Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
52/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 120/OJK ) diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 42A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 42A
(1) Perusahaan Pergadaian Syariah hasil Pemisahan
dengan cara pendirian Perusahaan Pergadaian
Syariah baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 ayat (1) huruf a wajib melakukan penyelesaian
pelampauan BMPP .
(2) Perusahaan Pergadaian Syariah hasil Pemisahan
dengan cara pendirian Perusahaan Pergadaian
Syariah baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat melakukan pemanfaatan sumber daya milik
Perusahaan Pergadaian yang sebelumnya menjadi
induk dari UUS yang melaku kan Pemisahan.
2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 47 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47
(1) Perusahaan yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2),
ayat (3), Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 25 ayat
(1), ayat (2), Pasal 26, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28
ayat (2), Pasal 31 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), ayat
(2), Pasal 34 ayat (1), P asal 36 ayat (1), Pasal 38
ayat (1), Pasal 41 ayat (1), Pasal 42 ayat (1), Pasal
42A ayat (1), Pasal 43 ayat (1), ayat (2), ayat (3),
ayat (4), Pasal 45, dan/atau Pasal 46 ayat (1)
dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan
usaha;
c. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko;
e. pembatalan persetujuan;
f. larangan menjadi PSP, Direksi, Dewan
Komisaris, dan/atau DPS;
g. denda administratif ; dan/atau
h. pencabutan izin unit usaha syariah.
- 3 -
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b sampai dengan huruf h dapat
dikenakan dengan atau tanpa didahului
pengenaan sanksi administratif berupa peringatan
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a.
(3) Sanksi administratif berupa denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g
dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah).
(4) Dalam hal Perusahaan telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas
Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
(5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa
Keuangan memberikan sanksi administratif
berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan
sendirinya.
(6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a. menurunkan hasil penilaian Tingkat
Kesehatan;
b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak
utama yang menyebabkan Perusahaan
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1); dan/atau
c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap
pihak terkait Perusahaan yang menyebabkan
Perusahaan melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
3. Ketentuan tabel 14 dalam Lampiran Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang
Pergadaian diubah sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini.
4. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 52
(1) Perusahaan dilarang membuka atau mengubah
alamat kantor pusat dan Kantor Cabang di luar
lingkup wilayah usaha yang ditetapkan dalam
keputusan pemberian izin usaha dari Otoritas
Jasa Keuangan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan dalam hal:
a. Perusahaan dengan lingkup wilayah usaha
nasional akan membuka atau mengubah
alamat Kantor Cabang di luar negeri ;
dan/atau
- 4 -
b. terdapat pemekaran wilayah yang
menyebabkan Kantor Cabang berada di
lingkup wilayah usaha kabupaten/kota atau
provinsi yang berbeda dengan kantor pusat .
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan
penutupan Kantor Cabang di luar negeri dalam
hal:
a. tidak memenuhi ketentuan peraturan
perundang - undangan;
b. membahayakan kelangsungan usaha
Perusahaan; dan/atau
c. untuk penguatan dan pengembangan industri
Pergadaian.
5. Di antara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 53A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 53A
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 49, Pasal 50, dan Pasal 51 berlaku secara
mutatis mutandis terhadap Perusahaan dengan
lingkup wilayah usaha nasional yang membuka
atau mengubah alamat Kantor Cabang di luar
negeri; dan
b. Pasal 53 berlaku secara mutatis mutandis
terhadap Perusahaan dengan lingkup wilayah
usaha nasional yang akan menutup Kantor
Cabang di luar negeri.
6. Pasal 54 dihapus.
7. Di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 55A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 55A
Pengenaan sanksi administratif dalam Pasal 55 berlaku
mutatis mutandis terhadap Perusahaan dengan
lingkup wilayah usaha nasional yang akan membuka
atau mengubah alamat atau menutup Kantor Cabang
di luar negeri , yang melakukan pelanggaran terhadap
Pasal 50 ayat (1), Pasal 51 ayat (1 ) dan/atau Pasal 53
ayat (1) .
8. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 56
(1) Perusahaan yang memiliki Kantor Cabang, wajib
memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penaksir
untuk melakukan penaksiran atas Benda Jaminan
pada setiap Kantor Cabang.
- 5 -
(2) Penaksir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilarang merangkap jabatan pada Kantor Cabang
lain.
(3) Dalam hal Perusahaan hanya memiliki 1 (satu)
kantor yang fungsinya mencakup pemberian
persetujuan dan penandatanganan perjanjian
kegiatan usaha Perusahaan, Perusahaan wajib
memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penaksir
untuk melakukan penaksiran atas Ben da
Jaminan.
(4) Dalam hal Perusahaan dengan lingkup wilayah
usaha kabupaten/kota belum memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
atau ayat (3) sampai dengan tanggal 12 Januari
2026, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) atau ayat (3) dikecualikan untuk jangka waktu
paling lama:
a. 1 ( satu ) tahun terhitung sejak lembaga
sertifikasi profesi pergadaian terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan .
(5) Pengecualian jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a atau huruf b
ditentukan berdasarkan kondisi yang terlebih
dahulu terpenuhi.
(6) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) telah berakhir dan Perusahaan
dengan lingkup wilayah usaha kabupaten/kota
belum memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3), selain
mengenakan sanksi administratif, Otoritas Jasa
Keuangan berwenang memerintahkan Perusahaan
untuk:
a. menutup Kantor Cabang yang tidak memiliki
paling sedikit 1 (satu) orang Penaksir ; atau
b. menghentikan kegiatan usaha yang
memerlukan keahlian Penaksir dari
Perusahaan yang hanya memiliki 1 (satu)
kantor dan fungsinya mencakup pemberian
persetujuan dan penandatanganan perjanjian
kegiatan usaha Perusahaan.
(7) Perusahaan dengan lingkup wilayah usaha
kabupaten/kota wajib memenuhi perintah
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6).
