Pasal 35
Ketentuan besaran batasan rasio keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberlakukan dalam jangka
waktu paling lambat 10 (sepuluh) tahun sejak Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Pasal 3 6
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar
Efek Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6083) dan peraturan pelaksanaannya
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3 7
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan .
- 19 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini
dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2025
KETUA DEWAN KOMISIONER
OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MAHENDRA SIREGAR
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
Istilah Terkait
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
PenerbitDisebut dalam Pasal 35Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
Lembaran Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 35Lembaran Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan jenis peraturan tertentu yang ditentukan oleh undang-undang. Uraian ini merupakan…
Pengundangan PeraturanDisebut dalam Pasal 35Pengundangan Peraturan adalah penempatan peraturan perundang-undangan dalam lembaran resmi agar mempunyai daya laku dan dapat diketahui masyarakat. Uraian…
PeraturanDisebut dalam Pasal 35Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 35Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia adalah media resmi yang memuat penjelasan atau dokumen yang menjadi tambahan terhadap peraturan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045