Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Relasi ini ditampilkan terpisah dari status berlaku agar riwayat regulasi tetap mudah ditelusuri.
Pasal 12
UU Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi dan diformalkan
dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dewan
Energi Nasional dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan
Energi Nasional. Untuk memberikan dukungan pelaksanaan tugas
DEN , secara khusus disebutkan pada Pasal 16 UU Nomor 30 tahun
2007, “Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Energi Nasional
dibantu oleh Sekretariat Jenderal yang dipimpin oleh Sekretaris
Jenderal.”
Kedudukan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional diatur
dalam Perpres Nomor 26 tahun 2008 pasal 7 ayat 2, yang
menyebutkan bahwa Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional
berada di lingkungan instansi Pemerintah yang membidangi energi.
Kemudian pada ayat 3 disebutkan Sekretariat Jenderal Dewan
Energi Nasional secara fungsio nal bertanggung jawab kepada Dewan
Energi Nasional, dan secara administratif bertanggung jawab
kepada Menteri yang membidangi energi.
Berdasarkan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Energi
Nasional, tugas Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional adalah
memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Dewan
Energi Nasional serta fasilitasi kegia tan kelompok kerja.
Sektor energi saat ini menghadapi dinamika global dan nasional
yang sangat kompleks. Di tingkat global, perubahan iklim, transisi
menuju energi bersih, serta ketidakstabilan geopolitik dunia
menjadi faktor utama yang memengaruhi ketersediaan, harga, dan
di stribusi energi. Komitmen internasional seperti Paris Agreement
(COP21) menuntut negara - negara, termasuk Indonesia, untuk
menurunkan emisi karbon melalui percepatan pemanfaatan energi
baru dan terbarukan (EBT) serta efisiensi energi. Selain itu,
fluktuasi harga minyak dunia, ketegangan geopolitik, dan disrupsi
rantai pasok energi global turut memengaruhi kestabilan ketahanan
energi nasional.
Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan
Hidup Daerah
- 199 -
Di tingkat nasional, Indonesia masih menghadapi tantangan besar
dalam menjaga ketahanan energi. Kebutuhan energi terus
meningkat seiring pertumbuhan ekonomi, industrialisasi, dan
urbanisasi, sementara ketergantungan pada energi fosil (minyak dan
batubara) masih tinggi. Kondisi ini membuat Indonesia rentan
terhadap volatilitas harga global dan ancaman defisit energi di masa
depan.
Dalam konteks transisi energi, realisasi capaian EBT masih jauh
dari target, terkendala oleh investasi yang terbatas, keterbatasan
infrastruktur, serta hambatan regulasi dan teknologi. Di sisi lain,
kebutuhan akan dekarbonisasi sektor energi semakin mendes ak
untuk mendukung komitmen penurunan emisi gas rumah kaca
sesuai Enhanced NDC ( Nationally Determined Contribution ).
Adapun dalam mewujudkan kemandirian energi nasional, Indonesia
perlu memperkuat pengelolaan sumber daya energi domestik,
mengurangi ketergantungan pada impor BBM dan LPG, serta
mempercepat hilirisasi energi. Kemandirian energi juga erat
kaitannya dengan pe nguasaan teknologi, penguatan industri energi
dalam negeri, serta peningkatan kapasitas SDM di bidang energi.
Tantangan - tantangan ini menuntut peran aktif Dewan Energi
Nasional (DEN) sebagai lembaga yang merumuskan dan mengawasi
kebijakan energi nasional agar arah pembangunan energi Indonesia
sejalan dengan tujuan ketahanan, kemandirian, dan keberlanjutan
energi.
Dalam rangka memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan
Energi Nasional (DEN) sebagai lembaga nasional yang merumuskan
dan mengawasi kebijakan energi, Sekretariat Jenderal DEN
melakukan penguatan kelembagaan melalui pembentukan
kelompok kerja (Pokja) ba ru. Penguatan ini diperlukan untuk
merespons tantangan energi nasional yang semakin kompleks,
khususnya terkait isu ketahanan energi, kemandirian energi, serta
pencapaian target RUEN (Rencana Umum Energi Nasional).
Kelembagaan baru tersebut terdiri dari:
1) Pokja Fasilitasi Perumusan Ketahanan Energi, yang berperan
mendukung perumusan kebijakan ketahanan energi nasional
secara komprehensif, sistematis, dan berbasis data. Pokja ini
akan mengembangkan indikator ketahanan energi, menyusun
kajian skenario kebijak an, serta memfasilitasi koordinasi lintas
Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan
Hidup Daerah
- 200 -
kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan dalam
rangka memastikan tercapainya ketahanan energi nasional.
2) Pokja Perencanaan Kemandirian Energi Nasional dan
Pemantauan Pelaksanaan RUEN, yang berfokus pada penguatan
fungsi monitoring dan evaluasi implementasi RUEN, serta
penyusunan peta jalan kemandirian energi nasional. Pokja ini
diharapkan dapat memastikan ketercapaian target bauran
energi nasional, mengidentifikasi hambatan implementasi, serta
memberikan rekomendasi kebijakan yang berbasis evidence
untuk mewujudkan kemandirian energi di masa depan.
Pembentukan kedua Pokja ini mencerminkan langkah strategis DEN
dalam memperkuat peran kelembagaan, meningkatkan efektivitas
koordinasi lintas sektor, serta memastikan keberlanjutan energi
nasional sesuai dengan amanat UU No. 30 Tahun 2007 tentang
Energi da n Perpres tentang DEN. Dengan adanya Pokja ini,
Sekretariat Jenderal DEN memiliki instrumen yang lebih terfokus
untuk mendukung perumusan kebijakan strategis dan pengawasan
pelaksanaannya, sehingga arah pembangunan energi nasional
dapat lebih terarah menuj u ketahanan, kemandirian, dan
keberlanjutan energi.
Dalam menghadapi dinamika global dan nasional yang semakin
kompleks di sektor energi, Sekretariat Jenderal Dewan Energi
Nasional (Setjen DEN) memandang perlu adanya penguatan
kelembagaan untuk mendukung tugas dan fungsi Dewan Energi
Nasional (DEN) sebagaim ana diamanatkan dalam UU Nomor 30
Tahun 2007 tentang Energi dan Perpres Nomor 26 Tahun 2008
tentang Dewan Energi Nasional beserta perubahannya. DEN
memiliki mandat strategis dalam menyusun, merumuskan, serta
mengawasi pelaksanaan kebijakan energi nasional. Oleh karena itu,
kapasitas kelembagaan Setjen DEN sebagai supporting system harus
terus diperkuat agar mampu menjawab tantangan pembangunan
energi nasional.
Pembentukan kedua Pokja baru ini merupakan bentuk adaptasi
kelembagaan Setjen DEN terhadap kebutuhan strategis sektor
energi nasional. Kehadirannya mencerminkan komitmen DEN
dalam mendukung pencapaian ketahanan energi, kemandirian
energi, serta keberlanjut an energi nasional. Lebih jauh,
kelembagaan ini juga memperkuat posisi DEN sebagai lembaga yang
Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan
Hidup Daerah
- 201 -
tidak hanya merumuskan kebijakan, tetapi juga memastikan
pelaksanaannya berjalan efektif sesuai arah pembangunan energi
jangka panjang.
Dengan demikian, Setjen DEN melalui Pokja baru ini diharapkan
mampu mempercepat transformasi energi Indonesia, memperkuat
koordinasi lintas sektor, serta memberikan kontribusi nyata dalam
mencapai tujuan energi nasional sebagaimana termaktub dalam
KEN dan RUEN.
Dengan adanya penguatan kelembagaan melalui pembentukan
Pokja Fasilitasi Perumusan Ketahanan Energi dan Pokja
Perencanaan Kemandirian Energi Nasional dan Pemantauan
Pelaksanaan RUEN, Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional
kini memiliki perangkat yang l ebih fokus dalam mendukung tugas
Dewan Energi Nasional. Kedua Pokja tersebut bukan hanya
memperkuat kapasitas kelembagaan, tetapi juga menjadi instrumen
strategis untuk memastikan bahwa arah pembangunan energi
nasional berjalan sesuai dengan amanat Kebijak an Energi Nasional
(KEN) dan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
Langkah penguatan kelembagaan ini sekaligus menjadi landasan
penting bagi penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Setjen DEN
2025 – 2029, yang harus mampu menjawab tantangan energi baik di
tingkat global maupun nasional. Selanjutnya, dokumen Renstra ini
akan memetakan isu - isu strategis yang dihadapi, sebagai dasar
perumusan sasaran, program, dan kegiatan Setjen DEN dalam
mendukung pencapaian ketahanan, kemandirian, dan
keberlanjutan energi nasional.
c. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan
Gas Bumi (SKK Migas)
Dalam Perpres Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi,
disebutkan bahwa penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha
hulu migas dilaksanakan oleh satuan kerja khusus pelaksana
kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (SKK Migas).
Dalam rangka pembinaan dan penataan organisasi SKK Migas
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 Perpres dimaksud,
Menteri ESDM menetapkan Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. SKK Migas
Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan
Hidup Daerah
- 202 -
melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu migas berdasarkan
Kontrak Kerja Sama agar pengambilan sumber daya alam migas
milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang
maksimal bagi negara untuk sebesar - besar kemakmuran rakyat.
d. Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA)
Pembentukan BPMA berdasarkan Pasal 10 pada PP Nomor 23 Tahun
2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan
Gas Bumi di Aceh , yang merupakan tindak lanjut pelaksanaan
ketentuan Pasal 160 ayat (5) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh, yaitu perlu menetapkan PP tentang Pengelolaan
Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh. Tugas
BPMA yaitu melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan
pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu agar
pengambilan sumber daya alam migas milik negara yang berada di
darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan
manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar -
besar kemakmuran rakyat. Demi mewujudkan tata kelola orga nisasi
BPMA yang lebih profesional, proporsional, akuntabel, efektif , dan
bertanggung jawab sesuai dengan perubahan dinamika organisasi
dan kebijakan pemerintah terkait, maka telah ditetapkan suatu
Kepmen ESDM Nomor 126.K/OT.01/MEM.S/2021 tentang
Persetujuan atas Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Migas
Aceh yang mengatur lebih lanjut terkait susunan organisasi BPMA
yang terdiri atas Kepala, Komisi Pengawas dan Unsur Pelaksana.
BPMA berkedudukan dan berkantor pusat di Banda Aceh serta
berada langsung di bawah Menteri ESDM dan bertanggung jawab
kepada Menteri ESDM dan Gubernur Aceh.
KESDM juga memiliki staf ahli yang bertugas memberikan telaah kepada
Menteri ESDM mengenai isu - isu yang terkini dan relevan dengan tanggung
jawab masing - masing bidang. Staf Ahli Menteri ESDM terdiri atas:
1. Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis;
2. Staf Ahli Bidang Investasi dan Pengembangan Infrastruktur;
3. Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam; dan
4. Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang.
III.4.3. Arah Kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Pembentukan organisasi/lembaga Pemerintah dilakukan dengan
memerhatikan prinsip - prinsip kerangka kelembagaan sebagai berikut:
1. Sejalan dengan kebijakan pembangunan nasional ;
Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan
Hidup Daerah
- 203 -
2. Sejalan dengan peraturan perundang - undangan ;
3. Memerhatikan asas manfaat ;
4. Mendukung outcome pembangunan ;
5. Sejalan dengan perkembangan lingkungan strategis pembangunan ;
6. Dilakukan dengan transparan, partisipatif, dan akuntabel;
7. Mengedepankan kerj a sama multi pihak yang kolaboratif;
8. Memerhatikan efisiensi dan efektivitas anggaran;
9. Mendorong pembatasan pembentukan lembaga baru; dan
10. Memerhatikan pembagian kewenangan/urusan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah.
Dalam rangka mewujudkan kelembagaan yang kuat dan tata kelola yang
baik ( Good Governance ), KESDM menyesuaikan arah kebijakan
kelembagaannya dengan RPJMN 2025 - 2029, dengan uraian arah kebijakan
sebagai berikut:
1. Reformasi Hukum;
2. Penegakan hukum sektor ESDM ;
3. Penguatan kelembagaan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan
hidup, termasuk energi baru terbarukan;
4. Pencegahan dan pemberantasan korupsi serta tindak pidana pencucian
uang;
5. Penguatan kelembagaan, pelayanan, dan penegakan hukum;
6. Penerapan prinsip meritokrasi dan reformasi manajemen aparatur sipil
negara;
7. Pemerintah digital;
8. Transformasi tata kelola pelayanan publik dan pembangunan;
9. Optimalisasi pendapatan negara;
10. Optimalisasi belanja negara; dan
11. Perluasan sumber dan pengembangan inovasi pembiayaan.
Sejalan dengan arah kebijakan transformasi tata kelola dalam RPJMN
Tahun 2025 - 2029, maka perbaikan kelembagaan diarahkan pada
organisasi yang sederhana, tepat fungsi, tepat ukuran, serta berbasis
teknologi informasi yang terintegrasi untuk mendukung kinerj a
pemerintah. Penguatan kelembagaan di lingkungan KESDM diarahkan
untuk mengoptimalkan kinerja sektor ESDM , memperkuat tata kelola
pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta meningkatkan
kualitas layanan kepada publik. Transformasi ini dilakukan ses uai dengan
Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan
Hidup Daerah
- 204 -
harapan pemangku kepentingan, tuntutan tugas, perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi, serta dinamika sektor yang terus berkembang.
Untuk membentuk struktur, tugas, dan fungsi organisasi, KESDM
mengimplementasikan rencana strategis dalam penjabaran peta proses
bisnis sebagai berikut.
Gambar III - 4 Rancangan Peta Proses Bisnis Level 0 KESDM
Untuk mendukung reformasi dan penegakan hukum dalam menjaga
kedaulatan energi dan sumber daya mineral, KESDM melakukan
penguatan melalui pembentukan Ditjen Gakkum ESDM, yang
melaksanakan tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
Ditjen Gakkum ESDM menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan,
pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan,
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan
teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi,
dan pelaporan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan
kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, penerapan
hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum en ergi dan
sumber daya mineral.
Ketahanan sosial budaya, lingkungan, dan ekologi dalam arah kebijakan
RPJMN 2025 - 2029 salah satunya adalah penguatan kelembagaan dan
instrumen kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup,
termasuk energi baru terbarukan. Potensi pengembangan komoditas sektor
aneka energi baru dan terbarukan ke depan sangat besar, sehing ga perlu
dilakukan penyesuaian desain organisasi yang lebih efektif antara
pengelolaan energi baru dan energi terbarukan.
Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan
Hidup Daerah
- 205 -
Desain organisasi Ditjen EBTKE yang dibentuk berdasarkan komoditi telah
sesuai dengan aturan yang ada. Namun masih perlu dilakukan
penyesuaian terutama pada Direktorat Aneka Energi Baru dan Terbarukan
(EBT). Direktorat Aneka EBT dinilai memiliki cakupan terlalu luas, dimana
komoditas yang ditangani cukup kompleks baik dari sisi jumlah komoditas
EBT, pencapaian target nasional, maupun pelaksanaan pembinaan dan
pengawasan pengelolaan EBT. Lebih lanjut dalam UU Nomor 30 Tahun
2007 tentang Energi, secara jelas diatur definisi yang spesifik antara energi
baru dan energi terbarukan. Energi baru adalah energi yang dihasilkan oleh
teknologi baru, baik yang berasal dari sumber energi terbarukan maupun
sumber energi ta k terbarukan, antara lain nuklir, h i drogen, gas metana
batubara ( coal bed methane ), batubara tercairkan ( liquified coal ), dan
batubara tergaskan ( gasified coal ). Sedangkan energi terbarukan adalah
energi yang dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan apabila dikelola
dengan baik, antara lain panas bumi, angin, bioenerg i , sinar matahari,
aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.
Untuk mendukung pengembangan energi baru dan energi terbarukan pada
Ditjen EBTKE, maka dilakukan penataan ulang organisasi dengan
memisahkan pengelolaan energi baru dan energi terbarukan pada
Direktorat yang berbeda.
III.4.4. Pengelolaan Sumber Daya Aparatur Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral
III.4.4.1. Kondisi Sumber Daya Aparatur Saat Ini
Sumber Daya Aparatur merupakan salah satu pendukung pelaksanaan
tugas dan fungsi organisasi Kementerian, yang terdiri atas Aparatur Sipil
Negara (ASN) dan Non - ASN. KESDM sampai dengan tanggal 19 September
2025 memiliki Sumber Daya Aparatur sejumlah 5.873 pegawai ASN dan
835 pegawai Non - ASN. Berikut merupakan rincian komposisi pegawai ASN
KESDM berdasarkan jenjang pendidikan.
Tabel III - 1 Sumber Daya Aparatur ASN b erdasarkan Tingkat Pendidikan
Tingkat Pendidikan Jumlah
No. Unit
SD SMP SMA D1 D2 D3 D4 S1 S2 S3 N/A Total
1 Sekretariat 1 2 72 0 0 33 2 398 154 8 2 672
Jenderal
2 Ditjen 2 1 53 2 0 23 9 339 234 15 0 678
Migas
3 Ditjen 0 0 23 0 0 11 1 196 99 4 0 334
Ketenaga -
listrikan
Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan
Hidup Daerah
- 206 -
Tingkat Pendidikan Jumlah
No. Unit
SD SMP SMA D1 D2 D3 D4 S1 S2 S3 N/A Total
4 Ditjen 2 1 55 0 0 54 28 853 286 13 0 1.292
Minerba
5 Ditjen 0 0 26 0 0 18 3 250 126 10 0 433
EBTKE
6 Ditjen 0 0 0 0 0 0 0 25 22 3 0 50
Penegakan
Hukum
ESDM
7 Inspektorat 0 3 16 0 0 18 3 115 69 3 1 228
Jenderal
8 Badan 3 2 242 4 0 186 5 487 243 33 0 1.205
Geologi
9 BPSDM 0 4 70 5 2 36 48 247 235 34 0 681
ESDM
10 Setjen DEN 0 0 4 0 0 6 0 51 38 2 0 101
11 BPH Migas 0 1 5 2 0 7 3 115 62 4 0 199
Kementerian 8 1 3 56 1 1 1 2 3 85 99 2.961 1.5 06 12 5 3 5.873
ESDM
Informasi kepegawaian di lingkungan KESDM dapat dilihat pada tabel di
bawah, yang menggambarkan sebaran jumlah pegawai ASN berdasarkan
unit kerja dan golongan, dengan total mencapai 5.873 orang. Sebagian
besar pegawai berada pada golongan III dan IV yang merepresentasikan
posisi pelaksana hingga t ingkat madya. Ditjen Minerba menjadi unit dengan
jumlah pegawai terbanyak, yaitu 1.292 orang, disusul oleh Badan Geologi
sebanyak 1.205 orang, sementara unit dengan jumlah pegawai paling
sedikit adalah Ditjen Gakkum ESDM sejumlah 50 orang dikarenakan
merup akan unit eselon 1 yang baru dibentuk. Adapun jumlah aparatur
non - ASN pada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) hanya sebanyak 79
orang. Golongan tinggi (>IX) hanya ditemui di beberapa unit, mencerminkan
struktur hierarki yang semakin menyempit pada tingkatan pimpinan.
Tabel III - 2 Sumber Daya Aparatur ASN b erdasarkan Golongan
Golongan Jumlah
No. Unit
Total
I II III IV V VII IX X XI
1 Sekretariat 1 50 501 97 0 2 20 1 0 672
Jenderal
2 Ditjen Migas 0 42 502 124 0 0 8 2 0 678
3 Ditjen Ketenaga - 0 14 237 60 0 1 20 2 0 334
listrikan
4 Ditjen Minerba 1 36 1.026 200 5 9 12 3 0 1.292
5 Ditjen EBTKE 0 15 325 65 0 7 18 3 0 433
6 Ditjen Penegakan 0 0 32 18 0 0 0 0 0 50
Hukum ESDM
7 Inspektorat 0 23 134 55 0 3 11 2 0 228
Jenderal
8 Badan Geologi 1 205 718 192 9 18 58 4 0 1.205
9 BPSDM ESDM 2 30 467 129 0 2 42 7 2 681
10 Setjen DEN 0 2 73 14 0 3 9 0 0 10 1
11 BPH Migas 0 5 140 25 0 4 20 5 0 199
Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan
Hidup Daerah
- 207 -
Golongan Jumlah
No. Unit
Total
I II III IV V VII IX X XI
Kementerian ESDM 5 422 4.155 979 14 49 218 29 2 5.873
III.4.4.2. Proyeksi Kebutuhan Sumber Daya Aparatur 2025 - 2029
Dalam rangka mencapai visi, misi, dan sasaran strategis KESDM
sebagaimana telah dijabarkan pada bab sebelumnya, KESDM telah
merumuskan struktur organisasi, proses bisnis/tata laksana, serta sumber
daya aparatur yang mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab yang
diberikan secara efektif dan efisien.
Tabel III - 3 Proyeksi Kebutuhan Sumber Daya Aparatur 2025 - 2029
Proyeksi Kebutuhan Sumber Daya Aparatur
Jumlah
No. Unit
2025 2026 2027 2028 2029 Total
1 Sekretariat Jenderal 9 18 16 12 12 67
2 Ditjen Minyak dan Gas 25 14 15 31 20 105
Bumi
3 Ditjen Ketenagalistrikan 5 5 10 9 1 30
4 Ditjen Mineral dan 17 27 22 20 28 114
Batubara
5 Ditjen Energi Baru, 63 25 24 20 17 149
Terbarukan dan Konservasi
Energi
6 Ditjen Penegakan Hukum 155 110 55 32 32 384
ESDM
7 Inspektorat Jenderal 33 21 30 19 18 121
8 Badan Geologi 27 42 39 39 35 182
9 BPSDM ESDM 23 28 27 35 26 139
10 Setjen DEN 3 2 7 1 3 16
11 BPH Migas 0 11 1 7 3 22
12 BPMA 4 2 2 1 0 9
Jumlah 364 305 248 226 195 1.338
Jumlah sumber daya aparatur di KESDM , baik ASN maupun non - ASN,
tercatat sebanyak 6.708 orang pada akhir tahun 2024. Merujuk pada Tabel
Proyeksi Kebutuhan Sumber Daya Aparatur, diperkirakan hingga akhir
2029 jumlah sumber daya aparatur di KESDM akan bertambah sebanyak
1.338 orang, sehingga jumlah total mencapai 7.438 orang. Berdasarkan
proyeksi ini, pada 2029, jumlah sumber daya aparatur KESDM
diperkirakan meningkat sebesar 20,7% dibandingkan periode sebelumnya.
Peningkatan kebutuhan sumber daya aparatur ini terutama disebabkan
oleh pembentukan satu unit eselon I baru serta sembilan unit eselon II
baru. Diharapkan, tambahan sumber daya aparatur ini dapat mendukung
pelaksanaan tugas, fungsi, dan peran KESDM secara lebih optimal dan
efektif.
Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan
Hidup Daerah
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 208 -
BAB IV TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN
TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN
IV.1. Target Kinerja
Untuk mewujudkan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden serta
mendukung prioritas nasional, K ementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (KESDM) menetapkan 6 (enam) sasaran strategis dengan 9
( sembilan ) indikator kinerja utama beserta targetnya dari tahun 2025
hingga tahun 2029. Rumusan indikator kinerja memerhatikan indikator
kinerja yang terkait dengan KESDM dalam RPJMN Tahun 2025 - 2029. Pada
periode perencanaan 2025 - 2029, KESDM juga memiliki 6 program yang
telah ditetapkan yakni program energi dan ketena galistrikan, program
pertambangan mineral dan batubara, program mitigasi , dan pelayanan
geologi, program pendidikan dan pelatihan vokasi, program dukungan
manajemen, serta program penegakan da n pelayanan hukum sektor ESDM.
Sesuai dengan Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah, KESDM berupaya mencapai hasil kinerja secara
SMART dengan memerhatikan penyelarasan ( cascading ) kinerja pada setiap
level dan memerhatikan kinerja K/L lain ( crosscutting ). Tabel di bawah
menampilkan Sasaran Strategis, Indikator Kinerja Sasaran Strategis, dan
Target Kinerja KESDM 2025 - 2029.
Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan
Hidup Daerah
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 209 -
Tabel IV - 1 Sasaran Strategis , Indikator Kinerja Sasaran Strategis , dan Target Kinerja KESDM 2025 - 2029
Target Kinerja Unit Organisasi
Sasaran Strategis Indikator Kinerja Sasaran Strategis Program Kegiatan Crosscutting dengan K/L Lain
2025 2026 2027 2028 2029 Pelaksana
1 Meningkatnya Ketahanan Indeks Ketahanan Energi Nasional Energi dan Ketenagalistrikan 7,00 7,34 7,71 8,05 8,36 - Setjen DEN - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik
Energi dan Kemandirian Energi (Indeks (Skala 10)) - Ditjen Migas Indonesia
Nasional - Ditjen Minerba - Pemerintah Daerah
- Ditjen
Ketenagalistrikan
- Ditjen EBTKE
- Badan Geologi
- BPH Migas
- BPMA
- SKK Migas
Indeks Kemandirian Energi Nasional Energi dan Ketenagalistrikan 6,52 6,76 6,85 7,54 8,04 - Setjen DEN - Kementerian Perindustrian
(Indeks (Skala 10)) - Ditjen Migas - Kementerian Keuangan
- Ditjen Minerba - Kementerian Ketenagakerjaan
- Ditjen
Ketenagalistrikan
- Ditjen EBTKE
- Badan Geologi
- BPH Migas
2 Terwujudnya Produk Mineral Indeks Peningkatan Nilai Tambah Pertambangan Mineral dan 73 , 32 80 , 51 84 , 70 85 , 98 90 , 85 Ditjen Minerba - Badan Pengaturan Badan Usaha Milik
untuk Mendukung Hilirisasi Mineral untuk Penguatan Batubara Negara
dan Industrialisasi Industri Dalam Negeri ( Indeks ( Skala - Kementerian Perindustrian
100 ) )
3 Meningkatnya Kontribusi Sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak Dukungan Manajemen 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 - Setjen KESDM - Badan Pengaturan Badan Usaha Milik
ESDM terhadap Penerimaan KESDM (%) - Itjen KESDM Negara
Negara Bukan Pajak - Ditjen Migas - Kementerian Keuangan
- Ditjen Minerba
- Ditjen
Ketenagalistrikan
- Ditjen EBTKE
- Badan Geologi
- BPSDM ESDM
- BPH Migas
Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan
Hidup Daerah
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 210 -
Target Kinerja Unit Organisasi
Sasaran Strategis Indikator Kinerja Sasaran Strategis Program Kegiatan Crosscutting dengan K/L Lain
2025 2026 2027 2028 2029 Pelaksana
4 Meningkatnya Kualitas Indeks Pengelolaan Kegeologian Mitigasi dan Pelayanan 2 , 77 2 , 99 3 , 19 3 , 40 3 , 61 Badan Geologi - Kementerian Pariwisata
Pelayanan Data dan Informasi Nasional ( Indeks ( Skala 5 ) ) Kegeologian - Kementerian Lingkungan Hidup /Badan
Geologi untuk Energi, Pengendalian Lingkungan Hidup
Pengembangan Ekonomi, - Badan Nasional Penanggulangan
Perencanaan Wilayah, dan Bencana
Mitigasi Bencana
5 Terwujudnya Sumber Daya Indeks Pengembangan Sumber Daya Pendidikan dan Pelatihan 7 1,53 73 , 42 7 5,82 7 6,69 7 7 , 63 BPSDM ESDM - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains,
Manusia yang Unggul untuk Manusia Sektor ESDM untuk Vokasi dan Teknologi
Mendukung Transisi Energi, Mendukung Transisi Energi, Hilirisasi, - Kementerian Ketenagakerjaan
Hilirisasi, Ketahanan Energi, Ketahanan Energi, dan Kemandirian
dan Kemandirian Energi Energi ( Indeks ( Skala 100 ) )
6 Terwujudnya Tata Kelola Indeks Reformasi Birokrasi KESDM Dukungan Manajemen 86 , 33 87 , 05 88 , 05 89 , 33 91 , 08 Seluruh unit Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Kelembagaan yang Efektif, ( Indeks ( Skala 1 0 0) ) Negara dan Reformasi Birokrasi
Akuntabel, dan Berkelanjutan Indeks Pembinaan dan Pengawasan Dukungan Manajemen 80, 52 82, 31 8 3 , 98 85,3 1 87, 14 - Inspektorat
yang Didukung oleh ASN yang Sektor ESDM ( Indeks ( Skala 100) ) Jenderal
Profesional, serta Pengawasan - Ditjen Migas
yang Andal dan - Ditjen Minerba
Memberikan Nilai Tambah - Ditjen
Ketenagalistrikan
- Ditjen EBTKE
- Badan Geologi
- BPMA
- BPH Migas
Indeks Penegakan Hukum Sektor Penegakan dan Pelayanan 6,12 6,70 6,87 7,55 9,68 Ditjen Gakkum - Kepolisian R epublik Indonesia
ESDM ( Indeks ( Skala 10) ) Hukum ESDM - Kejaksaaan Republik Indonesia
Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan
Hidup Daerah
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 211 -
Setiap indikator kinerja utama (IKU) di sektor ESDM memerlukan
pendekatan crosscutting antar Kementerian/Lembaga (K/L) karena sifatnya
yang multi - sektor dan saling terkait. Misalnya, Indeks Kemandirian dan
Ketahanan Energi Nasional melibatkan KESDM, Kemen terian
Perindustrian , dan Kemen terian Keua ngan dalam penyediaan energi
domestik, distribusi, serta insentif fiskal. Indeks Hilirisasi Mineral
memerlukan dukungan BP BUMN dan Kemen terian Perindustrian dalam
mendorong smelter dan pertumbuhan i ndustri barang jadi
( downstreaming ) . Indikator PNBP Sektor ESDM bergantung pada koordinasi
antara pengelola sektor energi dan Kemen terian Keuangan untuk
mengoptimalkan penerimaan negara. Indeks Kegeologian Nasional
membutuhkan sinergi antara Badan Geologi , Bappenas , dan Kementerian
Pekerjaan Umum untuk pemanfaatan data geospasial dalam perencanaan.
Indeks Pengembangan SDM Sektor ESDM melibatkan BPSDM ESDM dan
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dalam peningkatan
kompetensi vokasi. Sementara Indeks Reformasi Birokrasi, Pembinaan,
Pengawasan, dan Penegakan Hukum sektor ESDM memerlukan kolaborasi
internal Kementerian dan eksternal seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK,
serta KemenPAN - RB untuk memastikan tata kelola yang akuntabel dan
berkeadilan. Pendekatan lintas sektoral ( c rosscutting ) ini menjadi kunci
efektivitas pencapaian target secara lebih luas dan berkelanjutan.
S et iap sasaran strategis yang telah ditetapkan memiliki indikator kinerja
dengan komponen yang dinilai berdasarkan rincian sebagai berikut.
IV.1.1. Sasaran Strategis 1: Meningkatnya Ketahanan Energi dan
Kemandirian Energi Nasional
IV.1.1. 1 . Indeks Ketahanan Energi Nasional
Ketahanan Energi Nasional diukur melalui Indeks Ketahanan Energi
Nasional yang terdiri atas empat aspek utama, yaitu: Aspek Ketersediaan
Energi ( Availability ), Aspek Aksesibilitas ( Accessibility ), Aspek
Keterjangkauan Harga ( Affordability ), dan Aspek Ramah Lingkungan
( Acceptability ). Berdasarkan PP Nomor 40 Tahun 20 25 tentang Kebijakan
Energi Nasional (KEN), ketahanan energi nasional didefinisikan sebagai
suatu kondisi terjaminnya ketersediaan energi, akses masyarakat terhadap
energi pada harga yang terjang kau dalam jangka panjang dengan tetap
memerhatikan perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan
Hidup Daerah
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 212 -
Dalam komponen perhitungan Indeks Ketahanan dan Kemandirian Energi,
terdapat unit yang berperan sebagai penyedia data. Unit ini tidak
mengampu capaian indikator tersebut sehingga realisasi target tidak
berdampak pada kinerjanya. Namun unit tetap berkewajib an
menyampaikan data realisasi indikator sesuai periode penilaian kinerja
yang ditetapkan.
Pembobotan serta target masing - masing aspek dalam Indeks Ketahanan
Energi Nasional disajikan dalam tabel berikut.
Tabel IV - 2 Target Kinerja Indeks Ketahanan Energi Nasional
Target Kinerja
Indeks/Aspek
2025 2026 2027 2028 2029
Indeks Ketahanan Energi Nasional (Indeks (Skala 7,00 7,34 7,71 8,05 8,36
10))
1. Aspek Ketersediaan Energi ( Availability )
Availability m erupakan penilaian dari kondisi ketersediaan energi
nasional dalam rangka memenuhi kebutuhan energi saat ini maupun
dimasa mendatang dengan mempertimbangkan pasokan dalam negeri
maupun impor. Kondisi ini dipengaruhi oleh sumber daya energi serta
diversifik asi energi.
Tabel IV - 3 Target Kinerja Aspek Ketersediaan Energi ( Availability )
Target Kinerja
Parameter/Subparameter
2025 2026 2027 2028 2029
A. Aspek Ketersediaan Energi ( Availability ) ( Bobot 32,8%)
A.1. Cadangan dan Produktivitas Energi ( Bobot 22%)
A.1.1. Kebijakan dan Regulasi terkait Peningkatan Cadangan Energi
A.1.2. Ketahanan Cadangan dan Produktivitas Migas dan Batubara
Cadangan per Produksi Minyak 9,40 8,26 7,18 6,11 5,36
Bumi (Tahun)
Produksi/ Lifting Minyak Bumi 605 593 - 597 - 625 - 642 -
(Ribu BOPD) 621 652 720 792
( Indikator RPJMN: KP.02.11.01 . )
Reserve Replacement Ratio Minyak 70,68 67,78 46,49 1 8,11 1 5,69
Bumi (%)
Loss Production Opportunity 10 9 8 7 6
Minyak Bumi (%)
Cadangan per Produksi Gas Bumi 15,28 12,49 10,46 8,61 7,33
(Tahun)
Produksi/ Lifting Gas Bumi (Ribu 1.005 1.087 - 1.155 - 1.276 - 1.371 -
BOEPD) 1.151 1.263 1.459 1.617
(Indikator RPJMN: KP 02.11.01 . )
Reserve Replacement Ratio Gas 25.92 21.94 21.67 12.67 9.89
Bumi (%)
Loss Production Opportunity Gas 10,00 9,50 9,00 8,50 8,00
Bumi (%)
Cadangan per Produksi Batubara 44,57 42,62 41,50 40,28 39,07
(Hasil Kalkulasi) (Tahun)
Cadangan Batubara (Juta Ton) 31.955 31.238 30.505 29.770 29.031
Produksi Batubara (Juta 717 733 735 739 743
Ton /Tahun )
Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan
Hidup Daerah
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 213 -
Target Kinerja
Parameter/Subparameter
2025 2026 2027 2028 2029
A. Aspek Ketersediaan Energi ( Availability ) ( Bobot 32,8%)
(Indikator RPJMN: KP 02.11.01 . )
A.2. Impor Energi ( Bobot 18%)
A.2.1. Kebijakan dan Regulasi terkait Pengurangan Impor Energi
A.2.2. Realisasi Ketergantungan Impor Energi
Impor Minyak Mentah (%) 4 4 40 3 8 35 3 5
Negara Sumber Impor Crude Oil 2 2 2 2 2
(HHI Index )
Impor LPG (%) 79 79 80 80 81
Negara Sumber Impor LPG (HHI 2,842 2,842 2,842 2,842 2,842
Index )
A.3. Cadangan Energi Nasional ( Bobot 19%)
A.3.1. Kebijakan dan Regulasi terkait Penyediaan Cadangan Operasional dan Cadangan
Penyangga Energi
A.3.2. Realisasi Cadangan Operasional dan Cadangan Penyangga Energi
Cadangan Operasional BBM 8 8 8 8 8
(Hari)*
Cadangan Operasional LPG (Hari) 11 11 11 11 11
Cadangan Batubara untuk 20 20 20 20 20
Operasional Pembangkit Tenaga
Listrik (H OP )
Cadangan Penyangga Energi (Hari 0 0 0 1 1
Impor)
A.4. Komitmen Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri ( Bobot 21%)
A.4.1. Kebijakan dan Regulasi terkait Tingkat Pemenuhan Energi Fosil Dalam Negeri
A.4.2. Realisasi Tingkat Pemenuhan Energi Fosil ke Dalam Negeri
Tingkat Pemenuhan Minyak Bumi 56 60 62 65 65
ke Dalam Negeri (%) (IKE)
Tingkat Pemenuhan Minyak Bumi 56,13 60,41 62,41 64,83 65,32
ke Dalam Negeri (%) (Ditjen Migas)
Tingkat Pemenuhan Gas Bumi ke 69,01 70,00 71,00 71,99 73,00
Dalam Negeri (%)
Tingkat Pemenuhan Gas Bumi ke 100 100 100 100 100
Dalam Negeri (%)
(Indikator PRJMN: KP 02.11.01 . )
A.5. Diversifikasi Energi Primer ( Bobot 20%)
A.5.1. Kebijakan dan regulasi terkait Diversifikasi Energi Primer
A.5.2. Realisasi Diversifikasi Energi Primer
HH Indeks Diversifikasi 0,295 0,295 0,295 0,295 0,296
Keterangan:
*) Terdapat perubahan metode perhitungan cadangan operasional BBM yang mengakibatkan target
cadangan mengalami penurunan dibandingkan periode Renstra sebelumnya. Periode saat ini hanya
memperhitungkan cadangan yang terdapat pada terminal BBM, floating storage dan SPBU,
sedangkan cadangan yang berada di kilang maupun kapal transportir tidak dihitung (Berdasarkan
Permen 12/2022 terkait Tata Cara Krisdaren).