(8) Perusahaan dengan lingkup wilayah usaha
kabupaten/kota yang diperintahkan Otoritas Jasa
Keuangan untuk menutup Kantor Cabang yang
tidak memiliki paling sedikit 1 (satu) orang
Penaksir wajib mengalihkan layanan Nasabah
kepada Kantor Cabang lain terdekat.
(9) Dalam hal Perusahaan tidak memiliki Kantor
Cabang lain, kewajiban mengalihkan layanan
- 6 -
Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dialihkan kepada kantor pusat Perusahaan.
(10) Perusahaan dengan lingkup wilayah usaha
kabupaten/kota yang diperintahkan Otoritas Jasa
Keuangan untuk menutup Kantor Cabang yang
tidak memiliki paling sedikit 1 (satu) orang
Penaksir wajib terlebih dahulu memberitahukan
kepada Nasabah mengenai rencana penutupan
Kantor Cabang, yang meliputi:
a. waktu pelaksanaan penutupan Kantor Cabang;
b. Kantor Cabang lain yang akan menerima
pengalihan layanan Nasabah dari Kantor
Cabang yang akan ditutup; dan
c. kontak pegawai penanggung jawab dari Kantor
Cabang yang akan ditutup,
dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal perintah Otoritas Jasa
Keuangan diterbitkan.
(11) Perusahaan dengan lingkup wilayah usaha
kabupaten/kota yang diperintahkan Otoritas Jasa
Keuangan untuk menutup Kantor Cabang
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 10 ) wajib
melaporkan penutupan Kantor Cabang kepada
Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10
(sepuluh) hari kerja sejak tanggal penutupan
Kantor Cabang dimaksud dengan melampirkan
bukti pengumuman penutupan Kantor Cabang .
9. Di antara Pasal 56 dan Pasal 57 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 56A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 56A
(1) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
56 ayat (4) wajib menyusun rencana aksi ( action
plan ) yang merupakan komitmen Perusahaan yang
paling sedikit memuat rencana yang akan
dilakukan Perusahaan disertai dengan jangka
waktu tertentu yang dibutuhkan untuk memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56
ayat (1) atau ayat (3).
(2) Rencana aksi ( action plan ) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas
Jasa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak
tanggal 12 Januari 2026.
(3) Rencana aksi ( action plan ) sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus ditandatangani oleh seluruh
anggota Direksi.
(4) Rencana aksi ( action plan ) sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus memperoleh pernyataan tidak
keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan
permintaan perbaikan, penolakan, atau
pernyataan tidak keberatan atas rencana aksi
( action plan ) yang disampaikan oleh Perusahaan
- 7 -
dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas)
hari kerja terhitung sejak rencana aksi ( action plan )
diterima.
(6) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan surat
permintaan perbaikan rencana aksi ( action plan )
dalam hal rencana aksi ( action plan ) tersebut
berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan
masih memerlukan perbaikan.
(7) Perusahaan wajib menyampaikan rencana aksi
( action plan ) yang telah diperbaiki sesuai dengan
permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dalam jangka waktu paling
lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak
tanggal surat permintaan perbaikan atas rencana
aksi ( action plan ) dari Otoritas Jasa Keuangan.
(8) Dalam hal Perusahaan telah menyampaikan
rencana aksi ( action plan ) yang telah diperbaiki
sesuai dengan permintaan Otoritas Jasa
Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan
pernyataan tidak keberatan atau penolakan sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5).
(9) Otoritas Jasa Keuangan memberikan pernyataan
tidak keberatan atas rencana aksi ( action plan )
dalam hal rencana aksi ( action plan ) tersebut
dinilai dapat menyelesaikan permasalahan
pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56 ayat (1) atau ayat (3).
(10) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan penolakan
terhadap rencana aksi ( action plan ) dalam hal
rencana aksi ( action plan ) tersebut dinilai tidak
dapat menyelesaikan permasalahan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1)
atau ayat (3).
(11) A pabila dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) Otoritas Jasa Keuangan
tidak menyampaikan permintaan perbaikan,
penolakan, atau pernyataan tidak keberatan,
Perusahaan dapat melaksanakan rencana aksi
( action plan ).
(12) Perusahaan wajib melaksanakan rencana aksi
( action plan ) yang telah memperoleh pernyataan
tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) atau rencana
aksi ( action plan ) sebagaimana dimaksud pada
ayat (11).
10. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 62 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 62
(1) Perusahaan yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), ayat (7), ayat (8), ayat (10), ayat
(11), Pasal 56A ayat (1), ayat (2), ayat (7), ayat (12),
- 8 -
Pasal 57 ayat (2), ayat (3 ), Pasal 59 ayat (1), ayat
(3), ayat (4), ayat (6), Pasal 60 ayat (1), ayat (3),
dan/atau Pasal 61 ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan
usaha;
c. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko;
e. pembatalan persetujuan;
f. larangan menjadi PSP, Direksi, Dewan
Komisaris, dan/atau DPS; dan/atau
g. denda administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat
dikenakan dengan atau tanpa didahului
pengenaan sanksi administratif berupa peringatan
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a.
(3) Sanksi administratif berupa denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g
dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah).
(4) Dalam hal Perusahaan telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas
Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
(5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa
Keuangan memberikan sanksi administratif
berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan
sendirinya.
(6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a. menurunkan hasil penilaian Tingkat
Kesehatan;
b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak
utama yang menyebabkan Perusahaan
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1); dan/atau
c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap
pihak terkait Perusahaan yang menyebabkan
Perusahaan melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
11. Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 63
(1) Perubahan kepemilikan yang mengakibatkan
terjadinya pengambilalihan atas perubahan PSP
wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa
Keuangan.
- 9 -
(2) Perubahan kepemilikan yang mengakibatkan
perubahan pemegang saham selain PSP pada
Perusahaan yang bukan merupakan perusahaan
terbuka wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa
Keuangan.
