Putusan PN Gunung Sitoli Nomor 7/Pid.Sus/2026/PN Gst — KDRT dan Pemaafan Hakim
PN GUNUNG SITOLI · Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) · 2026
Smart Legal Summary Putusan
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Informasi Perkara
Kasus, dasar hukum, regulasi, dan para pihak berdasarkan data resmi yang tersimpan.
Pelapor/Pengadu tidak disamakan dengan Penuntut Umum, korban, Penggugat, atau pihak lain. Jika sumber resmi tidak menyebutkannya, sistem tidak menebak.
- Kasus / Pokok Perkara
- Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga — pemaafan hakim (rechterlijk pardon)
- Pasal / Dasar Hukum
- Pasal 44 ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT; dakwaan alternatif kedua Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023; pertimbangan Pasal 54 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023.
- Regulasi
- UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Intisari Putusan
Ringkasan redaksional MIMBAR HUKUM untuk membantu memahami pokok putusan.
PN Gunung Sitoli menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, tetapi menjatuhkan pemaafan hakim (rechterlijk pardon) sehingga tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Intisari bukan pengganti dokumen pengadilan. Gunakan sumber resmi sebagai rujukan utama.
Identitas Putusan
Identitas perkara dan majelis sebagaimana tersedia pada data sumber.
- Nomor Putusan
- 7/Pid.Sus/2026/PN Gst
- Pengadilan
- PN GUNUNG SITOLI
- Tanggal Putusan
- 24 Feb 2026
- Tahun
- 2026
- Tingkat Peradilan
- Tingkat Pertama
- Jenis Perkara
- Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
- Klasifikasi
- Pidana Khusus — Kekerasan Dalam Rumah Tangga
- Pihak
- Terdakwa: Ardin Telaumbanua alias Ardin; Saksi Korban: HT (inisial)
- Majelis Hakim
- Hengky Alexander Yao, S.H., M.H.; Roberto Sianturi, S.H.; Gabriel Lase, S.H., M.H.
- Panitera
- Yovani Aprillya, A.Md
Duduk Perkara
Perkara bermula dari kejadian 27 Desember 2024 di lingkungan keluarga. Terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang masih memiliki hubungan keluarga dan tinggal serumah. Korban mengalami memar yang menurut visum kemungkinan disebabkan trauma tumpul. Dalam persidangan tercapai perdamaian antara terdakwa dan korban pada 2 Februari 2026.
Isu Hukum
Apakah dalam perkara KDRT yang unsur dakwaannya terbukti, keadaan perkara dan perdamaian dapat menjadi dasar penerapan pemaafan hakim.
Pertimbangan Hukum Hakim
Majelis mempertimbangkan dampak perbuatan yang dinilai tidak serius, keadaan pribadi terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, penyesalan, belum pernah dipidana, emosi sesaat, pemaafan korban, serta perdamaian. Majelis merujuk pedoman pemidanaan Pasal 54 ayat (1) dan (2) UU 1/2023 dan menyatakan syarat pemaafan hakim terpenuhi.
Kaidah Hukum / Pokok Pertimbangan
Intisari kaidah/analisis redaksi MIMBAR HUKUM (bukan yurisprudensi resmi): pemaafan hakim dapat dipertimbangkan ketika tindak pidana terbukti namun keadaan konkret perkara, dampak ringan, keadaan pribadi pelaku, sikap setelah tindak pidana, pemaafan korban, dan perdamaian memenuhi pedoman pemidanaan.
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga; dijatuhi pemaafan hakim, tanpa pidana atau tindakan; diperintahkan dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan.
Related Legal Intelligence
Rekomendasi lintas Kamus, Regulasi, Pasal, Putusan, dan artikel berdasarkan konteks perkara yang sedang dibaca.