2. Aspek Aksesibilitas ( Accessibility )
Accessibility merupakan penilaian terhadap kondisi keandalan
infrastruktur energi dalam rangka menjamin distribusi energi ke
seluruh masyarakat Indonesia dengan tetap menjaga keberlanjutannya.
Penilaian dari kondisi ini dipengaruhi oleh keandalan infrastruktur
energi ( BBM, gas, LPG, listrik), optimalisasi pemanfaatan batubara, dan
penyediaan infrastruktur EBT.
Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan
Hidup Daerah
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 214 -
Tabel IV - 4 Target Kinerja Aspek Aksesibilitas ( Accessibility )
Target Kinerja
Parameter/Subparameter
2025 2026 2027 2028 2029
B. Aspek Aksesibilitas ( Accessibility ) ( Bobot 26,3%)
B.1 Infrastruktur dan Layanan Listrik ( Bobot 28%)
B.1.1. Kebijakan dan Regulasi terkait Peningkatan Penyediaan dan Layanan Listrik
B.1.2. Realisasi Penyediaan dan Layanan Listrik
Rasio Elektrifikasi (%) ~100 ~100 ~100 ~100 ~100
Produksi Tenaga Listrik 363.044 381.496 404.689 429.104 451.364
(GWh)
SAIDI (Jam/ Pelanggan/ 5,38 5,26 5,15 5,06 4,96
Tahun)
SAIFI (Kali/ Pelanggan/ 4,07 3,99 3,91 3,83 3,76
Tahun)
Persentasi Jumlah 71 72 73 74 75
Sistem Jaringan
Tenaga Listrik yang
Memenuhi N - 1 dari 24
Sistem Tenaga Listrik
(%)
Susut Jaringan Tenaga 8,72 8,56 8,55 8,54 8,43
Listrik (%)
B.2. Infrastruktur dan Layanan BBM ( Bobot 26%)
B.2.1. Kebijakan dan Regulasi terkait Peningkatan Infrastruktur dan Layanan BBM
B.2.2. Realisasi Penyediaan dan Layanan BBM
Utilisasi Kapasitas 56,72 56,72 56,72 56,72 56,72
Kilang BBM (%)
Loss Production 10 10 10 10 10
Opportunity (LPO) BBM
(%)
B.3. Infrastruktur dan Layanan Gas Bumi ( Bobot 25%)
B.3.1. Kebijakan dan Regulasi terkait Peningkatan Penyediaan dan Layanan Gas Bumi
B.3.2. Realisasi Penyediaan dan Layanan Gas Bumi
Loss Production 10 10 10 10 10
Opportunity (LPO) LNG
(%)
Jumlah Sambungan 100.000 300.000 350.000 350.000 350.000
Rumah Jaringan Gas
Kota (SR)
(Indikator RPJMN: KP
02.11.02 . )
Utilisasi Kapasitas 48,95 48,94 48,89 48,89 48,89
Kilang Gas (LNG) (%)
B.4. Penyediaan dan Layanan LPG ( Bobot 21%)
B.4.1. Kebijakan dan Regulasi terkait Peningkatan Penyediaan dan Layanan LPG
B.4.2. Realisasi Penyediaan dan Layanan LPG
Utilisasi Kapasitas 53,83 53,83 53,83 53,83 53,83
Kilang LPG (%)
Loss Production 10 10 10 10 10
Opportunity (LPO) LPG
(%)
Pada dimensi accessibility ini yang diarahkan pada kemampuan
Pemerintah untuk menyediakan, mengoptimalkan dan meningkatkan
nilai tambah dari seluruh jenis energi, penyediaan dan infrastruktur
EBT memiliki bobot yang paling tinggi dibanding indikator lainnya,
sehingga dalam lima tah un ke depan pembangunan EBT menjadi
prioritas utama Pemerintah. Diharapkan nilai dari indikator ini terus
Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan
Hidup Daerah
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 215 -
terkoreksi membaik untuk dapat menjadi penopang meningkatnya nilai
Indeks Ketahanan Energi Nasional.
3. Aspek Keterjangkauan Harga ( Affordability )
Affordability merupakan penilaian terhadap kemampuan masyarakat
dalam menjangkau harga energi yang disediakan berdasarkan besaran
kebutuhan dasar energi sehari - hari, yang mempertimbangkan daya beli
masyarakat. Penilaian dari kondisi ini dipengaruhi oleh efisiensi
pengg unaan energi, produktivitas energi sektoral, dan perkembangan
harga (BBM, listrik, dan LPG).
Tabel IV - 5 Target Kinerja Aspek Keterjangkauan Harga ( Affordability )
Target Kinerja
Parameter/Subparameter
2025 2026 2027 2028 2029
C. Aspek Keterjangkauan Harga ( Affordability ) ( Bobot 22,4%)
C.1. Disparitas Harga Energi ( Bobot 33%)
C.1.1. Kebijakan dan Regulasi terkait Harga Energi
C.1.2. Disparitas Harga Energi
Deviasi Harga Jual BBM Eceran (%) 0 0 0 0 0
(Indikator RPJMN: KP 02.11.02 . )
Disparitas Harga BBM
Solar (JBT) (%) 49,17 50,36 50,36 50,36 50,36
Bensin (JBKP) (%) 21,89 24,94 24,94 24,94 24,94
Disparitas Harga LPG (%) 70,49 75,03 75,03 75,03 75,03
Disparitas Harga Batubara (%) 53,31 53,31 53,31 53,31 53,31
Disparitas Tarif Tenaga Listrik PT 34,84 41,68 42,41 42,47 43,32
PLN (Persero) (%)
C.2. Biaya Pengeluaran Energi Terhadap Pendapatan ( Bobot 38%)
C.2.1. Kebijakan dan Regulasi Terkait Pengeluaran Masyarakat Terhadap Energi
C.2.2. Pengeluaran Energi terhadap Pendapatan
Rasio Biaya Pengeluaran Energi 9 9 9 8,75 8,50
terhadap Pendapatan (%)
C.3. Volume Energi yang Disubsidi ( Bobot 29%)
C.3.1. Kebijakan dan Regulasi terkait Pengendalian Volume Energi yang Disubsidi
C.3.2. Realisasi Volume Subsidi Energi
Realisasi Penyaluran JBT (%) 100 100 100 100 100
Realisasi Penyaluran JBKP (%) 100 100 100 100 100
Kuota Subsidi LPG (%) 100 100 100 100 100
4. Aspek Ramah Lingkungan ( Acceptability )
Acceptability merupakan penilaian terhadap tingkat penerimaan
masyarakat dalam kaitan keberlangsungan lingkungan terhadap jenis
energi yang digunakan saat ini. Penilaian ini memperlihatkan
peningkatan emisi GRK sektor energi dan pangsa EBT dalam bauran
energi primer se rta kemampuan Pemerintah dalam memanfaatkan
energi yang lebih ramah lingkungan dalam kaitannya mengurangi
penggunaan energi fosil yang memiliki emisi yang besar. Adapun target
dan komponen yang digunakan dalam penilaian Indeks Ketahanan
Energi Nasional seb agai berikut.
Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan
Hidup Daerah
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 216 -
Tabel IV - 6 Target Kinerja Aspek Ramah Lingkungan ( Acceptability )
Target Kinerja
Parameter/Subparameter
2025 2026 2027 2028 2029
D. Aspek Ramah Lingkungan ( Acceptability ) ( Bobot 18,5%)
D.1. Porsi EBT (Dalam Bauran Energi) (Bobot 25%)
D.1.1. Kebijakan dan Regulasi terkait Peningkatan EBT
D.1.2. Realisasi Porsi EBT
Porsi EBT dalam Bauran 16 - 20 17 - 21 18 - 21,5 19 - 22 21 - 23
Energi Nasional (%)
(Indikator RPJMN: PP 02.11.)
Porsi EBT dalam Bauran 13,98 14,26 14,02 14,12 13,75
Energi Primer Pembangkit /
Porsi Energi Baru dan Energi
Terbarukan (EBET) dalam
Produksi Energi Listrik (%)
D.2. Intensitas Energi (Bobot 25%)
D.2.1. Kebijakan terkait Penurunan Intensitas Energi
D.2.2. Realisasi Intensitas Energi
Intensitas Energi Primer 147,7 145,4 143,3 140,4 137,6
(SBM/Miliar Rupiah)
(Target RPJMN Sama dengan
KESDM)*
(Indikator RPJMN: PP 02.11.)
Penurunan Intensitas Final 0,97 1,44 1,42 1,40 1,84
Primer (SBM/Miliar Rupiah)
(Indikator RPJMN: KP
02.11.03.)
D.3. Penurunan Emisi Karbon Sektor Energi (Bobot 25%)
D.3.1. Kebijakan Penurunan Emisi Sektor Energi
D.3.2. Realisasi Penurunan Emisi Sektor Energi
Penurunan Emisi Karbon 187,72 210,60 239,25 272,11 306,24
Sektor Energi (Juta Ton CO 2 )
(Indikator RPJMN: KP
02.19.01.)
D.4. Capaian Diversifikasi ke Energi Bersih (Bobot 25%)
D.4.1. Kebijakan Diversifikasi ke Energi Bersih
D.4.2. Realisasi Diversifikasi ke Energi Bersih
Motor Listrik (Kumulatif Unit) 200.000 230.000 240.000 264.000 290.000
Mobil Listrik (Kumulatif Unit) 100.000 135.000 140.000 154.000 169.000
Keterangan:
*) Perubahan metodologi perhitungan intensitas energi primer 2025 - 2029, dimana feedstock non
energi diperhitungkan sebagai energi primer.
Dimensi acceptability sangat dipengaruhi oleh keberhasilan
peningkatan pasokan EBT melalui pembangunan infrastruktur listrik
EBT, peningkatan campuran biodiesel, pembangunan kilang green
diesel , penggunaan biogas dan lainnya. Hal ini akan meningkatkan nilai
rasio pangsa bauran EBT dan penurunan emisi gas rumah kaca.
IV.1.1. 2 . Indeks Kemandirian Energi Nasional
Pada periode 2025 - 2029, perhitungan Indeks Kemandirian Energi Nasional
mengalami perubahan mendasar yang lebih komprehensif dengan
menyesuaikan pada dinamika aktual sektor energi nasional dan global.
Perubahan mendasar dilakukan melalui penambahan satu aspek baru di
luar pe ngelolaan sumber dan industri energi, yaitu Dukungan terhadap
Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan
Hidup Daerah
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 217 -
Subsidi Energi Baru Terbarukan (EBT) dan Peningkatan Konservasi Energi.
Penyesuaian ini mencerminkan komitmen Indonesia terhadap transisi
energi berkelanjutan, sekaligus memperkuat dimensi fiskal, ekonomi, dan
ketenagakerjaan melalui pengukuran subsidi ene rgi, investasi, serta
tingkat penggunaan tenaga kerja dalam negeri.
Secara garis besar, perbandingan struktur penilaian kemandirian energi
nasional antara periode 2020 – 2024 dan 2025 – 2029 adalah sebagai berikut .
Tabel IV - 7 Perbandingan Penilaian Kemandirian Energi
Indeks Kemandirian Energi Indeks K emandirian Energi
2020 - 2024 2025 - 2029
A spek Indikator Aspek Indikator
A. Kemandirian A.1 . Rasio Suplai A. Kemandirian A.1. Rasio Impor terhadap
Sumber Suplai dariSumber Sumber Energi Konsumsi Dalam Negeri
Energi Energi Dalam A.2. Reserve Replacement Ratio
Negeri A.3. Cadangan Strategis Energi
Nasional
A.4. Menyeimbangkan Sumber
dan Jumlah Energi (HHI
Index )
A.5. Porsi Energi Baru
Terbarukan dalam Bauran
Energi Primer
B. Kemandirian B.1 . Persentase B. Kemandirian B.1. Persentase Pemanfaatan
Industri Energi TKDN Barang Pengelolaan Komponen Dalam Negeri
dan Jasa Industri Energi B.2. Persentase Pemanfaatan
Modal Dalam Negeri
C. Dukungan C.1. Subsidi Energi/Penyertaan
t erhadap Subsidi Modal Negara untuk Energi
EBT dan Baru Terbarukan
Peningkatan
Konservasi
Energi C.2. Peningkatan Efisiensi
Energi
C.3. Peningkatan Konservasi
Energi
Adapun pembobotan dan target dari Indeks Kemandirian Energi Nasional
tersaji dalam tabel berikut.
Tabel IV - 8 Target Kinerja Indeks Kemandirian Energi Nasional
Target Kinerja
Indeks/Aspek
2025 2026 2027 2028 2029
Indeks Kemandirian Energi Nasional (Indeks (Skala 6,52 6,76 6,85 7,54 8,04
10))
1. Aspek Kemandirian Sumber Energi
Kemandirian sumber energi merupakan penilaian terhadap kondisi
penyediaan energi nasional berdasarkan jenis dan sumber energi yang
digunakan untuk menentukan kemampuan bangsa secara mandiri
dalam menyediakan energi dan tidak tergantung hanya pada beberapa
jenis energi saja.
Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan
Hidup Daerah
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 218 -
Tabel IV - 9 Target Kinerja Aspek Kemandirian Sumber Energi
Target Kinerja
Parameter/Subparameter
2025 2026 2027 2028 2029
A. Aspek Kemandirian Sumber Energi ( Bobot 49,6%)
A.1. Rasio Impor Dibandingkan Konsumsi Dalam Negeri ( Bobot 16,6%)
A.1.1. Kebijakan dan Regulasi terkait Peningkatan Ketersediaan Sumber Energi Dalam
Negeri/Impor Energi
A.1.2. Rasio Impor Berbanding Konsumsi Dalam Negeri
Rasio Impor terhadap Konsumsi 4 4 40 3 8 35 3 5
Minyak Mentah (%)
Rasio Impor terhadap Konsumsi 39 39 40 40 41
BBM (%)
Rasio Impor terhadap Konsumsi 7 9 79 80 80 8 1
LPG (%)
Rasio Impor terhadap Konsumsi 0,18 0,17 0,16 0,15 0,14
Listrik (%)
A.2. Reserve Replacement Ratio (RRR) ( Bobot 21,6%)
A.2.1. Kebijakan dan Regulasi terkait Peningkatan Reserve Replacement Ratio (RRR)
A.2.2. Realisasi Reserve Replacement Ratio (RRR) *
Reserve Replacement Ratio Minyak 70,68 67,78 46,49 18,11 15,69
Bumi (%)
Reserve Replacement Ratio Gas 25,92 21,94 21,67 12,67 9,89
Bumi (%)
Reserve Replacement Ratio 301,16 121,08 59,59 60,32 0,38
Batubara (%)
A.3. Cadangan Strategis Energi Nasional ( Bobot 17,3%)
A.3.1. Kebijakan dan Regulasi terkait Penyediaan Cadangan Strategis Energi Nasional
A.3.2. Realisasi Cadangan Strategis Energi
Realisasi Cadangan Strategis 0 0 0 0 0
Minyak Mentah
Realisasi Cadangan Strategis Gas 0 0 0 0 0
Bumi
Realisasi Cadangan Strategis 0 0 0 0 0
Batubara
A.4. Menyeimbangkan Sumber dan Jumlah Energi Dalam Negeri ( Bobot 26,5%)
A.4.1. Kebijakan dan Regulasi terkait Penyeimbangan Sumber dan Jumlah Energi Dalam
Negeri
A.4.2. Diversifikasi Sumber Energi Dalam Negeri (HHI Index )
Capaian Diversifikasi Energi 0,3 0,29 0,28 0,26 0,27
Primer/HHI Penyediaan Energi
Primer (%)
A.4.3. Rasio Pemanfaatan Listrik terhadap Energi Final
Rasio Pemanfaatan Listrik untuk 52,65 54,87 57,02 58,23 58,79
Energi Final Sektor Industri (%)
Rasio Pemanfaatan Listrik untuk 29,33 27,57 25,96 25,08 24,58
Energi Final Sektor Rumah
Tangga (%)
Rasio Pemanfaatan Listrik untuk 0,09 0,20 0,29 0,37 0,44
Energi Final Sektor Transportasi
(%)
Rasio Pemanfaatan Listrik untuk 13,05 12,68 12,23 11,92 11,82
Energi Final Sektor Komersial (%)
Rasio Pemanfaatan Listrik untuk 4,88 4,69 4,49 4,40 4,37
Energi Final Sektor Lainnya (%)
Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan
Hidup Daerah
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 219 -
Target Kinerja
Parameter/Subparameter
2025 2026 2027 2028 2029
A. Aspek Kemandirian Sumber Energi ( Bobot 49,6%)
A.5. Menyeimbangkan Sumber dan Jumlah Energi Dalam Negeri ( Bobot 18,0%)
A.5.1. Kebijakan dan Regulasi terkait Peningkatan Porsi EBT dalam Bauran Energi Primer
A.5.2. Realisasi EBT dalam Bauran Energi Primer
Persentase EBT dalam Bauran 16 - 20 17 - 2 1 18 - 2 1,5 19 - 22 21 - 23
Energi Primer (%)
Keterangan:
*) Pe rhitungan t a rget RRR membandingkan antara peningkatan cadangan d eng an laju produksi
dalam kurun waktu 5 tahun . Tingginya target produksi yang tidak disertai peningkatan penemuan
cadangan baru dapat menekan angka RRR .
2. Aspek Kemandirian Pengelolaan Industri Energi
Kemandirian pengelolaan industri energi merupakan penilaian
terhadap kondisi penguasaan teknologi suatu bangsa dalam
membangun akses dan infrastruktur energi nasional yang didasarkan
persentase tingkat kandungan dalam negeri terhadap seluruh
infrastruktur sektor ESDM yang meliputi TKDN untuk tiap subsektor
serta persentase penanaman modal dalam negeri.
Investasi dan TKDN sektor ESDM dapat tercapai apabila tidak terdapat
kendala/isu strategis terkait pembiayaan, keterlambatan pinjaman dan
kesiapan anggaran investasi badan usaha dalam merealisasikan
proyek. Kesiapan industri dalam negeri juga sangat pentin g untuk
memenuhi kebutuhan pasokan barang modal pembangunan
infrastruktur baik secara jumlah, volume kapasitas maupun waktu
menjadi kunci untuk mendukung tercapainya pemenuhan target
capaian investasi dan TKDN Sektor ESDM. Dalam hal kondisi tersebut
di ata s tidak terpenuhi, akan mempengaruhi proyeksi capaian investasi
dan TKDN Sektor ESDM di bawah target yang ditentukan. Selain itu,
untuk mendukung keberhasilan target capaian investasi dan TKDN
Sektor ESDM memerlukan koordinasi intensif dengan pemangku
kepe ntingan terkait, antara lain K/L yang menangani industri dalam
negeri, keuangan dan penanaman modal, serta unit lainnya.
Tabel IV - 10 Target Kinerja Aspek Kemandirian Pengelolaan Industri Energi
Target Kinerja
Parameter/Subparameter
2025 2026 2027 2028 2029
B. Aspek Kemandirian Pengelolaan Industri Energi ( Bobot 33,6%)
B.1. Persentase Pemanfaatan Komponen Dalam Negeri ( Bobot 70,2%)
B.1.1. Kebijakan dan Regulasi terkait Pemanfaatan Komponen Dalam Negeri
B.1.2. Realisasi Pemanfaatan Komponen Dalam Negeri
B.1.1.1. Realisasi TKDN/P3DN
TKDN Subsektor 19,21 21,90 21,79 19,54 23,09
Ketenagalistrikan Non Energi
Baru dan Energi Terbarukan
(EBET) (%)
Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan
Hidup Daerah
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 220 -
Target Kinerja
Parameter/Subparameter
2025 2026 2027 2028 2029
B. Aspek Kemandirian Pengelolaan Industri Energi ( Bobot 33,6%)
TKDN Subsektor Migas (Hulu) (%) 5 7 ,33 5 7 ,67 58 ,00 58 ,34 58 ,67
TKDN Subsektor EBTKE (%) 1 9 ,60 2 2 , 80 23, 00 23, 20 23, 40
TKDN Subsektor Batubara (%) 46,96 46,96 46,96 46,96 46,96
B.1.1.2. Realisasi Jumlah Tenaga Kerja Lokal
Rasio Tenaga Kerja Lokal 99, 5 1 99, 46 99, 53 99,7 0 99,6 8
Subsektor EBTKE (%)
Rasio Tenaga Kerja Lokal 0 0 0 0 0
Subsektor Batubara (%)
Rasio Tenaga Kerja Lokal 99,28 99,28 99,28 99,28 99,28
Subsektor Migas (%)
Rasio Tenaga Kerja Lokal 99,98 99,98 99,98 99,98 99,98
Subsektor Ketenagalistrikan (%)
B.2. Persentase Pemanfaatan Modal Dalam Negeri ( Bobot 29,8%)
B.2.1. Kebijakan dan Regulasi terkait Optimalisasi Pemanfaatan Modal dalam Negeri pada
Proyek Sektor ESDM
B.2.2. Realisasi Pemanfaatan Modal Dalam Negeri pada Proyek Sektor ESDM
Realisasi Investasi (PMDN) 70 74 77 81 86
Subsektor Migas dibanding Total
Modal (%)
Realisasi Investasi (PMDN) 83 83 83 83 83
Subsektor Batubara Dibanding
Total Modal (%)
Realisasi Investasi (PMDN) 55,37 55,28 53,33 48,77 41,78
Subsektor EBTKE dibanding Total
Modal (%)
Porsi Investasi (PMDN) Subsektor 47 44 41 38 35
Ketenagalistrikan dibanding kan
Total Modal (%)
B.2.3. Rasio Pemanfaatan PNBP dari Sektor ESDM untuk Peningkatan Pengembangan
Energi
Rasio Pemanfaatan PNBP dari 0,92 0,92 0,92 0,92 0,92
Sektor ESDM untuk Peningkatan
Pengembangan Energi (%)
3. Aspek Dukungan terhadap Subsidi EBT dan Peningkatan Konservasi
Energi
Aspek ini menilai sejauh mana dukungan pada s ubsidi energi dan
penyertaan modal negara untuk energi baru terbarukan dinilai
berdasarkan perbandingan persentase subsidi energi baru terbarukan
terhadap energi fosil , e fisiensi energi yang dihitung berdasarkan
realisasi intensitas energi , serta capaian k onservasi energi .
Tabel IV - 11 Target Kinerja Aspek Dukungan terhadap Subsidi EBT dan
Peningkatan Konservasi Energi
Target Kinerja
Parameter/Subparameter
2025 2026 2027 2028 2029
C. Aspek Dukungan terhadap Subsidi EBT dan Peningkatan Konservasi Energi ( Bobot 16,8%)
C.1. Rasio Subsidi EBT dengan Fosil ( Bobot 36,3%)
C.1.1. Kebijakan dan Regulasi terkait Penyeimbang Subsidi Energi Fosil dan EBT
C.1.2. Realisasi Subsidi Energi Fosil dan EBT
Rasio Subsidi EBT dengan Fosil 29,42 29,42 29,42 29,42 29,42
(%)
C.2. Peningkatan Efisiensi Energi ( Bobot 37,2%)
C.2.1. Kebijakan dan Regulasi Terkait Peningkatan Efisiensi Energi
Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan
Hidup Daerah
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 221 -
Target Kinerja
Parameter/Subparameter
2025 2026 2027 2028 2029
C.2.2. Capaian Intensitas Energi
Realisasi Intensitas Energi Primer 147,70 145,40 143,30 140,40 137,60
(SBM/Miliar Rupiah)
C.3. Peningkatan Konservasi Energi ( Bobot 26,5%)
C.3.1. Kebijakan dan regulasi terkait Peningkatan Konservasi Energi
C.3.2. Realisasi Penurunan Intensitas Energi Final
Realisasi Penurunan Intensitas 0,97 1,44 1,42 1,40 1,84
Energi Final (SBM/Miliar Rupiah)
IV.1.2. Sasaran Strategis 2: Terwujudnya Produk Mineral untuk
Mendukung Hilirisasi dan Industrialisasi
IV.1.2.1 . Indeks Peningkatan Nilai Tambah Mineral untuk Penguatan
Industri Dalam Negeri
Dalam rangka mengukur pasokan dan nilai tambah mineral untuk
mendukung industrialisasi dan transisi energi , maka ditetapkan indikator
kinerja yang dapat dijadika n instrumen penilaian yang terukur. Indikator
kinerja yang dimaksud yaitu Indeks Peningkatan Nilai Tambah Mineral
untuk Penguatan Industri Dalam Negeri yang tersusun atas komponen
sebagai berikut .
Tabel IV - 12 Target Kinerja Indeks Peningkatan Nilai Tambah Mineral untuk
Penguatan Industri Dalam Negeri
Target Kinerja
Parameter/Subparameter
2025 2026 2027 2028 2029
Indeks Peningkatan Nilai Tambah 73 , 32 80 , 51 84 , 70 85 , 98 90 , 85
Mineral untuk Penguatan
Industri Dalam Negeri (Indeks
(Skala 100))
A. Rasio Ketahanan Mineral ( Bobot 100 100 100 96 88
20%)
A.1. Rasio Ketahanan Mineral - 100 100 100 100 8 0
Nikel (Bijih) (%)
A.2. Rasio Ketahanan Mineral - 100 100 100 100 100
Bauksit (Bijih) (%)
A.3. Rasio Ketahanan Mineral - 100 100 100 100 80
Tembaga (Bijih) (%)
A.4. Rasio Ketahanan Mineral - 100 100 100 80 80
Timah (Logam) (%)
A.5. Rasio Ketahanan Mineral - 100 100 100 100 100
Besi (Bijih) (%)
B. Peningkatan Status Sumber 20 40 60 70 100
Daya Menjadi Cadangan ( Bobot
20%)
B.1. Nikel (%) 0,40 0,80 1,20 1,60 2,00
B.2. Bauksit (%) 0,40 0,80 1,20 1,60 2,00
B.3. Tembaga (%) 0,00 0,00 0,00 0,00 1,00
B.4. Timah (%) 0,00 0,00 0,00 0,25 0,50
C. Utilisasi Fasilitas Pengolahan 58,25 73,80 74,00 74,00 82,00
dan/atau Pemurnian Mineral
( Bobot 20%)
C.1. Tembaga - Katod e Tembaga (%) 52 87 87 87 87
Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan
Hidup Daerah
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 222 -
Target Kinerja
Parameter/Subparameter
2025 2026 2027 2028 2029
C.2. Nikel - Fero Nikel (%) 57 58 59 59 59
C.3. Nikel - Nickel Matte (%) 76 76 76 76 76
C.4. Timah - Timah Ingot (%) 48 48 48 48 48
C.5. Bauksit - SGA (%) 0 0 0 0 40
C.6. Besi - Sponge Ferro Alloy (%) 0 100 100 100 100
D. Produk Hasil Pengolahan 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00
dan/atau Pemurnial dari Raw
Material ( Bobot 20%)
D.1. Tembaga - Katod e Tembaga 415 . 7 49 696 . 8 56 696 . 8 56 696 . 8 56 696 . 8 5 6
(Ton)
D.2. Nikel - Fero Nikel (Ton) 530 . 7 39 540 . 43 1 544 . 85 0 544 . 85 0 544 . 85 0
D.3. Nikel - Nickel Matte (Ton) 91 . 6 47 91 . 6 47 91 . 6 47 91 . 6 47 91 . 6 47
D.4. Timah - Timah Ingot (Ton) 34.000 34.000 34.000 34.000 34.000
D.5. Bauksit - Smelter Grade 0 0 0 0 800 .000
Alumina (SGA) (Ton)
D.6. Besi - Sponge Ferro Alloy (Ton) 0 1.701.325 1.701.325 1.701.325 1.701.325
E. Recovery Pengolahan Mineral 88,33 88,75 89,50 89,92 84,25
Logam ( Bobot 20%)
E.1. Tembaga (%) 85,00 85,50 86,50 87,00 88,00
E.2. Nikel (%) 90,00 90,50 91,50 92,00 93,00
E.3. Timah (%) 90,00 90, 30 90,50 90, 80 91,00
E.4. Bauksit (%) 0,00 0,00 0,00 0,00 65,00
IV.1.3. Sasaran Strategis 3: Meningkat nya K ontribusi S ektor ESDM
terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak
IV.1. 3 . 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak KESDM
Dalam rangka mengukur optimalisasi kontribusi sektor ESDM yang
bertanggung jawab dan berkelanjutan, maka ditetapkan satu indikator
kinerja yang dapat dijadikan instrumen penilaian yang terukur. Indikator
kinerja yang dimaksud yaitu PNBP KESDM , tabel di bawah menyajikan
target kinerja PNBP K ESDM tahun 2025 - 2029.
Tabel IV - 13 Target Kinerja Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian ESDM
Target Kinerja
Parameter/Subparameter
2025 2026 2027 2028 2029
Penerimaan Negara Bukan Pajak 100 100 100 100 100
KESDM (%)
Adapun metode penilaian dan komponen pengungkit dari indikator tersebut
adalah sebagai berikut.
Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan
Hidup Daerah
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 223 -
Tabel IV - 14 Indikasi Target dan Komponen P enerimaan N egara B ukan P ajak
KESDM
Tahun
Parameter/Subparameter
2025 2026 2027 2028 2029
Penerimaan Negara Bukan Pajak KESDM (Juta Rupiah)
KESDM 126.479.683 136.183.089 129.840.830 130.480.734 131.146.504
Subsektor Minyak dan
1 232.220 289.464 238.872 240.872 242.872
Gas Bumi
Subsektor Mineral dan
2 124.749.484 134.054.527 127.903.275 128.483.445 129.102.475
Batubara
Subsektor Energi Baru,
3 Terbarukan, dan 183.278 201.721 201.107 224.647 228.057
Konservasi Energi
Badan Pengembangan
4 Sumber Daya Manusia 261.083 307.238 316.383 321.580 326.994
ESDM
5 BPH Migas 1.018.407 1.295.153 1.142.807 1.169.902 1.202.918
PNBP Lainnya 35.211 34.986 38.386 40.288 43.188
Sekretariat
6.1. 2.254 630 370 281 664
Jenderal
Inspektorat
6 6.2. 50 50 50 50 50
Jenderal
Ditjen
6.3. 12.000 12.000 13.880 14.121 15.545
Ketenagalistrikan
6.4. Badan Geologi 20.907 22.307 24.086 25.836 26.929
IV.1.4. Sasaran Strategis 4: Meningkatnya Kualitas Pelayanan Data
dan Informasi Geologi untuk Energi, Pengembangan Ekonomi,
Perencanaan Wilayah, dan Mitigasi Bencana
IV.1. 4 . 1. Indeks Pengelolaan Kegeologian Nasional
Salah satu tugas dan fungsi utama KESDM selain pengelolaan energi dan
sumber daya mineral berkelanjutan, juga terkait dengan p engelolaan
k egeologian n asional yang melingkupi empat aspek utama, yakni Mitigasi
Bencana Geologi, Kualitas Data dan Informasi Sumber Daya Geologi,
Penataan Ruang, Pengembangan Wilayah , dan Konservasi Lingkungan
Berbasis Geologi , serta Penyediaan Data Dasar Geologi dan Pelayanan
Teknis . Dalam rangka mengukur kinerja dari seluruh program/kegiatan
pengelolaan kegeologian nasional, maka ditetapkanlah indikator kinerja
yang dapat dijadikan instrumen penilaian yang terukur untuk mencapai
sasaran tersebut. Indikator kinerja yang dimaksud yaitu Indeks
Pengelolaan Kegeologian Nas ional. Untuk mengukur hal tersebut, maka
ditentukan indikator dan parameter yang merupakan komponen - komponen
pengungkit dari penilaian Indeks P engelolaan Kegeologian Nasional.
Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan
Hidup Daerah
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 224 -
Tabel IV - 15 Indikator dan Target Kinerja Meningkatnya Kualitas Pelayanan Data
dan Informasi Geologi untuk Energi, Pengembangan Ekonomi, Perencanaan
Wilayah, dan Mitigasi Bencana
Target Kinerja
Indikator
2025 2026 2027 2028 2029
Indeks Pengelolaan Kegeologian Nasional 2, 77 2,99 3, 19 3, 40 3, 61
(Indeks (Skala 5))
- Indeks Mitigasi Bencana Geologi (Indeks (Skala 3,17 3,27 3,37 3,47 3,58
5))
- Indeks Potensi Sumber Daya Geologi (Indeks 2,81 3,15 3,46 3,79 4,12
(Skala 5))
- Indeks Pengelolaan Lingkungan Berbasis 1,44 1,64 1,88 2,09 2,3 0
Geologi (Indeks (Skala 5))
- Indeks Penyediaan Data Dasar Geologi dan 2,59 2,77 2,96 3,15 3,34
Pelayanan Teknis (Indeks (Skala 5))
Berikut merupakan penjabaran target kinerja dari masing - masing aspek
penyusun Indeks Pengelolaan Kegeologian Nasional.
1. Indeks Mitigasi Bencana Geologi
Pengelolaan kegeologian nasional meliputi penguatan mitigasi bencana
geologi melalui penyediaan data yang akurat, aksesibilitas layanan,
adaptasi terhadap tantangan baru, serta peningkatan kapasitas
masyarakat dalam menghadapi risiko bencana. Berikut merupakan
target kinerja dari Indeks Mitigasi Bencana Geologi.
Tabel IV - 16 Target Kinerja Indeks Mitigasi Bencana Geologi
Target Kinerja
Parameter/Subparameter
2025 2026 2027 2028 2029
A. Indeks Mitigasi Bencana Geologi (Indeks 3,17 3,27 3,37 3,47 3,58
(Skala 5))
A.1. Ketersediaan Data dan Informasi 2,97 3,01 3,04 3,07 3,10
Keb encana an Geologi (Indeks (Skala 5))
A.2. Akses Data dan Informasi Bencana 5,00 5,00 5,00 5,00 5,00
Geologi (Indeks (Skala 5))
A.3. Pengembangan Infrastruktur dan 1,93 2,25 2,56 2,86 3,20
Modernisasi Peralatan Mitigasi
Bencana Geologi (Indeks (Skala 5))
A.4. Penguatan Literasi Mitigasi Bencana 1,5 6 2,2 5 2,9 4 3,6 2 4,31
Geologi (Indeks (Skala 5))
2. Indeks Potensi Sumber Daya Geologi
KESDM berkontribusi dalam hilirisasi, pembangunan nasional, serta
ekonomi berkelanjutan melalui p enyelidikan, pengelolaan, dan
pemanfaatan potensi sumber daya geologi di Indonesia. Adapun target
kinerja yang ditetapkan selama lima tahun mendatang pada Indeks
Potensi Sumber Daya Geologi tersaji pada tabel berikut.
Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan
Hidup Daerah
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 225 -
Tabel IV - 17 Target Kinerja Indeks Potensi Sumber Daya Geologi
Target Kinerja
Parameter/Subparameter
2025 2026 2027 2028 2029
B. Indeks Potensi Sumber Daya Geologi 2,81 3,15 3,46 3,79 4,12
(Indeks (Skala 5))
B.1. Ketersediaan Data dan Informasi 1,31 1,89 2,38 2,87 3,37
Sumber Daya Geologi (Indeks (Skala 5))
B.2. Usulan Wilayah Kerja dan Wilayah 3,07 3,36 3,75 4,23 4,71
Keprospekan Sumber Daya Geologi
(Indeks (Skala 5))
B.3. Akses Data dan Informasi Sumber 5,00 5,00 5,00 5,00 5,00
Daya Geologi (Indeks (Skala 5))
B.4. Penguatan Sarana Teknis dan NSPK 4, 21 4,41 4,61 4,80 5,00
Penyelidikan Sumber Daya Geologi
(Indeks (Skala 5))
3. Indeks Pengelolaan Lingkungan Berbasis Geologi
Pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan beriringan dengan
pengelolaan lingkungan guna memberikan perlindungan sumber daya
alam, mendukung tata ruang , serta mengoptimalkan pemanfaatan
informasi geologi untuk pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan .
Berikut merupakan target kinerja yang ditetapkan untuk Indeks
Pengelolaan Lingkungan Berbasis Geologi .
Tabel IV - 18 Target Kinerja Indeks Pengelolaan Lingkungan Berbasis Geologi
Target Kinerja
Parameter/Subparameter
2025 2026 2027 2028 2029
C. Indeks Pengelolaan Lingkungan Berbasis 1,44 1,64 1,88 2,09 2,30
Geologi (Indeks (Skala 5))
C.1. Konservasi Geologi (Bobot 40,5%) 1, 60 1, 84 2 , 08 2, 32 2,5 6
C.2. Penataan Ruang dan Pengembangan 1,80 2,18 2,64 3,19 3,57
Wilayah Berkelanjutan Berbasis
Geologi (Indeks (Skala 5))
C.3. Pengembangan Infrastruktur 0,34 0,43 0,52 0,61 0,70
Pengelolaan Lingkungan Berbasis
Geologi (Indeks (Skala 5))
C.4. Penguatan Literasi Air Tanah dan 1,61 2,39 3,17 3,94 4,72
Geologi Tata Lingkungan (Indeks (Skala
5))
4. Indeks Penyediaan Data Dasar Geologi dan Pelayanan Teknis
KESDM memiliki peranan dalam pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan, perencanaan wilayah , sekaligus pembangunan nasional
melalui penyediaan data dasar geologi dan pelayanan teknis bagi
pemangku kepentingan. Adapun target yang ditetapkan untuk Indeks
Penyediaan Data Dasar Geologi dan Pelayanan Teknis ditunjukkan
pada tabel berikut.
Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan
Hidup Daerah
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 226 -
Tabel IV - 19 Target Kinerja Indeks Penyediaan Data Dasar Geologi dan Pelayanan
Teknis
Target Kinerja
Parameter/Subparameter
2025 2026 2027 2028 2029
D. Indeks Penyediaan Data Dasar Geologi dan 2,59 2,77 2,96 3,15 3,34
Pelayanan Teknis (Indeks (Skala 5))
D.1. Ketersediaan Data Dasar Geologi dan 2 ,4 0 2 ,5 8 2, 77 2, 95 3 , 13
Layanan Teknis (Indeks (Skala 5))
D.2. Keandalan Layanan Teknis (Indeks 3 , 88 4, 00 4,13 4, 25 4,3 8
(Skala 5))
IV.1. 5 . Sasaran Strategis 5 : Terwujudnya Sumber Daya Manusia yang
Unggul untuk Mendukung Transisi Energi, Hilirisasi,
Ketahanan Energi, dan Kemandirian Energi
IV.1. 5 .1 . Indeks Pengembangan Sumber Daya Manusia Sektor ESDM
untuk Mendukung Transisi Energi, Hilirisasi, Ketahanan
Energi, dan Kemandirian Energi
Dalam rangka meningkatkan kemampuan generasi muda yang lebih
unggul, serta menyiapkan sumber daya manusia sektor ESDM yang lebih
profesional dan kompeten untuk dapat bersaing dengan baik, yang juga
akan berdampak positif pada sektor ESDM , maka di rancang Indeks
Pengembangan Sumber Daya Manusia yang telah memperhitungkan
kemampuan sarana dan prasarana serta tenaga pendidik yang disiapkan
KESDM yang meliput i tiga aspek, yaitu Aspek Peningkatan Penguatan
Pendidikan Tinggi Vokasi , Aspek Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja ,
dan Aspek Tingkat Produktivitas ASN KESDM guna Mendukung Transisi
Energi, Hilirisasi, Ketahanan Energi , dan Kemandirian Energi . Target
pengembangan sumber daya manusia hingga tahun 202 9 tersaji dalam
tabel berikut .
Tabel IV - 20 Target Kinerja Aspek Peningkatan Penguatan Pendidikan Tinggi
Vokasi
Target Kinerja
Parameter/Subparameter
2025 2026 2027 2028 2029
Indeks Pengembangan Sumber Daya 71,53 7 3 ,42 75,82 76,69 77,63
Manusia Sektor ESDM untuk
Mendukung Transisi Energi, Hilirisasi,
Ketahanan Energi, dan Kemandirian
Energi (%)
A. Peningkatan Penguatan Pendidikan 63,51 64,80 71 ,04 71 ,09 72,56
Tinggi Vokasi KESDM (%)
B. Peningkatan Produktivitas Tenaga 65 ,24 67 ,32 67,61 68,83 69 ,25
Kerja Sektor ESDM (%)
C. Tingkat Produktivitas ASN KESDM 85,84 88 ,15 88,81 90 ,17 91 ,07
Mendukung Transisi Energi, Hilirisasi,
Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan
Hidup Daerah
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 227 -
Target Kinerja
Parameter/Subparameter
2025 2026 2027 2028 2029
Ketahanan Energi, dan Kemandirian
Energi (%)
Adapun penjabaran target kinerja dari masing - masing aspek penyusun
Indeks Pengembangan Sumber Daya Manusia Sektor ESDM untuk
Mendukung Transisi Energi, Hilirisasi, Ketahanan Energi, dan Kemandirian
Energi adalah sebagai berikut.
1. Aspek Peningkatan Penguatan Pendidikan Tinggi Vokasi
Pengembangan sumber daya manusia sektor ESDM juga dilaksanakan
melalui politeknik yang ada di lingkungan KESDM . Pengembangan SDM
pada aspek ini tidak hanya mengukur jumlah mahasiswa pendidikan
vokasi, melainkan memperhitungkan sertifikat pendamping serta
jumlah serap an mahasiswa di dunia kerja . Berikut merupakan target
kinerja dari Aspek Peningkatan Penguatan Pendidikan Tinggi.
Tabel IV - 21 Target Kinerja Aspek Peningkatan Penguatan Pendidikan Tinggi
Vokasi
Target Kinerja
Parameter/Subparameter
2025 2026 2027 2028 2029
A. Peningkatan Penguatan Pendidikan 63 , 51 64 , 80 71 , 04 71 , 09 72 , 56
Tinggi Vokasi KESDM (%)
A.1. Pendidikan Vokasi sektor ESDM
A.1.1. Jumlah Sertifikasi 272 304 324 376 376
Kompetensi Mahasiswa
(Orang)
A.1.2. Jumlah Lulusan 307 268 434 537 576
Pendidikan Vokasi
(Orang)
A.1.3. Jumlah Lulusan 129 106 126 205 268
Terserap Bekerja (Orang)
2. Aspek Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja
KESDM berupaya u ntuk meningkatkan kompetensi sekaligus
mendorong peningkatan produktivitas tenaga kerja di sektor ESDM baik
dari kalangan industri, ASN, maupun masyarakat melalui pelatihan
vokasi, pelatihan industri, serta sertifikasi kompetensi. Adapun target
kinerja dari aspek Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja tersaji pada
tabel berikut.
Tabel IV - 22 Target Kinerja Aspek Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja
Target Kinerja
Parameter/Subparameter
2025 2026 2027 2028 2029
B. Peningkatan Produktivitas Tenaga 65 ,24 67 ,32 67,61 68,83 69 ,25
Kerja Sektor ESDM (%)
B.1. Pelatihan Vokasi
Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan
Hidup Daerah
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 228 -
Target Kinerja
Parameter/Subparameter
2025 2026 2027 2028 2029
B.1.1. Jumlah Peserta 1.285 1.690 1.8 0 5 1.8 87 1. 903
Pelatihan Vokasi Sektor
ESDM untuk
Masyarakat (Orang)
B.1.2. Jumlah Peserta 753 1.025 1.1 05 1.19 0 1.1 9 9
Menerima Sertifikasi
Pelatihan Berbasis
Kompetensi Sektor
ESDM untuk
Masyarakat (Orang)
B.1.3. Jumlah Peserta 26.650 30.000 30.770 31.540 32.310
Pelatihan Industri sektor
ESDM (Orang)
B.1.4. Jumlah Peserta 18.760 21.830 22.475 23.100 23.725
Sertifikasi Kompetensi
Tenaga Teknis Sektor
ESDM yang Melalui
Pelatihan Industri di
Satuan Kerja (Orang)
B.1.5. Jumlah Peserta 22.370 26.550 27.225 27.950 28.675
Sertifikasi Kompetensi
Tenaga Teknis Sektor
ESDM (Orang)
B.1.6. Jumlah Peserta 14.930 18.200 18.672 19.615 20.452
Sertifikasi Kompetensi
Baru Tenaga Teknis
Sektor ESDM (Orang)
3. Aspek Tingkat Produktivitas ASN KESDM Mendukung Transisi Energi,
Hilirisasi, Ketahanan Energi, dan Kemandirian Energi
P elatihan Aparatur Sipil Negara (ASN) bertujuan untuk meningkatkan
kompetensi ASN, khususnya bagi ASN di lingkungan KESDM . P elatihan
ini juga mampu mendorong peningkatan pencapaian pada Indeks
Profesional ASN. Pada tabel berikut merupakan target kinerja a spek
Tingkat Produktivitas ASN KESDM Mendukung Transisi Energi,
Hilirisasi, Ketahanan Energi, dan Kemandirian Energi .
Tabel IV - 23 Target Kinerja Aspek Tingkat Produktivitas ASN KESDM Mendukung
Transisi Energi, Hilirisasi, Ketahanan Energi, dan Kemandirian Energi
Target Kinerja
Parameter/Subparameter
2025 2026 2027 2028 2029
C. Tingkat Produktivitas ASN KESDM 85 , 84 88 , 15 88 , 81 90 , 17 91 , 07
Mendukung Transisi Energi, Hilirisasi,
Ketahanan Energi, dan Kemandirian
Energi (%)
C.1. Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Sipil Negara
C.1.1. Jumlah Peserta 13.773 1 4 . 1 04 1 4 . 3 83 1 4 . 6 52 1 4 . 9 2 9
Pelatihan ASN TLCS dan
Penyertaan Mendukung
Transisi Energi,
Hilirisasi, Ketahanan
Energi, dan Kemandirian
Energi (Orang)
Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan
Hidup Daerah
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 229 -
Target Kinerja
Parameter/Subparameter
2025 2026 2027 2028 2029
C.1.2. Jumlah Peserta 16.431 1 6 . 787 1 6 . 967 1 7 . 137 1 7 . 317
Pelatihan ASN TLCS dan
Penyertaan Keseluruhan
(Orang)
C.1.3. Jumlah Peserta Tugas 40 30 30 30 30
Belajar ASN Baru yang
Mendukung Transisi
Energi, Hilirisasi,
Ketahanan Energi, dan
Kemandirian Energi
(Orang)
C.1.4. Jumlah Peserta Magang 230 1 5 8 7 50 50 50
ASN Keseluruhan
(Orang)
C.1.5. Jumlah Peserta Magang 181 1 35 650 4 5 46
ASN Mendukung
Transisi Energi,
Hilirisasi, Ketahanan
Energi, dan Kemandirian
Energi (Orang)
IV.1. 6 . Sasaran Strategis 6 : Terwujudnya Tata Kelola Kelembagaan
yang Efektif, Akuntabel, dan Berkelanjutan , yang Didukung
oleh ASN yang Profesional , serta Pengawasan yang Andal dan
Memberikan Nilai Tambah
IV.1. 6 .1 . Indeks Reformasi Birokrasi KESDM
Dalam rangka mengukur peningkatan nilai dari birokrasi yang efektif,
efisien, dan berorientasi pada layanan prima, maka ditetapkan indikator
kinerja yang dapat dijadikan instrumen penilaian yang terukur untuk
mencapai sasaran tersebut. Indikator kinerja ya ng dimaksud yaitu Indeks
Reformasi Birokrasi. Indeks Reformasi Birokrasi merupakan penilaian
terhadap evaluasi birokrasi yang berpedoman pada Kepmen PAN - RB Nomor
182 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi
Tahun 2024. Evaluasi difok uskan pada upaya - upaya yang dilakukan oleh
KESDM dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Tujuan evaluasi adalah
untuk menilai kemajuan pelaksanaan program reformasi birokrasi dalam
rangka mencapai sasaran yaitu mewujudkan birokrasi yang bersih dan
akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, serta birok rasi yang mampu
memberikan pelayanan publik yang baik. Selain itu, evaluasi ini juga
bertujuan untuk memberikan saran perbaikan dalam rangka
meningkatkan kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan
KESDM. Berikut merupakan target kinerja Indeks Reformasi Birokrasi
KESDM pada tahun 2025 - 2029.
Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan
Hidup Daerah
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 230 -
Tabel IV - 24 Target Kinerja Indeks Reformasi Birokrasi KESDM
Target Kinerja
Parameter/Subparameter
2025 2026 2027 2028 2029
Indeks Reformasi Birokrasi KESDM 86 , 33 87 , 05 88 , 05 89 , 33 91 , 08
(Indeks (Skala 100))
IV.1.6.2. Indeks Pembinaan dan Pengawasan Sektor ESDM
Indeks Pembinaan dan Pengawasan Sektor ESDM merupakan indikator
untuk mengukur pelaksanaan pembinaan dan pengawasan dalam lingkup
sektor ESDM. Penilaian efektivitas pembinaan dan pengawasan sektor
ESDM mencakup kualitas dan dampak dari kegiatan pembinaan,
pengawasan, serta kepatuhan terhadap regulasi dan standar terutama
NSPK di sektor ESDM yang dilakukan oleh inspektur di bawah Direktorat
Jenderal terkait dan keandalan dari pengawasan internal yang mampu
memberikan nilai tambah dalam peningkatan tata kelol a pemerintahan
yang baik, manajemen risiko dan kepatuhan internal satuan. Berikut
merupakan Target Kinerja dari Indeks Pembinaan dan Pengawasan Sektor
ESDM pada tahun 2025 - 2029.
Tabel IV - 25 Target Kinerja Indeks Pembinaan dan Pengawasan Sektor ESDM
Target Kinerja
Aspek/Parameter
2025 2026 2027 2028 2029
Indeks Pembinaan dan Pengawasan 80, 52 82, 31 83,98 85, 31 87, 14
Sektor ESDM (Indeks (Skala 100))
A. Indeks Pembinaan dan Pengawasan Internal
A.1. Indeks Efektivitas Pengawasan 77,50 80,00 82,50 85,00 87,50
Intern dan Pencegahan Korupsi
(Indeks (Skala 100))
B. Indeks Pembinaan dan Pengawasan Eksternal
B.1. Indeks Efektivitas Pembinaan dan 84,66 85,05 85,69 86,26 87,10
Pengawasan Subsektor Migas
(Indeks (Skala 100))
B.2. Indeks Pembinaan dan Pengawasan 93,00 94,17 95,67 96,17 96,33
Subsektor Minerba (Indeks (Skala
100))
B.3. Indeks Pembinaan dan Pengawasan 73,06 75,45 76,95 76,30 82,82
Subsektor Ketenagalistrikan (Indeks
(Skala 100))
B.4. Indeks Efektivitas Pembinaan dan 79,63 80,20 80,20 81,00 81,00
Pengawasan Subsektor EBTKE
(Indeks (Skala 100))
B.5. Indeks Pembinaan dan Pengawasan 83,20 86,00 88,00 89,50 90,67
Air Tanah (Indeks (Skala 100))
B.6. Indeks Pembinaan dan Pengawasan 86,13 87,25 87,75 88,88 90,00
Subsektor Hilir Migas (Indeks (Skala
100))
B.7. Indeks Pembinaan dan Pengawasan 73 75 78 80 81
Hulu Migas Aceh (Indeks (Skala
100))
Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan
Hidup Daerah
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 231 -
IV.1.6.3. Indeks Penegakan Hukum Sektor ESDM
Indeks Penegakan Hukum Sektor ESDM merupakan indeks yang
mengukur efektivitas penegakan hukum di sektor ESDM. Penilaian
efektivitas penegakan hukum dinilai berdasarkan pelaksanaan bimbingan
teknis, pengelolaan barang bukti, hingga penyelesaian kasus pelanggaran
di sektor ESDM. Adapun target kinerja dari Indeks Penegakan Hukum
selama lima tahun mendatang tersaji pada tabel berikut .
Tabel IV - 26 Target Kinerja Indeks Penegakan Hukum Sektor ESDM
Target Kinerja
Parameter/Subparameter
2025 2026 2027 2028 2029
Indeks Penegakan Hukum Sektor 6,12 6,70 6,87 7,55 9,68
ESDM ( Indeks (Skala 10))
1 Identi f ikasi Potensi Pelanggaran 25 50 60 75 85
(Dokumen)
2 Persentase Laporan atau 90 90 90 95 100
Pengaduan Masyarakat terkait
Pelanggaran Hukum yang
Ditindaklanjuti (%)
3 Persentase Penyelidikan yang 40 20 20 20 50
Masuk ke Tahap Penyidikan (%)
4 Persentase Kasus yang 50 80 80 80 80
Ditangani Secara Administratif
(%)
5 Waktu Rata - rata Penyelesaian 120 120 120 120 120
Kasus Pidana ESDM (Hari)
6 Jumlah Pelanggaran yang Telah 2 3 3 4 5
P21 (Perkara)
7 Rekomendasi Kebijakan 2 2 2 2 4
Pencegahan, Penanganan, dan
Penegakan Hukum Sektor
ESDM (Rekomendasi Kebijakan)
8 Persentase Penanganan Aset 40 45 50 60 70
Barang Bukti Sektor ESDM (%)
IV.2. Kerangka Pendanaan
Untuk mendukung pelaksanaan pembangunan sektor ESDM selama lima
tahun ke depan, dibutuhkan berbagai sumber daya, mulai dari regulasi
yang mendukung, infrastruktur yang memadai, hingga pendanaan yang
mampu menunjang kelangsungan program. Dalam hal pendanaan , KESDM
telah menetapkan enam program utama untuk tahun 2025 – 2029, yaitu:
program energi dan ketenagalistrikan, program pertambangan mineral dan
batubara, program mitigasi dan pelayanan geologi, program pendidikan dan
pelatihan vokasi, program penegakan da n pelayanan hukum dan program
dukungan manajemen. Rincian kebutuhan pendanaan KESDM tahun
2025 - 2029 dijabarkan pada tabel berikut.
Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan
Hidup Daerah
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 232 -
Tabel IV - 27 Indikasi Kebutuhan Pendanaan KESDM Tahun 2025 - 2029
Target IKU BLU (Miliar Rupiah) PNBP (Miliar Rupiah) Rupiah (Miliar Rupiah) Total (Miliar Rupiah)
Sasaran Strategis dan Program
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
01 - Meningkatnya Ketahanan Energi - - - - - 3.679,51 3.386,89 4.196,88 1.627,86 1.629,99 553,45 358,36 523,57 605,54 605,21 4.232,96 3.745,26 4.720,45 2.233,40 2.235,20
dan Kemandirian Energi Nasional
020.JA - Program Energi dan - - - - - 3.662,91 3.368,17 4.177,00 1.606,84 1.608,27 546,13 350,55 514,75 595,56 593,82 4.209,03 3.718,72 4.691,74 2.202,40 2.202,10
Ketenagalistrikan
020.JB - Program Pertambangan - - - - - 16,60 18,72 19,88 21,02 21,72 - - - - - 16,60 18,72 19,88 21,02 21,72
Mineral dan Batubara
020.WA - Program Dukungan - - - - - - - - - - 7,33 7,81 8,83 9,98 11,39 7,33 7,81 8,83 9,98 11,39
Manajemen
IKU - Indeks Ketahanan Energi Nasional 7,00 7,34 7,71 8,05 8,36 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
(Indeks (Skala 10))
IKU - Indeks Kemandirian Energi 6,52 6,76 6,85 7,54 8,04 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Nasional (Indeks (Skala 10))
02 - Terwujudnya Produk Mineral - - - - - 13,80 14,49 15,22 15,97 16,77 - - - - - 13,80 14,49 15,22 15,97 16,77
untuk Mendukung Hilirisasi
dan Industrialisasi
020.JB - Program Pertambangan - - - - - 13,80 14,49 15,22 15,97 16,77 - - - - - 13,80 14,49 15,22 15,97 16,77
Mineral dan Batubara
IKU - Indeks Peningkatan Nilai Tambah 73,32 80,51 84,70 85,98 90,85 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Mineral untuk Penguatan
Industri Dalam Negeri (Indeks (Skala
100))
03 - Meningkatnya Kontribusi Sektor 371,55 415,36 432,00 443,71 455,59 54,54 55,42 58,00 60,77 63,63 8,04 7,03 7,24 7,42 7,61 434,12 477,81 497,24 511,90 526,82
ESDM terhadap Penerimaan Negara
Bukan Pajak
020.DL - Program Pendidikan dan 162,55 182,54 188,87 189,12 189,30 - - - - - - - - - - 162,55 182,54 188,87 189,12 189,30
Pelatihan Vokasi
020.JA - Program Energi dan 188,10 212,33 222,64 234,09 245,79 0,93 3,50 3,50 3,50 3,50 8,04 7,03 7,24 7,42 7,61 197,07 222,85 233,37 245,00 256,89
Ketenagalistrikan
020.JB - Program Pertambangan 20,90 20,50 20,50 20,50 20,50 53,61 51,92 54,50 57,28 60,13 - - - - - 74,51 72,42 75,00 77,78 80,63
Mineral dan Batubara
IKU - Penerimaan Negara Bukan Pajak 100 100 100 100 100 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
K ESDM (%)
04 - Meningkatnya Kualitas Pelayanan 18,20 19,60 19,60 19,60 19,60 - - - - - 201,54 211,99 211,99 212,37 210,65 219,74 231,59 231,59 231,97 230,25
Data dan Informasi Geologi untuk
Pengembangan Ekonomi,
Perencanaan Wilayah, dan Mitigasi
Bencana
020.FE - Program Mitigasi dan 18,20 19,60 19,60 19,60 19,60 - - - - - 201,54 211,99 211,99 212,37 210,65 219,74 231,59 231,59 231,97 230,25
Pelayanan Geologi
IKU - Indeks Pengelolaan Kegeologian 2,77 2,99 3,19 3,40 3,61 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Nasional (Indeks (Skala 5))
05 - Terwujudnya Sumber Daya 91,56 113,58 119,43 125,15 130,99 4,71 5,91 63,65 60,99 38,04 139,36 282,08 173,82 169,00 171,39 235,63 401,57 356,89 355,14 340,42
Manusia yang Unggul untuk
Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan
Hidup Daerah
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 233 -
Target IKU BLU (Miliar Rupiah) PNBP (Miliar Rupiah) Rupiah (Miliar Rupiah) Total (Miliar Rupiah)
Sasaran Strategis dan Program
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Mendukung Transisi Energi,
Hilirisasi, Ketahanan Energi dan
Kemandirian Energi
020.DL - Program Pendidikan dan 91,56 113,58 119,43 125,15 130,99 4,71 5,91 63,65 60,99 38,04 54,97 19 0 , 48 87, 21 87, 3 4 8 9 , 77 151,24 3 09 , 97 27 0 , 28 273,4 8 25 8 ,8 0
Pelatihan Vokasi
020.WA - Program Dukungan - - - - - - - - - - 8 3 , 27 154 , 3 3 1 8 0 , 09 2 1 0 , 88 2 2 0 , 04 8 3 , 27 154 , 3 3 180 , 09 2 1 0 , 88 2 2 0 , 04
Manajemen
IKU - Indeks Pengembangan Sumber 71,53 73,42 75,82 76,69 77,63 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Daya Manusia Sektor ESDM untuk
Mendukung Transisi Energi, Hilirisasi,
Ketahanan Energi, dan Kemandirian
Energi (Indeks (Skala 100))
06 - Terwujudnya Tata Kelola - - - - - 1.024,93 1 . 2 27,59 1.238,58 1.281,52 1.331,84 2.134,48 2.883,31 2.974,56 3.079,37 3.179,44 3.159,40 4.070,62 4.164,81 4.302,87 4.441,67
Kelembagaan yang Efektif,
Akuntabel, dan Berkelanjutan yang
Didukung oleh ASN yang Profesional,
serta Pengawasan yang Andal dan
Memberikan Nilai Tambah
020.JA - Program Energi dan - - - - - - - - - - 4,63 3,39 3,88 4,53 5,51 4,63 3,39 3,88 4,53 5,51
Ketenagalistrikan
020.JB - Program Pertambangan - - - - - 115,57 121,23 123,85 128,68 133,33 10,75 42,21 32,39 43,12 45,24 126,32 163,44 156,24 171,80 178,58
Mineral dan Batubara
020.WA - Program Dukungan - - - - - 909,36 1.066,08 1.066,40 1.094,82 1.128,89 2.119,10 2.837,71 2.938,29 3.031,73 3.128,69 3.028,46 3.903,79 4.004,69 4.126,55 4.257,59
Manajemen
020 .BF - Program Penegakan dan - - - - - - 40,28 48,34 58,01 69,61
Pelayanan Humum
IKU - Indeks Reformasi Birokrasi 86,33 87,05 88,05 89,33 91,08 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
KESDM (Indeks (Skala 100))
IKU - Indeks Pembinaan dan 80,52 82,31 83,98 85,31 87,14 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Pengawasan Sektor ESDM (Indeks
(Skala 100))
IKU - Indeks Penegakan Hukum Sektor 6,12 6,70 6,87 7,55 9,68 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
ESDM (Indeks (Skala 10))
Grand Total 481,30 548,54 571,03 588,45 606,18 4.777,49 4.6 9 0, 3 5.5 72 , 32 3.047,11 3.0 8 0, 26 3.036,87 3.742,78 3.891,18 4.073,70 4.174,31 8.295,66 8.941,34 9.986,19 7.651,26 7.791,14
Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan
Hidup Daerah
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 234 -
Selain mengandalkan pendanaan yang bersumber dari APBN , KESDM juga
mendorong partisipasi investasi sebagai penggerak pembangunan sektoral
melalui implementasi berbagai proyek sektor ESDM. Indikasi kebutuhan
investasi nasional di sektor ESDM untuk tahun 2025 – 2029 adalah
182.987,34 juta USD. Proyeksi ini mencakup empat subsektor strategis,
yaitu subsektor migas , subsektor minerba , subsektor k etenagalistrikan,
serta subsektor EBTKE. Indikasi kebutuhan investasi diklasifikasikan
berdasarkan sumber pembiayaannya, yakni melalui APBN, Non - APBN
(termasuk investasi BUMN dan swasta), serta porsi investasi yang belum
ditetapkan sumber pendanaannya dan masih terbuka untuk kedua skema
pembiayaan.
Tabel IV - 28 Kebutuhan Investasi Sektor ESDM Tahun 2025 - 2029
Kebutuhan Investasi Sektor ESDM 2025 - 2029
Subsektor (Juta USD)
2025 2026 2027 2028 2029
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas 19.242,24 21.114,10 23.170,79 25.430,76 27.914,32
Bumi
APBN
Non - APBN
Direktorat Jenderal Mineral dan 5.250 5.170 5.200 4.930 4.720
Batubara
APBN
Non - APBN 5.250 5.170 5.200 4.930 4.720
Direktorat Jenderal 4.615,48 6.702,45 7.122,56 6.363.63 6.265,74
Ketenagalistrikan
APBN 234,54 637,45 951,93 823,63 1.205,74
Non - APBN 4.380,94 6.055,00 6.170,63 5.540,00 5.060,00
Direktorat Jenderal Energi Baru, 1.278,74 1.848,93 2.155,11 2.462,38 2.030,11
Terbarukan, dan Konservasi Energi
APBN 2,22 0,34 1,51 5,37 3,08
Non - APBN 1.276,52 1.848,59 2.153,60 2.457,01 2.027,03
KESDM 30.386,46 34.835,48 37.648,46 39.186,77 40.930,17
Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan
Hidup Daerah
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 235 -
BAB V PENUTUP
PENUTUP
Renstra KESDM Tahun 2025 - 2029 berpedoman kepada RPJMN Tahun
2025 - 2029 yang menjadi penjabaran dari visi, misi, dan prioritas nasional
presiden dan wakil presiden. KESDM berkontribusi dalam mendukung
enam prioritas nasional, yaitu:
1. Prioritas Nasional 2: Memantapkan sistem pertahanan keamanan
negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada
pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi di g ital, ekonomi hijau.
dan ekonomi biru;
2. Prioritas Nasional 3: Melanjutkan pengembangan infrastruktur dan
meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong
kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta
mengembangkan agro - maritim industri di sentra produksi melalui
peran aktif koperasi ;
3. Prioritas Nasional 4: Memperkuat pembangunan sumber daya manusia
(SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga,
kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda
(generasi milenial dan generasi Z) dan penyandang disabilita s ;
4. Prioritas Nasional 5: Melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan
industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah
di dalam negeri;
5. Prioritas Nasional 6: Membangun dari Desa dan dari Bawah untuk
Pertumbuhan Ekonomi, Pemerataan Ekonomi, dan Pemberantasan
Kemiskinan; dan
6. Prioritas Nasional 8: Memperkuat penyelarasan kehidupan yang
harmonis dengan lingkungan, alam dan budaya serta peningkatan
toleransi ant a r umat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil
dan makmur.
Visi KESDM “ Terwujudnya Swasembada Energi dan Hilirisasi Sumber Daya
Mineral yang Berkelanjutan untuk Mendukung Indonesia Maju Menuju
Indonesia Emas 2045 ”. Visi tersebut didukung dengan dua misi KESDM
sebagai berikut:
1. Mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi dan nilai tambah
sumber daya mineral yang berkelanjutan; dan
Penutup
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 236 -
2. Memperkuat tata kelola kelembagaan sektor ESDM yang efektif dan
akuntabel .
Visi dan misi diterjemahkan ke dalam 5 ( lima ) tujuan KESDM sebagai
berikut:
1. Me nguatnya ketahanan dan kemandirian energi yang rendah karbon;
2. Mening katnya pasokan dan nilai tambah energi dan mineral;
3. Meningkat nya pengelolaan kegeologian nasional secara terpadu;
4. Men ingkatnya kualitas sumber daya manusia sektor ESDM yang
unggul dan berdaya saing; dan
5. Terwujudnya birokrasi sektor ESDM yang profesional, akuntabel, dan
efisien.
Untuk mencapai tujuan , diperlukan arah kebijakan dan s trategi sebagai
berikut :
1. Meningkatnya k etahanan energi dan k emandirian e nergi n asional ;
2. Terwujudnya Produk Mineral untuk Mendukung Hilirisasi
dan Industrialisasi ;
3. Meningkatnya kontribusi sektor ESDM terhadap Penerimaan Negara
Bukan Pajak ;
4. Meningkatnya k ualitas p elayanan d ata dan i nformasi g eologi untuk
energi, p engembangan e konomi, p erencanaan w ilayah, dan m itigasi
b encana ;
5. Terwujudnya sumber daya manusia yang unggul untuk mendukung
transisi energi, hilirisasi, ketahanan energi, dan kemandirian energi ;
serta
6. Terwujudnya t ata k elola k elembagaan yang e fektif, a kuntabel, dan
b erkelanjutan, yang d idukung oleh ASN yang p rofesional, serta
p engawasan yang a ndal dan m emberikan n ilai t ambah
Dokumen Renstra KESDM Tahun 2025 - 2029 menjadi pedoman dalam
penyusunan rencana strategis tiap unit di lingkungan KESDM tahun 2025 -
2029. Selain itu, dokumen ini juga menjadi acuan dalam penyusunan
dokumen Rencana Kerja (Renja) setiap tahunn ya. Diperlukan komitmen
serta penanaman nilai - nilai KESDM , yaitu jujur, profesional, melayani,
inovatif, dan berarti pada se luruh jajaran KESDM dalam menjalankan
se luruh amanah dalam dokumen Renstra ini.