(3) Rencana perubahan kepemilikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dimuat
dalam rencana bisnis sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank.
(4) Pemenuhan persyaratan terkait pencantuman
rencana perubahan kepemilikan dalam rencana
bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dikecualikan bagi Perusahaan yang akan
melakukan perubahan kepemilikan untuk
memenuhi:
a. rasio Ekuitas terhadap Modal Disetor;
b. rasio likuiditas; dan/atau
c. E kuitas minimum .
(5) Perubahan kepemilikan yang mengakibatkan
terjadinya pengambilalihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh
persetujuan di dalam RUPS setelah mendapatkan
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Dalam hal perubahan kepemilikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diakibatkan
oleh adanya penambahan Modal Disetor,
penambahan Modal Disetor dilarang dilakukan
selain dalam bentuk:
a. setoran tunai;
b. konversi/pengalihan saldo laba;
c. konversi/pengalihan pinjaman; dan/atau
d. saham bonus.
12. Ketentuan ayat (1) Pasal 65 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 65
(1) Untuk memperoleh persetujuan perubahan
kepemilikan yang mengakibatkan terjadinya
pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63 ayat (1), Direksi harus menyampaikan
permohonan persetujuan perubahan kepemilikan
kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan
melampirkan dokumen persyaratan persetujuan
perubahan kepemilikan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran pada tabel 18 yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan ini.
(2) Dalam hal perubahan kepemilikan mengakibatkan
adanya PSP baru sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan
melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan
kepada calon PSP.
- 10 -
(3) Permohonan persetujuan perubahan kepemilikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
bersamaan dengan permohonan penilaian
kemampuan dan kepatutan bagi calon PSP.
13. Ketentuan tabel 18 dalam Lampiran Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang
Pergadaian diubah sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini.
14. Di antara Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 65 A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 65A
(1) Perusahaan yang melakukan perubahan
kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
63 ayat (2) wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa
Keuangan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua
puluh) hari kerja terhitung sejak dilakukan
perubahan kepemilikan.
(2) Direksi harus menyampaikan pelaporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan
dokumen pelaporan perubahan kepemilikan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada
tabel 18A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dar i Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini.
(3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang membatalkan
pencatatan perubahan kepemilikan dalam hal:
a. tidak memenuhi ketentuan peraturan
perundang - undangan;
b. membahayakan kelangsungan usaha
Perusahaan; dan/atau
c. dalam rangka penguatan dan pengembangan
industri Pergadaian.
(4) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan membatalkan
laporan perubahan kepemilikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Perusahaan wajib
menyesuaikan akta jual beli saham dan/ atau akta
RUPS yang telah menyetujui perubahan
kepemilikan.
15. Di antara tabel 18 dan tabel 19 dalam Lampiran
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun
2024 tentang Pergadaian disisipkan 1 (satu) tabel yakni
tabel 18A , sehingga menjadi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
16. Ketentuan tabel 20 dalam Lampiran Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang
- 11 -
Pergadaian diubah sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini.
17. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 75 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 75
(1) Perusahaan yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1),
ayat (2), ayat (6), Pasal 64 ayat (1), Pasal 65 A ayat
( 1 ), ayat (4), Pasal 68 ayat (1), Pasal 69 ayat (5),
ayat (7), ayat (9), Pasal 70 ayat (1), Pasal 72 ayat
(2), ayat (4), Pasal 73 ayat (1), dan/atau Pasal 74
ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan
usaha;
c. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko;
e. pembatalan persetujuan;
f. larangan menjadi PSP, Direksi, Dewan
Komisaris, dan/atau DPS; dan/atau
g. denda administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat
dikenakan dengan atau tanpa didahului
pengenaan sanksi administratif berupa peringatan
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a.
(3) Sanksi administratif berupa denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g
dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah).
(4) Dalam hal Perusahaan telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas
Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
(5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa
Keuangan memberikan sanksi administratif
berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan
sendirinya.
(6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a. menurunkan hasil penilaian Tingkat
Kesehatan;
b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak
utama yang menyebabkan Perusahaan
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1); dan/atau
c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap
pihak terkait Perusahaan yang menyebabkan
Perusahaan melanggar ketentuan
- 12 -
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
18. Ketentuan ayat (6) Pasal 115 dihapus sehingga Pasal
115 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 115
(1) Anggota Tim Likuidasi diberikan remunerasi yang
ditetapkan oleh:
a. RUPS untuk Tim Likuidasi yang dibentuk oleh
RUPS; atau
b. Otoritas Jasa Keuangan untuk Tim Likuidasi
yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. honorarium; dan
b. penghasilan/fasilitas lain.
(3) Jumlah remunerasi Tim Likuidasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
mempertimbangkan faktor:
a. jumlah aset dan kewajiban;
b. kondisi dan tingkat kesulitan pencairan aset
dan/atau penagihan piutang serta
penyelesaian kewajiban Perusahaan;
c. jaringan kantor Perusahaan dalam Likuidasi;
dan/atau
d. kualifikasi anggota Tim Likuidasi.
(4) Penghasilan/fasilitas lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b hanya meliputi tunjangan
hari raya, insentif yang wajar, dan keikutsertaan
dalam program jaminan sosial nasional sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
(5) Remunerasi Tim Likuidasi merupakan komponen
biaya Likuidasi yang menjadi beban Perusahaan
dalam Likuidasi.
(6) Dihapus.
19. Ketentuan ayat (8) Pasal 116 dihapus sehingga Pasal
116 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 116
(1) Tim Likuidasi menyusun rencana kerja dan
anggaran biaya dalam pelaksanaan Likuidasi
mengacu pada pedoman rencana kerja dan
anggaran biaya.
