YURISPRUDENSI

Yurisprudensi 4/Yur/Pid/2018 — Penipuan dan Wanprestasi

Mahkamah Agung · Penipuan · 2018

Nomor4/Yur/Pid/2018 PengadilanMahkamah Agung TingkatYurisprudensi Tahun2018
PREMIUM RESEARCH ACTIONSSimpan, Teliti & Bagikan
Referensi & KutipanAlat bantu riset — bukan format sitasi resmi lembaga tertentu.
Buka Citation Tools PremiumSalin referensi, sitasi ringkas, dan kutipan teks pilihan.
→
Bagikan
PREMIUM READING INTELLIGENCE

Smart Legal Summary Putusan

Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.

Buka Smart Legal SummaryInti materi, dasar hukum, akibat, langkah praktis, atau pokok putusan diringkas untuk riset lebih cepat.
Buka Premium →
01

Informasi Perkara

Kasus, dasar hukum, regulasi, dan para pihak berdasarkan data resmi yang tersimpan.

Pelapor/Pengadu tidak disamakan dengan Penuntut Umum, korban, Penggugat, atau pihak lain. Jika sumber resmi tidak menyebutkannya, sistem tidak menebak.

Kasus / Pokok Perkara
Penipuan
Pasal / Dasar Hukum
Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
Regulasi
Belum tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
Pelapor / Pengadu
Tidak tercantum pada sumber resmi yang digunakan.
02

Intisari Putusan

Ringkasan redaksional MIMBAR HUKUM untuk membantu memahami pokok putusan.

Mahkamah Agung membedakan wanprestasi dari penipuan: tidak dipenuhinya kewajiban dalam perjanjian yang sah pada dasarnya merupakan persoalan perdata, kecuali sejak awal terdapat itikad buruk yang menunjukkan tipu daya.

Intisari bukan pengganti dokumen pengadilan. Gunakan sumber resmi sebagai rujukan utama.

03

Identitas Putusan

Identitas perkara dan majelis sebagaimana tersedia pada data sumber.

Nomor Putusan
4/Yur/Pid/2018
Pengadilan
Mahkamah Agung
Tahun
2018
Tingkat Peradilan
Yurisprudensi
Jenis Perkara
Penipuan
Klasifikasi
Hukum Pidana Penipuan
04

Kaidah Hukum / Pokok Pertimbangan

Tidak dipenuhinya perjanjian tidak otomatis menjadi penipuan; unsur itikad buruk sejak awal menjadi faktor pembeda penting.