Pasal 4
(1) Penyusunan Daftar Efek Syariah dilakukan
berdasarkan hasil penelaahan terhadap informasi yang
disampaikan oleh Emiten atau Perusahaan Publik
kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Emiten atau Perusahaan Publik harus menyampaikan
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Pelaporan
Elektronik .
(3) Direksi Emiten atau Perusahaan Publik bertanggung
jawab atas kebenaran dan keakuratan informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) .
Istilah Terkait
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
DireksiDisebut dalam Pasal 4Direksi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
EmitenDisebut dalam Pasal 4Emiten adalah pihak yang melakukan atau telah melakukan penawaran umum Efek sesuai ketentuan pasar modal. Uraian ini merupakan…
IkanDisebut dalam Pasal 4Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 4Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PelaporDisebut dalam Pasal 4orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Perusahaan PublikDisebut dalam Pasal 4Perusahaan Publik adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki oleh jumlah pemegang saham dan mempunyai modal disetor sekurang-kurangnya sesuai…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045