(2) Tim Likuidasi menyusun rencana kerja dan
anggaran biaya dalam pelaksanaan Likuidasi yang
paling sedikit memuat:
a. jenis kegiatan yang akan dilakukan;
b. jadwal penyelesaian masing - masing kegiatan;
c. rencana dan cara pencairan aset;
d. rencana dan cara penagihan piutang;
e. rencana dan cara pembayaran kewajiban
kepada Nasabah;
- 13 -
f. jumlah tenaga pendukung Tim Likuidasi yang
diperlukan; dan
g. biaya Likuidasi.
(3) Rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun untuk periode
selama jangka waktu penugasan Tim Likuidasi
yang dirinci secara bulanan.
(4) Dalam hal terdapat perbaikan rencana kerja dan
anggaran biaya tahun berjalan, Tim Likuidasi
harus menyampaikan perbaikan rencana kerja
dan anggaran biaya tahun berjalan tersebut
kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk
mendapatkan persetujuan.
(5) Perbaikan rencana kerja dan anggaran biaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetujui oleh
Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 20 (dua
puluh) hari kerja setelah Otoritas Jasa Keuangan
menerima perbaikan rencana kerja dan anggaran
biaya dimaksud.
(6) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan belum atau
tidak memberikan persetujuan atas perbaikan
rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Tim Likuidasi tetap
menggunakan rencana kerja dan anggaran biaya
terakhir yang telah disetujui Otor itas Jasa
Keuangan.
(7) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan
memperpanjang jangka waktu pelaksanaan
Likuidasi dan/atau masa tugas Tim Likuidasi, Tim
Likuidasi menyampaikan rencana kerja dan
anggaran biaya untuk masa perpanjangan
tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(8) Dihapus.
20. Ketentuan ayat (6) Pasal 122 dihapus sehingga Pasal
122 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 122
(1) Tim Likuidasi menyusun Neraca Sementara
Likuidasi dengan mengacu pada pedoman
penyusunan Neraca Sementara Likuidasi.
(2) Tim Likuidasi menyampaikan Neraca Sementara
Likuidasi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling
lambat 60 (enam puluh) hari kerja setelah Tim
Likuidasi menerima Neraca Penutupan yang telah
diaudit.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat menyetujui atau
meminta perbaikan Neraca Sementara Likuidasi
apabila disusun tidak sesuai dengan pedoman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak Neraca
Sementara Likuidasi diterima Otori tas Jasa
Keuangan.
(4) Tim Likuidasi wajib memenuhi permintaan
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud
- 14 -
pada ayat (3) paling lambat 20 (dua puluh) hari
kerja sejak tanggal permintaan perbaikan Neraca
Sementara Likuidasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Tim Likuidasi wajib mengumumkan Neraca
Sementara Likuidasi yang telah disetujui Otoritas
Jasa Keuangan pada 2 (dua) surat kabar paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Neraca Sementara
Likuidasi dimaksud disetujui Otoritas Jasa
Keuangan.
(6) Dihapus.
21. Ketentuan Pasal 142 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 142
(1) Kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141
dilaksanakan dengan menggunakan akad:
a. rahn;
b. rahn tasjily;
c. ijarah ; dan/atau
d. akad lain .
(2) Kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dengan menggunakan:
a. akad tunggal; dan/atau
b. akad gabungan .
(3) Kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah
dengan penggunaan akad sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf b wajib
memperoleh opini DPS berdasarkan fatwa dari
lembaga yang memiliki kewenangan dalam
penetapan fatwa di bidang syariah.
(4) Perusahaan yang menggunakan akad lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
wajib:
a. mencantumkan dalam rencana bisnis;
b. memperhatikan prinsip kehati - hatian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan; dan
c. melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan
dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh)
hari kerja terhitung setelah penggunaan akad
lain.
(5) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta
Perusahaan menghentikan kegiatan Perusahaan
yang menggunakan akad lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d, jika diketahui
Perusahaan tidak memenuhi ketentuan peraturan
perundang - undangan dan/atau terdapat kondis i
yang membahayakan bagi Perusahaan.
(6) Dalam hal dilakukan penghentian sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), kegiatan yang sudah
berjalan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan
masa kontrak atau perjanjian berakhir.
- 15 -
22. Ketentuan tabel 39 dalam Lampiran Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang
Pergadaian dihapus.
23. Ketentuan Pasal 152 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 152
(1) Perusahaan yang memiliki kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (1)
dan ayat (2) wajib melakukan mitigasi risiko
pemberian Pinjaman.
(2) Mitigasi risiko pemberian Pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melakukan:
a. analisis risiko pemberian Pinjaman yang
diajukan oleh Nasabah;
b. verifikasi identitas Nasabah dan keaslian
dokumen; dan
c. pendaftaran jaminan fidusia atas Benda
Jaminan, jika Perusahaan melakukan
pembebanan jaminan fidusia atas Benda
Jaminan.
(3) Bagi Perusahaan yang melakukan pemberian
Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan
fidusia, selain melakukan mitigasi risiko
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Perusahaan
dapat melakukan mitigasi risiko tambahan
dengan:
a. mengalihkan risiko Pinjaman melalui
mekanisme asuransi kredit atau penjaminan
kredit sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan; dan
b. mengalihkan risiko atas benda yang menjadi
agunan melalui mekanisme asuransi.
(4) Selain mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan/atau (3), Perusahaan dapat
melakukan mitigasi risiko berupa Pinjaman
tambahan sepanjang tidak meniadakan kewajiban
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini.
(5) Perusahan dapat melakukan mitigasi risiko
berupa pemberian Pinjaman tambahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dengan
menilai data historis calon Nasabah dari data
sistem layanan informasi keuangan.
(6) Dalam hal ditemukan data historis calon Nasabah
dari sistem layanan informasi keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5 ) :
a. dengan nilai piutang nonlancar yang tidak
material;
b. masih memiliki kemampuan bayar; dan
c. masih sesuai risk appetite Perusahaan,
Perusahaan dapat mempertimbangkan Nasabah
untuk memperoleh penyaluran Pinjaman.
