Pasal 23
Standar prosedur operasi penyusunan Daftar Efek Syariah
Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1)
huruf c angka 1, paling sedikit memuat:
a. untuk penyusunan Daftar Efek Syariah Luar Negeri
yang mengacu kepada efek syariah luar negeri yang
ditetapkan oleh regulator di negara lain, penyedia
indeks, dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 huruf a:
1. prosedur mengenai seleksi pihak dari regulator di
negara lain, penyedia indeks, dan/atau pihak lain
yang akan menjadi acuan;
2. tujuan penerbitan Daftar Efek Syariah Luar Negeri;
3. prosedur pengumpulan informasi efek syariah luar
negeri dari pihak yang menjadi acuan tersebut;
4. prosedur penyusunan dan penetapan efek syariah
luar negeri dari regulator di negara lain, penyedia
indeks, dan/atau pihak lain menjadi Daftar Efek
Syariah Luar Negeri;
5. prosedur pemantauan dan perubahan Daftar Efek
Syariah Luar Negeri;
6. periode penerbitan, tanggal penerbitan, dan
tanggal berlakunya Daftar Efek Syariah Luar
Negeri; dan
7. prosedur reviu atas pemenuhan Prinsip Syariah di
Pasar Modal atas Daftar Efek Syariah Luar Negeri
oleh Dewan Pengawas Syariah sebelum
diterbitkan; dan
b. untuk penyusunan Daftar Efek Syariah Luar Negeri
yang menggunakan mekanisme seleksi sendiri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, paling
sedikit memuat:
1. prosedur pengumpulan data terkait Daftar Efek
Syariah Luar Negeri dan mekanisme permintaan
informasi tambahan;
2. prosedur seleksi Efek Syariah dan kriteria seleksi
saham syariah yang digunakan;
3. tujuan penerbitan Daftar Efek Syariah Luar Negeri;
4. prosedur penyusunan dan penetapan Daftar Efek
Syariah Luar Negeri;
5. prosedur pemantauan dan perubahan Daftar Efek
Syariah Luar Negeri; dan
6. prosedur reviu atas pemenuhan Prinsip Syariah di
Pasar Modal atas Daftar Efek Syariah Luar Negeri
oleh Dewan Pengawas Syariah sebelum
diterbitkan.
- 14 -
Istilah Terkait
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
PenerbitDisebut dalam Pasal 23Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
Dewan Pengawas SyariahDisebut dalam Pasal 23Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan Bank Syariah…
InformasiDisebut dalam Pasal 23Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Pasar ModalDisebut dalam Pasal 23Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek…
PenetapanDisebut dalam Pasal 23Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045