Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang
dimaksud dengan:
1. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat
LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di
sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana
pensiun, modal ventura, lembaga keuangan mikro,
lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan
lainnya.
2. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam
U ndang - U ndang mengenai perbankan dan U ndang -
U ndang mengenai perbankan syariah.
3. Lembaga Keuangan Nonban k yang selanjutnya
disingkat LKNB adalah LJK selain Bank, yang memiliki
kegiatan usaha penyaluran atau penyediaan dana.
4. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya
disingkat UMKM adalah usaha ekonomi produktif yang
dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha
yang memenuhi kriteria usaha mikro, kecil, dan
menengah sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perun dang - undangan mengenai usaha
mikro, kecil, dan menengah.
5. Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Bank
dan/atau LKNB, yang bersifat konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah.
6. Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM adalah kegiatan
yang dilakukan oleh Bank dan/atau LKNB untuk
mendorong peningkatan akses UMKM guna
mendapatkan Pembiayaan yang lebih mudah.
BAB II
AKSES PEMBIAYAAN KEPADA UMKM
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
AsuransiTerkait Pasal 1Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar penerimaan premi untuk memberikan penggantian, pembayaran,…
BankTerkait Pasal 1Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Pasar ModalTerkait Pasal 1Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek…
PerasuransianTerkait Pasal 1Perasuransian adalah segala usaha yang menyangkut jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko, pertanggungan ulang risiko, pemasaran dan distribusi produk…
PerbankanTerkait Pasal 1Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut Bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan…
Perbankan SyariahTerkait Pasal 1Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut Bank Syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta…
Usaha MikroDisebut dalam Pasal 1Usaha Mikro adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045