Yurisprudensi 4/Yur/Pid/2018 — Penipuan dan Wanprestasi
Mahkamah Agung · Penipuan · 2018
Smart Legal Summary Putusan
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Informasi Perkara
Kasus, dasar hukum, regulasi, dan para pihak berdasarkan data resmi yang tersimpan.
Pelapor/Pengadu tidak disamakan dengan Penuntut Umum, korban, Penggugat, atau pihak lain. Jika sumber resmi tidak menyebutkannya, sistem tidak menebak.
- Kasus / Pokok Perkara
- Penipuan
- Pasal / Dasar Hukum
- Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
- Regulasi
- Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
Intisari Putusan
Ringkasan redaksional MIMBAR HUKUM untuk membantu memahami pokok putusan.
Mahkamah Agung membedakan wanprestasi dari penipuan: tidak dipenuhinya kewajiban dalam perjanjian yang sah pada dasarnya merupakan persoalan perdata, kecuali sejak awal terdapat itikad buruk yang menunjukkan tipu daya.
Intisari bukan pengganti dokumen pengadilan. Gunakan sumber resmi sebagai rujukan utama.
Identitas Putusan
Identitas perkara dan majelis sebagaimana tersedia pada data sumber.
- Nomor Putusan
- 4/Yur/Pid/2018
- Pengadilan
- Mahkamah Agung
- Tahun
- 2018
- Tingkat Peradilan
- Yurisprudensi
- Jenis Perkara
- Penipuan
- Klasifikasi
- Hukum Pidana Penipuan
Kaidah Hukum / Pokok Pertimbangan
Tidak dipenuhinya perjanjian tidak otomatis menjadi penipuan; unsur itikad buruk sejak awal menjadi faktor pembeda penting.
Related Legal Intelligence
Rekomendasi lintas Kamus, Regulasi, Pasal, Putusan, dan artikel berdasarkan konteks perkara yang sedang dibaca.