- 16 -
24. Ketentuan ayat (5) Pasal 157 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 157
(1) Dalam menjalankan kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 136, Perusahaan dapat
bekerja sama dengan pihak lain melalui:
a. Pinjaman penerusan; atau
b. Pinjaman bersama.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Perusahaan;
b. bank;
c. perusahaan pembiayaan ;
d. lembaga keuangan mikro;
e. penyelenggara layanan pendanaan bersama
berbasis teknologi informasi;
f. perusahaan modal ventura; dan/atau
g. lembaga lain yang berdasarkan ketentuan
peraturan perundang - undangan
diperkenankan untuk melakukan kerja sama
Pinjaman melalui skema Pinjaman penerusan
dan Pinjaman bersama.
(3) Kerja sama Perusahaan dengan pihak lain melalui
Pinjaman penerusan atau Pinjaman bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan yang mengatur masing -
masing pihak.
(4) Perusahaan dilarang melakukan kerja sama
dengan pihak lain melalui skema Pinjaman
penerusan dengan jaminan dan Pinjaman bersama
dengan jaminan.
(5) Dalam melakukan kerja sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Perusahaan wajib
melakukan kerja sama dengan pihak lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
memenuhi kriteria:
a. telah memperoleh izin usaha atau terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan ; dan
b. memiliki bentuk badan hukum yang sama .
(6) Mekanisme kerja sama dengan pihak lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dituangkan dalam perjanjian antara para pihak.
(7) Perjanjian antara para pihak sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) wajib memuat paling
sedikit:
a. identitas para pihak, termasuk penentuan
pihak yang bertindak sebagai pemilik dana
dan pengelola dana atau sebagai ketua
( leader ) dan anggota ( member ), jika ada;
b. tanggung jawab dan kewajiban para pihak
dalam proses persetujuan pemberian
Pinjaman;
- 17 -
c. proporsi Pinjaman, pendapatan, biaya,
dan/atau risiko antara para pihak;
d. cara pembayaran, prosedur penerimaan, dan
penerusan Pinjaman, pendapatan, biaya,
dan/atau risiko antara para pihak; dan
e. tanggung jawab dan kewajiban para pihak
dalam proses mitigasi risiko.
25. Di antara Pasal 159 dan Pasal 160 disisipkan 2 ( dua )
pasal, yakni Pasal 1 59A dan Pasal 159B sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 159A
Perusahaan Pergadaian dapat melakukan kerja sama
dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal
157 ayat (2) yang menyelenggarakan kegiatan usaha
berdasarkan Prinsip Syariah melalui Pinjaman
bersama.
Pasal 159 B
(1) Perusahaan Pergadaian Syariah dapat melakukan
kerja sama dengan pihak lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 157 ayat (2) yang
menyelenggarakan kegiatan usaha secara
konvensional melalui Pinjaman bersama.
(2) Kerja sama yang dilakukan oleh Perusahaan
Pergadaian Syariah dengan pihak lain melalui
Pinjaman bersama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilarang dilakukan, kecuali memenuhi
persyaratan berikut:
a. paling banyak sebesar 20% (dua puluh
persen) dari total portofolio piutang Pinjaman
Perusahaan Pergadaian Syariah; dan
b. porsi piutang Pinjaman Perusahaan
Pergadaian Syariah paling sedikit sebesar
51% (lima puluh satu persen) per penyaluran
Pinjaman bersama.
(3) Kerja sama yang dilakukan oleh Perusahaan
Pergadaian Syariah dengan pihak lain melalui
Pinjaman bersama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), wajib memperoleh opini DPS.
26. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 167 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 167
(1) Perusahaan yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (4),
Pasal 137, Pasal 138, Pasal 139 ayat (1), Pasal 140
ayat (1), Pasal 141, Pasal 142 ayat (3), ayat (4),
Pasal 143 ayat (1), ayat (2), Pasal 144 ayat (1), ayat
(2), ayat (3) , Pasal 145, Pasal 146, Pasal 147 ayat
(1) , Pasal 148 ayat (5), ayat (6), Pasal 149, Pasal
151 ayat (1), ayat (2), Pasal 152 ayat (1), Pasal 153
ayat (1), ayat (3), Pasal 154, Pasal 155 ayat (1), ayat
- 18 -
(2), Pasal 156 ayat (2), ayat (3), Pasal 157 ayat (3),
ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), Pasal 158 ayat
(1), ayat (3), Pasal 159 ayat (1), ayat (3), ayat (4),
Pasal 159B ayat (2), ayat (3), Pasal 160, Pasal 161
ayat (1), Pasal 163 ayat (3), Pasal 164, Pasal 165
ayat (1), dan/atau Pasal 166 ayat (2), ayat (3), ayat
(4), ayat (5), ayat (6), ayat (7) dikenai sanksi
administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan
usaha;
c. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko;
e. pembatalan persetujuan;
f. larangan menjadi PSP, Direksi, Dewan
Komisaris, dan/atau DPS; dan/atau
g. denda administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat
dikenakan dengan atau tanpa didahului
pengenaan sanksi administratif berupa peringatan
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a.
(3) Sanksi administratif berupa denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g
dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah).
(4) Dalam hal Perusahaan telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas
Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
(5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa
Keuangan memberikan sanksi administratif
berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan
sendirinya.
(6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a. menurunkan hasil penilaian Tingkat
Kesehatan;
b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak
utama yang menyebabkan Perusahaan
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1); dan/atau
c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap
pihak terkait Perusahaan yang menyebabkan
Perusahaan melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
27. Ketentuan ayat (1) Pasal 170 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 170
(1) Pelampauan BMPP dapat disebabkan oleh:
- 19 -
a. penurunan Ekuitas;
b. perubahan nilai tukar;
c. perubahan nilai wajar;
d. Pemisahan UUS;
e. penggabungan usaha dan/atau perubahan
struktur kepengurusan yang menyebabkan
perubahan pihak terkait dan atau kelompok
Nasabah; dan/atau
f. perubahan ketentuan.