Penutup
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 237 -
LAMPIRAN
LAMPIRAN I. MATRIKS KINERJA DAN PENDANAAN KESDM TAHUN 2025 - 2029
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 14.251.199,1 27.155.182,8 32.450.016,3 21.308.549,7 27.501.383,8
Sasaran Strategis 1 Setjen KESDM,
Meningkatnya Ketahanan Energi Ditjen Migas,
dan Kemandirian Energi Ditjen Minerba,
Nasional Ditjen
1 Indeks Ketahanan Energi Ketenagalistrikan,
Nasional (Indeks (Skala Pusat 7,00 7,34 7,71 8,05 8,36 Ditjen EBTKE,
10)) Badan Geologi,
2 Indeks Kemandirian Energi Setjen DEN,
Nasional (Indeks (Skala Pusat 6,52 6,76 6,85 7,54 8,04 BPH Migas,
10)) BPMA
Sasaran Strategis 2 Ditjen Minerba
Terwujudnya Produk Mineral
untuk Mendukung Hilirisasi
dan Industrialisasi
1 Indeks Peningkatan Nilai
Tambah Mineral untuk
Penguatan Industri Pusat 73,32 80,51 84,70 85,98 90,85
Dalam Negeri (Indeks
(Skala 100))
Sasaran Strategis 3 Setjen KESDM,
Meningkatnya Kontribusi Sektor Itjen KESDM,
ESDM terhadap Penerimaan Ditjen Migas, Ditjen
Negara Bukan Pajak Minerba, Ditjen
1 Penerimaan Negara Bukan Ketenagalistrikan,
Pajak Kementerian ESDM Ditjen EBTKE,
(%) Badan Geologi,
Pusat 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00
BPSDM ESDM,
Setjen DEN, dan
BPH Migas
Sasaran Strategis 4 Badan Geologi
Meningkatnya Kualitas
Pelayanan Data dan Informasi
Geologi untuk Energi,
Pengembangan Ekonomi,
- 237 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 238 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Perencanaan Wilayah, dan
Mitigasi Bencana
1 Indeks Pengelolaan
Kegeologian Nasional Pusat 2,77 2,99 3,19 3,40 3,61
(Indeks (Skala 5))
Sasaran Strategis 5 BPSDM ESDM
Terwujudnya Sumber Daya
Manusia yang Unggul untuk
Mendukung Transisi Energi,
Hilirisasi, Ketahanan Energi, dan
Kemandirian Energi
1 Indeks Pengembangan
Sumber Daya Manusia
Sektor ESDM untuk
Mendukung Transisi
Pusat 71,53 73,42 75,82 76,69 77,63
Energi, Hilirisasi,
Ketahanan Energi, dan
Kemandirian Energi
(Indeks (Skala 100))
Sasaran Strategis 6 Seluruh Unit
Terwujudnya Tata Kelola
Kelembagaan yang Efektif,
Akuntabel, dan Berkelanjutan
yang Didukung oleh ASN yang
Profesional, serta Pengawasan
yang Andal dan Memberikan
Nilai Tambah
1 Indeks Reformasi Birokrasi
Kementerian ESDM (Indeks Pusat 86,33 87,05 88,05 89,33 91,08
(Skala 100))
2 Indeks Pembinaan dan
Pengawasan Sektor ESDM Pusat 80,52 82,31 83,98 85,31 87,14
(Indeks (Skala 100))
3 Indeks Penegakan Hukum
Sektor ESDM (Indeks Pusat 6,12 6,70 6,87 7,55 9,68
(Skala 10))
PROGRAM ENERGI DAN KETENAGALISTRIKAN 10.192.563,1 21.710.067,8 26.799.045,4 15.693.288,5 21.739.854,3
- 238 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 239 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI
Sasaran Program 1
Meningkatnya Ketahanan Energi
dan Kemandirian Energi Bidang
Minyak dan Gas Bumi
1 Indeks Ketahanan Energi DME, DMO, DMB,
Bidang Minyak dan Gas Pusat 5,89 5,91 5,89 5,85 5,83 DMT, DMI, DPM
Bumi (Indeks (Skala 10))
2 Indeks Kemandirian Energi DMO, DMB
Bidang Minyak dan Gas Pusat 6,35 6,44 6,49 6,58 6,60
Bumi (Indeks (Skala 10))
Sasaran Program 2
Meningkatnya Kontribusi
Subsektor Migas terhadap
Penerimaan Negara Bukan Pajak
1 Persentase Realisasi PNBP DMB, DPM
Subsektor Migas dan PNBP Pusat 100 100 100 100 100
BLU Pengujian Migas (%)
Sasaran Program 3
Pembinaan dan Pengawasan
Subsektor Migas yang Efektif
1 Indeks Efektivitas DME, DMO, DMB,
Pembinaan dan DMT
Pusat 84,66 85,05 85,69 86,26 87,10
Pengawasan Subsektor
Migas (Indeks (Skala 100))
Sasaran Program 4
Terwujudnya Tata Kelola
Kelembagaan Ditjen Migas yang
Efektif, Akuntabel, dan
Berkelanjutan, dengan
Dukungan ASN yang Profesional
serta Pengawasan yang Andal
dan Memberikan Nilai Tambah
1 Indeks Kepuasan Layanan DME, DMO, DMB,
Subsektor Migas (Indeks Pusat 3,41 3,42 3,43 3,44 3,45 DMT, DPM
(Skala 4))
DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN
Sasaran Program 1
Meningkatnya Ketahanan
Ketenagalistrikan dan
- 239 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 240 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Kemandirian Ketenagalistrikan
Nasional
1 Indeks Ketahanan Direktorat Jenderal
Ketenagalistrikan (Indeks Pusat 5,31 5,64 5,95 6,31 6,65 Ketenagalistrikan
(Skala 10))
2 Indeks Kemandirian Direktorat Jenderal
Ketenagalistrikan (Indeks Pusat 7,44 7,52 7,48 7,35 7,47 Ketenagalistrikan
(Skala 10))
3 Indeks Ketersediaan Direktorat Jenderal
Infrastruktur Ketenagalistrikan
Ketenagalistrikan untuk
Mendukung Pusat 70,97 72,04 74,73 76,50 78,06
Pengembangan Ekonomi
dan Pelayanan Dasar
(Indeks (Skala 100))
4 Indeks Keselamatan Direktorat Jenderal
Ketenagalistrikan (Indeks Pusat 3,05 3,08 3,10 3,15 3,18 Ketenagalistrikan
(Skala 4))
Sasaran Program 2
Meningkatnya Kontribusi
Subsektor Ketenagalistrikan
terhadap Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) dan
Investasi
1 Persentase Realisasi Direktorat Jenderal
Penerimaan Negara Bukan Ketenagalistrikan
Pusat 100 100 100 100 100
Pajak (PNBP) Subsektor
Ketenagalistrikan (%)
2 Persentase Realisasi Direktorat Jenderal
Investasi Subsektor Pusat 100 100 100 100 100 Ketenagalistrikan
Ketenagalistrikan (%)
BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Sasaran Program 1
Meningkatnya Ketahanan Energi
Bidang Hilir Minyak dan Gas
Bumi
1 Indeks Ketahanan Energi BPH MIgas
Bidang Hilir Minyak dan
Pusat 6,09 6,09 6,09 6,09 6,09
Gas Bumi (Indeks (Skala
10))
- 240 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 241 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
2 Kumulatif Jumlah BPH MIgas
Kecamatan yang Sudah
Pusat 3.815 3.870 3.929 3.994 4.024
Terdapat Penyalur BBM
(Kecamatan)
Sasaran Program 2
Meningkatnya Pembinaan dan
Pengawasan Subsektor Hilir
Migas
1 Indeks Pembinaan dan BPH MIgas
Pengawasan Subsektor
Pusat 86,13 87,25 87,75 88,88 90,00
Hilir Migas (Indeks (Skala
100))
Sasaran Program 3
Optimalisasi Kontribusi BPH
Migas terhadap Penerimaan
Negara Bukan Pajak
1 Persentase Realisasi PNBP BPH MIgas
Pusat 100 100 100 100 100
BPH Migas (%)
DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI
Sasaran Program 1
Meningkatnya Ketahanan Energi
dan Kemandirian Energi
Subsektor Energi Baru,
Terbarukan, dan Konservasi
Energi
1 Indeks Ketahanan Energi Seluruh Unit
Subsektor Energi Baru,
Terbarukan, dan Pusat 7,03 7,38 7,54 7,77 8,14
Konservasi Energi (Indeks
(Skala 10))
2 Indeks Kemandirian Energi Seluruh Unit
Subsektor Energi Baru,
Terbarukan, dan Pusat 6,13 6,26 6,29 6,40 6,44
Konservasi Energi (Indeks
(Skala 10))
3 Porsi EBT dalam Bauran Direktorat Panas
Energi Primer (%) Bumi
Indikator RPJMN: PP Direktorat
Pusat 16 - 20 17 - 21 18 - 21,5 19 - 22 21 - 23
02.11. Bioenergi
Direktorat Energi
Baru
- 241 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 242 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Direktorat Energi
Terbarukan
Sasaran Program 2
Meningkatnya Kontribusi
Subsektor EBTKE terhadap
Penerimaan Negara Bukan Pajak
1 Persentase Realisasi PNBP Direktorat Panas
Subsektor EBTKE (%) Pusat 100 100 100 100 100 Bumi
BBSP KEBTKE
Sasaran Program 3
Meningkatnya Pembinaan dan
Pengawasan Subsektor EBTKE
yang Efektif dalam Mendukung
Transisi Energi
1 Indeks Efektivitas Direktorat Panas
Pembinaan dan Bumi
Pengawasan Subsektor Direktorat
EBTKE (Indeks (Skala 100)) Bioenergi
Direktorat Energi
Pusat 79,63 80,20 80,20 81,00 81,00
Baru
Direktorat Energi
Terbarukan
Direktorat
Konservasi Energi
BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH
Sasaran Program 1
Mewujudkan Peran Hulu Migas
Aceh dalam Meningkatkan
Ketahanan dan Kemandirian
Energi Nasional
1 Indeks Ketahanan Energi BPMA
Hulu Migas Aceh (Indeks Aceh 8,55 8,82 8,09 8,07 7,81
(Skala 10))
2 Indeks Kemandirian Energi BPMA
Hulu Migas Aceh (Indeks Aceh 8,04 8,06 8,07 8,09 8,10
(Skala 10))
- 242 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 243 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Sasaran Program 2
Mewujudkan Kontribusi Hulu
Migas Aceh yang Bertanggung
Jawab, Efektif, Efisien,
Akuntabel, dan Berkelanjutan
1 Indeks Kontribusi Hulu BPMA
Migas Aceh (Indeks (Skala Aceh 90 91 92 93 94
100))
Sasaran Program 3
Mewujudkan Pembinaan dan
Pengawasan Hulu Migas Aceh
yang Handal, Tertib, Aman, dan
Ramah Lingkungan
1 Indeks Pembinaan dan BPMA
Pengawasan Hulu Migas Aceh 73 75 78 80 81
Aceh (Indeks (Skala 100))
SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL
Sasaran Program 1
Meningkatnya Ketahanan Energi
dan Kemandirian Energi
Nasional
1 Indeks Ketahanan Energi Setjen DEN
Nasional (Indeks (Skala Pusat 7,00 7,34 7,71 8,05 8,36
10))
2 Indeks Kemandirian Energi Setjen DEN
Nasional (Indeks (Skala Pusat 6,52 6,76 6,85 7,54 8,04
10))
3 Rumusan Rekomendasi Setjen DEN
Pengelolaan dan
Pengawasan Pelaksanaan
Pusat 14 12 14 15 15
Kebijakan Energi Lintas
Sektor (Rumusan
Rekomendasi)
DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI
Kegiatan 1: Pengelolaan Minyak dan Gas 898.735,6 302.367,2 317.485,6 333.359,9 350.027,9
Bumi
Sasaran Kegiatan 1.1.
Tersedianya Sumber Daya dan
- 243 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 244 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Pemenuhan Energi Hulu Migas
Secara Berkelanjutan
1 Cadangan per Produksi DME
Pusat 15,28 12,49 10,46 8,61 7,33
Gas Bumi (Tahun)
2 Cadangan per Produksi DME
Pusat 9,4 0 8,26 7,18 6,11 5,36
Minyak Bumi (Tahun)
3 Jumlah Sumber Daya DME
Migas Hasil Kegiatan Pusat 60 60 60 60 60
Eksplorasi (BBOE)
4 Jumlah Wilayah Kerja DME
Migas yang Disiapkan,
Pusat 10 10 10 10 10
Ditetapkan, dan
Ditawarkan (Jumlah)
5 Jumlah Lifting Minyak DME
Bumi (Ribu BOPD)
Pusat 605 593 - 621 597 - 652 625 - 720 642 - 792
Indikator RPJMN: KP
02.11.01.
6 Jumlah Lifting Gas Bumi DME
(Ribu BOEPD) 1.087 - 1.155 - 1.276 - 1.371 -
Pusat 1.005
Indikator RPJMN: KP 1.151 1.263 1.459 1.617
02.11.01.
7 Persentase Realisasi DME
Rekomendasi Persetujuan
Pusat 100 100 100 100 100
POD I dan Perubahannya
terhadap Rencana (%)
Indikasi Output:
020.04.JA.6348.ABI.001.
Pembinaan dan
Pengembangan Lapangan Pusat 1 1 1 1 1
Minyak dan Gas Bumi
(Rekomendasi Kebijakan)
020.04.JA.6348.ABI.002.
Pembinaan dan
Pengelolaan Wilayah Kerja Pusat 1 1 1 1 1
Minyak dan Gas Bumi
(Rekomendasi Kebijakan)
020.04.JA.6348.ABI.003.
Evaluasi Pelaporan Data
Pusat 1 1 1 1 1
Cadangan Migas
(Rekomendasi Kebijakan)
020.04.JA.6348.ABI.004.
Pusat 3 3 3 3 3
Optimalisasi Rasio
- 244 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 245 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Produksi terhadap
Cadangan Minyak dan Gas
Bumi (Rekomendasi
Kebijakan)
020.04.JA.6348.ABI.012.
Pembinaan dan
Pengembangan Kebijakan
Pusat 3 3 3 3 3
Eksplorasi Minyak dan Gas
Bumi (Rekomendasi
Kebijakan)
020.04.JA.6348.ABI.014.
Pembinaan dan
Pengembangan Usaha
Pusat 1 1 1 1 1
Hulu Minyak dan Gas
Bumi (Rekomendasi
Kebijakan)
020.04.JA.6348.ABI.016.
Percepatan Pengusahaan
Pusat 1 1 1 1 1
Migas Non Konvensional
(Rekomendasi Kebijakan)
020.04.JA.6348.ACA.001.
Pengawasan Ekspor
Minyak dan Gas Bumi
Hasil Kegiatan Usaha Hulu
Pusat 4 4 4 4 4
Migas dan Pengawasan
Pergerakan Data
Eksploitasi Hulu Migas
(Produk)
020.04.JA.6348.ACA.002.
Penyelenggaraan Kegiatan
Pusat 4 4 4 4 4
Pengembangan Wilayah
Kerja Migas (Produk)
020.04.JA.6348.BMA.003.
Langganan Publikasi
Pusat 1 1 1 1 1
Global Fiscal Database dan
Scouting Report (Layanan)
020.04.JA.6348.PBI.002.
Wilayah Kerja Migas yang
Disiapkan, Ditetapkan, dan Pusat 10 10 10 10 10
Ditawarkan (Rekomendasi
Kebijakan)
- 245 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 246 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
020.04.JA.6348.PBI.004.
Fasilitasi Kegiatan Usaha
Pusat 1 1 1 1 1
Hulu Migas Offshore
(Rekomendasi Kebijakan)
Sasaran Kegiatan 1.2.
Terpenuhinya Kebutuhan
Minyak dan Gas Bumi Dalam
Negeri
1 Impor BBM (%) DMO
Pusat 39 39 40 40 41
2 Impor LPG (%) DMO
Pusat 79 79 80 80 81
3 Impor Minyak Mentah (%) DMO
Pusat 44 40 38 35 35
4 Jumlah Hari Cadangan DMO
Pusat 11 11 11 11 11
Operasional LPG (Hari)
5 Persentase Pemanfaatan DMB
Pusat 69 70 71 72 73
Gas Bumi Domestik (%)
6 Tingkat Pemenuhan DMO
Minyak Bumi Dalam Negeri Pusat 56 60 62 65 65
(%)
Indikasi Output:
020.04.JA.6348.ABI.015.
Alokasi dan Harga Hulu
Pusat 1 1 1 1 1
Gas Bumi Indonesia
(Rekomendasi Kebijakan)
020.04.JA.6348.ACA.010.
Evaluasi Teknis Kegiatan
Produksi, Penjualan,
Ekspor/Impor Migas untuk Pusat 3 3 3 3 3
Kegiatan Usaha Hilir
Minyak dan Gas Bumi
(Produk)
020.04.JA.6348.BIH.015.
Pengawasan dan
Pemantauan Tata Kelola
Hilir Minyak dan Gas Bumi Pusat 100 100 100 100 100
serta Pengendalian Mutu
Produk Hilir Migas (Badan
Usaha)
- 246 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 247 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
020.04.JA.6348.BIH.016.
Post Audit Kegiatan
Produksi, Penjualan,
Ekspor/Impor Migas untuk Pusat 10 10 10 10 10
Kegiatan Usaha Hilir
Minyak dan Gas Bumi
(Badan Usaha)
020.04.JA.6348.QIH.002.
Fasilitasi Pembangunan
Infrastruktur Regasifikasi Pusat 1 1 1 1 1
Gas Bumi dan LNG
Terminal (Badan Usaha )
Sasaran Kegiatan 1.3.
Terpenuhinya Kapasitas dan
Keandalan Sistem Pengolahan,
Penyimpanan, Pengangkutan
dan Niaga Migas untuk
Memenuhi Kebutuhan Dalam
Negeri
1 Fasilitasi Peningkatan DMO
Infrastruktur Kilang
Pusat 2 2 2 2 2
Minyak Bumi (Badan
Usaha )
2 Indeks Fasilitas Niaga DMO
Pusat 100 100 100 100 100
Migas (Indeks (Skala 100))
3 Indeks Fasilitas DMO
Pengangkutan Migas Pusat 100 100 100 100 100
(Indeks (Skala 100))
4 Indeks Fasilitas DMO
Penyimpanan Migas Pusat 100 100 100 100 100
(Indeks (Skala 100))
5 Utilisasi Kapasitas Kilang DMO
Pusat 56,72 56,72 56,72 56,57 56,72
BBM (%)
6 Utilisasi Kapasitas Kilang DMO
Pusat 48,95 48,94 48,89 48,89 48,89
LNG (%)
7 Utilisasi Kapasitas Kilang DMO
Pusat 53,83 53,83 53,83 53,83 53,83
LPG (%)
Indikasi Output:
020.04.JA.6348.ACA.008.
Evaluasi Teknis dan Pusat 4 4 4 4 4
Verifikasi dalam Rangka
- 247 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 248 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Pelayanan Perizinan Hilir
Minyak Bumi (Produk)
020.04.JA.6348.ACA.009.
Evaluasi Teknis dan
Verifikasi dalam Rangka Pusat 4 4 4 4 4
Pelayanan Perizinan Hilir
Gas Bumi (Produk)
020.04.JA.6348.BIA.001.
Monitoring dan Evaluasi
Pusat 1 1 1 1 1
Pembangunan Transmisi
Pipa Gas (Laporan)
020.04.JA.6348.QIH.001.
Fasilitasi Peningkatan
Infrastruktur Kilang Pusat 2 2 2 2 2
Minyak Bumi ( Badan
Usaha )
Sasaran Kegiatan 1.4.
Optimalnya Tingkat Komponen
Dalam Negeri pada Kegiatan
Hulu Migas
1 Tingkat Komponen Dalam DMB
Negeri pada Kegiatan Pusat 57,33 57,67 58,00 58,34 58,67
Usaha Hulu Migas (%)
Indikasi Output:
020.04.JA.6348.ABI.005.
Penilaian dan
Penandasahan Tingkat
Pusat 1 1 1 1 1
Komponen Dalam Negeri
pada Kegiatan Usaha Hulu
Migas (Rekomendasi)
Sasaran Kegiatan 1.5.
Terlaksananya Pemantauan
Harga Migas untuk Perumusan
Kebijakan Harga Migas yang
Lebih Adil, Efisien, dan
Mendukung Kestabilan Ekonomi
dan Sosial
1 Deviasi Harga Gas Hilir (%) DMO
Pusat 5 4,5 4 3,5 3
2 Deviasi Harga Jual Eceran DMO
BBM (%) Pusat 0 0 0 0 0
- 248 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 249 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Indikator RPJMN: KP
02.11.02.
3 Disparitas Harga BBM DMO
Pusat 21,89 24,94 24,94 24,94 24,94
Bensin (JBKP) (%)
4 Disparitas Harga BBM DMO
Pusat 49,17 50,36 50,36 50,36 50,36
Solar (JBT) (%)
5 Disparitas Harga LPG (%) DMO
Pusat 70,49 75,03 75,03 75,03 75,03
Indikasi Output:
020.04.JA.6348.ABI.009.
Koordinasi dan Evaluasi
usulan dan/atau reviu
Harga Jual Gas Bumi Hilir Pusat 1 1 1 1 1
untuk Penyediaan Tenaga
Listrik dan Industri
(Rekomendasi Kebijakan)
020.04.JA.6348.ABI.017.
Kebijakan terkait Harga
Pusat 3 3 3 3 3
Bahan Bakar Migas
(Rekomendasi Kebijakan)
020.04.JA.6348.BIA.002.
Pengawasan Harga Bahan Pusat 3 3 3 3 3
Bakar Migas (Produk)
020.04.JA.6348.BMA.002.
Langganan Publikasi Harga
Pusat 1 1 1 1 1
Produk Bahan Bakar
Minyak (Layanan)
Sasaran Kegiatan 1.6.
Terlaksananya Pelaksanaan
Realisasi Penyaluran Volume
Subsidi Energi terhadap Kuota
Subsidi Energi yang Ditetapkan
1 Kuota dan Realisasi DMO
Volume Isi Ulang LPG Pusat 100 100 100 100 100
Bersubsidi (%)
Indikasi Output:
020.04.JA.6348.ABI.018.
Rekomendasi Kebijakan Pusat 1 1 1 1 1
terkait Subsidi Bahan
- 249 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 250 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Bakar Migas (Rekomendasi
Kebijakan)
020.04.JA.6348.PBI.001.
Penyediaan Elpiji 3 kg yang
tepat sasaran bagi
Masyarakat, Usaha Mikro, Pusat 3 3 3 3 3
Nelayan, dan Petani
Sasaran (Rekomendasi
Kebijakan)
020.04.JA.6348.QIH.003.
Pengawasan dan Verifikasi
Penyediaan Elpiji 3 Kg
yang Tepat Sasaran bagi Pusat 600 600 600 600 600
Masyarakat, Usaha Mikro,
Nelayan, dan Petani
Sasaran (Badan Usaha)
Sasaran Kegiatan 1.7.
Optimalisasi Pengawasan
terhadap Penurunan Jumlah
Insiden Teknis, Kerusakan
Peralatan atau Kegagalan Sistem
yang Menyebabkan Hilangnya
Peluang Produksi
1 Loss Production Opportunity DMT
Pusat 10 10 10 10 10
(LPO) BBM (%)
2 Loss Production Opportunity DMT
Pusat 10 9,5 9 8,5 8
Gas Bumi (%)
3 Loss Production Opportunity DMT
Pusat 10 10 10 10 10
(LPO) LNG (%)
4 Loss Production Opportunity DMT
Pusat 10 10 10 10 10
(LPO) LPG (%)
5 Loss Production Opportunity DMT
Pusat 10 9 8 7 6
Minyak Bumi (%)
Indikasi Output:
020.04.JA.6348.BDH.005.
Pembinaan Pengawasan
Pusat 18 18 18 18 18
Keselamatan Operasi Hilir
Migas (Badan Usaha)
020.04.JA.6348.BDH.006.
Pembinaan dan Pusat 12 12 12 12 12
Pengawasan Keselamatan
- 250 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 251 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Operasi Hulu Migas (Badan
Usaha)
Sasaran Kegiatan 1.8.
Perumusan Kebijakan dan
Perencanaan Program Migas
yang Berkualitas
1 Persentase Rekomendasi DMB
Kebijakan dan Dokumen
Pusat 86 86,5 87 87,5 88
Perencanaan yang Diterima
oleh Stakeholder (%)
Indikasi Output:
020.04.JA.6348.ABI.013.
Penyiapan Program Minyak
Pusat 5 5 5 5 5
dan Gas Bumi
(Rekomendasi Kebijakan)
Sasaran Kegiatan 1.9.
Meningkatnya Kerja Sama
Dalam Negeri, Bilateral,
Regional, dan Multilateral untuk
Mencapai Sasaran
Pembangunan Nasional
Subsektor Migas
1 Jumlah Tindak Lanjut DMB
Kesepakatan Dalam Negeri,
Pusat 20 20 20 20 20
Bilateral, Regional, dan
Multilateral (Jumlah)
Indikasi Output:
020.04.JA.6348.AEA.001.
Pelaksanaan Kerja Sama
Dalam Negeri, Bilateral,
Pusat 20 20 20 20 20
Regional, dan Multilateral
Minyak dan Gas Bumi
(Kegiatan)
Sasaran Kegiatan 1.10.
Optimalnya Kontribusi Investasi
Migas untuk Memberi Nilai
Tambah Bagi Perekonomian
Nasional
1 Nilai Investasi Migas (Juta DMB
Pusat 19.242,24 21.114,09 23.170,79 25.430,77 27.914,33
USD)
Indikasi Output:
- 251 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 252 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
020.04.JA.6348.ABI.020.
Pengawasan Investasi
Pusat 1 1 1 1 1
Migas (Rekomendasi
Kebijakan)
Sasaran Kegiatan 1.11.
Optimalnya Kontribusi PNBP
Migas dan Bagi Hasil Lifting
Migas untuk Memberi Nilai
Tambah Bagi Perekonomian
Nasional
1 Persentase Realisasi PNBP DMB
Pusat 100 100 100 100 100
Migas (%)
2 Rekomendasi Bagi Hasil DMB
Lifting Migas Pusat 4 4 4 4 4
(Rekomendasi)
3 Deviasi Penetapan Harga DMB
Pusat 25 25 25 25 25
Minyak Mentah (ICP) (%)
Indikasi Output:
020.04.JA.6348.ABI.010.
Penerimaan Negara dan
Pusat 9 9 9 9 9
PNBP Migas (Rekomendasi
Kebijakan)
020.04.JA.6348.ABI.008.
Formulasi Harga Minyak
Pusat 1 1 1 1 1
Mentah (Rekomendasi
Kebijakan)
020.04.JA.6348.BMA.001.
Langganan Data Publikasi
Pusat 1 1 1 1 1
Harga Minyak Mentah
(Layanan)
Sasaran Kegiatan 1.12.
Tersedianya Sumber Daya dan
Tahapan Operasi Penyimpanan
Karbon
1 Sumber Daya DME
Penyimpanan Karbon pada Pusat 0 0 1,4 3,0 3,8
Masa Eksplorasi (Giga Ton)
2 Tingkat Kesiapan Operasi DME
Pusat 20 40 60 80 100
Penyimpanan Karbon (%)
Indikasi Output:
- 252 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 253 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
020.04.JA.6348.PBI.003.
Percepatan Pelaksanaan
Kegiatan Penyimpanan Pusat 1 1 1 1 1
Karbon (Rekomendasi
Kegiatan )
Sasaran Kegiatan 1.13.
Optimalnya Tingkat Komponen
Dalam Negeri pada Kegiatan
Hilir Migas
1 Tingkat Komponen Dalam DMO
Negeri pada Kegiatan Pusat 20 20 20 20 20
Usaha Hilir Migas (%)
Indikasi Output:
020.04.JA.6348.ABI.019.
Perencanaan Kebijakan
Kegiatan Hilir Minyak dan Pusat 3 3 3 3 3
Gas Bumi (Rekomendasi
Kebijakan)
Sasaran Kegiatan 1.14.
Meningkatnya Kepuasan
Masyarakat terhadap Layanan
Ditjen Migas
1 Indeks Kepuasan Layanan DMO
Hilir Migas (Indeks (Skala Pusat 3,41 3,42 3,43 3,44 3,45
4))
2 Indeks Kepuasan Layanan DME
Hulu Migas (Indeks (Skala Pusat 3,41 3,42 3,43 3,44 3,45
4))
3 Indeks Kepuasan Layanan DMB
Program Migas (Indeks Pusat 3,41 3,42 3,43 3,44 3,45
(Skala 4))
4 Indeks Kepuasan Layanan DMT
Teknik dan Lingkungan Pusat 3,41 3,42 3,43 3,44 3,45
Migas (Indeks (Skala 4))
5 Indeks Kepuasan DPM
Pengguna Layanan Jasa
Pusat 3,62 3,64 3,66 3,68 3,7
dan Pengujian (Indeks
(Skala 4))
6 Jumlah Kompetensi DPM
Laboratorium Pengujian
Pusat 6 6 6 6 6
yang Terakreditasi
(Sertifikat)
- 253 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 254 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Indikasi Output:
020.04.JA.6348.BAC.001.
Evaluasi Layanan Teknik
dan Lingkungan Minyak Pusat 30 30 30 30 30
dan Gas Bumi (Badan
Usaha)
020.04.JA.6348.BAC.002.
Evaluasi Layanan Usaha
Pusat 40 40 40 40 40
Hulu Minyak dan Gas
Bumi (Badan Usaha)
020.04.JA.6348.BAC.003.
Evaluasi Layanan
Pembinaan Usaha Hilir Pusat 40 40 40 40 40
Minyak dan Gas Bumi
(Badan Usaha)
020.04.JA.6348.BAC.004.
Evaluasi Layanan Program
Pusat 20 20 20 20 20
Minyak dan Gas Bumi
(Badan Usaha)
020.04.JA.6348.BAC.005.
Evaluasi Layanan Jasa dan
Pusat 125 125 125 125 125
Pengujian Minyak dan Gas
Bumi (Badan Usaha)
020.04.JA.6348.BAH.402.
Peralatan Laboratorium
Pusat 1 1 1 1 1
Minyak dan Gas Bumi
(Layanan)
020.04.JA.6348.CAO.401.
Peralatan Laboratorium
Pusat 235 0 0 0 0
Pendukung Lifting dan
Pengawasan Migas (Unit)
Sasaran Kegiatan 1.15.
Optimalisasi Kontribusi BLU
Subsektor Migas
1 Realisasi Penerimaan DPM
Negara Bukan Pajak - BLU Pusat 170 172 174 176 178
(Miliar Rupiah)
Indikasi Output:
020.04.JA.6348.BAH.401.
PNBP Bidang Minyak dan Pusat 1 1 1 1 1
Gas Bumi (Layanan)
- 254 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 255 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Sasaran Kegiatan 1.16.
Meningkatnya Kualitas
Perencanaan dan Perumusan
Kebijakan Ditjen Migas menuju
Data - Driven Policy
1 Jumlah Usulan DPM
Rekomendasi Teknis
Pusat 6 6 6 6 6
Bidang Minyak dan Gas
(Rekomendasi Teknis)
Indikasi Output:
020.04.JA.6348.ABI.021.
Usulan Rekomendasi
Teknis Pengujian Minyak Pusat 6 6 6 6 6
dan Gas Bumi
(Rekomendasi Kebijakan)
Sasaran Kegiatan 1.17.
Terlaksananya Pembinaan dan
Pengawasan Program, Hulu,
Hilir, Keteknikan, dan
Keselamatan Subsektor Migas
yang Efektif
1 Indeks Efektivitas DMO
Pembinaan dan
Pusat 93,33 93,33 93,33 93,33 93,33
Pengawasan Hilir Migas
(Indeks (Skala 100))
2 Indeks Efektivitas DME
Pembinaan dan
Pusat 91,2 91,8 92,4 93,2 94,4
Pengawasan Hulu Migas
(Indeks (Skala 100))
3 Indeks Efektivitas DMT
Pembinaan dan
Pengawasan Keteknikan Pusat 74,5 75 76,4 77,4 79
dan Keselamatan Migas
(Indeks (Skala 100))
4 Indeks Efektivitas DMB
Pembinaan dan
Pusat 79,6 80,05 80,64 81,09 81,68
Pengawasan Program
Migas (Indeks (Skala 100))
Indikasi Output:
020.04.JA.6348.AFA.001.
Penyediaan RSNI dan Pusat 10 10 10 10 10
- 255 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 256 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
RSKKNI untuk Kegiatan
Usaha Migas (NSPK)
020.04.JA.6348.BDH.001.
Fasilitasi dan Pembinaan
Pusat 81 81 81 81 81
Jasa Dalam Negeri Migas
(Badan Usaha)
020.04.JA.6348.BDH.002.
Fasilitasi dan Pembinaan
Pusat 120 120 120 120 120
Barang Operasi (Badan
Usaha)
020.04.JA.6348.BDH.003.
Pembinaan Pengawasan
Keteknikan dan
Pusat 70 70 70 70 70
Keselamatan Lingkungan
Minyak dan Gas Bumi
(Badan Usaha)
020.04.JA.6348.BDH.004.
Pembinaan dan
Pengawasan Perusahaan
Pusat 99 99 99 99 99
Penunjang dan Inspeksi
(PI) Minyak dan Gas Bumi
(Badan Usaha)
020.04.JA.6348.BDH.007.
Pengawasan Penerapan
Standardisasi Teknis pada Pusat 620 620 620 620 620
Kegiatan Usaha Migas
(Badan Usaha)
020.04.JA.6348.BIH.001.
Pengawasan Kegiatan
Pusat 68 68 68 68 68
Ekplorasi Minyak dan Gas
Bumi (Badan Usaha)
020.04.JA.6348.BIH.002.
Pembinaan dan
Pengawasan Teknik dan Puaat 30 30 30 30 30
Lingkungan Minyak dan
Gas Bumi (Badan Usaha)
020.04.JA.6348.BIH.004.
Pembinaan dan
Pusat 40 40 40 40 40
Pengawasan Usaha Hilir
Migas (Badan Usaha)
- 256 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 257 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
020.04.JA.6348.BIH.013.
Pembinaan dan
Pengawasan Kegiatan Pusat 50 50 50 50 50
Usaha Hilir Minyak Bumi
(Badan Usaha)
020.04.JA.6348.BIH.014.
Pembinaan dan
Pengawasan Kegiatan Pusat 150 150 150 150 150
Usaha Hilir Gas Bumi
(Badan Usaha)
020.04.JA.6348.BIH.005.
Pembinaan dan
Pengawasan Program Pusat 20 20 20 20 20
Minyak dan Gas Bumi
(Badan Usaha)
020.04.JA.6348.BIH.007.
Pembinaan dan
Pengawasan Usaha Hulu Pusat 40 40 40 40 40
Migas
(Badan Usaha)
020.04.JA.6348.BIA.003.
Pengendalian dan
Pusat 2.500 2.500 2.500 2.500 2.500
Pengawasan Barang
Operasi (Produk)
Kegiatan 2: Perencanaan, Pembangunan,
dan Pengawasan Infrastruktur Minyak dan 4.379.540,7 9.547.413,5 9.532.940,2 605.833,4 183.918,5
Gas Bumi
Sasaran Kegiatan 2.1.
Tersedianya Infrastruktur
Jaringan Gas Bumi untuk
Rumah Tangga
1 Jumlah sambungan DMI
Rumah Jaringan Gas Kota
(Sambungan Rumah) Pusat 100.000 300.000 350.000 350.000 350.000
Indikator RPJMN: KP
02.11.02.
Indikasi Output:
020.04.JA.6349.BEO.003. 674.999.317 0 0 0 0
Infrastruktur Jaringan Gas
Pusat 0 0 0 0 0
Bumi untuk Rumah
Tangga (MYC) (Paket)
- 257 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 258 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
020.04.JA.6349.CBR.001.
Penyusunan Dokumen
Perencanaan
Pusat 1 0 0 0 0
Pembangunan Jaringan
Gas Bumi untuk Rumah
Tangga (Dokumen)
020.04.JA.6349.FAG.001.
Pembangunan Jaringan
Pusat 3 3 3 3 0
Gas Bumi untuk Rumah
Tangga (Laporan)
020.04.JA.6349.QEO.003.
Infrastruktur Jaringan Gas
Bumi untuk Rumah Pusat 0 115.264 0 0 0
Tangga (Sambungan
Rumah)
020.04.JA.6349.QEO.004.
Infrastruktur Jaringan Gas
Bumi untuk Rumah Pusat 0 40.900 959.100 0 0
Tangga (1 Juta)
(Sambungan Rumah)
020.04.JA.6349.UAG.001.
Fasilitasi Pembangunan
Jaringan Gas Bumi untuk Pusat 1 1 1 1 1
Rumah Tangga Non - APBN
(Laporan)
Sasaran Kegiatan 2.2.
Tersedianya Paket Perdana
Konversi Bahan Bakar Minyak
ke Bahan Bakar Gas
1 Penyediaan Konverter Kit DMI
Bahan Bakar Minyak ke
Bahan Bakar Gas untuk Pusat 0 1 5 .000 15.000 15.000 15.000
Nelayan Sasaran dan/atau
Petani Sasaran (Paket)
2 Penyediaan Konversi DMI
Minyak Tanah ke LPG 3 Kg
Pusat 0 0 350.000 350.000 350.000
untuk Daerah yang Belum
Terkonversi (Paket)
Indikasi Output:
020.04.JA.6349.FAG.002.
Program Konversi BBM ke Pusat 3 3 3 3 3
- 258 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 259 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
BBG untuk Nelayan
Sasaran (Laporan)
020.04.JA.6349.FAG.003.
Program Konversi BBM ke
Pusat 2 2 2 2 2
BBG untuk Petani Sasaran
(Laporan)
020.04.JA.6349.QEO.002.
Konverter Kit BBM ke
Pusat 0 14.000 15.000 15.000 15.000
Bahan Bakar Gas untuk
Petani Sasaran (Paket)
Sasaran Kegiatan 2.3.
Terbangunnya Pipa Transmisi
Gas Bumi menggunakan APBN
1 Pembangunan Pipa Pusat, DMI
Transmisi Gas Bumi Sumatera
menggunakan APBN (Ruas) Utara,
Riau, Jawa 2 2 1 0 0
Barat,
Jawa
Tengah
Indikasi Output:
020.04.JA.6349.FAG.005.
Pembangunan Pipa
Transmisi Gas Bumi Ruas Pusat 3 3 3 3 3
Cirebon - Semarang
(Laporan)
020.04.JA.6349.FAG.006.
