihan.
→
Bagikan
PREMIUM READING INTELLIGENCE

Smart Legal Summary Putusan

Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.

Buka Smart Legal SummaryInti materi, dasar hukum, akibat, langkah praktis, atau pokok putusan diringkas untuk riset lebih cepat.
Buka Premium →
01

Informasi Perkara

Kasus, dasar hukum, regulasi, dan para pihak berdasarkan data resmi yang tersimpan.

Pelapor/Pengadu tidak disamakan dengan Penuntut Umum, korban, Penggugat, atau pihak lain. Jika sumber resmi tidak menyebutkannya, sistem tidak menebak.

Kasus / Pokok Perkara
Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga — pemaafan hakim (rechterlijk pardon)
Pasal / Dasar Hukum
Pasal 44 ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT; dakwaan alternatif kedua Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023; pertimbangan Pasal 54 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Regulasi
UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pelapor / Pengadu
Tidak tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
Terdakwa / Terpidana
Ardin Telaumbanua alias Ardin
02

Intisari Putusan

Ringkasan redaksional MIMBAR HUKUM untuk membantu memahami pokok putusan.

PN Gunung Sitoli menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, tetapi menjatuhkan pemaafan hakim (rechterlijk pardon) sehingga tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan.

Intisari bukan pengganti dokumen pengadilan. Gunakan sumber resmi sebagai rujukan utama.

03

Identitas Putusan

Identitas perkara dan majelis sebagaimana tersedia pada data sumber.

Nomor Putusan
7/Pid.Sus/2026/PN Gst
Pengadilan
PN GUNUNG SITOLI
Tanggal Putusan
24 Feb 2026
Tahun
2026
Tingkat Peradilan
Tingkat Pertama
Jenis Perkara
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Klasifikasi
Pidana Khusus — Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Pihak
Terdakwa: Ardin Telaumbanua alias Ardin; Saksi Korban: HT (inisial)
Majelis Hakim
Hengky Alexander Yao, S.H., M.H.; Roberto Sianturi, S.H.; Gabriel Lase, S.H., M.H.
Panitera
Yovani Aprillya, A.Md
04

Duduk Perkara

Perkara bermula dari kejadian 27 Desember 2024 di lingkungan keluarga. Terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang masih memiliki hubungan keluarga dan tinggal serumah. Korban mengalami memar yang menurut visum kemungkinan disebabkan trauma tumpul. Dalam persidangan tercapai perdamaian antara terdakwa dan korban pada 2 Februari 2026.

05

Isu Hukum

Apakah dalam perkara KDRT yang unsur dakwaannya terbukti, keadaan perkara dan perdamaian dapat menjadi dasar penerapan pemaafan hakim.

06

Pertimbangan Hukum Hakim

Majelis mempertimbangkan dampak perbuatan yang dinilai tidak serius, keadaan pribadi terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, penyesalan, belum pernah dipidana, emosi sesaat, pemaafan korban, serta perdamaian. Majelis merujuk pedoman pemidanaan Pasal 54 ayat (1) dan (2) UU 1/2023 dan menyatakan syarat pemaafan hakim terpenuhi.

07

Kaidah Hukum / Pokok Pertimbangan

Intisari kaidah/analisis redaksi MIMBAR HUKUM (bukan yurisprudensi resmi): pemaafan hakim dapat dipertimbangkan ketika tindak pidana terbukti namun keadaan konkret perkara, dampak ringan, keadaan pribadi pelaku, sikap setelah tindak pidana, pemaafan korban, dan perdamaian memenuhi pedoman pemidanaan.

08

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga; dijatuhi pemaafan hakim, tanpa pidana atau tindakan; diperintahkan dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan.