Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 7
(1) Susunan organisasi Kementerian ATR /BPN terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Tata Ruang; c. Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang ; d. Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah ; e. Direktorat Jenderal Penataan Agraria ; f. Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Peng embangan Pertanahan ; g. Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ; h. Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ; i. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia; j. Inspektorat Jenderal; k. Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyaraka t Adat; l. Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi; m. Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah; n. Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan; da n o. Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi. (2) Bagan susunan organisasi Kementerian ATR /BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Istilah Terkait
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu…
Tata RuangDisebut dalam Pasal 7Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk…
AhliDisebut dalam Pasal 7orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
InformasiDisebut dalam Pasal 7Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 7Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Pendaftaran TanahDisebut dalam Pasal 7Pendaftaran Tanah adalah kegiatan yang diselenggarakan pemerintah untuk menjamin kepastian hukum mengenai hak atas tanah melalui pengukuran, pemetaan,…
PenetapanDisebut dalam Pasal 7Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Pengadaan TanahDisebut dalam Pasal 7Pengadaan Tanah adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hak atas tanah, pendaftaran, atau transaksi pertanahan. Makna, ruang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045