Pembangunan Pipa
Transmisi Gas Bumi ruas Pusat 3 3 3 3 3
Dumai - Sei Mangkei
(Laporan)
020.04.JA.6349.RBL.001. Jawa
Pipa Transmisi Gas Bumi Barat,
1 1 0 0 0
Ruas Cirebon - Semarang Jawa
(Ruas) Tengah
020.04.JA.6349.RBL.002.
Pipa Transmisi Gas Bumi Sumatera
1 1 1 0 0
Ruas Dumai - Sei Mangkei Utara, Riau
(Ruas)
020.04.JA.6349.CBR.002.
Penyusunan Dokumen Pusat 1 0 0 0 0
- 259 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 260 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Perencanaan
Pembangunan Pipa
Transmisi Gas Cirebon -
Bandung (Dokumen)
020.04.JA.6349.CBR.004.
Penyusunan Dokumen
Pusat 1 0 0 0 0
Perencanaan Pipa
Transmisi Gas (Dokumen)
020.04.JA.6349.CBR.003.
Penyusunan Dokumen
Perencanaan
Pusat 1 0 0 0 0
Pembangunan Pipa
Transmisi Gas Yogyakarta -
Solo - Semarang (Dokumen)
020.04.JA.6349.CBR.005.
Penyusunan Dokumen
Perencanaan Pusat 1 0 0 0 0
Pembangunan Regasifikasi
LNG (Dokumen)
020.04.JA.6349.RBL.003. Jawa
Pipa Transmisi Gas Bumi Barat,
0 1 1 1 0
Ruas Cirebon - Bandung Jawa
(Ruas) Tengah
020.04.JA.6349.RBL.004. Jawa
Pipa Transmisi Gas Bumi Barat,
0 1 1 1 0
Ruas Semarang - Solo - Jawa
Yogyakarta (Ruas) Tengah
DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN
Kegiatan 1: Pengelolaan Ketenagalistrikan 4.584. 021,8 11.542.703,1 16.574.905,8 14.307.562,4 20. 768.642 ,3 Direktorat Jenderal
Ketenagalistrikan
Sasaran Kegiatan 1.1.
Terwujudnya Optimalisasi
Ketersediaan ( Availability ) Energi
terhadap Cadangan Operasional
Pembangkit Tenaga Listrik
1 Cadangan Batubara untuk Direktorat
Operasional Pembangkit Pembinaan
Pusat 20 20 20 20 20
Tenaga Listrik (HOP) Pengusahaan
Ketenagalistrikan
Indikasi Output:
- 260 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 261 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
020.JA.6350.BCA.001. Direktorat
Penyelidikan dan Pembinaan
Penyidikan Tindak Pidana Pusat 5 0 0 0 0 Pengusahaan
Bidang Ketenagalistrikan Ketenagalistrikan
(Perkara)
020.JA.6350.BIC.003. Direktorat
Pengawasan dan Pembinaan
Pengendalian Pemanfaatan Pengusahaan
Pusat 3 0 0 0 0
Energi Primer dan Bauran Ketenagalistrikan
Energi Pembangkit Tenaga
Listrik (Lembaga)
020.JA.6350.BIC.004. Direktorat
Monitoring Harga Jual dan Pembinaan
Harga Energi Primer Pusat 0 1 1 1 1 Pengusahaan
Tenaga Listrik Ketenagalistrikan
(Lembaga/Laporan)
Sasaran Kegiatan 1.2.
Tersedianya Akses Layanan
Listrik yang Adil dan Merata
1 Rasio Elektrifikasi Nasional Direktorat
(%) Pembinaan
Pusat ~100 ~100 ~100 ~100 ~100
Indikator RPJMN: KP Program
03.02.04. Ketenagalistrikan
Indikasi Output:
020.JA.6350.PBI.008. Direktorat
Penguatan Pemenuhan Pembinaan
Akses Listrik pada Program
Masyarakat (Rekomendasi Ketenagalistrikan
Kebijakan) Pusat 2 1 4 4 4
Indikator RPJMN:
02.11.02.03.
03.02.05.01.
04.02.01.02.
Sasaran Kegiatan 1.3.
Meningkatnya Aksesabilitas
( Accessibility ) terhadap
Penyediaan dan Layanan Energi
Listrik yang Cukup, Efisien, dan
Berkualitas Baik
- 261 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 262 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
1 Produksi Tenaga Listrik Direktorat
(GWh) Pembinaan
Pusat 363.044 381.496 404.689 429.104 451.364
Indikator RPJMN: KP Pengusahaan
03.02.03. Ketenagalistrikan
2 SAIDI/SAIFI Nasional Direktorat
(Jam/ Pelanggan/ Tahun)/ Pembinaan
(Kali/ Pelanggan/ Tahun) Pusat 5,38/4,07 5,26/3,99 5,15/3,91 5,06/3,83 4,96/3,76 Pengusahaan
Indikator RPJMN: KP Ketenagalistrikan
03.02.04.
3 Susut Jaringan (%) Direktorat
Indikator RPJMN: KP Pembinaan
Pusat 8,72 8,56 8,55 8,54 8,43
03.02.04. Pengusahaan
Ketenagalistrikan
Indikasi Output:
020.JA.6350.QIH.001 Direktorat
Pengawasan dan Pembinaan
Pengendalian Efisiensi Pengusahaan
Penyediaan Tenaga Listrik Ketenagalistrikan
Pusat 6 6 8 8 8
(Laporan)
Indikator RPJMN:
02.11.03.05.
03.02.04.01.
020.JA.6350.QIH.002 Direktorat
Peningkatan Pasokan Pembinaan
Tenaga Listrik 24 Pengusahaan
Pusat 3 1 4 4 4
Jam/Hari (Laporan) Ketenagalistrikan
Indikator RPJMN:
03.02.04.02
020.JA.6350.BKB.001 Direktorat
Pemantauan Pelaksanaan Pembinaan
Penertiban Pemakaian Pusat 3 1 1 1 1 Pengusahaan
Tenaga Listrik Ketenagalistrikan
(Produk/Laporan)
020.JA.6350.BKB.002 Direktorat
Pengawasan Mutu Layanan Pembinaan
Pusat 7 1 1 1 1
Ketenagalistrikan Pengusahaan
(Produk/Laporan) Ketenagalistrikan
Sasaran Kegiatan 1.4.
Meningkatnya Aksesabilitas
( Accessibility ) terhadap
Penyediaan dan Layanan Energi
Listrik yang Andal
- 262 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 263 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
1 Persentase Jumlah Sistem Direktorat
Jaringan Tenaga Listrik Pembinaan
yang Memenuhi Kriteria N - Pusat 71 72 73 74 75 Pengusahaan
1 dari Total 24 Sistem Ketenagalistrikan
Tenaga Listrik Nasional (%)
Indikasi Output:
020.JA.6350.BIC.001 Direktorat
Pengawasan dan Pembinaan
Pengaturan Usaha Pusat 11 3 3 3 3 Pengusahaan
Penyediaan Tenaga Listrik Ketenagalistrikan
(Lembaga/Badan Usaha)
020.JA.6350.BIC.002 Direktorat
Pengawasan dan Pembinaan
Pengendalian Lembaga Pengusahaan
atau Badan Usaha untuk Pusat 0 1 1 1 1 Ketenagalistrikan
Subsektor
Ketenagalistrikan
(Lembaga)
Sasaran Kegiatan 1.5.
Terwujudnya Layanan Energi
Listrik dengan Harga yang Wajar
dan Terjangkau
1 Disparitas Tarif Tenaga Direktorat
Listrik PT PLN (Persero) (%) Pembinaan
Pusat 34,84 41,68 42,41 42,47 43,32
Pengusahaan
Ketenagalistrikan
Indikasi Output:
020.JA.6350.PBI.001 Direktorat
Kebijakan Tarif dan Pembinaan
Subsidi Listrik Pengusahaan
(Rekomendasi Ketenagalistrikan
Kebijakan/Rekomendasi)
Pusat 2 4 13 13 13
Indikator RPJMN:
02.11.02.04.
02.11.03.03.
03.02.05.01.
06.02.01.02.
020.JA.6350.PBI.016 Direktorat
Pengendalian Harga Pembinaan
Pusat 0 2 2 2 2
Tenaga Listrik Pengusahaan
(Rekomendasi Kebijakan) Ketenagalistrikan
- 263 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 264 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Indikator RPJMN:
03.02.05.01
020.JA.6350.ABI.001 Direktorat
Penyiapan Harga Listrik Pembinaan
Pusat 12 2 2 2 2
(Rekomendasi Kebijakan/ Pengusahaan
Rekomendasi) Ketenagalistrikan
Sasaran Kegiatan 1.6.
Tersedianya Penyediaan dan
Layanan Energi Listrik yang
Ramah Lingkungan
1 Produksi Listrik Energi Direktorat
Terbarukan (GWh) Pembinaan
Pusat 50.739 54.388 56.742 60.579 62.063
Indikator RPJMN: KP Pengusahaan
02.11.03. Ketenagalistrikan
Indikasi Output:
020.JA.6350.PBJ.002. Direktorat
Penyusunan Pemanfaatan Pembinaan
Sertifikat Listrik Pengusahaan
Terbarukan ( Renewable Ketenagalistrikan
Energy Certificate /REC) Pusat 0 0 0 0 1
(Rekomendasi Kebijakan)
Indikator RPJMN:
02.11.03.03.
03.02.03.01.
020.JA.6350.QIH.005. Direktorat
Pengawasan Program Pembinaan
Dedieselisasi Pengusahaan
Pusat 0 0 0 0 4
(Laporan/Badan Usaha) Ketenagalistrikan
Indikator RPJMN:
03.02.03.02.
Sasaran Kegiatan 1.7.
Meningkatnya Kemandirian
Ketenagalistrikan Nasional
terhadap Suplai Energi Listrik
1 Rasio Impor Listrik Direktorat
terhadap Kebutuhan Pembinaan
Pusat 0,18 0,17 0,16 0,15 0,14
Dalam Negeri (%) Pengusahaan
Ketenagalistrikan
Indikasi Output:
- 264 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 265 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
020.JA.6350.BIC.005. Direktorat
Pengawasan dan Pembinaan
Pusat 2 2 2 2 2
Pengendalian Lembaga Pengusahaan
(Lembaga) Ketenagalistrikan
Sasaran Kegiatan 1.8.
Meningkatnya Kemandirian
Ketenagalistrikan Nasional
terhadap Pemanfaatan Tenaga
Kerja
1 Rasio Tenaga Kerja Lokal Direktorat Teknik
Subsektor Pusat 99,98 99,98 99,98 99,98 99,98 dan Lingkungan
Ketenagalistrikan (%) Ketenagalistrikan
Indikasi Output:
020.JA.6350.ADG.001. Direktorat Teknik
Standardisasi Kompetensi dan Lingkungan
Pusat 15.000 2.500 17.000 18.000 19.000
Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
Ketenagalistrikan (Orang)
020.JA.6350.BKB.003. Direktorat
Pengawasan Pembinaan
Pusat 0 0 0 0 0
Ketenagalistrikan Strategis Ketenagalistrikan
(Produk/Laporan) Strategis
Sasaran Kegiatan 1.9.
Meningkatnya Kemandirian
Ketenagalistrikan Nasional
terhadap Teknologi dan
Pemanfaatan Modal Dalam
Negeri
1 Tingkat Komponen Dalam Direktorat
Negeri (TKDN) Subsektor Pembinaan
Ketenagalistrikan Non Pusat 19,21 21,90 21,79 19,54 23,09 Ketenagalistrikan
Energi Baru dan Energi Strategis
Terbarukan (EBET) (%)
2 Porsi Investasi Penanaman Direktorat
Modal Dalam Negeri Pembinaan
(PMDN) Subsektor Ketenagalistrikan
Pusat 47 44 41 38 35
Ketenagalistrikan Strategis
dibandingkan Total Modal
(%)
Indikasi Output:
020.JA.6350.PEC.002. Direktorat
Pusat 4 2 0 0 0
Monitoring Realisasi Pembinaan
- 265 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 266 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Investasi Ketenagalistrikan Ketenagalistrikan
(Kesepakatan/Dokumen) Strategis
020.JA.6350.QIH.007
Pengawasan Capaian
Investasi dan TKDN
Subsektor Pusat 0 2 2 2 2
Ketenagalistrikan Non
EBET (Laporan/Badan
Usaha)
Sasaran Kegiatan 1.10.
Meningkatnya Jangkauan
Pelayanan Energi Listrik yang
Berkualitas
1 Jumlah Pelanggan Listrik Direktorat
(Kumulatif) (Ribu Pembinaan
Pelanggan) Pusat 95.256 98.735 102.493 106.552 110.934 Pengusahaan
Indikator RPJMN: KP Ketenagalistrikan
02.11.02.
2 Konsumsi Listrik per Direktorat
Kapita (kWh) Pembinaan
Pusat 1.464 1.520 1.580 1.650 1.720
Indikator RPJMN: PP Pengusahaan
03.02. Ketenagalistrikan
Indikasi Output:
020.JA.6350.QIE.001. Direktorat
Pengawasan dan Pembinaan
Pengendalian Konsumsi Pengusahaan
Listrik per Kapita Pusat 4 4 4 4 4 Ketenagalistrikan
(Pemerintah Daerah)
Indikator RPJMN:
03.02.04.02.
020.JA.6350.ACD.001. Direktorat
Perizinan Usaha Pembinaan
Penyediaaan Tenaga Listrik Pusat 20 4 4 4 4 Pengusahaan
dan Wilayah Usaha (Badan Ketenagalistrikan
Usaha)
020.JA.6350.BAH.001. Direktorat
Layanan Penanganan Pembinaan
Pusat 150 50 50 50 50
Pengaduan Konsumen Pengusahaan
Listrik (Layanan) Ketenagalistrikan
020.JA.6350.BAH.002. Direktorat
Layanan Pengaduan Pusat 44 11 11 11 11 Pembinaan
Subsidi Listrik Tepat
- 266 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 267 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Sasaran dan Evaluasi Pengusahaan
Pemberian Subsidi Listrik Ketenagalistrikan
Tepat Sasaran (Layanan)
020.JA.6350.QIF.001. Direktorat
Pengawasan dan Pembinaan
Pengendalian Konsumsi Pusat 4 2 2 2 2 Pengusahaan
Listrik per Kapita Ketenagalistrikan
(Layanan/Laporan)
Sasaran Kegiatan 1.11.
Tersedianya Pembangunan
Infrastruktur Ketenagalistrikan
(PIK) yang Andal
1 Kapasitas Pembangkit Direktorat
Listrik (Kumulatif Angka Pembinaan
Dasar Tahun 2023) (GW Program
Pusat 93,9 96,70 97,70 99,40 100
(Kumulatif)) Ketenagalistrikan
Indikator RPJMN: KP
03.02.03.
2 Panjang Jaringan Direktorat
Transmisi Tenaga Listrik Pembinaan
(kms) Pusat 2.152 4.133,28 7.767,26 11.510,64 15.206 Program
Indikator RPJMN: KP Ketenagalistrikan
03.02.04.
3 Kapasitas Gardu Induk Direktorat
(MVA) Pembinaan
Pusat 1.510 7.270 11.350 20.110 25.320
Indikator RPJMN: KP Program
03.02.04. Ketenagalistrikan
4 Panjang Jaringan Direktorat
Distribusi Tenaga Listrik Pembinaan
(kms) Pusat 11.714 11.153 10.881 10.733 10.761 Program
Indikator RPJMN: KP Ketenagalistrikan
03.02.04.
5 Kapasitas Gardu Distribusi Direktorat
(MVA) Pembinaan
Pusat 1.949 1.456 1.391 1.316 1.873
Indikator RPJMN: KP Program
03.02.04. Ketenagalistrikan
Indikasi Output:
020.JA.6350.ABI.003. Direktorat
Kajian Proyek Transmisi Pembinaan
dan Gardu Induk Tenaga Pusat 4 0 0 0 0 Program
Listrik (Rekomendasi Ketenagalistrikan
Kebijakan)
- 267 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 268 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
020.JA.6350.PBI.005. Direktorat
Pengendalian Pembinaan
Pembangunan Pembangkit Program
Listrik (Rekomendasi Ketenagalistrikan
Pusat 1 2 6 6 6
Kebijakan)
Indikator RPJMN:
02.11.02.03.
03.02.03.01.
020.JA.6350.PBI.006. Direktorat
Pengendalian Pembinaan
Pembangunan Jaringan Program
Transmisi dan Gardu Ketenagalistrikan
Induk (Rekomendasi Pusat 1 2 6 6 6
Kebijakan)
Indikator RPJMN:
02.11.02.03.
03.02.04.01.
020.JA.6350.PBI.007. Direktorat
Pengendalian Pembinaan
Pembangunan Jaringan Program
Distribusi dan Gardu Ketenagalistrikan
Distribusi (Rekomendasi
Pusat 1 1 6 6 6
Kebijakan)
Indikator RPJMN:
02.11.02.03.
03.02.04.02.
06.07.01.02.
020.JA.6350.PBI.017. Sekretariat
Penyusunan Revisi Direktorat Jenderal
Undang - Undang Ketenagalistrikan
Ketenagalistrikan Pusat 0 0 1 1 1
(Rekomendasi Kebijakan)
Indikator RPJMN:
03.02.03.01.
020.JA.6350.PEC.001. Direktorat
Monitoring dan Pembinaan
Pelaksanaan Kerja Sama Program
Sektor Ketenagalistrikan Pusat 1 2 4 4 4 Ketenagalistrikan
(Rekomendasi Kebijakan)
Indikator RPJMN:
03.02.03.01.
- 268 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 269 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
020.JA.6350.PEG.001. Direktorat
Penyelenggaraan Pembinaan
Konferensi dan Event Program
Pusat 1 1 1 1 1
(Kegiatan) Ketenagalistrikan
Indikator RPJMN:
03.02.03.01.
020.JA.6350.QIH.004 Direktorat
Pengawasan dan Evaluasi Pembinaan
Kegiatan Pembangunan Program
Infrastruktur Penyediaan Ketenagalistrikan
Tenaga Listrik
Pusat 6 2 6 6 6
(Laporan/Badan Usaha)
Indikator RPJMN:
02.11.03.02
02.11.03.03
03.02.03.01
Sasaran Kegiatan 1.12.
Tersedianya Akses Listrik untuk
Mendukung Pengembangan
Ekonomi dan Pelayanan Dasar
1 Koneksi Tenaga Listrik Direktorat
Tambahan yang Pembinaan
Berkualitas (Unit) Pusat 100.000 100.000 100.000 100.000 100.000 Ketenagalistrikan
Indikator RPJMN: KP Strategis
03.02.05.
2 Jumlah Penambahan Direktorat
Lokasi Baru Berlistrik Pembinaan
Pusat 1.092 1.278 3.822 2.124 1.752
Nasional (Lokasi) Ketenagalistrikan
Strategis
3 Jumlah Fasilitasi Aliran Direktorat
Listrik ke Kawasan Pembinaan
Pusat 3 3 3 3 3
Pengembangan Ekonomi Ketenagalistrikan
(Fasilitasi) Strategis
Indikasi Output:
020.JA.6350.PBI.018 Direktorat
Pengendalian Pembinaan
Pembangunan Pembangkit Ketenagalistrikan
Listrik Terintegrasi dengan Strategis
Pusat 0 0 0 0 1
Industri dan Ekonomi
(Rekomendasi Kebijakan)
Indikator RPJMN:
03.02.03.01
- 269 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 270 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
020.JA.6350.QEO.001. Direktorat
Pemasangan Sambungan Pembinaan
Baru Listrik bagi Rumah Ketenagalistrikan
Tangga Belum Berlistrik Strategis
yang Tidak Mampu atau
Berada di Daerah 3T
(Unit/SR)/
020.JA.6350.QEG.001.
Pusat 130.000 250.000 100.000 100.000 100.000
Pemasangan Sambungan
Baru Listrik bagi Rumah
Tangga Belum Berlistrik
yang Tidak Mampu atau
Berada di Daerah 3T
(Unit/SR)
Indikator RPJMN:
03.02.05.01
020.JA.6350.QEO.002. Direktorat
Pembangunan Pembinaan
Pusat 0 212 212 212 212
Infrastruktur Listrik Ketenagalistrikan
Perdesaan (Unit (Lokasi)) Strategis
020.JA.6350.RBL.001. Direktorat
Pembangunan Pembinaan
Pusat 1.215 2.120 2.832 1.673 1.946
Infrastruktur Listrik Ketenagalistrikan
Perdesaan (Unit (Lokasi)) Strategis
020.JA.6350.ABI.002. Direktorat
Kebijakan Pembangkitan Pembinaan
Tenaga Listrik untuk Ketenagalistrikan
Pusat 0 1 1 1 1
Mendukung Hilirisasi dan Strategis
Kawasan Ekonomi
(Rekomendasi Kebijakan)
020.JA.6350.PBI.019. Direktorat
Penyediaan Akses Listrik Pembinaan
Kepada Masyarakat di Pusat 0 2 2 2 2 Ketenagalistrikan
Daerah Perdesaan Strategis
(Rekomendasi Kebijakan)
Sasaran Kegiatan 1.13.
Meningkatnya Infrastruktur
Ketenagalistrikan Strategis yang
Mendukung Pencapaian Net Zero
Emission (NZE)
1 SPKLU dan Private Direktorat
Pusat 2.060 2.843 3.200 5.337 7.557
Charging Station Terpasang Pembinaan
- 270 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 271 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
(Kumulatif) (Angka Dasar Ketenagalistrikan
Tahun 2023) (Unit) Strategis
Indikator RPJMN: KP
03.02.05.
2 SPBKLU Terpasang Direktorat
(Kumulatif) (Angka Dasar Pembinaan
Tahun 2023) (Unit) Pusat 2.070 2.277 2.505 2.755 3.031 Ketenagalistrikan
Indikator RPJMN: KP Strategis
03.02.05.
3 Kapasitas Energy Storage Direktorat
System (ESS) Terpasang Pembinaan
Pusat 0,052 0,163 0,315 0,415 0,765
(GW) Ketenagalistrikan
Strategis
4 Jumlah Fasilitasi Direktorat
Pengembangan Proyek Pembinaan
Pusat 3 3 3 3 3
Smart Grid (Fasilitasi) Ketenagalistrikan
Strategis
Indikasi Output:
020.JA.6350.PBI.010. Direktorat
Rekomendasi Dukungan Pembinaan
Penerapan Keselamatan Ketenagalistrikan
Ketenagalistrikan pada Strategis
Sektor Transportasi dalam
Rangka Mendukung Target
NZE (Rekomendasi Pusat 2 2 2 2 2
Kebijakan)
Indikator RPJMN:
02.11.03.03.
02.19.01.02.
03.02.05.02.
05.01.12.02.
020.JA.6350.PBI.011. Direktorat
Pengendalian Peningkatan Pembinaan
Pembangunan SPKLU dan Ketenagalistrikan
SPBKLU (Rekomendasi Strategis
Kebijakan)
Pusat 0 0 0 0 4
Indikator RPJMN:
02.11.03.05.
03.05.03.007.
03.05.04.003.
03.02.05.02.
- 271 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 272 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
020.JA.6350.PBI.012. Direktorat
Pengendalian Pembinaan
Pembangunan Interkoneksi Ketenagalistrikan
Antar Pulau ( Super Grid ) Pusat 0 0 0 0 3 Strategis
(Rekomendasi Kebijakan)
Indikator RPJMN:
03.02.04.01.
020.JA.6350.PBI.013. Direktorat
Pengendalian Peningkatan Pembinaan
Fleksibilitas Pembangkitan Ketenagalistrikan
dan Pengembangan Sistem Strategis
Penyimpanan Energi (ESS) Pusat 0 1 1 1 3
(Rekomendasi Kebijakan)
Indikator RPJMN:
02.11.03.03.
03.02.03.01.
020.JA.6350.PBI.015. Direktorat
Pengawasan dan Evaluasi Pembinaan
Pengembangan Smart Grid Ketenagalistrikan
Pusat 0 1 1 1 3
(Rekomendasi Kebijakan) Strategis
Indikator RPJMN:
03.02.04.03.
020.JA.6350.ACD.002. Direktorat
Perizinan Usaha Pembinaan
Ketenagalistrikan untuk Pusat 4 12 14 17 17 Ketenagalistrikan
SPKLU dan SPBKLU Strategis
(Badan Usaha)
020.JA.6350.QIF.002. Direktorat
Pengawasan Pembinaan
Pengembangan Ketenagalistrikan
Pusat 0 1 1 1 1
Infrastruktur Pengisian Strategis
Kendaraan Listrik
(Layanan/Laporan)
Sasaran Kegiatan 1.14.
Meningkatnya Penurunan Emisi
Karbon dalam Penyediaan Energi
Listrik
1 Penurunan Emisi Direktorat Teknik
Pembangkitan Listrik (Juta dan Lingkungan
Ton CO 2 ) Pusat 16,41 17,23 18,26 19,64 21,11 Ketenagalistrikan
Indikator RPJMN: KP
03.02.03.
- 272 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 273 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Indikasi Output:
020.JA.6350.PBJ.001. Direktorat Teknik
Rekomendasi Dukungan dan Lingkungan
Sektor Ketenagalistrikan Ketenagalistrikan
dalam Pencapaian Target
Mitigasi Gas Rumah Kaca
Sektor Energi Subsektor
Pusat 2 1 1 1 1
Pembangkitan
(Rekomendasi Kebijakan)
Indikator RPJMN:
02.11.03.05.
02.19.01.02.
03.02.03.02.
020.JA.6350.BIA.002. Direktorat Teknik
Pengawasan Instalasi dan Lingkungan
Tenaga Listrik yang Ketenagalistrikan
Memenuhi Ketentuan
Bidang Lingkungan
(Produk)/
020.JA.6350.BIA.002. Pusat 35 36 37 38 39
Pembinaan dan
Pengawasan Instalasi
Penyediaan Tenaga Listrik
yang Memenuhi Ketentuan
Bidang Lingkungan
(Produk)
Sasaran Kegiatan 1.15.
Tercapainya Pemenuhan Kaidah
Keselamatan dan Keamanan
Ketenagalistrikan
1 Nilai Kontribusi Terhadap Direktorat Teknik
Indeks K2 dari Pemenuhan dan Lingkungan
Standardisasi Peralatan Pusat 0,519 0,524 0,527 0,536 0,541 Ketenagalistrikan
dan Pemanfaat Tenaga
Listrik (Nilai)
2 Nilai Kontribusi Terhadap Direktorat Teknik
Indeks K2 dari dan Lingkungan
Pengamanan Instalasi Ketenagalistrikan
Pusat 0,519 0,524 0,527 0,536 0,541
Penyediaan dan
Pemanfaatan Tenaga
Listrik (Nilai)
- 273 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 274 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
3 Nilai Kontribusi Terhadap Direktorat Teknik
Indeks K2 dari Pemenuhan dan Lingkungan
Jumlah Instalasi Ketenagalistrikan
Pusat 0,519 0,524 0,527 0,536 0,541
Penyediaan Tenaga Listrik
yang Berwawasan
Lingkungan (Nilai)
4 Nilai Kontribusi Terhadap Direktorat Teknik
Indeks K2 dari Pemenuhan dan Lingkungan
Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
Ketenagalistrikan yang Pusat 0,519 0,524 0,527 0,536 0,541
Memenuhi Ketentuan
Keselamatan
Ketenagalistrikan (Nilai)
5 Nilai Kontribusi Terhadap Direktorat Teknik
Indeks K2 dari Pemenuhan dan Lingkungan
Badan Usaha Penunjang Ketenagalistrikan
Tenaga Listrik (BUJPTL) Pusat 0,488 0,493 0,496 0,504 0,509
yang Memenuhi Ketentuan
Keselamatan
Ketenagalistrikan (Nilai)
6 Nilai Kontribusi Terhadap Direktorat Teknik
Indeks K2 dari Pemenuhan dan Lingkungan
Pusat 0,488 0,493 0,496 0,504 0,509
Efektivitas Inspeksi Ketenagalistrikan
Ketenagalistrikan (Nilai)
Indikasi Output:
020.JA.6350.PBI.014. Direktorat Teknik
Pengendalian Usaha Jasa dan Lingkungan
Penunjang Tenaga Listrik Ketenagalistrikan
dan Pemanfaatan Jaringan
Tenaga Listrik untuk Pusat 0 0 0 0 2
Telematika (Rekomendasi
Kebijakan)
Indikator RPJMN:
03.02.04.03.
020.JA.6350.ACD.004. Direktorat Teknik
Perizinan Usaha Jasa dan Lingkungan
Penunjang Tenaga Listrik Ketenagalistrikan
Pusat 85 40 40 40 40
dan Pemanfaatan Jaringan
Tenaga Listrik untuk
Telematika (Badan Usaha)
- 274 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 275 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
020.JA.6350.ACD.005. Direktorat Teknik
Pemenuhan Kewajiban dan Lingkungan
Perizinan Usaha Jasa Pusat 0 0 0 0 0 Ketenagalistrikan
Penunjang Tenaga Listrik
(Badan Usaha)
020.JA.6350.ACD.006. Direktorat Teknik
Pemenuhan Persyaratan dan Lingkungan
Perizinan Usaha Jasa Pusat 0 0 0 0 0 Ketenagalistrikan
Penunjang Tenaga Listrik
(Badan Usaha)
020.JA.6350.ADC.001. Direktorat Teknik
Pelaksanaan Pengawasan dan Lingkungan
dan Sertifikasi Instalasi Pusat 11.000 11.200 11.400 11.600 11.800 Ketenagalistrikan
Tenaga Listrik
(Produk/Sertifikat)
020.JA.6350.ADC.002. Direktorat Teknik
Registrasi Sertifikasi dan Lingkungan
Pusat 75 50 200 250 250
Produk SNI Wajib di Sektor Ketenagalistrikan
Ketenagalistrikan (Produk)
020.JA.6350.ADE.001. Direktorat Teknik
Akreditasi Lembaga dan Lingkungan
Sertifikasi Pusat 23 23 23 23 23 Ketenagalistrikan
Ketenagalistrikan
(Lembaga)
020.JA.6350.AFA.001. SNI Direktorat Teknik
di Bidang dan Lingkungan
Ketenagalistrikan Ketenagalistrikan
(NSPK/Rancangan
Standard)/
Pusat 6 3 6 8 8
020.JA.6350.AFA.001.
Perumusan SNI di Sektor
Ketenagalistrikan
(NSPK/Rancangan
Standard)
020.JA.6350.BIA.001. Direktorat Teknik
Kepatuhan Terhadap dan Lingkungan
Ketentuan Ruang Bebas Ketenagalistrikan
Pusat 0 35 35 35 35
dan Kompensasi pada
Jaringan Transmisi Tenaga
Listrik (Produk)
- 275 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 276 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
020.JA.6350.BIA.003. Direktorat Teknik
Pembinaan dan dan Lingkungan
Pengawasan Bidang Ketenagalistrikan
Pusat 30 30 30 30 30
Kelaikan Teknik dan
Keselamatan
Ketenagalistrikan (Produk)
020.JA.6350.BIA.004. Direktorat Teknik
Inspeksi Instalasi Pusat 12 27 27 27 27 dan Lingkungan
Ketenagalistrikan (Produk) Ketenagalistrikan
020.JA.6350.BIA.005. Direktorat Teknik
Pengawasan Keteknikan dan Lingkungan
Terhadap Keandalan Pusat 41 44 47 50 53 Ketenagalistrikan
Instalasi Penyediaan
Tenaga Listrik (Produk)
Sasaran Kegiatan 1.16
Meningkatnya Kontribusi
Direktorat Jenderal
Ketenagalistrikan terhadap
Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP)
1 Realisasi Penerimaan Sekretariat
Negara Bukan Pajak Direktorat Jenderal
(PNBP) Direktorat Jenderal Pusat 12.000.000 12.000.000 13.880.000 14.121.000 15.545.000 Ketenagalistrikan
Ketenagalistrikan (Ribuan
Rupiah)
Indikasi Output:
020.JA.6350.ADG.003. Direktorat Teknik
Program Sertifikasi dan Lingkungan
Peningkatan Kompetensi Pusat 2.350 1.000 1.200 1.400 1.600 Ketenagalistrikan
Tenaga Teknik
Ketenagalistrikan (Orang)
020.JA.6350.ADG.002. Direktorat Teknik
Program Sertifikasi dan Lingkungan
Pusat 0 0 0 0 0
Kompetensi untuk Rakyat Ketenagalistrikan
(Orang)
Sasaran Kegiatan 1.17
Tersedianya Jenis Pelayanan
Publik pada Direktorat Jenderal
Ketenagalistrikan yang
Meningkatkan Kontribusi
terhadap Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP)
- 276 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 277 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
1 Jumlah Jenis Pelayanan Direktorat Teknik
Publik pada Direktorat dan Lingkungan
Jenderal Ketenagalistrikan Ketenagalistrikan
yang Meningkatkan
Pusat 8 8 8 8 8
Kontribusi terhadap
Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) (Jenis
Layanan)
Indikasi Output:
020.JA.6350.ADF.001. Direktorat Teknik
Sertifikasi Badan Usaha dan Lingkungan
Pusat 3.000 3.025 3.050 3.075 3.100
Jasa Penunjang Tenaga Ketenagalistrikan
Listrik (Badan Usaha)
Sasaran Kegiatan 1.18
Meningkatnya Kontribusi
Subsektor Ketenagalistrikan
terhadap Investasi
1 Realisasi Investasi Direktorat
Subsektor Pembinaan
Pusat 4,38 6,06 6,17 5,54 5,06
Ketenagalistrikan (Miliar Ketenagalistrikan
USD (MUSD)) Strategis
Indikasi Output:
020.JA.6350.PBI.009. Direktorat
Monitoring Realisasi Pembinaan
Investasi Ketenagalistrikan Ketenagalistrikan
Pusat 0 0 4 4 4
(Rekomendasi Kebijakan) Strategis
Indikator RPJMN:
03.02.03.01.
BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Kegiatan 1: Pengaturan, Penetapan, dan 66.667,4 88.302,9 88.302,9 88.302,9 88.302,9
Pengawasan pada Penyediaan dan
Pendistribusian BBM dan Kegiatan Usaha
Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Sasaran Kegiatan 1.1.
Terwujudnya Ketersediaan serta
Kemudahan Akses BBM dan Gas
Bumi melalui Pipa
1 Jumlah Tambahan Direktorat BBM
Penyalur BBM Satu Harga Pusat 16 55 59 65 30
yang Terbangun (Penyalur)
- 277 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 278 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
2 Pengawasan Operasional Direktorat BBM
Penyalur BBM Satu Harga Pusat 87 71 114 124 95
yang Terbangun (Lembaga)
3 Jumlah Hari ( Coverage Direktorat BBM
Days ) Rata - Rata Cadangan
Pusat 8 8 8 8 8
Operasional BBM Secara
Nasional (Hari)
4 Persentase Penyaluran Direktorat BBM
Jenis BBM Tertentu (JBT) Pusat 100 100 100 100 100
(%)
5 Persentase Penyaluran Direktorat BBM
Jenis BBM Khusus Pusat 100 100 100 100 100
Penugasan (JBKP) (%)
6 Jumlah Volume Direktorat BBM
Penyaluran BBM Pusat 19,41 19,07 19,51 19,92 20,48
Bersubsidi (Juta KL)
7 Jumlah Panjang Pipa Direktorat Gas
Transmisi dan Distribusi Bumi
Gas Bumi yang Difasilitasi Pusat 22.550 22.600 22.650 22.700 22.750
(Km)
Indikasi Output:
6351.BIH.011. Pengawasan Direktorat BBM
Pelaksanaan Cadangan Pusat 22 22 22 22 22
Operasional (Badan Usaha)
6351.PBI.037. Dukungan Direktorat Gas
Percepatan Pembangunan Bumi
Ruas Pipa Transmisi dan Pusat 1 1 1 1 1
Distribusi Gas Bumi
(Rekomendasi Kebijakan)
6351.QIC.019. Supervisi Direktorat BBM
Progres Pembangunan
Pusat 16,0 55,0 59,0 65,0 30,0
Penyalur BBM 1 Harga
(Lembaga)
6351.QIC.020. Pengawasan Direktorat BBM
Operasional Penyalur BBM Pusat 87,0 71,0 114,0 124,0 95,0
1 Harga (Lembaga)
6351.QMA.014. Direktorat BBM
Pengawasan dan
Pengendalian Volume Jenis Pusat 12 12 12 12 12
BBM Khusus Penugasan
(Dokumen)
- 278 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 279 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
6351.QMA.015. Direktorat BBM
Pengawasan dan
Pusat 12 12 12 12 12
Pengendalian Volume Jenis
BBM Tertentu (Dokumen)
Sasaran Kegiatan 1.2.
Terlaksananya Pengawasan
Kegiatan Pengangkutan dan
Niaga serta Pembinaan dalam
Rangka Peningkatan
Pemanfaatan Gas Bumi melalui
Pipa di Seluruh Wilayah NKRI
1 Pelaksanaan Bimbingan Direktorat Gas
Teknis/ Coaching Bumi
Pusat 100 100 100 100 100
Clinic /Sosialisasi Bidang
Gas Bumi Melalui Pipa (%)
2 Persentase Badan Usaha Direktorat Gas
yang menyampaikan Bumi
laporan Usaha Niaga Pusat 65,63 68,75 68,75 71,88 75
dan/atau Pengangkutan
Gas Bumi (%)
Indikasi Output:
6351.BAC.047. Layanan
Umum Masyarakat Melalui
Pengembangan SDM
Pusat 30 30 30 30 30
Badan Usaha Pengangkut
dan Badan Usaha Niaga
(Badan Usaha)
6351.BMA.043. Layanan
Data dan Informasi
Pusat 1 1 1 1 1
Pengangkutan Gas Bumi
Melalui Pipa (Dokumen)
6351.BMB.012 Layanan
Komunikasi Publik Bidang Pusat 1 1 1 1 1
Gas Bumi (Layanan)
Sasaran Kegiatan 1.3.
Terlaksananya Pengawasan,
Pembinaan, dan Pengendalian
terhadap Penyediaan dan
Pendistribusian BBM
1 Persentase Jumlah Direktorat BBM
Penyalur Jenis BBM Pusat 90 90,5 91 91,5 92
- 279 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 280 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Tertentu dan Jenis BBM
Khusus Penugasan yang
Beroperasi (%)
2 Pelaksanaan Bimbingan Direktorat BBM
Teknis/ Coaching
Pusat 100 100 100 100 100
Clinic /Sosialisasi Bidang
Bahan Bakar Minyak (%)
3 Persentase Badan Usaha Direktorat BBM
yang Menyampaikan
Pusat 65 67,5 70 72,5 75
Laporan Usaha Niaga BBM
(%)
Indikasi Output:
6351.BAC.021. Pelayanan Direktorat BBM
Kepada Badan Usaha
Pusat 2 2 2 2 2
Melalui Diklat Operasi
SPBU (Badan Usaha)
6351.BIF.010. Pengawasan Direktorat BBM
atas Penyediaan dan
Pendistribusian BBM Pusat 2 2 2 2 2
dalam rangka Hari Besar
Tertentu (Layanan)
6351.BIF.011. Pengawasan Direktorat BBM
Tindak Lanjut Aduan
Masyarakat terkait
Pusat 2 2 2 2 2
Penyediaan dan
Pendistribusian BBM
(Layanan)
6351.BIF.012. Pengawasan Direktorat BBM
dan Koordinasi Bersama
Stakeholder atas
Pusat 1 1 1 1 1
Penyediaan dan
Pendistribusian BBM
(Layanan)
6351.BMA.017. Data Direktorat BBM
Informasi dan Sistem
Pengawasan Penyediaan Pusat 1 1 1 1 1
dan Pendistribusian BBM
(Dokumen)
6351.BMB.011. Layanan Direktorat BBM
Komunikasi Publik Bidang Pusat 1 1 1 1 1
BBM (Layanan)
- 280 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 281 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Sasaran Kegiatan 1.4.
Tersedianya Pengaturan dan
Penetapan Penyediaan dan
Pendistribusian BBM di Seluruh
Wilayah NKRI
1 Jumlah Kebijakan terkait Direktorat BBM
Penyediaan dan
Pendistribusian BBM di Pusat 25 30 30 30 30
Seluruh Wilayah NKRI
(Produk Hukum)
Indikasi Output:
6351.AAH.010. Layanan Direktorat BBM
Pengaturan Atas
Penyediaan dan
Pusat 1 1 1 1 1
Pendistribusian Bahan
Bakar Minyak (Rancangan
Peraturan)
6351.AAH.012. SK Alokasi Direktorat BBM
Kuota JBT dan JBKP Pusat 24 29 29 29 29
(Surat Keputusan)
Sasaran Kegiatan 1.5.
Tersedianya Pengaturan dan
Penetapan terhadap Penyediaan
dan Pengangkutan Gas Bumi
Melalui Pipa
1 Jumlah Penetapan Direktorat Gas
Pemanfaatan Bersama Bumi
2 3 3 3 3
Fasilitas Pengangkutan
Gas Bumi Melalui Pipa (SK)
2 Jumlah Penetapan Tarif Direktorat Gas
Pengangkutan Gas Bumi 4 4 4 4 4 Bumi
Melalui Pipa (SK)
3 Jumlah Penetapan Harga Direktorat Gas
Gas Bumi Rumah Tangga 4 4 4 4 4 Bumi
dan Pelanggan Kecil (SK)
4 Jumlah Penetapan Hak Direktorat Gas
Khusus Pengangkutan dan Bumi
atau Niaga Gas Bumi 10 10 10 10 10
Melalui Pipa pada Ruas
Transmisi dan/atau
- 281 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 282 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Wilayah Jaringan
Distribusi (SK)
Indikasi Output:
6351.AAH.040. Direktorat Gas
Persetujuan Pengaturan Bumi
Pemanfaatan Bersama
2 3 3 3 3
Fasilitas Pengangkutan
Gas Bumi Melalui Pipa
(Surat Keputusan)
6351.AAH.041. Penetapan Direktorat Gas
Tarif Pengangkutan Gas Bumi
4 4 4 4 4
Bumi Melalui Pipa (Surat
Keputusan)
6351.AAH.042. Penetapan Direktorat Gas
Harga Gas Bumi Rumah Bumi
4 4 4 4 4
Tangga dan Pelanggan
Kecil (Surat Keputusan)
6351.AAH.043. Penetapan Direktorat Gas
Hak Khusus Pengangkutan Bumi
dan atau Niaga Gas Bumi
Melalui Pipa pada Ruas
10 10 10 10 10
Transmisi dan/atau
Wilayah Jaringan
Distribusi (Surat
Keputusan)
Sasaran Kegiatan 1.6.
Optimalisasi Kontribusi BPH
Migas terhadap Penerimaan
Negara Bukan Pajak
1 Realisasi PNBP BPH Migas Sekretariat BPH
1.018 1.295 1.142 1.169 1.202
(Miliar Rupiah) Migas
2 Jumlah Volume Direktorat BBM
Penyaluran BBM Non 35,16 35,97 36,81 37,70 38,64
Subsidi (Juta KL)
3 Jumlah Volume Direktorat Gas
Pengangkutan dan Niaga 1.499.182. 1.514.173. 1.529.315. 1.544.608. 1.560.054. Bumi
Gas Bumi Melalui Pipa 000 820 558 714 801
(MSCF)
Indikasi Output:
- 282 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 283 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
6351.BIG.010. Layanan Direktorat BBM
Monitoring dan Verifikasi
1 1 1 1 1
Jenis BBM Umum
(Laporan)
6351.BIG.011. Layanan Direktorat Gss
Monitoring dan Verifikasi Bumi
Usaha Pengangkutan 1 1 1 1 1
dan/atau Niaga Gas Bumi
melalui Pipa (Laporan)
6351.BIG.012. Layanan Sekretariat BPH
Monitoring dan Verifikasi Migas
Pembayaran Iuran Badan
Usaha dalam Kegiatan 1 1 1 1 1
Usaha Minyak dan Gas
Bumi pada BPH Migas
(Laporan)
DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI
Kegiatan 1: Pengelolaan Energi Baru, 47.465,6 51.442,0 74.894,5 74.925,9 95.772,1
Terbarukan, dan Konservasi Energi
Sasaran Kegiatan 1.1.
Meningkatnya Penyediaan
Energi yang Berkelanjutan
( Acceptability ) melalui
Pemanfaatan Energi Baru dan
Terbarukan
1 Total Kapasitas Terpasang Direktorat Panas
Pusat 2.742 2.812 2.997 3.322 3.437
PLTP (MW) Bumi
2 Total Kapasitas Terpasang Direktorat
Pusat 3.078,4 3.081,4 3.081,4 3.081,4 3.091,4
PLT Bioenergi (MW) Bioenergi
3 Total Kapasitas Terpasang Direktorat Energi
Pusat 7.564 8.267 9.095 10.059 12.083
PLTA/M/MH (MW) Terbarukan
4 Total Kapasitas Terpasang Direktorat Energi
Pusat 1.615 1.808 2.496 3.737 4.430
PLTS (MW) Terbarukan
5 Total Kapasitas Terpasang Direktorat Energi
Pusat 152 222 282 799 1.459
PLTB (MW) Terbarukan
6 Total Kapasitas Terpasang Direktorat Energi
Pusat 0 36,47 36,47 54,17 80,17
PLT Sampah (MW) Baru
7 Konsumsi Biofuel (Juta KL) Direktorat
Indikator RPJMN: Bioenergi
Pusat 13,5 0 14,36 15,22 16,14 17,11
KP 02.11.03. Konsumsi
Biofuel (Juta KL)
- 283 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 284 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
8 Pemanfaatan Biogas (Juta Direktorat
Pusat 96,88 101,9 109,4 119,4 132
m3/Tahun) Bioenergi
9 Pemanfaatan Biomassa Direktorat
Pusat 23,75 24,77 26,21 28,13 28,69
untuk Energi (Juta Ton) Bioenergi
10 Total Volume Produksi Direktorat Energi
Pusat 0 199 203 253 350
Hidrogen Bersih (TPA) Baru
11 Jumlah Rekomendasi Direktorat Energi
Pengembangan Ekosistem Baru
Energi Nuklir untuk Pusat 1 4 4 5 5
Penyediaan Listrik
(Rekomendasi)
12 Jumlah Rekomendasi Direktorat Energi
Pengembangan Ekosistem Baru
Energi Hidrogen dan Pusat 2 1 1 2 2
Amonia Rendah Karbon
(Rekomendasi)
13 Jumlah Titik/Lokasi Direktorat Panas
Pemanfaatan Langsung Pusat 1 1 1 1 1 Bumi
Panas Bumi (Rekomendasi)
14 Jumlah Wilayah Panas Direktorat Panas
Bumi yang Ditetapkan Pusat 2 1 2 2 2 Bumi
(Wilayah)
15 Jumlah Wilayah Panas Direktorat Panas
Bumi yang Bumi
Ditawarkan/Dilelang Pusat 2 1 2 2 2
kepada Badan Usaha
(Wilayah)
16 Penyelesaian Perizinan Direktorat Panas
Pengembangan Panas Pusat 2 2 2 2 2 Bumi
Bumi (Lokasi)
17 Penetapan Besaran Harga Direktorat
Pusat 24 24 24 24 24
BBN (Dokumen) Bioenergi
18 Jumlah Potensi Terukur BBSP KEBTKE
EBT dalam Rangka Pusat 199 110 676 744 818
Percepatan Investasi (MW)
19 Jumlah Rekomendasi BBSP KEBTKE
Teknis Bidang EBTKE Pusat 3 3 4 4 4
(Rekomendasi)
Indikasi Output:
- 284 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 285 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
6352.ABI.001. Direktorat
Rekomendasi Kebijakan Bioenergi
Pengembangan Biomassa Pusat 1 1 1 1 1
dan Biogas (Rekomendasi
Kebijakan)
6352.ABI.002. Direktorat
Rekomendasi Penambahan Bioenergi
Kapasitas Terpasang
Pusat 1 1 1 1 1
Pembangkit Listrik
Berbasis Bioenergi
(Rekomendasi Kebijakan)
6352.ABI.004. Direktorat Panas
Rekomendasi Kebijakan di Bumi
Bidang Pembangkit Listrik Pusat 1 1 1 1 1
Tenaga Panas Bumi
(Rekomendasi Kebijakan)
6352.ABI.005. Direktorat Aneka
Rekomendasi Evaluasi Energi Baru dan
Pengembangan Energi Pusat 1 0 0 0 0 Energi Terbarukan
Baru dan Terbarukan (ET)
(Rekomendasi Kebijakan)
6352.ABI.010. Direktorat Aneka
Rekomendasi Kebijakan Energi Baru dan
Pengembangan Aneka Energi Terbarukan
Pusat 2 0 0 0 0
Energi Baru dan
Terbarukan (ET)
(Rekomendasi Kebijakan)
6352.ABI.012. Direktorat Aneka
Rekomendasi Rencana Energi Baru dan
Pengembangan Aneka Energi Terbarukan
Pusat 1 0 0 0 0
Energi Baru dan
Terbarukan (ET)
(Rekomendasi Kebijakan)
6352.ABI.013. BBSP KEBTKE
Rekomendasi Teknis
Bidang Ketenagalistrikan,
Pusat 3 3 3 3 3
Energi Baru, Terbarukan,
dan Konservasi Energi
(Rekomendasi Kebijakan)
6352.ABI.015. Direktorat Aneka
Rekomendasi Rencana Pusat 1 0 0 0 0 Energi Baru dan
Pengembangan Ekosistem Energi Terbarukan
- 285 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 286 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Hidrogen (Rekomendasi
Kebijakan)
6352.ABI.019. Direktorat Energi
Rekomendasi Perencanaan Terbarukan
Strategis Pengembangan Pusat 0 2 3 4 6
Energi Terbarukan
(Rekomendasi Kebijakan)
6352.ABI.020. Direktorat Energi
Rekomendasi Peningkatan Terbarukan
Kapasitas Terpasang PLT Pusat 0 2 2 4 4
Energi Terbarukan
(Rekomendasi Kebijakan)
6352.ABI.021. Direktorat Energi
Rekomendasi Terbarukan
Pengembangan
Pusat 0 2 2 4 4
Pengusahaan Energi
Terbarukan (Rekomendasi
Kebijakan)
6352.ABI.022. Direktorat Energi
Rekomendasi Perencanaan Baru
Strategis Pengembangan Pusat 0 2 3 4 6
Energi Baru (Rekomendasi
Kebijakan)
6352.ABI.023. Direktorat Energi
Rekomendasi Baru
Pengembangan Ekosistem
Pusat 0 2 2 3 3
Pemanfaatan Sampah
untuk Energi
(Rekomendasi Kebijakan)
6352.ABI.024. Direktorat Energi
Rekomendasi Baru
Pengembangan Ekosistem Pusat 0 1 1 2 2
Hidrogen dan Amonia
(Rekomendasi Kebijakan)
6352.ABU.001. Direktorat Energi
Rekomendasi Baru
Pengembangan Ekosistem Pusat 0 4 4 5 5
Energi Nuklir
(Rekomendasi Kebijakan)
- 286 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 287 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
6352.BDH.001. Fasilitasi Direktorat Aneka
Debottlenecking Energi Baru dan
Pengusahaan Pembangkit Energi Terbarukan
Pusat 3 0 0 0 0
Listrik Tenaga Aneka
Energi Baru dan
Terbarukan (Badan Usaha)
6352.BDH.005. Monitoring Direktorat Panas
Layanan Pengusahaan Bumi
Pusat 1 1 2 2 3
Bidang Panas Bumi (Badan
Usaha)
6352.CAL. 1 01. Perangkat BBSP KEBTKE
Pendukung Survei dan
Pengujian Bidang Energi Pusat 3 0 16 12 4
Baru dan Terbarukan
(Unit)
6352.CAN.001. Pengadaan Direktorat
Perangkat Pengolah Data Bioenergi
Pusat 1 1 1 1 1
dan Komunikasi Bidang
Bioenergi (Unit)
6352.CAN.101. Perangkat BBSP KEBTKE
Pengolah Data dan
Komunikasi Bidang
Pusat 3 10 3 3 3
Ketenagalistrikan, Energi
Baru, Terbarukan, dan
Konservasi Energi (Unit)
6352.CAN.102. Peralatan, BBSP KEBTKE
Mesin, dan Perangkat
Pusat 3 0 1 1 1
Lunak Pendukung Survei
dan Pengujian (Unit)
020.JA.6352.PBI.001. Direktorat
Volume Biofuel untuk Bioenergi
Pusat 1 1 1 1 1
Domestik (Rekomendasi
Kebijakan)
6352.PBI.005. Penawaran
Kabupaten
Wilayah Panas Bumi 2 1 2 2 2
dan Kota
(Rekomendasi Kebijakan)
6352.PBI.006. Penetapan
Kota dan
Wilayah Panas Bumi 2 1 2 2 2
Kabupaten
(Rekomendasi Kebijakan)
6352.QMA.001. Peta
Pusat dan
Potensi Energi Baru dan 4 4 4 4 4
Provinsi
Terbarukan (Peta)
- 287 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 288 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Sasaran Kegiatan 1.2.
Meningkatnya Kemandirian
Energi Nasional Subsektor
EBTKE terhadap Pemanfaatan
Teknologi
1 TKDN Gabungan Barang Direktorat Panas
dan Jasa Dalam Lingkup Bumi
Pusat 24 25 26 27 28
Proyek Pembangunan PLTP
(%)
2 TKDN Gabungan Barang Direktorat
dan Jasa Dalam Lingkup Bioenergi
Pusat 20 20 20 20 20
Proyek Pembangunan PLT
Bioenergi (%)
3 TKDN Gabungan Barang Direktorat Energi
dan Jasa Dalam Lingkup Terbarukan
Pusat 0 15 15 15 15
Proyek Pembangunan PLTB
(%)
4 TKDN Gabungan Barang Direktorat Energi
dan Jasa Dalam Lingkup Terbarukan
Pusat 20 20 20 20 20
Proyek Pembangunan PLTS
(%)
5 TKDN Gabungan Barang Direktorat Energi
dan Jasa Dalam Lingkup Terbarukan
Pusat 34 34 34 34 34
Proyek Pembangunan PLTA
(%)
6 TKDN Gabungan Barang Direktorat Energi
dan Jasa Dalam Lingkup Baru
Pusat 0 16,53 16,53 16,53 16,53
Proyek Pembangunan PLT
Sampah (%)
Indikasi Output:
6352.QIA.001. Monitoring
Tingkat Komponen Dalam
Pusat 1 1 1 1 1
Negeri Bidang Bioenergi
(Produk)
6352.QIA.002. Monitoring
Tingkat Komponen Dalam
Negeri Bidang Aneka Pusat 1 0 0 0 0
Energi Terbarukan
(Produk)
6352.QIA.003. Monitoring
Tingkat Komponen Dalam Pusat 1 1 2 2 2
- 288 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 289 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Negeri Bidang Panas Bumi
(Produk)
6352.QIA.004. Monitoring
Tingkat Komponen Dalam
Pusat 0 3 3 3 3
Negeri Bidang Energi
Terbarukan (Produk)
Sasaran Kegiatan 1.3.
Meningkatnya Kemandirian
Energi Nasional Subsektor
EBTKE dengan Optimalisasi
Investasi Subsektor EBTKE
1 Realisasi Investasi Panas Direktorat Panas
Pusat 685,2 1.103,8 1.282,4 1.330,4 1.259,5
Bumi (Juta USD) Bumi
2 Realisasi Investasi Direktorat
Pusat 13,97 8,61 18,30 22,30 28,40
Bioenergi (Juta USD) Bioenergi
3 Realisasi Investasi Energi Direktorat Energi
Pusat 557,35 656,18 759,88 934,21 606,01
Terbarukan (Juta USD) Terbarukan
4 Realisasi Investasi Energi Direktorat Energi
Pusat 0 60 69,02 144,1 105,12
Baru (Juta USD) Baru
5 Realisasi Investasi Direktorat
Konservasi Energi (Juta Pusat 20 20 24 26 28 Konservasi Energi
USD)
6 Jumlah Kegiatan Kerja Direktorat Energi
Sama Selatan - Selatan dan Terbarukan
Pusat 1 3 3 0 0
Triangular Sub s ektor
EBTKE (Kegiatan)
7 Jumlah Badan Usaha Direktorat Energi
PLTS, PLTA, PLTB, PLT Terbarukan
Laut yang Difasilitasi 0 10 12 15 18
Debottlenecking (Badan
Usaha)
Indikasi Output:
6352.AEA.001. Koordinasi
Kerja Sama Bidang Aneka
Pusat 2 0 0 0 0
Energi Terbarukan (ET)
(Kegiatan)
6352.AEA.002. Koordinasi
Kerja Sama Bidang Energi Pusat 0 1 1 2 2
Terbarukan (Kegiatan)
- 289 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 290 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
6352.AEA.003. Koordinasi
Kerja Sama Bidang Energi Pusat 0 2 3 4 4
Baru (Kegiatan)
6352.AEC.001. Kerja Sama
Bidang Bioenergi Pusat 1 1 1 1 1
(Kesepakatan)
6352.AEC.002. Kerja Sama
Bidang Panas Bumi Pusat 2 1 1 1 1
(Kesepakatan)
6352.AEH.001. Promosi
Pusat 1 0 0 0 0
Bidang Bioenergi (Promosi)
6352.AEH.002. Promosi
Bidang Aneka Energi Pusat 2 0 0 0 0
Terbarukan (ET) (Promosi)
6352.AEH.003. Promosi
Bidang Panas Bumi Pusat 1 1 1 1 1
(Promosi)
6352.AEH.005. Promosi
Bidang Energi Air, Surya, Pusat 0 1 1 2 2
Bayu, dan Laut (Promosi)
6352.AEH.006. Promosi
Bidang Energi Baru Pusat 0 2 2 3 3
(Promosi)
6352.BDH.002. Investasi
Bidang Bioenergi (Badan Pusat 1 1 1 1 1
Usaha)
6352.BDH.003. Investasi
Bidang Aneka Energi Baru
Pusat 1 0 0 0 0
dan Terbarukan (Badan
Usaha)
6352.BDH.004. Investasi
Bidang Panas Bumi (Badan Pusat 0 1 1 1 1
Usaha)
6352.BDH.006. Investasi
Bidang Energi Air, Surya,
Pusat 0 15 16 18 20
Bayu, dan Laut (Badan
Usaha)
6352.BDI.002. Investasi di
Bidang Konservasi Energi Pusat 1 1 1 1 1
(Industri)
- 290 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 291 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
6352.PEA.001. Koordinasi Direktorat Aneka
Kerja Sama Selatan - Energi Baru dan
Selatan dan Triangular Pusat 1 0 0 0 0 Energi Terbarukan
(KSST) bidang Aneka
Terbarukan (Kegiatan)
6352.PEA.002. Koordinasi Direktorat Energi
Kerja Sama Selatan - Terbarukan
Pusat 0 3 3 0 0
Selatan Subsektor EBTKE
(Kegiatan)
Sasaran Kegiatan 1.4.
Meningkatnya Penyediaan
Energi yang Berkelanjutan
( Acceptability ) melalui
Pelaksanaan Konservasi Energi
1 Intensitas Energi Primer Direktorat
(SBM/Miliar Rupiah) Konservasi Energi
Pusat 147,7 145,4 143,3 140,4 137,6
Indikator RPJMN: PP
02.11.
2 Penurunan Intensitas Direktorat
Energi Final (SBM/Miliar Konservasi Energi
Rupiah) Pusat 0,97 1,44 1,42 1,40 1,84
Indikator RPJMN: KP
02.11.03.
3 Reduksi Emisi GRK Sektor Direktorat
Energi (Juta Ton CO2 - Eq) Konservasi Energi
Pusat 164 187 210 239 272
Indikator RPJMN: KP
02.19.01.
4 Jumlah SKEM Baru Direktorat
Peralatan Pemanfaat Konservasi Energi
Energi dan Hasil Reviu
SKEM Peralatan Pemanfaat Pusat 1 2 2 3 1
Energi Eksisting (SKEM
Peralatan/Hasil Reviu
SKEM Peralatan Eksisting)
5 Pasokan Energi Primer Direktorat
Pusat 312,00 323,20 334,40 345,60 356,80
(MTOE) Konservasi Energi
6 Konsumsi Energi Final per Direktorat
Pusat 0,75 0,77 0,79 0,81 0,83
Kapita (TOE per kapita) Konservasi Energi
Indikasi Output:
- 291 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 292 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
6352.BIH.007. Manajemen
Energi Sektor Badan Pusat 3 165 180 190 250
Usaha (Badan Usaha)
6352.PBI.002. Penurunan
Intensitas Energi Final Pusat 1 3 3 4 4
(Rekomendasi Kebijakan)
6352.PDA.001. Standar
Kinerja Energi Minimum
(SKEM) dan Label Hemat Pusat 0 2 2 3 1
Energi pada Peralatan
Pemanfaat Energi (Produk)
6352.QIC.001. Reduksi
Gas Rumah Kaca (GRK)
Pusat 1 1 1 1 1
Sektor Energi dan Sumber
Daya Mineral (Lembaga)
Sasaran Kegiatan 1.5.
Tersedianya Dukungan Teknis
Pengembangan EBTKE melalui
Standardisasi
1 Jumlah Rancangan Direktorat Panas
Standar dan Panduan Bumi
Pusat 2 2 2 2 2
Bidang Panas Bumi
(Rancangan)
2 Jumlah Rancangan Direktorat Energi
Standar dan Panduan Terbarukan
Bidang Energi Terbarukan Pusat 4 3 5 5 5
(Rancangan)
Indikator RPJMN
3 Jumlah Rancangan Direktorat
Standar dan Panduan Bioenergi
Pusat 1 1 1 1 1
Bidang Bioenergi
(Rancangan)
4 Jumlah Rancangan Direktorat Energi
Standar dan Panduan Baru
Pusat 4 2 3 4 5
Bidang Energi Baru
(Rancangan)
5 Jumlah Rancangan Direktorat
Standar dan Panduan Konservasi Energi
Pusat 1 1 1 1 1
Bidang Konservasi Energi
(Rancangan)
Indikasi Output:
- 292 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 293 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
6352.AFA.001. Rancangan
Standar dan Panduan Pusat 1 1 1 1 1
Bidang Bioenergi (NSPK)
6352.AFA.003. Rancangan
Standar dan Panduan
Pusat 1 1 1 1 1
Bidang Konservasi Energi
(NSPK)
6352.AFA.004. Rancangan
Standar dan Panduan Pusat 2 2 2 2 2
Bidang Panas Bumi (NSPK)
6352.AFA.006. Rancangan
Standar dan Panduan Pusat 0 2 3 4 5
Bidang Energi Baru (NSPK)
6352.PFA.001. Rancangan
Standar dan Panduan
Pusat 6 0 0 0 0
Bidang Aneka Energi Baru
dan Terbarukan (NSPK)
6352.PFA.002. Rancangan
Standar dan Panduan
Pusat 0 3 5 5 5
Bidang Energi Terbarukan
(NSPK)
Sasaran Kegiatan 1.6.
Meningkatnya Kontribusi
Subsektor EBTKE terhadap
Penerimaan Negara Bukan Pajak
1 Realisasi PNBP Panas Direktorat Panas
Pusat 2.189 2.572,6 3.447,4 3.864,2 4.255
Bumi (Miliar Rupiah) Bumi
2 Realisasi PNBP Balai Besar BBSP KEBTKE
Survei dan Pengujian Pusat 18,10 33,82 35,21 37,29 39,15
KEBTKE (Miliar Rupiah)
3 Persentase Penyelesaian BBSP KEBTKE
Modernisasi Pengelolaan Pusat 80 80 80 80 80
BLU (%)
4 Jumlah Ruang Lingkup BBSP KEBTKE
Laboratorium Pengujian
Pusat 7 10 12 15 18
yang Terakreditasi (Ruang
Lingkup) (Kumulatif)
5 Jumlah Layanan Sertifikasi BBSP KEBTKE
Produk (Layanan Jasa) Pusat 0 2 3 4 5
(Kumulatif)
- 293 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 294 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
6 Jumlah Kontrak/Mitra BBSP KEBTKE
Kerja Sama Bidang Pusat 0 10 10 10 10
KEBTKE (Kontrak/Mitra)
7 Jumlah Sampel Pengujian BBSP KEBTKE
Pusat 0 100 100 100 100
Laboratorium (Sampel Uji)
8 Jumlah Layanan Jasa BBSP KEBTKE
Inspeksi Teknis (Layanan Pusat 0 1 2 3 4
Jasa) (Kumulatif)
9 Jumlah Layanan Jasa BBSP KEBTKE
Verifikasi dan Validasi Gas
Pusat 0 0 1 2 3
Rumah Kaca (Layanan
Jasa) (Kumulatif)
Indikasi Output:
6352.ADE.101. Akreditasi
Laboratorium Bidang
Ketenagalistrikan, Energi
Pusat 4 7 7 7 7
Baru, Terbarukan, dan
Konservasi Energi
(Lembaga)
6352.AED.101. Kerja Sama
Bidang Ketenagalistrikan,
Energi Baru, Terbarukan, Pusat 0 2 2 2 2
dan Konservasi Energi
(Perjanjian)
6352.AEH.004. Promosi
Bidang Ketenagalistrikan,
Energi Baru, Terbarukan, Pusat 1 1 1 1 1
dan Konservasi Energi
(Promosi)
6352.BAB.101. Jasa Uji
Teknologi, Laboratorium,
dan Survei Bidang
Ketenagalistrikan, Energi Pusat 1 1 1 1 1
Baru, Terbarukan, dan
Konservasi Energi
(Lembaga)
6352.BAC.101. Jasa Uji
Teknologi, Laboratorium,
dan Survei Bidang Pusat 1 1 1 1 1
Ketenagalistrikan, Energi
Baru, Terbarukan, dan
- 294 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 295 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Konservasi Energi (Badan
Usaha)
6352.BGA.101. Tata Kelola
Lembaga Badan Layanan Pusat 1 1 1 1 1
Umum (Lembaga)
6352.BIH.008. Pembinaan
dan Pengawasan
Penerimaan Negara Bukan Pusat 1 1 1 1 1
Pajak Bidang Panas Bumi
(Badan Usaha)
Sasaran Kegiatan 1.7.
Terwujudnya Transisi Energi
yang Adil melalui Peran
Pembinaan dan Pengawasan
Subsektor EBTKE yang Efektif
1 Indeks Efektivitas Direktorat Panas
Pembinaan dan Bumi
Pengawasan Direktorat Pusat 79,5 80,3 80,3 80,3 80,3
Panas Bumi (Indeks (Skala
100))
2 Indeks Efektivitas Direktorat
Pembinaan dan Bioenergi
Pengawasan Direktorat Pusat 79,5 81 81 81 81
Bioenergi ( Indeks (Skala
100))
3 Indeks Efektivitas Direktorat Energi
Pembinaan dan Terbarukan
Pengawasan Direktorat Pusat 79,5 80 80 80 80
Energi Terbarukan ( Indeks
(Skala 100))
4 Indeks Efektivitas Direktorat Energi
Pembinaan dan Baru
Pengawasan Direktorat Pusat 0 80 80 80 80
Energi Baru ( Indeks (Skala
100))
5 Indeks Efektivitas Direktorat
Pembinaan dan Konservasi Energi
Pengawasan Direktorat Pusat 79,5 80 80 80 80
Konservasi Energi ( Indeks
(Skala 100))
- 295 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 296 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
6 Jumlah Badan Usaha Direktorat Energi
Pengembang Energi Baru Baru
Pusat 5 4 4 6 8
yang Difasilitasi (Badan
Usaha)
7 Jumlah Badan Usaha Yang Direktorat Panas
Dilakukan Pembinaan dan Bumi
Pusat 3 3 3 3 3
Pengawasan Bidang Panas
Bumi (Badan Usaha)
8 Jumlah Badan Usaha yang Direktorat Energi
di Monev terkait Terbarukan
Pelaksanaan Implementasi Pusat 0 4 4 6 8
SNI Wajib Bidang Energi
Terbarukan (Badan Usaha)
9 Jumlah Badan Usaha yang Direktorat
Melaporkan Pelaksanaan Konservasi Energi
Pusat 150 165 180 190 210
Manajemen Energi (Badan
Usaha)
Indikasi Output:
6352.AEF.001. Bimbingan
Teknis Konservasi Energi Pusat 0 500 500 500 500
(Orang)
6352.BDI.001. Pembinaan
Pengusahaan Bioenergi,
Izin Usaha Niaga Bahan
Bakar Nabati dan
Pusat 1 2 2 2 2
Rekomendasi Ekspor Impor
Bahan Bakar Nabati dan
Izin Usaha Biogas
(Industri)
6352.BIA.002. Pengawasan
Produk di Bidang Pusat 5 5 5 5 5
Konservasi Energi (Produk)
6352.BIC.001. Manajemen
Pusat 0 1 1 1 1
Energi Lembaga (Lembaga)
6352.BIH.001. Monitoring
dan Evaluasi Teknis
Pusat 1 1 1 1 1
Pemanfaatan Bioenergi
(Badan Usaha)
6352.BIH.002. Monitoring
dan Evaluasi Keselamatan Pusat 0 1 1 1 1
dan Kesehatan Kerja dan
- 296 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 297 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Lingkungan Bioenergi
(Badan Usaha)
6352.BIH.003. Monitoring
Pembangkit Listrik Tenaga
Pusat 3 0 0 0 0
Aneka Energi Baru dan
Terbarukan (Badan Usaha)
6352.BIH.004.
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja dan Pusat 1 2 2 2 2
Lingkungan Bidang Panas
Bumi (Badan Usaha)
6352.BIH.005. Pembinaan
dan Pengawasan Bidang Pusat 1 2 2 2 2
Panas Bumi (Badan Usaha)
6352.BIH.006. Pengawasan
Penerapan Kaidah
Keteknikan dan
Pusat 1 0 0 0 0
Lingkungan Bidang Aneka
Energi Baru dan
Terbarukan (Badan Usaha)
6352.BIH.011. Pengawasan
Penerapan Kaidah
Keteknikan dan Pusat 0 7 7 8 9
Lingkungan Bidang Energi
Terbarukan (Badan Usaha)
6352.BIH.012. Monitoring
Pemanfaatan Energi Pusat 0 15 15 20 25
Terbarukan (Badan Usaha)
6352.BIH.013. Monitoring
Pemanfaatan Energi Baru Pusat 0 4 4 6 8
(Badan Usaha)
Kegiatan 2: Perencanaan, Pembangunan, 201.198,9 147.965,4 174.863,7 247.631,8 216.788,4
dan Pengawasan Infrastruktur Energi Baru,
Terbarukan, dan Konservasi Energi
Sasaran Kegiatan 2.1.
Meningkatnya Akses Energi
dengan Pemanfaatan EBTKE
yang Optimal
1 TKDN Infrastruktur Direktorat Energi
Pusat 40 40 40 40 40
Terbangun (%) Terbarukan
- 297 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 298 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
2 Jumlah PLTS Terpadu Direktorat Energi
Daerah 3T yang dibangun Pusat 5 10 10 10 10 Terbarukan
(Unit)
3 Jumlah PLTMH yang Direktorat Energi
Pusat 3 3 3 3 3
Dibangun (Unit) Terbarukan
4 Jumlah PLTM (MYC) yang Direktorat Energi
Pusat 1 0 1 0 1
Dibangun (Unit) Terbarukan
5 Jumlah PJU Tenaga Surya Direktorat
Pusat 0 0 0 0 0
(Unit) Konservasi Energi
Indikasi Output:
6353. QEO.004.
Pembangkit Listrik Tenaga Pusat,
3 3 3 3 3
Mikro Hidro (PLTMH) (Unit) Kabupaten
6353. QEO.006.
Pusat,
Pembangkit Listrik Tenaga 5 10 10 10 20
Kabupaten
Surya (PLTS) (Unit)
6353. QEO.007.
Pusat,
Pembangkit Listrik Tenaga 1 0 1 0 1
Kabupaten
Mini Hidro (PLTM) (Unit)
6352.FAD.001. Koordinasi
Perencanaan
Pembangunan
Infrastruktur Energi Baru, Pusat 5 2 2 2 2
Terbarukan, dan
Konservasi Energi
(Layanan)
6352.FAE.001. Tindak
Lanjut Hasil Pemeriksaan
Pembangunan
Infrastruktur Energi Baru, Pusat 3 2 2 2 2
Terbarukan, dan
Konservasi Energi
(Laporan)
6352.FAE.002. Serah
Terima Aset Hasil
Pembangunan
Infrastruktur Energi Baru, Pusat 1 0 0 0 0
Terbarukan, dan
Konservasi Energi
(Laporan)
- 298 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 299 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
6352.FAG.001. Monitoring
dan Evaluasi atas
Pencapaian pembangunan
Infrastruktur Energi Baru, Pusat 1 1 1 1 1
Terbarukan, dan
Konservasi Energi
(Laporan)
6352.FAG.002.
