PORTAL REGULASIPERATURAN OJK
PERATURAN OJK Nomor 8 Tahun 2025
Tentang
Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri
Sedang dibacaPasal 32Pasal 32 dari 35
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan tindakan tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 kepada masyarakat.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Sanksi AdministratifDisebut dalam Pasal 32Sanksi Administratif adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…