Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 8
(1) BUS wajib menyampaikan laporan kewajiban
pemenuhan Rasio Pengungkit sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 secara daring melalui sistem pelaporan
Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Tata cara pelaporan secara daring sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan
bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa
Keuangan.
(3) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
untuk laporan kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia,
BUS wajib menyampaikan laporan kewajiban
pemenuhan Rasio Pengungkit secara luring.
(4) Laporan kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit
triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) disampaikan paling lambat:
a. tanggal 7 setelah akhir bulan laporan, untuk
laporan kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit
triwulanan individu; dan
b. tanggal terakhir pada bulan setelah akhir bulan
laporan, untuk laporan kewajiban pemenuhan
Rasio Pengungkit triwulanan konsolidasi.
(5) Laporan kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit
triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan kepada:
a. Departemen Perbankan Syariah atau Kantor
Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, bagi BUS yang
berkantor pusat di wilayah Provinsi Daerah
Khusus Jakarta; atau
b. Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat, bagi
BUS yang berkantor pusat di luar wilayah Provinsi
Daerah Khusus Jakarta.
(6) Dalam hal batas waktu penyampaian laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) jatuh pada hari
Sabtu, hari Minggu, dan/atau hari libur, laporan
disampaikan pada hari kerja berikutnya.
(7) Laporan kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
pertama kali untuk posisi akhir bulan Maret 2026.
(8) Otoritas Jasa Keuangan dapat sewaktu - waktu meminta
BUS menyampaikan laporan kewajiban pemenuhan
Rasio Pengungkit.
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Bank UmumDisebut dalam Pasal 8Bank Umum adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha dan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sesuai ketentuan…
KewajibanDisebut dalam Pasal 8sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
AnakDisebut dalam Pasal 8Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 8Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KonsolidasiDisebut dalam Pasal 8Konsolidasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
PelaporDisebut dalam Pasal 8orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PeraturanDisebut dalam Pasal 8Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045