Pemeriksaan Tim Teknis
dan Konsultan Pengawas
Pusat 9 3 3 3 3
Pembangunan
Infrastruktur EBTKE
(Laporan)
6352.BDB.001. Fasilitasi
Kegiatan Pembangunan
Infrastruktur Energi Baru,
Pusat 3 0 0 0 0
Terbarukan, dan
Konservasi Energi
(Laporan)
6352.BEO.003.
Penerangan Jalan Umum Pusat 10 .000 0 0 0 0
Tenaga Surya (PJU TS)
6352.CBR.001. Pre
Feasibility
Study / Feasibility Study
Detail Engineering
Pusat 20 0 0 0 0
Design / Basic Engineering
Design dan Uji Laik
Operasi/Sertifikat Laik
Operasi (Dokumen)
BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH
Kegiatan 1: Pengelolaan Hulu Minyak dan 7.604,4 25.191,5 27.517,2 27.517,2 27.517,2
Gas Bumi Aceh
Sasaran Kegiatan 1.1.
Optimalisasi Kegiatan Eksplorasi
dan Eksploitasi dalam Menjaga
Ketahanan Hulu Migas Aceh
1 Net Reserves to Production Deputi
Ratio Hulu Migas Aceh Aceh 12,75 11,66 6,92 5,64 4,09 Perencanaan
(Tahun)
- 299 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 300 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
2 Jumlah Cadangan Hulu Deputi
Aceh 44.809 47.368 43.714 44.930 38.151
Migas Aceh (MBOE) Perencanaan
3 Lifting Minyak dan Gas 1. Deputi
Bumi Hulu Migas Aceh Aceh 9.625 11.129 17.315 21.823 25.552 Perencanaan
(BOEPD) 2. Deputi Operasi
4 Produksi Hulu Minyak dan 1. Deputi
Gas Bumi Wilayah Aceh Aceh 15.652 16.214 25.107 30.389 36.894 Perencanaan
(BOEPD) 2. Deputi Operasi
5 Jumlah Kegiatan 1. Deputi
Eksplorasi Hulu Migas Aceh 7 5 5 4 4 Perencanaan
Aceh (Kegiatan) 2. Deputi Operasi
6 Jumlah Kegiatan 1. Deputi
Eksploitasi Hulu Migas Aceh 3 2 2 4 1 Perencanaan
Aceh (Kegiatan) 2. Deputi Operasi
7 Jumlah Sumber Daya Hulu Deputi
Minyak dan Gas Bumi Aceh 210.971 211.062 211.062 211.062 211.062 Perencanaan
Wilayah Aceh (MBOE)
Indikasi Output:
020.JA.6354.AEA.003.
Kegiatan Dukungan
Aceh 1 1 1 1 1
Percepatan Penyimpanan
Karbon (Kegiatan)
020.JA.6354.BIH.202
Pengawasan Pelaporan
Sumber Daya dan Aceh 8 8 8 8 8
Cadangan Minyak dan Gas
Bumi (Badan Usaha)
020.JA.6354.BIH.203
Pengawasan Komitmen
Pengembangan Lapangan Aceh 5 5 5 5 5
Hulu Minyak dan Gas
Bumi (Badan Usaha)
020.JA.6354.QIH.001
Fasilitasi Pengembangan
Kegiatan Eksplorasi Darat
Aceh 2 2 2 2 2
dan Laut North Sumatra
Basin dan Sibolga Basin
(Badan Usaha)
020.JA.6354.QIH.002.
Layanan Monitoring dan
Aceh 1 1 1 1 1
Evaluasi Pelaksanaan
Carbon Capture Storage
- 300 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 301 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
dan Carbon Capture
Utilization and Storage
(Badan Usaha)
Sasaran Kegiatan 1.2.
Optimalisasi Manajemen Rantai
Suplai dan Pemanfaatan
Komponen Dalam Negeri dalam
Menjaga Kemandirian Hulu
Migas Aceh
1 Persentase TKDN Hulu Deputi Dukungan
Aceh 59,00 59,25 59,50 59,75 60,00
Migas Aceh (%) Bisnis
2 Optimalisasi Aset Bersama 1. Deputi
Hulu Migas Aceh Dukungan Bisnis
(Rekomendasi) 2. Deputi
Aceh 10 10 10 10 10
Perencanaan
3. Deputi Keuangan
& Monetisasi
Indikasi Output:
020.JA.6354.BIH.402
Pengawasan Manajemen
Barang Milik Negara Aceh 7 7 7 7 7
Minyak dan Gas Bumi
(Badan Usaha)
020.JA.6354.BIH.502
Pengendalian Kinerja
Pengadaan dan Aceh 7 7 7 7 7
Peningkatan Kapasitas
Nasional (Badan Usaha)
020.JA.6354.BIH.503
Pengendalian Tata Kelola
Digitalisasi Industri Hulu Aceh 7 7 7 7 7
Minyak dan Gas Bumi
(Badan Usaha)
020.JA.6354.RAN.001
Transformasi Digitalisasi Aceh 1 1 1 1 1
Hulu Migas Aceh (Unit)
Sasaran Kegiatan 1.3.
Optimalisasi Manajemen
Keuangan dan Monetisasi dalam
Menjaga Kontribusi Hulu Migas
Aceh
- 301 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 302 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
1 Penghematan dari Proses 1. Deputi Keuangan
Pengadaan (USD) dan Monetisasi
Aceh 500.000 500.250 500.500 500.750 501.000
2. Deputi
Dukungan Bisnis
2 Optimasi Lifting Cost Hulu 1. Deputi Keuangan
Migas Aceh (USD/BOE) dan Monetisasi
Aceh 28,69 24,54 20,22 18,97 18,92
2. Deputi
Perencanaan
3 Penerimaan Negara Hulu 1. Deputi
Migas Aceh (Ribu USD) Perencanaan
Aceh 12.910 16.864 24.855 30.723 37.305
2. Deputi Keuangan
dan Monetisasi
4 Indeks Pemeriksaan Biaya Deputi Keuangan
Operasi dan Proyek KKKS dan Monetisasi
Aceh 3 3 4 4 4
Hulu Migas Aceh (Indeks
(Skala 5))
5 Rasio Nominasi Sales Gas Deputi Keuangan
Bumi dibandingkan Target dan Monetisasi
Aceh 0,9 0,9 0,9 0,9 0,9
WP&B KKKS Hulu Migas
Aceh (Rasio (Skala 1))
6 Rasio Lifting dibandingkan Deputi Operasi
Produksi Minyak Bumi dan
Aceh 0,9 0,9 0,9 0,9 0,9
Kondensat Hulu Migas
Aceh (Rasio (Skala 1))
Indikasi Output:
020.JA.6354.AEA.002
Kegiatan Gas Coordination Aceh 1 1 1 1 1
Meeting (Kegiatan)
020.JA.6354.AEA.004
Koordinasi Pengawasan
Penerimaan Negara Sektor Aceh 1 1 1 1 1
Hulu Minyak dan Gas
Bumi (Kegiatan)
020.JA.6354 . BIH.201
Pengawasan Program Kerja
Eksplorasi Hulu Minyak Aceh 7 7 7 7 7
dan Gas Bumi (Badan
Usaha)
020.JA.6354.BIH.204
Pengawasan Program Kerja Aceh 5 5 5 5 5
Eksploitasi Hulu Minyak
- 302 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 303 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
dan Gas Bumi (Badan
Usaha)
020.JA.6354.BIH.205
Pengendalian Anggaran
Kegiatan Eksplorasi dan
Aceh 5 5 5 5 5
Eksploitasi Hulu Minyak
dan Gas Bumi (Badan
Usaha)
020.JA.6354.BIH.301
Pengawasan Kegiatan
Aceh 4 4 4 4 4
Survei dan Pengeboran
Eksplorasi (Badan Usaha)
020.JA.6354.BIH.302
Pengawasan Kegiatan
Operasi Produksi dan Aceh 4 4 4 4 4
Lifting Minyak dan Gas
Bumi (Badan Usaha)
020.JA.6354.BIH.304
Pengawasan Kegiatan
Pengeboran Eksploitasi Aceh 4 4 4 4 4
dan Pekerjaan Sumur
(Badan Usaha)
020.JA.6354.BIH.401
Pengawasan Aspek
Komersialisasi dan
Optimalisasi Lifting Aceh 4 4 4 4 4
Minyak, Gas Bumi dan
Produk Ikutan (Badan
Usaha)
020.JA.6354.BIH.403
Pemeriksaan Keuangan
Aceh 4 4 4 4 4
KKKS Eksplorasi dan
Eksploitasi (Badan Usaha)
020.JA.6354.BIH.404
Pemeriksaan Biaya Projek
dan Closed Out Aceh 4 4 4 4 4
Authorization for
Expenditure (Badan Usaha)
020.JA.6354.BIH.406
Pengendalian Aspek
Aceh 7 7 7 7 7
Akuntansi dan Perpajakan
(Badan Usaha)
- 303 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 304 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
020.JA.6354.BIH.407
Monitoring Penerimaan
Negara Kegiatan Hulu Aceh 4 4 4 4 4
Minyak dan Gas Bumi
(Badan Usaha)
020.JA.6354.BIH.408
Kegiatan Satuan Tugas
Aceh 5 5 5 5 5
Pemeriksaan Bersama II
(Badan Usaha)
Sasaran Kegiatan 1.4.
Optimalisasi Kepatuhan Internal
dan Tingkat Profesionalitas
dalam Menjaga Pembinaan Hulu
Migas yang Berkualitas
1 Rekomendasi Kebijakan 1. Sekretaris BPMA
Hulu Migas Aceh 2. Deputi
(Rekomendasi) Perencanaan
3. Deputi Operasi
Aceh 3 3 4 4 5
4. Deputi Keuangan
& Monetisasi
5. Deputi
Dukungan Bisnis
2 Indeks Kepatuhan Sekretaris BPMA
Pengendalian Gratifikasi Aceh 85 88 92 95 98
(Indeks (Skala 100))
3 Indeks Kepatuhan Sekretaris BPMA
Manajemen Risiko (Indeks Aceh 87 89 92 96 97,50
(Skala 100))
Sasaran Kegiatan 1.5.
Optimalisasi Manajemen K3LL
dalam Menjaga Pengawasan
Hulu Migas yang Handal
1 Total Recordable Injury Deputi Operasi
Aceh 1,2 1 1 1 1
Rate (TRIR) (Fraksi)
2 Kepatuhan Pengelolaan Deputi Operasi
Lingkungan KKKS Hulu
Aceh 2 3 3 3 3
Migas Aceh (PROPER)
(Peringkat)
3 Tingkat Keandalan Deputi Operasi
Fasilitas Hulu Migas Aceh Aceh 80 82 83 84 85
( Plant Availability ) (%)
- 304 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 305 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
4 Komitmen Penempatan Deputi Keuangan &
Dana ASR di Bank BUMN Aceh 5,09 10,37 15,16 15,16 15,16 Monetisasi
(Juta USD)
5 Minimalisir Henti Operasi 1. Sekretaris BPMA
atas Dampak Masalah 2. Deputi
Aceh 2 2 2 2 2
Hubungan Industrial Dukungan Bisnis
(Kejadian)
6 Indeks Pengendalian Deputi Dukungan
Eksternal Hulu Migas Aceh Aceh 4,00 4,25 4,50 4,75 5,00 Bisnis
(Indeks (Skala 5))
Indikasi Output:
020.JA.6354.AEA.001
Kegiatan Fasilitasi
Kehumasan untuk
Aceh 1 1 1 1 1
Kelancaran Operasi Hulu
Minyak dan Gas Bumi
(Kegiatan)
020.JA.6354.BIH.101
Pengawasan Manajemen
Sumber Daya Manusia dan Aceh 8 8 8 8 8
Fasilitas Kantor KKKS
(Badan Usaha)
020.JA.6354.BIH.102
Pengendalian Aspek
Aceh 7 7 7 7 7
Hukum Kontrak Kerja
Sama (Badan Usaha)
020.JA.6354.BIH.303
Pengawasan Kegiatan
Penunjang Operasi Minyak Aceh 7 7 7 7 7
dan Gas Bumi (Badan
Usaha)
020.JA.6354.BIH.305
Pengawasan Aspek
Kesehatan, Keselamatan
Kerja dan Lindungan Aceh 7 7 7 7 7
Lingkungan Kontraktor
Kontrak Kerja Sama
(Badan Usaha)
020.JA.6354.BIH.306
Pengawasan Pemeliharaan Aceh 4 4 4 4 4
Fasilitas Produksi Minyak
- 305 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 306 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
dan Gas Bumi (Badan
Usaha)
020.JA.6354.BIH.405
Pengendalian Risiko dan
Manajemen Abandonment Aceh 4 4 4 4 4
and Site Restoration (Badan
Usaha)
020.JA.6354.BIH.501
Pengawasan Hubungan
Eksternal Industri Hulu Aceh 7 7 7 7 7
Minyak dan Gas Bumi
(Badan Usaha)
SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL
Kegiatan 1: Dukungan Rekomendasi 7.328,8 4.682,3 8.135,7 8.155,1 8.885,2
Peningkatan Kemandirian Dan Ketahanan
Energi Nasional
Sasaran Kegiatan 1.1.
Meningkatnya Ketahanan Dan
Kemandirian Energi Nasional
1 Rumusan Rekomendasi Biro FPKPE
Peningkatan Ketahanan
Pusat 1 1 1 1 1
Energi Nasional (Rumusan
Rekomendasi)
2 Rumusan Rekomendasi Biro FKEP
Peningkatan Kemandirian
Pusat 1 1 1 1 1
Energi Nasional (Rumusan
Rekomendasi)
3 Rumusan Rekomendasi Biro FPKPE
Dalam Rangka Antisipasi
dan Mitigasi Krisis Pusat 1 1 1 1 1
dan/atau Darurat Energi
(Rumusan Rekomendasi)
4 Rumusan Rekomendasi Biro FKEP
Kebijakan Energi Lintas
Sektor Hasil Koordinasi Pusat 6 4 4 3 3
dan Sinkronisasi
(Rumusan Rekomendasi)
5 Rumusan Hasil Biro FPKPE
Pengawasan Pencapaian Pusat 2 2 2 2 2
Bauran Energi Primer
- 306 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 307 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Nasional (Rumusan Hasil
Pengawasan)
6 Rumusan Hasil Biro FPKPE
Pengawasan Pencapaian
Bauran Energi Primer Pusat 1 1 1 1 1
Daerah (Rumusan Hasil
Pengawasan)
7 Rumusan Hasil Biro FPKPE
Pengawasan Implementasi
Matriks Kegiatan RUEN Pusat 4 4 6 8 8
(Rumusan Hasil
Pengawasan)
8 Rumusan Analisis dan Biro FKEP
Perencanaan Energi yang
Pusat 2 2 2 2 2
Bersifat Lintas Sektoral
(Buku)
Indikasi Output:
020.JA.8012.ABI.003 .
Rumusan Rekomendasi
Hasil Reviu Rencana 1 1 1 0 0
Umum Energi Nasional
(Rekomendasi Kebijakan)
020.JA.8012.ABI.004 .
Rumusan Rekomendasi
1 1 1 1 1
Nilai Kemandirian Energi
(Rekomendasi Kebijakan)
020.JA.8012.ABI.005 .
Rumusan Rekomendasi
identifikasi krisis dan 1 1 1 1 1
darurat energi
(Rekomendasi Kebijakan)
020.JA.8012.ABI.030 .
Rumusan rekomendasi
penyiapan kebijakan di
5 3 3 3 3
bidang energi yang bersifat
lintas sektor (Rekomendasi
Kebijakan)
020.JA.8012.ABI.400 .
Rumusan Rekomendasi 2 2 2 2 2
Peningkatan Ketahanan
- 307 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 308 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Energi Indonesia
(Rekomendasi Kebijakan)
020.JA. 8012.BMA.201. Biro FKEP
Rumusan Neraca Energi Pusat 1 1 1 1 1
Nasional (Dokumen)
020.JA.8012.BMA.202. Biro FKEP
Outlook Energi Indonesia Pusat 1 1 1 1 1
(Dokumen)
020.JA.8012.FAE.502. Biro FPKPE
Laporan Pengawasan
Pusat 3 3 3 3 3
Implementasi KEN dan
RUEN (Laporan)
020.JA.8012.FBA.200. Biro FKEP
Layanan Penyusunan
Pusat 4 8 9 10 12
Bahan Perencanaan Energi
Nasional (Prov/Kab/Kota)
PROGRAM PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA 242.823,3 281.075,8 278 .338 ,5 298 .572 ,4 309.694,6
DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA
Sasaran Program 1
Meningkatnya Ketahanan Energi
dan Kemandirian Energi
Nasional Subsektor Batubara
1 Indeks Ketahanan Energi DBP
Nasional Subsektor DBB
Pusat 93,46 93,46 93,46 93,46 93,46
Batubara (Indeks (Skala
100))
2 Indeks Kemandirian Energi DBP
Nasional Subsektor DBB
Pusat 95,00 95,25 95,50 95,75 96,00
Batubara (Indeks (Skala
100))
3 Indeks Produksi Batubara DBP
Nasional (Indeks (Skala Pusat 100 100 100 100 100 DBB
100))
Sasaran Program 2
Optimalnya Kontribusi Ekonomi
dan Sosial Subsektor Minerba
- 308 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 309 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
1 Penerimaan Negara Bukan DBN
Pajak (PNBP) Subsektor Pusat 124,7 5 134,05 127,9 0 128,4 8 129,1 0 DBR
Minerba (Triliun Rupiah)
2 Indeks Pengelolaan PNBP DBN
Subsektor Minerba (Indeks Pusat 95 ,00 95 ,00 95 ,00 95 ,00 95 ,00
(Skala 100))
3 Persentase Realisasi DBP
Investasi Subsektor Pusat 100 100 100 100 100
Minerba (%)
4 Anggaran Program DBM
Pengembangan dan DBB
Pemberdayaan Masyarakat Pusat 3.084 3.095 3.121 3.153 3.166
(PPM) Minerba (Miliar
Rupiah)
5 Indeks Peningkatan DBM
Penggunaan Produk Dalam
Pusat 69,33 73,50 77,67 81,83 86,00
Negeri (P3DN) Mineral
(Indeks (Skala 100))
Sasaran Program 3
Terwujudnya Nilai Tambah dan
Hilirisasi yang Optimal
1 Indeks Pengelolaan Mineral DBP
untuk Nilai Tambah Dalam Pusat 73,32 80,51 84,70 85,98 90,85 DBM
Negeri (Indeks (Skala 100)) DBT
Sasaran Program 4
Pembinaan dan Pengawasan
Minerba yang Efektif serta
Pengelolaan Lingkungan Hidup
Minerba yang Berkualitas
1 Indeks Pembinaan dan DBP
Pengawasan Subsektor DBM
Minerba (Indeks (Skala Pusat 93,00 94,17 95,67 96,17 96,33 DBB
100)) DBN
DBT
2 Indeks Pengelolaan DBP
Lingkungan Hidup Minerba Pusat 96,73 97,55 98,37 99,18 100,00 DBT
(Indeks (Skala 100))
Sasaran Program 5
Terwujudnya Tata Kelola
Kelembagaan Subsektor Minerba
yang Efektif, Bersih, Akuntabel,
- 309 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 310 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
dan Berkelanjutan yang
Didukung oleh Budaya Birokrasi
yang BerAKHLAK dan ASN yang
Profesional
1 Indeks Tata Kelola SDB
Birokrasi Direktorat DBP
Jenderal Mineral dan DBM
Batubara (Indeks (Skala Pusat 73,22 73,31 73,42 73,51 73,61 DBB
100)) DBN
DBT
DBR
2 Indeks Pengelolaan DBR
Layanan Pengujian
Pusat 75,76 78,48 94,55 97,27 100,00
Subsektor Minerba (Indeks
(Skala 100))
DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA
Kegiatan 1: Pengelolaan dan Pengusahaan 182.811,1 192.177,9 198.169,8 206.226,9 214.097,2
Mineral dan Batubara
Sasaran Kegiatan 1.1.
Meningkatnya Ketahanan Energi
dan Kemandirian Energi
Nasional Subsektor Batubara
1 Rasio Ketahanan DBP
44,57 42,62 41,50 40,28 39,07
Cadangan (Tahun) DBB
Cadangan Batubara (Juta
31.955 31.238 30.505 29.770 29.031
Ton)
Jumlah Produksi Batubara
717 733 735 739 743
(Juta Ton/Tahun)
2 Realisasi Kebutuhan DBP
Batubara Dalam Negeri (%) DBB
Indikator RPJMN 100 100 100 100 100
KP 02.11.01
(02.11.01.003.02)
3 Penetapan Harga Batubara DBP
22 24 24 24 24
Acuan (Jumlah Penetapan) DBB
4 Volume Batubara untuk DBP
2.800 2.800 2.800 2.800 2.800
PNT Batubara (Ton) DBB
5 Rasio Suplai Batubara DBP
Impor yang Digunakan 0 0 0 0 0 DBB
- 310 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 311 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
untuk Pembangkit Listrik
Tenaga Uap (PLTU) atau
Sebagai Sumber Energi
Primer (%)
6 Peningkatan Penggunaan DBB
Produk Dalam Negeri 90,00 90,50 91,00 91,50 92,00
(P3DN) Batubara (%)
7 Rekomendasi Rencana DBP
Produksi Batubara
1 1 1 1 1
Nasional per Tahun
(Rekomendasi)
8 Jumlah Produksi Batubara DBP
(Juta Ton) DBB
Indikator RPJMN 717 733 735 739 743
KP 02.11.01
(02.11.01.003.01)
Indikasi Output:
020.06.JB.6355.ABI.019. DBP
Rekomendasi Kebijakan
Rencana Strategis Pusat 1 1 1 1 1
Subsektor Minerba
(Rekomendasi Kebijakan)
020.06.JB.6355.ABI.020. DBB
Rekomendasi Kebijakan
Data Eksplorasi,
Pusat 1 1 1 1 1
Sumberdaya, dan
Cadangan Batubara
(Rekomendasi Kebijakan)
020.06.JB.6355.ABI.009. DBB
Rekomendasi Kebijakan
Pemenuhan Batubara Pusat 1 3 3 3 3
Dalam Negeri
(Rekomendasi Kebijakan)
020.06.JB.6355.PBI.001. DBP
Rekomendasi Kebijakan
Perencanaan Kebutuhan
Mineral Logam dan
Pusat 1 1 1 1 1
Batubara Dalam Negeri
(Rekomendasi Kebijakan)
Indikator RPJMN
ProP 02.11.01.02.
- 311 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 312 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
ProP 05.01.01.04.
ProP 05.01.02.01.
ProP 05.01.03.01.
ProP 05.01.04.01.
020.06.JB.6355.PBI.002. DBP
Rekomendasi Kebijakan
Percepatan Peningkatan
Nilai Tambah Batubara Pusat 2 2 2 2 2
(Rekomendasi Kebijakan)
Indikator RPJMN
ProP 02.11.03.01.
020.06.JB.6355.PBI.010. DBB
Rekomendasi Kebijakan
Peningkatan Penggunaan
Produk Dalam Negeri
Pusat 1 1 1 1 1
(P3DN) Batubara
(Rekomendasi Kebijakan)
Indikator RPJMN
ProP 02.11.01.02.
020.06.JB.6355.ABI.028. DBP
Rekomendasi Kebijakan
Perencanaan Produksi dan
Pusat 1 1 1 1 1
Pemanfaatan Mineral
Logam dan Batubara
(Rekomendasi Kebijakan)
020.06.JB.6355.ABI.008. DBB
Rekomendasi Kebijakan
Pengendalian Produksi Pusat 1 1 1 1 1
Batubara (Rekomendasi
Kebijakan)
Sasaran Kegiatan 1.2.
Optimalnya Kontribusi Ekonomi
dan Sosial Subsektor Minerba
1 Investasi Subsektor DBP
5,25 5,17 5,20 4,93 4,72
Minerba (Miliar USD)
2 Anggaran Program PPM DBM
2.345 2.368 2.392 2.416 2.440
Mineral (Miliar Rupiah)
3 Anggaran Program PPM DBB
739 727 729 737 726
Batubara (Miliar Rupiah)
4 Jumlah Badan Usaha DBM
80 90 100 110 120
Mineral yang Melaporkan
- 312 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 313 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Realisasi Belanja Barang
(Jumlah Badan Usaha)
Persentase Peningkatan DBM
Penggunaan Produk Dalam
5 72 72 72 72 72
Negeri (P3DN) Badan
Usaha Mineral (%)
Indikasi Output:
020.06.JB.6355.ABI.021. DBP
Rekomendasi Kebijakan
Peningkatan Investasi Pusat 6 6 6 6 6
Subsektor Minerba
(Rekomendasi Kebijakan)
020.06.JB.6355.AEA.001. DBP
Koordinasi dan Kerja Sama
Pusat 2 2 2 2 2
Subsektor Mineral dan
Batubara (Kegiatan)
020.06.JB.6355.ABI.022. DBM
Rekomendasi Kebijakan
Peningkatan Anggaran Pusat 2 2 2 2 2
Program PPM Mineral
(Rekomendasi Kebijakan)
020.06.JB.6355.ABI.023. DBB
Rekomendasi Kebijakan
Peningkatan Anggaran Pusat 3 2 2 2 2
Program PPM Batubara
(Rekomendasi Kebijakan)
020.06.JB.6355.PBI.014. DBM
Rekomendasi Kebijakan
Peningkatan Penggunaan
Produk Dalam Negeri
(P3DN) Mineral
(Rekomendasi Kebijakan) Pusat 2 2 2 2 2
Indikator RPJMN
ProP 05.01.01.04.
ProP 05.01.02.01.
ProP 05.01.03.01.
ProP 05.01.04.01.
Sasaran Kegiatan 1.3.
Terwujudnya Nilai Tambah dan
Hilirisasi Mineral Yang Optimal
1 Rasio Ketahanan Mineral= DBP
Pusat 100 100 100 96 88
[(Cadangan/Produksi)/Tah DBM
- 313 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 314 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
un Target] (Nilai (Skala
100))
a. Nilai Ketahanan Nikel
100 100 100 100 80
(Nilai (Skala 100))
Rasio Ketahanan Mineral -
31,10 27,40 24,00 20,90 18,10
Nikel (Bijih) (Rasio (Tahun))
Jumlah Cadangan Nikel
5.913,86 5.723,79 5.514,71 5.284,72 5.031,73
(Juta Ton)
Produksi Tahunan Nikel
190,07 209,08 229,99 252,99 278,28
(Juta Ton)
b. Nilai Ketahanan Bauksit
100 100 100 100 100
(Bijih) (Nilai (Skala 100))
Rasio Ketahanan Mineral -
164,80 125,80 124,60 123,60 122,60
Bauksit (Rasio (Tahun))
Jumlah Cadangan Bauksit
2.865,17 2.847,78 2.825,14 2.802,47 2.779,80
(Juta Ton)
Produksi Tahunan Bauksit
17,39 22,64 22,67 22,67 22,67
(Juta Ton)
c. Nilai Ketahanan
Tembaga (Bijih) (Nilai 100 100 100 100 80
(Skala 100))
Rasio Ketahanan Mineral -
31,30 28,70 21,80 20,60 18,80
Tembaga (Rasio (Tahun))
Jumlah Cadangan
2.857,86 2.625,54 2.534,04 2.417,92 2.300,30
Tembaga (Juta Ton)
Produksi Tahunan
91,35 91,50 116,12 117,62 122,49
Tembaga (Juta Ton)
d. Nilai Ketahanan Timah
100 100 100 80 80
(Logam) (Nilai (Skala 100))
Rasio Ketahanan Mineral -
20,40 22,70 21,70 17,70 16,70
Timah (Rasio (Tahun))
Jumlah Cadangan Timah
1,43 1,36 1,30 1,24 1,17
(Juta Ton)
Produksi Tahunan Timah
0,07 0,06 0,06 0,07 0,07
(Juta Ton)
e. Nilai Ketahanan Besi
100 100 100 100 100
(Bijih) (Nilai (Skala 100))
Rasio Ketahanan Mineral -
287,60 270,40 271,30 285,70 373,60
Besi (Bijih) (Rasio (Tahun))
Jumlah Cadangan Besi
1.967,10 1.960,26 1.953,01 1.945,81 1.939,00
(Juta Ton)
- 314 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 315 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Produksi Tahunan Besi
6,84 7,25 7,20 6,81 5,19
(Juta Ton)
2 Peningkatan Status DBM
Sumber Daya menjadi
Pusat 20 40 60 70 100
Cadangan (Nilai (Skala
100))
a. Nikel (%)
0,40 0,80 1,20 1,60 2,00
b. Bauksit (%) 0,40 0,80 1,20 1,60 2,00
c. Tembaga (%)
0,00 0,00 0,00 0,00 1,00
d. Timah (%)
0,00 0,00 0,00 0,25 0,50
3 Utilisasi Fasilitas DBP
Pengolahan dan/atau DBM
Pusat 58,25 73,80 74,00 74,00 82,00
Pemurnian Mineral (Nilai
(Skala 100))
a. Tembaga - Katode
52 87 87 87 87
Tembaga (%)
b. Nikel - Fero Nikel (%)
57 58 59 59 59
c. Nikel - Nickel Matte (%)
76 76 76 76 76
d. Timah - Timah Ingot (%)
48 48 48 48 48
e. Bauksit - SGA (%)
0 0 0 0 40
f. Besi - Sponge Ferro Alloy
0 100 100 100 100
(%)
4 Produk Hasil Pengolahan DBP
dan/atau Pemurnian dari DBM
Pusat 100 100 100 100 100
Raw Material (Nilai (Skala
100))
a. Tembaga - Katode
415.749 696.856 696.856 696.856 696.856
Tembaga (Ton)
b. Nikel - Fero Nikel (Ton)
530.739 540.431 544.850 544.850 544.850
c. Nikel - Nickel Matte (Ton)
91.647 91.647 91.647 91.647 91.647
d. Timah - Timah Ingot (Ton)
34.000 34.000 34.000 34.000 34.000
e. Bauksit - SGA (Ton)
0 0 0 0 800.000
f. Besi - Sponge Ferro Alloy
0 1.701.325 1.701.325 1.701.325 1.701.325
(Ton)
- 315 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 316 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
5 Recovery Pengolahan DBT
Mineral Logam (Nilai (Skala 88,33 88,75 89,50 89,92 84,25
100))
a. Tembaga (%)
85,00 85,50 86,50 87,00 88,00
b. Nikel (%)
90,00 90,50 91,50 92,00 93,00
c. Timah (%)
90,00 90,30 90,50 90,80 91,00
d. Bauksit (%)
0,00 0,00 0,00 0,00 65,00
Indikasi Output:
020.06.JB.6355.ABI.024. DBP
Rekomendasi Kebijakan
Ketahanan Mineral dan 3 3 3 3 3
Batubara (Rekomendasi
Kebijakan)
020.06.JB.6355.ABI.025. DBM
Rekomendasi Kebijakan
Produksi dan Penjualan 3 3 3 3 3
Mineral (Rekomendasi
Kebijakan)
020.06.JB.6355.BMA.002. DBM
Layanan Informasi Indeks
20 24 24 24 24
Harga Komoditas Mineral
(Data )
020.06.JB.6355.ABI.026. DBP
Rekomendasi Kebijakan
Produk Hasil Pengolahan Pusat 1 1 1 1 1
dan/atau Pemurnian
(Rekomendasi Kebijakan)
020.06.JB.6355.ABI.027. DBM
Rekomendasi Kebijakan
Dampak Kegiatan
Pertambangan Komoditas Pusat 1 1 1 1 1
Mineral terhadap Ekonomi
Regional (Rekomendasi
Kebijakan)
020.06.JB.6355.BDH.004. DBT
Perusahaan yang
Melakukan Recovery 12 12 12 12 12
Pengolahan Mineral Logam
( Badan Usaha )
- 316 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 317 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Sasaran Kegiatan 1.4.
Pembinaan dan Pengawasan
Minerba yang Efektif serta
Pengelolaan Lingkungan Hidup
Minerba yang Berkualitas
1 Pembinaan - DBP
Sosialisasi/Bimbingan DBM
Teknis/Penyuluhan 100 100 100 100 100 DBB
DBN
DBT
Pembinaan oleh Ditjen
19 19 19 19 19
Minerba (Jumlah Kegiatan)
2 Pengawasan - Badan Usaha DBP
dan/atau Pemda DBM
82,5 85,42 89,17 90,42 90,83 DBB
DBN
DBT
a. Kepatuhan Pelaporan DBM
oleh Badan Usaha DBB
terhadap Tata Kelola
100 100 100 100 100
Pengusahaan
Pertambangan Mineral dan
Batubara (%)
b. Kepatuhan Pelaporan DBT
oleh Badan Usaha
75 76 77 78 79
terhadap Keselamatan
Pertambangan (%)
c. Persentase Surat DBT
Rekomendasi DBT yang
70 71 72 73 74
Ditindaklanjuti Badan
Usaha (%)
d. Tingkat Kekerapan DBT
Kecelakaan Tambang 0,20 0,19 0,18 0,17 0,16
(Rasio Faktor Kekerapan)
e. Kepatuhan Badan Usaha DBN
dalam Pembayaran
90 90,5 91 91,5 92
Kewajiban PNBP Minerba
(%)
f. Kepatuhan Pelaporan DBP
oleh Pemda Provinsi
60 75 95 100 100
terhadap Pendelegasian
Kewenangan (%)
- 317 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 318 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
3 Luasan Reklamasi dan DBT
10.000 10.100 10.200 10.300 10.400
Pascatambang (Hektar)
4 Kajian/Regulasi DBP
Pengelolaan Emisi DBT
Subsektor Minerba dalam 1 1 1 1 1
Mendukung Transisi
Energi (Kajian/ Regulasi)
Indikasi Output:
020.06.JB.6355.BDB.001. DBP
Pembinaan Program Pusat 20 20 20 20 20
Minerba (Lembaga)
020.06.JB.6355.BDH.005. DBT
Pembinaan Aspek Teknik
Pusat 150 150 150 150 150
dan Lingkungan Minerba
(Badan Usaha)
020.06.JB.6355.BDH.006. DBB
Pembinaan Pengusahaan Pusat 150 150 150 150 150
Batubara (Badan Usaha)
020.06.JB.6355.BDH.007 DBM
Pembinaan Pengusahaan Pusat 200 200 200 200 200
Mineral (Badan Usaha)
020.06.JB.6355.BIH.001. DBT
Pengawasan Aspek Teknik
Pusat 3.300 3.300 3.300 3.300 3.300
dan Lingkungan Minerba
(Badan Usaha)
020.06.JB.6355.BIH.002. DBB
Pengawasan Pengusahaan Pusat 22 25 30 30 30
Batubara (Badan Usaha)
020.06.JB.6355.BIH.003. DBM
Pengawasan Pengusahaan Pusat 35 35 35 35 35
Mineral (Badan Usaha)
020.06.JB.6355.QDH.001. DBP
Hasil Pengawasan
Terhadap Fasilitas
Pengolahan dan atau
Pemurnian Mineral Yang
Pusat 15 15 15 15 15
Terintegrasi dengan
Kegiatan Penambangan
(Badan Usaha)
Indikator RPJMN
ProP 05.01.01.04.