(2) Pelampauan BMPP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihitung berdasarkan nilai yang tercatat
pada tanggal laporan.
(3) Perusahaan wajib melakukan penyesuaian jika
terdapat Pelampauan BMPP.
28. Di antara Pasal 172 dan Pasal 173 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 172A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 172A
(1) Perusahaan Pergadaian Syariah hasil Pemisahan
dengan cara pendirian Perusahaan Pergadaian
Syariah baru wajib melakukan penyelesaian
pelampauan BMPP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42A ayat (1) dalam jangka waktu paling lama
3 (tiga) tahun setelah pemisahan dilakukan.
(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dinilai tidak mungkin dicapai,
Perusahaan atas dasar persetujuan Otoritas Jasa
Keuangan dapat menetapkan jangka waktu yang
berbeda dengan target waktu penyelesaian
rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
29. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 174 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 174
(1) Perusahaan yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (1),
ayat (5), Pasal 169 ayat (1), ayat (2), Pasal 170 ayat
(3), Pasal 171, Pasal 172 ayat (1), Pasal 172A ayat
(1), dan/atau Pasal 173 dikenai sanksi
administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan
usaha;
c. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko;
e. pembatalan persetujuan;
f. larangan menjadi PSP, Direksi, Dewan
Komisaris, dan/atau DPS;
g. denda administratif ; dan/atau
h. pencabutan izin unit usaha syariah.
- 20 -
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b sampai dengan huruf h dapat
dikenakan dengan atau tanpa didahului
pengenaan sanksi administratif berupa peringatan
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a.
(3) Sanksi administratif berupa denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g
dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah).
(4) Dalam hal Perusahaan telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas
Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
(5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa
Keuangan memberikan sanksi administratif
berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan
sendirinya.
(6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a. menurunkan hasil penilaian Tingkat
Kesehatan;
b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak
utama yang menyebabkan Perusahaan
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1); dan/atau
c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap
pihak terkait Perusahaan yang menyebabkan
Perusahaan melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
30. Ketentuan Pasal 182 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni
ayat (3) dan ayat (4) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 182
(1) Perusahaan dilarang memperoleh pendanaan
selain berupa:
a. penambahan Modal Disetor tidak melalui
penawaran umum saham;
b. pinjaman dari lembaga pemerintah, bank,
industri keuangan nonbank, lembaga,
dan/atau badan usaha lain;
c. pinjaman subordinasi;
d. penerbitan efek melalui penawaran umum;
e. penerbitan efek bersifat utang tidak melalui
penawaran umum; dan/atau
f. sekuritisasi aset.
(2) Perusahaan wajib menggunakan dana yang
diperoleh dari sumber pendanaan sesuai dengan
tujuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian
secara tertulis.
(3) Perusahaan Pergadaian Syariah dapat
memperoleh sumber pendanaan berupa pinjaman
- 21 -
dari lembaga pemerintah, bank, industri keuangan
nonbank, lembaga, dan/atau badan usaha lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang
menyelenggarakan kegiatan usaha secara
konvensional.
(4) Perusahaan Pergadaian Syariah yang akan
memperoleh sumber pendanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) wajib terlebih dahulu
memperoleh opini DPS.
31. Ketentuan ayat (3) Pasal 187 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 187
(1) Perusahaan yang akan melakukan penerbitan efek
melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 182 ayat (1) huruf d wajib melaporkan
rencana penerbitan efek paling lambat 2 (dua)
bulan sebelum rapat umum pemegang saham yang
menyetujui penawaran umu m atau penawaran
umum terbatas.
(2) Pelaporan rencana penerbitan efek melalui
penawaran umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada
Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan
dokumen persyaratan pelaporan rencana
penerbitan efek melalui penawaran umum
tercant um dalam Lampiran pada tabel 41 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menerima
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
secara lengkap, Otoritas Jasa Keuangan
menyampaikan surat pencatatan rencana
penerbitan efek dalam administrasi Otoritas Jasa
Keuangan dalam jangka waktu paling lamb at 10
(sepuluh) hari kerja terhitung sejak laporan
diterima.
32. Ketentuan ayat (3) Pasal 189 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 189
(1) Perusahaan yang akan melakukan penerbitan efek
bersifat utang tidak melalui penawaran umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (1)
huruf e wajib melaporkan rencana penerbitan efek
paling lambat 2 (dua) bulan sebelum penerbitan.
(2) Pelaporan rencana penerbitan efek bersifat utang
tidak melalui penawaran umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh
Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan
melampirkan dokumen persyaratan pelaporan
rencana penerbitan efek bersifat utang tidak
melalui penawaran umum tercantum dalam
- 22 -
Lampiran pada tabel 42 yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini.
(3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menerima
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
secara lengkap, Otoritas Jasa Keuangan
menyampaikan surat pencatatan penerbitan efek
bersifat utang tidak melalui penawaran umum
dalam administrasi Otoritas Jasa Keu angan paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak
laporan diterima.
33. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 191 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 191
(1) Perusahaan yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (1),
ayat (2), ayat (4) , Pasal 183, Pasal 184, Pasal 185,
Pasal 187 ayat (1), Pasal 188 ayat (1), Pasal 189
ayat (1), dan/atau Pasal 190 ayat (2), ayat (3), ayat
(4) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan
usaha;
c. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko;
e. pembatalan persetujuan;
f. larangan menjadi PSP, Direksi, Dewan
Komisaris, dan/atau DPS; dan/atau
g. denda administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat
dikenakan dengan atau tanpa didahului
pengenaan sanksi administratif berupa peringatan
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a.
(3) Sanksi administratif berupa denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g
dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah).
(4) Dalam hal Perusahaan telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas
Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
(5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa
Keuangan memberikan sanksi administratif
berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan
sendirinya.
