Pasal 8
(1) Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Daftar Efek
Syariah secara berkala 2 (dua) kali dalam 1 (satu)
tahun:
a. Daftar Efek Syariah pertama dilakukan paling
lambat 5 (lima) hari kerja sebelum berakhirnya
- 7 -
bulan Mei dan berlaku efektif pada tanggal 1 Juni;
dan
b. Daftar Efek Syariah kedua dilakukan paling
lambat 5 (lima) hari kerja sebelum berakhirnya
bulan November dan berlaku efektif pada tanggal 1
Desember.
(2) Dalam hal terjadi kondisi tertentu, Otoritas Jasa
Keuangan dapat menetapkan Daftar Efek Syariah pada
waktu yang berbeda dari waktu penetapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diumumkan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui
situs web Otoritas Jasa Keuangan dan/atau media
massa lainnya.
Istilah Terkait
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
PenetapanDisebut dalam Pasal 8Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045