Pasal 19
(1) Pihak yang menerbitkan Daftar Efek Syariah Luar
Negeri wajib mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa
Keuangan untuk melakukan kegiatan sebagai PPDES.
(2) PPDES sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib :
a. berbentuk badan hukum yang berkedudukan di
Indonesia;
b. memiliki Dewan Pengawas Syariah yang
mempunyai izin ASPM dari Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai Ahli Syariah
Pasar Modal; dan
c. memiliki paling sedikit 1 (satu) orang yang
ditugaskan dalam penyusunan Daftar Efek
Syariah Luar Negeri, yang memiliki pengetahuan
mengenai Prinsip Syariah di Pasar Modal yang
dibuktikan dengan sertifikat pengetahuan
mengenai Prinsip Syariah di Pasar Modal yang
diterbitkan paling kurang 3 (tiga) tahun terakhir
atau pengalaman bekerja di bidang pasar modal
syariah paling singkat 2 (dua) tahun.
(3) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
menyampaikan permohonan persetujuan kepada
Otoritas Jasa Keuangan sebelum melakukan kegiatan
sebagai PPDES.
Istilah Terkait
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
AhliDisebut dalam Pasal 19orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
Badan HukumDisebut dalam Pasal 19Badan Hukum adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
Dewan Pengawas SyariahDisebut dalam Pasal 19Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan Bank Syariah…
IkanDisebut dalam Pasal 19Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 19Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Pasar ModalDisebut dalam Pasal 19Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek…
PeraturanDisebut dalam Pasal 19Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045