(6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a. menurunkan hasil penilaian Tingkat
Kesehatan;
- 23 -
b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak
utama yang menyebabkan Perusahaan
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1); dan/atau
c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap
pihak terkait Perusahaan yang menyebabkan
Perusahaan melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
34. Ketentuan ayat (1) Pasal 226 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 226
(1) Permohonan perizinan, permohonan persetujuan,
dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (6), Pasal 10 ayat (2), Pasal 12 ayat (3),
Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19 ayat
(2), Pasal 23 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 34
ayat (2), Pasal 36 ayat (2), Pasal 38 ayat (2), Pasal
41 ayat (2), Pasal 42 ayat (2), Pasal 43 ayat (5),
Pasal 46 ayat (2), Pasal 50 ayat (2), Pasal 51 ayat
(3), Pasal 53 ayat (3), Pasal 57 ayat (5), Pasal 65
ayat (1), Pasal 67 ayat (2), Pasal 68 ayat (2), Pasal
70 ayat (2), Pasal 72 ayat (5), Pasal 73 ayat (2),
Pasal 74 ayat (2), Pasal 77 ayat (4), Pasal 80 ayat
(2), Pasal 81 ayat (2), Pasal 83 ayat (2), Pasal 84
ayat (2), Pasal 86 ayat (2), Pasal 89 ayat (2), Pasal
91 ayat (2), Pasal 99 ayat (3), Pasal 101 ayat (2 ),
Pasal 111 ayat (4), Pasal 139 ayat (2), Pasal 140
ayat (3), Pasal 165 ayat (2), dan/atau Pasal 214
ayat (3) disampaikan melalui sistem jaringan
komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dengan penyampaian permohonan perizinan,
permohonan persetujuan, dan pelaporan kepada
Otoritas Jasa Keuangan secara dalam jaringan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan
tidak perlu menyampaikan dokumen cetak.
(3) Perusahaan wajib mempertanggungjawabkan
setiap dokumen yang disampaikan secara dalam
jaringan melalui sistem jaringan komunikasi data
Otoritas Jasa Keuangan merupakan dokumen
sesuai dengan dokumen aslinya.
(4) Dalam hal sistem jaringan komunikasi data
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) belum tersedia atau mengalami
gangguan teknis, Perusahaan menyampaikan
permohonan perizinan, permohonan persetujuan,
dan pelaporan dalam bentuk data elektro nik
melalui surat elektronik yang ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan
perizinan, permohonan persetujuan, dan
pelaporan melalui sistem jaringan komunikasi
data Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
- 24 -
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan.
35. Di antara BAB XXIV dan BAB XXV disisipkan 1 (satu)
bab, yakni BAB XXIVA sehingga berbunyi sebagai
berikut:
BAB XXIVA
PERSYARATAN IZIN USAHA
BAGI PERUSAHAAN YANG TELAH BEROPERASI DAN
BELUM MEMPEROLEH IZIN USAHA
36. Dalam BAB XXIVA ditambahkan 1 (satu) bagian yakni
Bagian Kesatu sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kesatu
Persyaratan Izin Usaha
37. Di antara Pasal 228 dan Pasal 229 disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasal 228A dan Pasal 228B sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 228A
(1) Bagi pihak berupa orang perseorangan, korporasi
atau badan usaha baik yang berbentuk badan
hukum maupun yang tidak berbentuk badan
hukum, atau badan lainnya yang melakukan
kegiatan usaha pemberian Pinjaman dengan
Benda Jaminan berdasarkan hukum Gadai
denga n lingkup wilayah usaha kabupaten/kota
yang telah beroperasi dan belum memperoleh izin
usaha namun telah mengajukan permohonan izin
usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini
diundangkan sampai dengan tanggal 12 Januari
2026, Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk
memberikan persyaratan izin usaha.
(2) Pihak yang akan mengajukan permohonan dengan
persyaratan izin usaha kepada Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus melampirkan dokumen persyaratan dan
surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran pada tabel 43 yang merupaka n bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini.
(3) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memiliki Modal Disetor saat mengajukan
permohonan dengan persyaratan izin usaha paling
sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Permohonan dengan persyaratan izin usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
bersamaan dengan permohonan penilaian
kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota
Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, calon
PSP, dan calon anggota DPS.
- 25 -
(5) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
sedang dalam proses memperoleh izin usaha
dilarang melakukan segala bentuk kegiatan yang
dapat menimbulkan transaksi dan/atau piutang
baru setelah tanggal 12 Januari 2026 sampai
dengan diperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa
Keuangan.
(6) Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari Otoritas
Jasa Keuangan:
a. wajib :
1. melakukan peningkatan Modal Disetor
paling sedikit sebesar
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) ;
2. memiliki Ekuitas paling sedikit sebesar
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
dan
3. memiliki rasio Ekuitas terhadap Modal
Disetor paling rendah sebesar 50% (lima
puluh persen),
paling lambat tanggal 12 Januari 2029; dan
b. dilarang :
1. membuka Kantor Cabang baru;
2. melakukan perubahan Pemegang
Saham, anggota Direksi, dan anggota
Dewan Komisaris; dan
3. membagi dividen atau sisa hasil usaha,
sampai dengan tanggal 12 Januari 2029,
kecuali telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan/atau mendapat persetujuan dari Otoritas
Jasa Keuangan.
(7) Ketentuan Pasal 56 ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat
(7), ayat (8), ayat (9), dan Pasal 56A berlaku
mutatis mutandis terhadap Perusahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang belum
memenuhi kewajiban memiliki paling sedikit 1
(satu) orang Penaksir pada saat memperoleh izin
usaha.
(8) Pengenaan sanksi administratif dalam Pasal 62
berlaku mutatis mutandis terhadap Perusahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang belum
memenuhi kewajiban memiliki paling sedikit 1
(satu) orang Penaksir pada saat memperoleh izin
usaha, dan melakukan pelanggaran terhadap
Pasal 56 ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), Pasal
56A ayat (1), ayat (2), ayat (7), dan/atau ayat (12).
