Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal I
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 15 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5120) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7130) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan Pertama diangkat menjadi Prajurit dan diberi pangkat pertama sebagai berikut:
a. Letnan Dua bagi lulusan pendidikan pertama perwira;
b. Sersan Dua bagi lulusan pendidikan pertama bintara; dan
c. Prajurit Dua atau Kelasi Dua bagi lulusan pendidikan pertama tamtama.
(1a) Dalam hal tertentu, Presiden dapat memberikan pangkat pertama yang lebih tinggi dari Letnan Dua bagi Prajurit Siswa lulusan pendidikan pertama perwira yang memiliki kompetensi, kualifikasi pendidikan, dan/atau keahlian khusus yang dibutuhkan organisasi TNI.
(2) Pengangkatan Prajurit dan pemberian pangkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:
a. Letnan Dua oleh Presiden atas usul Panglima;
b. Sersan Dua oleh Panglima; dan
c. Prajurit Dua atau Kelasi Dua oleh Panglima.
(3) Prajurit yang lulus Pendidikan Pembentukan diangkat dalam pangkat sesuai dengan jenis pendidikan sebagai berikut:
a. Letnan Dua bagi lulusan pendidikan pembentukan perwira; dan
b. Sersan Dua bagi lulusan pendidikan pembentukan bintara.
(4) Pengangkatan Prajurit yang lulus Pendidikan Pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sebagai berikut:
a. Letnan Dua oleh Presiden atas usul Panglima; dan
b. Sersan Dua oleh Panglima.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Prajurit dan pemberian pangkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta pengangkatan golongan dan pemberian pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Panglima.
Istilah Terkait
Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PemerintahDisebut dalam Pasal IPeraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
AhliDisebut dalam Pasal Iorang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
IkanDisebut dalam Pasal IIkan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Jenis PendidikanDisebut dalam Pasal IJenis Pendidikan adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta…
Lembaran Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal ILembaran Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan jenis peraturan tertentu yang ditentukan oleh undang-undang.
PendidikDisebut dalam Pasal IPendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal ITambahan Lembaran Negara Republik Indonesia adalah media resmi yang memuat penjelasan atau dokumen yang menjadi tambahan terhadap peraturan…
Hubungan & Konteks
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)