PORTAL REGULASIPERATURAN OJK
PERATURAN OJK Nomor 8 Tahun 2025
Tentang
Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri
Sedang dibacaPasal 31Pasal 31 dari 35
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Otoritas Jasa
Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap
setiap Pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Sanksi AdministratifDisebut dalam Pasal 31Sanksi Administratif adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…