Pasal 20
(1) Manajer Investasi Syariah dan/atau Manajer Investasi
yang memiliki Unit Pengelolaan Investasi Syariah yang
mengelola produk investasi dengan aset dasar efek
syariah luar negeri dikecualikan dari kewajiban:
a. menyusun Daftar Efek Syariah Luar Negeri; dan
b. menjadi PPDES.
(2) Efek syariah luar negeri yang menjadi aset dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi
kriteria Efek Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan, regulator di negara lain, penyedia indeks
syariah, dan/atau pihak lain.
Istilah Terkait
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
IkanDisebut dalam Pasal 20Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Investasi SyariahDisebut dalam Pasal 20Investasi Syariah adalah dana yang dipercayakan nasabah kepada Bank Syariah atau unit usaha syariah berdasarkan akad mudharabah atau…
KewajibanDisebut dalam Pasal 20sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
Manajer InvestasiDisebut dalam Pasal 20Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek untuk nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif, kecuali…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045