Pasal 228B
Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
228A ayat (1) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 228A ayat (5), Otoritas Jasa
Keuangan menolak permohonan izin usaha.
- 26 -
38. Setelah Bagian Kesatu BAB XXIVA ditambahkan 1 (satu)
bagian, yakni Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Bagian Kedua
Sanksi Administratif
39. Di antara Pasal 228B dan Pasal 229 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 228C sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 228 C
(1) Perusahaan yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228A ayat (6)
dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan
usaha;
c. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko;
e. pembatalan persetujuan;
f. larangan menjadi PSP, Direksi, Dewan
Komisaris,dan/atau DPS; dan/atau
g. denda administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat
dikenakan dengan atau tanpa didahului
pengenaan sanksi administratif berupa peringatan
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a.
(3) Sanksi administratif berupa denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g
dikenakan paling banyak sebesar
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) Dalam hal Perusahaan telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas
Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
(5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa
Keuangan memberikan sanksi administratif
berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan
sendirinya.
(6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a. menurunkan hasil penilaian Tingkat
Kesehatan;
b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak
utama yang menyebabkan Perusahaan
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1); dan/atau
c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap
pihak terkait Perusahaan yang menyebabkan
Perusahaan melanggar ketentuan
- 27 -
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
40. Pasal 236 dihapus.
41. Ketentuan huruf g Pasal 240 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 240
Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha pada
saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini
diundangkan, kewajiban terkait:
a. BMPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168
ayat (1), Pasal 169 ayat (1), dan Pasal 169 ayat (2);
b. kualitas piutang Pinjaman dengan Benda Jaminan
berdasarkan hukum fidusia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 175 ayat (1) huruf b;
c. rasio saldo piutang Pinjaman bermasalah neto
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (3);
d. cadangan penyisihan penghapusan piutang
Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179
ayat (1);
e. cadangan kerugian penurunan nilai piutang
Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180
ayat (1);
f. kriteria Tingkat Kesehatan dalam penetapan
status pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 218 huruf a dan Pasal 220 huruf b;
g. kriteria rasio Ekuitas terhadap Modal Disetor
dalam penetapan status pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 218 huruf b angka 1 dan
Pasal 220 huruf c angka 1 terhadap Perusahaan
dengan lingkup wilayah usaha provinsi dan
nasional; dan
h. kriteria rasio saldo kualitas piutang Pinjaman
bermasalah neto dalam penetapan status
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
218 huruf b angka 2 dan Pasal 220 huruf c angka
2,
mulai berlaku tanggal 31 Desember 2025.
42. Ketentuan Pasal 243 diuba h sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 243
(1) Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha
dengan lingkup wilayah usaha provinsi dan
nasional pada saat Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang
Pergadaian diundangkan, kewajiban terkait
pemenuhan Ekuitas minimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 194 ayat (1) mulai berlaku
sejak tanggal 27 Desember 2026 .
(2) Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha
dengan lingkup wilayah usaha provinsi dan
- 28 -
nasional pada saat Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang
Pergadaian diundangkan, kewajiban terkait rasio
Ekuitas terhadap Modal Disetor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 194 ayat (2) mulai berlaku
sejak tanggal 27 Desember 2025.
(3) Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha
dengan lingkup wilayah usaha kabupaten/kota
sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
39 Tahun 2024 tentang Pergadaian diundangkan,
kewajiban terkait:
a. pemenuhan Ekuitas minimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 194 ayat (1);
b. rasio Ekuitas terhadap Modal Disetor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 ayat
(2);
c. rasio Ekuitas terhadap Modal Disetor dalam
penetapan status pengawasan intensif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218
huruf b angka 1; dan
d. rasio Ekuitas terhadap Modal Disetor dalam
penetapan status pengawasan khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220
huruf c angka 1,
mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2029.
43. Di antara Pasal 249 dan Pasal 250 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 249A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 249A
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
berlaku, Pasal 41 huruf b Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan,
Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut
Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal
Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 62/OJK, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 130/OJK),
dinyatakan tidak berlaku bagi Perusahaan yang telah
memperoleh izin usaha dengan li ngkup wilayah usaha
kabupaten/kota sebelum Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
diundangkan.
Istilah Terkait
Gadai adalah hak jaminan atas benda bergerak yang diserahkan dalam penguasaan kreditur atau pihak yang disepakati untuk menjamin…
PeraturanDisebut dalam Pasal IPeraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Barang Jaminan GadaiDasar hukum merujuk regulasi iniBarang Jaminan Gadai adalah istilah yang digunakan dalam hukum lembaga pembiayaan, BNPL, modal ventura, dan pergadaian untuk menjelaskan…
Batas Maksimum Pemberian Pinjaman PergadaianDasar hukum merujuk regulasi iniBatas Maksimum Pemberian Pinjaman Pergadaian adalah istilah yang digunakan dalam hukum lembaga pembiayaan, BNPL, modal ventura, dan pergadaian…
Batas Pembiayaan BNPLDasar hukum merujuk regulasi iniBatas Pembiayaan BNPL adalah istilah yang digunakan dalam hukum lembaga pembiayaan, BNPL, modal ventura, dan pergadaian untuk menjelaskan…
Beli Sekarang Bayar NantiDasar hukum merujuk regulasi iniBeli Sekarang Bayar Nanti adalah istilah yang digunakan dalam hukum lembaga pembiayaan, BNPL, modal ventura, dan pergadaian untuk…
Dana VenturaDasar hukum merujuk regulasi iniDana Ventura adalah istilah yang digunakan dalam hukum lembaga pembiayaan, BNPL, modal ventura, dan pergadaian untuk menjelaskan aspek…
Izin Usaha PergadaianDasar hukum merujuk regulasi iniIzin Usaha Pergadaian adalah istilah yang digunakan dalam hukum lembaga pembiayaan, BNPL, modal ventura, dan pergadaian untuk menjelaskan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045