- 318 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 319 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
ProP 05.01.02.01.
ProP 05.01.03.01.
ProP 05.01.04.01.
020.06.JB.6355.QDH.002. DBP
Hasil Monitoring
Pembangunan Fasilitas
Pengembangan dan
Pemanfaatan Batubara Pusat 7 7 7 7 7
Dalam Negeri (Badan
Usaha)
Indikator RPJMN
ProP 02.11.01.02.
020.06.JB.6355.QII.001. DBT
Luasan Reklamasi dan
Pascatambang (Hektar) Pusat 10.000 10.100 10.200 10.300 10.400
Indikator RPJMN
ProP 02.17.04.01.
020.06.JB.6355.ABI.029. DBP
Rekomendasi Kebijakan
Pengelolaan Emisi
Subsektor Minerba dalam Pusat 1 1 1 1 1
Mendukung Transisi
Energi (Rekomendasi
Kebijakan )
Sasaran Kegiatan 1.5.
Terwujudnya Tata Kelola
Kelembagaan Subsektor Minerba
yang Efektif, Bersih, Akuntabel,
dan Berkelanjutan yang
Didukung oleh Budaya Birokrasi
yang BerAKHLAK dan ASN yang
Profesional
1 Pelayanan Perizinan DBP
(Indeks (Skala 4)) DBM
3,38 3,38 3,38 3,38 3,38
DBB
DBT
2 Perumusan Kebijakan dan DBP
Regulasi Subsektor DBM
7 5 5 5 5
Minerba (Jumlah DBT
Kebijakan/Regulasi)
- 319 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 320 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
3 Hasil Pengujian Teknis DBR
Subsektor Minerba 3 3 3 3 3
(Jumlah Masukan Teknis)
Indikasi Output:
020.06.6355.ABI.030. DBB
Rekomendasi Kebijakan
Pelayanan Perizinan Pusat 2 2 2 2 2
Batubara (Rekomendasi
Kebijakan )
020.06.6355.ABI.031. DBM
Rekomendasi Kebijakan
Pelayanan Perizinan Pusat 2 2 2 2 2
Mineral (Rekomendasi
Kebijakan )
020.06.6355.AAH.001. DBP
Draf Kepmen Kewilayahan
Pusat 14 31 3 3 3
Subsektor Mineral dan
Batubara (Draf Peraturan)
020.06.6355.AFA.001. DBT
NSPK di Bidang
Standardisasi dan Usaha
Jasa Pertambangan,
Pengawasan Teknik,
Pusat 16 12 12 12 12
Keselamatan
Pertambangan,
Perlindungan Lingkungan
dan Konservasi Mineral
dan Batubara (NSPK)
020.06.6355.AFA.003. DBM
Draf Formula Unit Cost
Pusat 1 1 1 1 1
Pertambangan Mineral
(NSPK)
020.06.6355.AFA.004. DBP
NSPK di Bidang Hilirisasi
Pusat 2 2 2 2 2
Mineral dan Batubara
(NSPK)
020.06.6355.ABI.032. DBR
Rekomendasi Kebijakan
Hasil Pengujian Teknis di Pusat 6 9 9 9 9
Bidang Minerba
(Rekomendasi)
- 320 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 321 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Kegiatan 2: Pengelolaan Penerimaan 60.012,1 88.897,9 80.168,6 92.345,5 95 .597 ,4
Negara Mineral dan Batubara
Sasaran Kegiatan 2.1.
Optimalnya Kontribusi Ekonomi
dan Sosial Subsektor Minerba
1 PNBP Minerba (Triliun DBN
124,72 134,02 127,88 128,46 129,08
Rupiah)
2 PNBP BLU tekMIRA (Triliun DBR
0,0325 0,0325 0,0205 0,0205 0,0205
Rupiah)
3 Realisasi Usulan DBN
90 90 90 90 90
Penyaluran DBH (%)
4 Surat Tagihan (Jumlah DBN
5.000 5.000 5.000 5.000 5.000
Surat Tagihan)
Indikasi Output:
020.06.6355.ABI.001 DBN
Rekomendasi Kebijakan
Optimalisasi PNBP
Pusat 6 6 5 5 5
Subsektor Mineral dan
Batubara (Rekomendasi
Kebijakan)
020.06.6355.BAH.301 DBR
PNBP - BLU Bidang Mineral Pusat 1 1 1 1 1
dan Batubara (Layanan)
020.06.6355.ABI.002 DBN
Rekomendasi Kebijakan
Penyaluran Dana Bagi Pusat 3 3 3 3 3
Hasil Minerba
(Rekomendasi Kebijakan)
020.06.6355.ABI.003 DBN
Rekomendasi Kebijakan
Pusat 2 2 2 2 2
Piutang PNBP Minerba
(Rekomendasi Kebijakan)
Sasaran Kegiatan 2.2.
Terwujudnya Tata Kelola
Kelembagaan Subsektor Minerba
yang Efektif, Bersih, Akuntabel,
dan Berkelanjutan yang
Didukung oleh Budaya Birokrasi
yang BerAKHLAK dan ASN yang
Profesional
- 321 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 322 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
1 Jumlah Split Sampel DBR
Verifikasi Kualitas
70 80 90 100 110
Penjualan Minerba
(Jumlah Split Sampel)
2 Jumlah Layanan Pengujian DBR
yang Terakreditasi (Jumlah 2 2 3 3 3
Sertifikat)
Indikasi Output:
020.06.6355.ABI.302 DBR
Rekomendasi Kebijakan
Hasil Verifikasi Kualitas Pusat 1 1 1 1 1
Penjualan Minerba
(Rekomendasi Kebijakan)
020.06.6355.BAH.302 DBR
Layanan Pengujian yang Pusat 2 2 2 2 2
Terakreditasi (Layanan)
296.132,1 315.855,1 316.121,9 316.777,2 315.343,0
PROGRAM MITIGASI DAN PELAYANAN GEOLOGI
BADAN GEOLOGI
Sasaran Program 1
Optimalisasi Data dan Informasi
Kebencanaan Geologi serta
Penguatan Infrastruktur dan
Sistem Mitigasi Bencana Geologi
1 Indeks Mitigasi Bencana Badan Geologi
Pusat 3,17 3,27 3,37 3,47 3,58
Geologi (Indeks (Skala 5))
Sasaran Program 2
Meningkatnya Kualitas Data dan
Informasi Sumber Daya Geologi
1 Indeks Potensi Sumber Badan Geologi
Daya Geologi (Indeks Pusat 2,81 3,15 3,46 3,79 4,12
(Skala 5))
Sasaran Program 3
Optimalisasi Penataaan Ruang,
Pengembangan Wilayah, dan
Konservasi Lingkungan Berbasis
Geologi
1 Indeks Pengelolaan Badan Geologi
Lingkungan Berbasis Pusat 1,44 1,64 1,88 2,09 2,30
Geologi (Indeks (Skala 5))
- 322 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 323 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Sasaran Program 4
Optimalisasi Penyediaan Data
Dasar Geologi dan Pelayanan
Teknis
1 Indeks Penyediaan Data Badan Geologi
Dasar dan Pelayanan Pusat 2,59 2,77 2,96 3,15 3,34
Teknis (Indeks (Skala 5))
Sasaran Program 5
Terwujudnya Penyelenggaraan
Izin Pengusahaan Air Tanah dan
Persetujuan Penggunaan Air
Tanah yang Efektif, Efisien, dan
Akuntabel
1 Indeks Pembinaan dan Badan Geologi
Pengawasan Air Tanah Pusat 83,20 86,00 88,00 89,50 90,67
(Indeks (Skala 100))
BADAN GEOLOGI
Kegiatan 1: Mitigasi dan Pelayanan 130.499,1 130.499,1 130.499,1 130.499,1 128.775,9
Kebencanaan Geologi
Sasaran Kegiatan 1.1.
Optimalisasi Penyediaan Data
dan Informasi Kebencanaan
Geologi
1 Persentase Ketersediaan PVMBG
Peta Geologi Gunung Api
35,43 39,37 43,31 47,24 51,18
terhadap Jumlah Gunung
Api di Indonesia (%)
2 Persentase Ketersediaan PVMBG
Peta Kawasan Rawan
Bencana Gunung Api 58,27 61,42 64,57 67,72 70,87
terhadap Jumlah Gunung
Api di Indonesia (%)
3 Persentase Ketersediaan PVMBG
Peta Kawasan Rawan
Bencana Gempa Bumi
1,81 1,87 1,92 1,98 2,03
terhadap Jumlah
Kecamatan di Indonesia
(%)
- 323 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 324 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
4 Persentase Ketersediaan PVMBG
Peta Tapak Lokal terhadap
0,05 0,11 0,16 0,22 0,27
Jumlah Kecamatan di
Indonesia (%)
5 Persentase Ketersediaan PVMBG
Peta Kawasan Rawan
Bencana Tsunami
terhadap Jumlah 3,64 3,99 4,34 4,68 5,03
Kecamatan dengan Potensi
Dampak Bencana Tsunami
Tinggi di Indonesia (%)
6 Persentase Ketersediaan PVMBG
Peta Zona Kerentanan
Gerakan Tanah terhadap 35,41 37,35 39,3 41,25 43,19
Jumlah Kabupaten/Kota di
Indonesia (%)
7 Persentase Ketersediaan PATGTL
Peta Kerentanan Likuefaksi
terhadap Jumlah
Kabupaten/Kota dengan 6,74 7,58 8,43 9,27 10,11
Kerentanan Dampak
Likuefaksi Menengah -
Tinggi di Indonesia (%)
8 Persentase Ketersediaan PATGTL
Peta Kerentanan
Penurunan Muka Tanah
terhadap Jumlah
Kabupaten/Kota dengan 5,38 6,33 7,28 8,23 9,18
Kerentanan Penurunan
Muka Tanah/Amblesan
Menengah - Tinggi di
Indonesia (%)
9 Persentase Ketersediaan PATGTL
Peta Penurunaan Muka
Tanah pada
Kabupaten/Kota dengan 7,28 8,23 9,18 10,13 11,08
Penurunan Muka
Tanah/Amblesan di
Indonesia (%)
10 Persentase Realisasi PVMBG, BBSPGL,
100 100 100 100 100
Rekomendasi Teknis BPPTKG
- 324 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 325 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Peringatan Dini Gunung
Api (%)
11 Persentase Realisasi PVMBG
Rekomendasi Teknis
100 100 100 100 100
Peringatan Dini Gerakan
Tanah (%)
12 Persentase Realisasi PVMBG
Rekomendasi Teknis
100 100 100 100 100
Tanggap Darurat Bencana
Erupsi Gunung Api (%)
13 Persentase Realisasi PVMBG
Rekomendasi Teknis
41,18 41,18 41,18 41,18 41,18
Tanggap Darurat Gempa
Bumi/Tsunami (%)
14 Persentase Realisasi PVMBG
Rekomendasi Teknis
3,39 3,39 3,39 3,39 3,39
Tanggap Darurat Bencana
Gerakan Tanah (%)
15 Persentase Realisasi PVMBG
Rekomendasi Teknis Pasca
100 100 100 100 100
Bencana Erupsi Gunung
Api (%)
16 Persentase Realisasi PVMBG
Rekomendasi Teknis Pasca
100 100 100 100 100
Bencana Gempa
Bumi/Tsunami (%)
17 Persentase Realisasi PVMBG
Rekomendasi Teknis Pasca
100 100 100 100 100
Bencana Gerakan Tanah
(%)
Indikasi Output:
020.FE.6346.QMA.201 PVMBG
Peta Geologi Gunung Api
(Peta) 4 5 5 5 5
PN 8, PP 04, KP 01, ProP
03
020.FE.6346.QMA.202 PVMBG
Peta Kawasan Rawan
Bencana Gunung Api (Peta) 4 4 4 4 4
PN 8, PP 04, KP 01, ProP
03
- 325 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 326 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
020.FE.6346.QMA.203 PVMBG
Peta Kawasan Rawan
Bencana Gempa Bumi
4 4 4 4 4
(Peta)
PN 8, PP 04, KP 01, ProP
03
020.FE.6346.QMA.204 PVMBG
Peta Tapak Lokal (Peta)
4 4 4 4 4
PN 8, PP 04, KP 01, ProP
03
020.FE.6346.QMA.205 PVMBG
Peta Kawasan Rawan
Bencana Tsunami (Peta) 4 4 4 4 4
PN 8, PP 04, KP 01, ProP
03
020.FE.6346.QMA.207 PVMBG
Peta Zona Kerentanan
Gerakan Tanah (Peta) 10 10 10 10 10
PN 8, PP 04, KP 01, ProP
03
020.FE.6346.QMA.401 PATGTL
Peta Zona Kerentanan
Likuefaksi (Peta) 3 3 3 3 3
PN 8, PP 04, KP 01, ProP
03
020.FE.6346.QMA.402 PATGTL
Peta Penurunan Muka
Tanah (Peta)
PN 8, PP 04, KP 01, ProP 6 6 6 6 6
03
PN 2, PP 12, KP 09, ProP
04
020.FE.6346.QMA.514 BKAT
Peta Perubahan Muka
Tanah di Kawasan
Jabodetabek, Serang, dan
Sekitarnya (Peta) 2 2 2 2 2
PN 2, PP 12, KP 09, ProP
04
PN 6, PP 04, KP 01, ProP
03
- 326 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 327 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
PN 8, PP 04, KP 01, ProP
03
020.FE.6346.QMA.901
Peta Geologi Gunung 2 2 2 2 2
Bawah Laut (Peta)
020.FE.6346.ABS.206
Rekomendasi Teknis
Penyelidikan Tanggap 45 45 45 45 45
Darurat Letusan Gunung
Api (Rekomendasi)
020.FE.6346.ABS.207.
Rekomendasi Teknis
Penyelidikan Tanggap
10 10 10 10 10
Darurat Gempa
Bumi/Tsunami
(Rekomendasi Kebijakan)
020.FE.6346. ABS.208.
Rekomendasi Teknis
Penyelidikan Tanggap 25 30 30 30 30
Darurat Gerakan Tanah
(Rekomendasi Kebijakan)
020.FE.6346. ABS.211.
Rekomendasi Teknis
Penyelidikan Pasca 30 30 30 30 30
Bencana Gerakan Tanah
(Rekomendasi Kebijakan)
020.FE.6346. ABS.307.
Rekomendasi Mitigasi
Bencana Gunung Merapi 5 5 5 5 5
dan Kebencanaan Geologi
(Rekomendasi Kebijakan)
020.FE.6346. ABS.901.
Rekomendasi Teknis
Geologi Kelautan untuk 2 2 2 2 2
Kebencanaan Geologi
(Rekomendasi Kebijakan)
020.FE.6346. BMA.309.
Data dan Informasi Hasil
9 9 9 9 9
Penyelidikan Kebencanaan
Geologi (Data)
- 327 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 328 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
020.FE.6346. BMA.311.
Layanan Laboratorium
1 1 1 1 1
Kebencanaan Geologi
(Data)
Rekomendasi Teknis PVMBG
Sebelum Bencana Geologi 8 8 8 8 8
Gunung Api (Rekomendasi)
Data Hasil Penyelidikan PVMBG
Kegunungapian (Data) 19 19 19 19 19
Rekomendasi Teknis PVMBG
Sebelum Bencana Geologi
4 4 4 4 4
Gerakan Tanah
(Rekomendasi)
Data Hasil Penyelidikan PVMBG
Gerakan Tanah (Data) 11 11 11 11 11
Rekomendasi Teknis PVMBG
Tanggap Darurat Bencana
10 10 10 10 10
Gempa Bumi/Tsunami
(Rekomendasi)
Rekomendasi Teknis Pasca PVMBG
Bencana Erupsi 5 5 5 5 5
Gunungapi (Rekomendasi)
Data Hasil Penyelidikan PVMBG
Gempabumi dan Tsunami 2 2 2 2 2
(Data)
Sasaran Kegiatan 1.2.
Optimalisasi Akses Data dan
Informasi Kebencanaan Geologi
1 Persentase Rata - Rata PVMBG
Realisasi Layanan Akses
Informasi Bencana Geologi 100 100 100 100 100
pada Sistem Informasi
Kebencanaan Geologi (%)
Indikasi Output:
020.FE.6346. FAB.201. 1 1 1 1 1
Sistem Informasi
Kebencanaan Geologi
(Sistem Informasi)
020.FE.6346. FAB.301. 1 1 1 1 1
Sistem Informasi
- 328 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 329 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Monitoring Gunung Merapi
dan Kebencanaan Geologi
(Sistem Informasi)
Sasaran Kegiatan 1.3.
Optimalisasi Pengembangan
Infrastruktur dan Modernisasi
Peralatan Mitigasi Bencana
Geologi
1 Persentase Ketersediaan PVMBG, BPPTKG
Peralatan Pemantauan
Gunung Api
Termutakhirkan dan 31,71 37,12 43,53 47,93 53,34
Peralatan Mitigasi Bencana
Gunung Api di Indonesia
(%)
2 Persentase Ketersediaan PVMBG
Peralatan Pemantauan
Sesar Aktif dan Peralatan
19,50 21,50 23,50 25,50 27,50
Sistem Mitigasi Bencana
Gempa Bumi dan Tsunami
di Indonesia (%)
3 Persentase Ketersediaan PVMBG
Peralatan Landslide Early
Warning System (LEWS)
41,91 52,48 63,04 73,60 84,16
dan Peralatan Mitigasi
Bencana Gerakan Tanah di
Indonesia (%)
4 Persentase Realisasi PVMBG, BPPTKG
Pemenuhan Kebutuhan
Optimalisasi Unit Peralatan
100 100 100 100 100
Sistem Pemantauan
Gunung Api dalam Periode
Tahun Berjalan (%)
5 Persentase Realisasi PVMBG
Pemenuhan Kebutuhan
Optimalisasi Unit Peralatan
100 100 100 100 100
Sistem Pemantauan Sesar
Aktif dalam Periode Tahun
Berjalan (%)
6 Persentase Realisasi PVMBG
Pemenuhan Kebutuhan 100 100 100 100 100
Optimalisasi Unit Peralatan
- 329 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 330 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Sistem Pemantauan
Gerakan Tanah dalam
Periode Tahun Berjalan (%)
7 Persentase Realisasi PVMBG
Pemenuhan Kebutuhan
Maintenance Unit Peralatan
100 100 100 100 100
Stasiun Pemantauan
Gunung Api dalam Periode
Tahun Berjalan (%)
8 Persentase Ketersediaan PATGTL
Stasiun Pengamatan
Penurunan Muka Tanah
Pada Wilayah dengan
3,80 4,32 4,85 5,38 5,91
Kerentanan Penurunan
Muka Tanah/Amblesan
Menengah - Tinggi di
Indonesia (%)
9 Persentase Realisasi PVMBG
Pengembangan Sarana
Infrastruktur dan 51,92 63,94 75,96 87,98 100,00
Bangunan Pos Pengamatan
Gunung Api (%)
10 Persentase Jumlah Pos PVMBG
Pengamatan Gunung Api
100 100 100 100 100
yang Terkoneksi Ke Kantor
Pusat (%)
Indikasi Output:
020.FE.6346.RAP.201. PVMBG
Sistem Mitigasi Bencana
geologi yang
236 270 270 270 270
Dikembangkan (Unit)
PN 8, PP 04, KP 02, ProP
02
Optimalisasi Peralatan PVMBG
Sistem Mitigasi Bencana
Geologi (Unit) 24 24 24 24 24
PN 8, PP 04, KP 05, ProP
03
020.FE.6346.RBG.401. PATGTL
Pembangunan Stasiun
5 5 5 5 5
Pengamatan Penurunan
Muka Tanah (Unit)
- 330 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 331 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
PN 8, PP 04, KP 02, ProP
02
020.FE.6346.RDH.202. Pos PVMBG
Pengamatan Gunung Api
yang Dikembangkan (Unit) 25 25 25 25 25
PN 8, PP 04, KP 02, ProP
02
020.FE.6346.RAN.201. PVMBG
Jaringan Komunikasi Data
Pemantauan Gunung Api
64 64 64 64 64
(Unit)
PN 8, PP 04, KP 02, ProP
02
020.FE.6346.CAN.201.
Sarana Bidang Teknologi
239 239 239 239 239
Informasi dan Komunikasi
(Unit)
020.FE.6346.CAN.301.
Sarana Bidang Teknologi
32 32 32 32 32
Informasi dan Komunikasi
BPPTKG (Unit)
020.FE.6346.CAP.310.
Sistem Monitoring 15 15 15 15 15
Kebencanaan Geologi (Unit)
020.FE.6346.CAP.313
Rancang Bangun Sistem
2 2 2 2 2
Monitoring Kebencanaa
Geologi (Unit)
020.FE.6346.CAP.314
Optimalisasi Peralatan
Monitoring Gunung Merapi 20 50 50 50 50
dan Kebencanaan Geologi
(Unit)
020.FE.6346.CCM.201
Maintenance Peralatan
69 69 69 69 69
Sistem Mitigasi Bencana
Geologi
Sasaran Kegiatan 1.4.
Meningkatnya Literasi
Masyarakat Kawasan Rawan
- 331 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 332 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Bencana terhadap Bahaya
Bencana Geologi
1 Persentase Realisasi PVMBG
Penyebaran Informasi
Mitigasi Bencana Gunung
29,78 45,56 61,33 77,11 92,89
Api Pada Kab/Kota dengan
Potensi Terdampak
Bencana Gunung Api (%)
2 Persentase Realisasi PVMBG
Penyebaran Informasi
Mitigasi Bencana Gempa
Bumi/Tsunami pada 6,81 7,20 7,59 7,98 8,37
Kab/Kota dengan Potensi
Terdampak Bencana
Gempa Bumi/Tsunami (%)
3 Persentase Realisasi PVMBG
Penyebaran Informasi
Mitigasi Bencana Gerakan
Tanah pada Kab/Kota 4,67 5,35 6,23 7 7,78
dengan Potensi Terdampak
Bencana Gerakan Tanah
(%)
4 Persentase Realisasi BPPTKG
Penguatan Kapasitas
28,22 28,77 29,31 29,85 30,39
Masyarakat dalam Mitigasi
Bencana Geologi (%)
5 Persentase Realisasi PVMBG, BPPTKG
Penyebaran Informasi
20 40 60 80 100
Mitigasi Bencana Geologi
Terpadu (%)
6 Persentase Realiasasi PVMBG
Penyelenggaraan Forum
20 40 60 80 100
Diskusi/ Workshop Mitigasi
Bencana Geologi (%)
7 Persentase Ketersediaan PVMBG
Norma, Standar, Prosedur,
dan Kriteria (NSPK)
51,52 63,64 75,76 87,88 100,00
Mitigasi Kebencanaan
Geologi Termutakhirkan
(%)
Indikasi Output:
- 332 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 333 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
020.FE.6346.AFA.201
Penyusunan NSPK Teknis
1 2 2 2 2
Mitigasi Bencana Geologi
Gunungapi (NSPK)
020.FE.6346.AFA.202
Penyusunan NSPK Teknis
1 2 2 2 2
Mitigasi Bencana Geologi
Gerakan Tanah (NSPK)
020.FE.6346.AFA.203 -
Penyusunan NSPK
1 2 2 2 2
Instrumentasi Data dan
Informasi (NSPK)
020.FE.6346.BMB.312
Penguatan Kapasitas
4 4 4 4 4
Masyarakat dalam Mitigasi
Bencana Geologi (Layanan)
Sosialisasi Informasi
Mitigasi Bencana Geologi 71 71 71 71 71
Gunung Api (Kegiatan)
Sosialisasi / Diseminasi
Informasi Mitigasi Bencana
Gunung Merapi dan 50 50 50 50 50
Kebencanaan Geologi
(Kegiatan)
Sosialisasi Informasi
Mitigasi Bencana Geologi
3 3 3 3 3
Gempa Bumi dan Tsunami
(Kegiatan)
Sosialisasi Informasi
Mitigasi Bencana Geologi 4 4 4 4 4
Gerakan Tanah (Kegiatan)
Diseminasi / Sosialisasi
Informasi Mitigasi Bencana 10 10 10 10 10
Geologi Terpadu(Kegiatan)
Diseminasi / Sosialisasi
Informasi Mitigasi Bencana
4 4 4 4 4
Geologi Terpadu Wilayah
Nusa Tenggara (Kegiatan)
Diseminasi / Sosialisasi
Informasi Mitigasi Bencana 4 4 4 4 4
Geologi Terpadu Wilayah
- 333 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 334 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Sulawesi Maluku
(Kegiatan)
Forum Diskusi / Workshop
Mitigasi Bencana Geologi 2 2 2 2 2
Gunung Api (Forum)
Forum Diskusi / Workshop
Mitigasi Bencana Gempa
2 2 2 2 2
Bumi dan Tsunami
(Forum)
Forum Diskusi / Workshop
Mitigasi Bencana Gerakan 2 2 2 2 2
Tanah (Forum)
Forum Diskusi / Workshop
Instrumentasi Data dan 2 2 2 2 2
Informasi (Forum)
NSPK Teknis Mitigasi
Bencana Gempa Bumi / 1 2 2 2 2
Tsunami (NSPK)
Kegiatan 2: Data, Informasi, Rekomendasi
dan Layanan Geologi 165.633 185.356 185.622,7 186.278,1 186.567,1
Sasaran Kegiatan 2.1.
Optimalisasi Penyediaan Data
dan Informasi Sumber Daya
Geologi
1 Persentase Realisasi PSDMBP
Rekomendasi Keprospekan
Sumber Daya dan
Cadangan Panas Bumi
untuk Pemanfaatan Tidak
Langsung Termutakhirkan 61,31 64,23 67,15 70,07 72,99
terhadap Jumlah Titik
Potensi Panas Bumi di
Indonesia yang Belum
Diusahakan oleh Badan
Usaha (%)
2 Persentase Realisasi PSDMBP
Rekomendasi Potensi
Pemanfaatan Langsung
5,00 17,50 30,00 42,50 55,00
Panas Bumi yang
Termutakhirkan terhadap
Rencana Induk
- 334 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 335 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
( Masterplan )
Pengembangan
Pemanfaatan Langsung
Panas Bumi (%)
3 Persentase Realisasi PSDMBP
Rekomendasi Keprospekan
Sumber Daya Batubara
Termutakhirkan terhadap 40,63 46,88 53,13 60,94 68,75
Roadmap Penyelidikan
Keprospekan Batubara
Tahun 2025 - 2029 (%)
4 Persentase Realisasi PSDMBP
Rekomendasi Keprospekan
Sumber Daya Gambut
Termutakhirkan terhadap 47,06 64,71 76,47 88,24 100,00
Roadmap Penyelidikan
Keprospekan Gambut
Tahun 2025 - 2029 (%)
5 Persentase Realisasi PSDMBP
Rekomendasi Keprospekan
Sumber Daya Bitumen
Padat/Aspal
Termutakhirkan terhadap 50 60 80 90 100
Roadmap Penyelidikan
Keprospekan Bitumen
Padat/Aspal Tahun 2025 -
2029 (%)
6 Persentase Realisasi PSDMBP
Rekomendasi Keprospekan
Sumber Daya Mineral
terhadap Roadmap 16 43 61 80 100
Penyelidikan Keprospekan
Mineral Tahun 2025 - 2029
(%)
7 Persentase Ketersediaan PSG
Data Geologi, Geokimia
dan Geofisika Migas
Cekungan Sedimen 4,69 9,38 14,06 18,75 23,44
Indonesia Termutakhirkan
terhadap Kebutuhan
Peningkatan Status
- 335 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 336 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Cekungan Sedimen
Indonesia (%)
8 Persentase Realisasi BBSPGL
Rekomendasi Potensi
Energi Laut terhadap
9,09 13,64 18,18 22,73 27,27
Jumlah Lokasi Potensi
Energi Laut di Indonesia
(%)
9 Persentase Realisasi PSG
Rekomendasi Potensi
Hidrogen Alami
Termutakhirkan terhadap 1,85 3,70 5,56 7,41 9,26
Lokasi/Daerah yang
Memiliki Potensi Hidrogen
Alami di Indonesia (%)
10 Persentase Penyediaan PSG
Rekomendasi Potensi C CS
Saline Water Formation
(Penyimpanan Karbon)
33,33 50 66,67 83,33 100
Termutakhirkan terhadap
Jumlah Wilayah Potensi
CCS Saline Water
Formation di Indonesia (%)
Indikasi Output:
020.FE.6347.PBI.604 PSG
Rekomendasi Potensi
Penyimpanan Karbon ( CCS
Saline Water Formation ) 1 1 1 1 1
(Rekomendasi)
PN 2, PP 11, KP 03, ProP
01
020.FE.6347.PBI.720. PSDMBP
Rekomendasi Keprospekan
Sumber Daya dan
Cadangan Panas Bumi
1 2 2 2 2
Hasil Survei Pendahuluan
(Rekomendasi)
PN 2, PP 11, KP 03, ProP
01
- 336 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 337 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
020.FE.6347.PBI.721. PSDMBP
Rekomendasi Keprospekan
Sumber Daya dan
Cadangan Panas Bumi
1 5 5 5 5
Hasil Survei Rinci
(Rekomendasi)
PN 2, PP 11, KP 03, ProP
01
020.FE.6347.PBI.722. PSDMBP
Rekomendasi Keprospekan
Sumber Daya dan
Cadangan Panas Bumi
Hasil Pengeboran dan 0 1 1 1 1
Survei Landaian Suhu
(Rekomendasi)
PN 2, PP 11, KP 03, ProP
01
020.FE.6347.PBI.723. PSDMBP
Rekomendasi Keprospekan
Sumber Daya Batubara 3 4 4 5 5
PN 2, PP 11, KP 01, ProP
01
020.FE.6347.PBI.724. PSDMBP
Rekomendasi Keprospekan
Sumber Daya Gambut
3 3 2 2 2
(Rekomendasi)
PN 2, PP 11, KP 01, ProP
01
020.FE.6347.PBI.725. PSDMBP
Rekomendasi Keprospekan
Sumber Daya Bitumen
2 1 2 1 1
Padat/Aspal (Rekomendasi)
PN 2, PP 11, KP 01, ProP
01
020.FE.6347.PBI.726. PSDMBP
Rekomendasi Keprospekan
Sumber Daya Logam
Tanah Jarang 4 7 3 2 2
(Rekomendasi)
PN 5, PP 01, KP 10, ProP
01
- 337 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 338 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
020.FE.6347.PBI.727. PSDMBP
Rekomendasi Keprospekan
Sumber Daya Nikel,
Kromit, dan Mineral Ikutan 3 8 5 2 2
Lainnya (Rekomendasi)
PN 5, PP 01, KP 01, ProP
01
020.FE.6347.PBI.728. PSDMBP
Rekomendasi Keprospekan
Sumber Daya Bauksit
2 4 2 2 2
(Rekomendasi)
PN 5, PP 01, KP 03, ProP
01
020.FE.6347.PBI.729. PSDMBP
Rekomendasi Keprospekan
Sumber Daya Emas dan
2 2 2 2 2
Tembaga (Rekomendasi)
PN 5, PP 01, KP 02, ProP
01
020.FE.6347.PBI.730. PSDMBP
Rekomendasi Keprospekan
Sumber Daya Lithium
0 0 0 1 2
(Rekomendasi)
PN 5, PP 01, KP 01, ProP
01
Rekomendasi Keprospekan PSDMBP
Sumber Daya Pasir Besi
1 1 1 1 1
dan Mangan
(Rekomendasi)
Rekomendasi Keprospekan PSDMBP
Sumber Daya Timah
0 1 1 1 1
(Rekomendasi)
Rekomendasi Potensi PSDMBP
Pemanfaatan Langsung
0 5 5 5 5
Panas Bumi (Rekomendasi)
020.FE.6347.PBI.732. PSDMBP
Rekomendasi Penyelidikan
0 0 0 3 3
Mineral Bukan Logam dan
Batuan (Rekomendasi)
- 338 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 339 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
PN 5, PP 01, KP 09, ProP
05
Rekomendasi Hasil Survei PSDMBP
0 0 0 1 1
Geokimia (Rekomendasi)
020.FE.6347.PBI.902. BBSPGL
Rekomendasi Keprospekan
Sumber Daya Mineral
4 4 4 4 4
Kelautan (Rekomendasi)
PN 5, PP 01, KP 04, ProP
01
020.FE.6347.BMA.602. PSG
Data dan Informasi Survei
1 3 3 3 3
Umum Minyak dan Gas
Bumi (Data)
020.FE.6347.ABI.905 BBSPGL
Rekomendasi Potensi 0 1 1 1 1
Energi Laut (Rekomendasi)
020.FE.6347.ABI.605 PSG
Rekomendasi Potensi
1 1 1 1 1
Hidrogen Alami
(Rekomendasi)
Sasaran Kegiatan 2.2.
Optimalisasi Usulan Wilayah
Kerja dan Wilayah Keprospekan
Sumber Daya Geologi
1 Persentase Realisasi PSG, BBSPGL
Rekomendasi Wilayah
Keprospekan Migas
78,38 83,78 89,19 94,59 100,00
terhadap Target Roadmap
Keprospekan Minyak dan
Gas Bumi (%)
2 Persentase Jumlah Usulan PSDMBP
Wilayah Kerja Panas Bumi
terhadap Jumlah
33,33 50,00 66,67 83,33 100,00
Kebutuhan Wilayah Kerja
Panas Bumi yang Akan
Ditetapkan (%)
3 Persentase Jumlah Usulan PSDMBP
Wilayah Pemanfaatan
0,00 0,00 12,50 37,50 62,50
Langsung Panas Bumi
terhadap Rencana Induk
- 339 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 340 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
( Masterplan )
Pengembangan
Pemanfaatan Langsung
Panas Bumi (%)
4 Persentase Jumlah Usulan PSDMBP
Wilayah Usaha
Pertambangan Batubara
terhadap Jumlah Area
Prospek Hasil Penyelidikan 73,33 80,00 86,67 93,33 100,00
yang Memenuhi Kriteria
Sebagai Wilayah Usaha
Pertambangan Batubara
(%)
5 Persentase Jumlah Usulan PSDMBP
Wilayah Usaha
Pertambangan Mineral
terhadap Jumlah Area
47,37 60,53 73,68 86,84 100,00
Prospek Hasil Penyelidikan
yang Memenuhi Kriteria
Sebagai Wilayah Usaha
Pertambangan Mineral (%)
Indikasi Output:
020.FE.6347.PBI.603 PSG
Rekomendasi Keprospekan
Migas (Rekomendasi) 4 4 4 4 4
PN 2, PP 11, KP 01, ProP
01
020.FE.6347.PBI.901 BBSPGL
Rekomendasi Keprospekan
Migas Kelautan
0 1 1 1 1
(Rekomendasi)
PN 2, PP 11, KP 01, ProP
01
020.FE.6347.ABI.707 PSDMBP
Usulan Wilayah Kerja 2 2 2 2 2
Panas Bumi (Rekomendasi)
Usulan Wilayah PSDMBP
Pemanfaatan Langsung 0 0 2 4 4
Panas Bumi (Rekomendasi)
020.FE.6347.ABI.708 PSDMBP
5 5 5 5 5
- 340 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 341 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Usulan Wilayah Usaha
Pertambangan Batubara
(Rekomendasi)
020.FE.6347.ABI.710 PSDMBP
Usulan Wilayah Usaha
3 3 3 3 3
Pertambangan Mineral
(Rekomendasi)
020.FE.6347.ABI.712 PSDMBP
Dokumen Evaluasi Sumber
3 6 6 6 6
Daya Batubara
(Rekomendasi)
020.FE.6347.ABI.902 BBSPGL
Usulan Wilayah Usaha
2 2 2 2 2
Pertambangan Mineral
Kelautan (Rekomendasi)
020.FE.6347.ABI.904 BBSPGL
Dokumen Evaluasi Migas 0 2 2 2 2
Kelautan (Rekomendasi)
Dokumen Evaluasi Sumber PSDMBP
Daya Panas Bumi 2 2 2 2 2
(Rekomendasi)
Dokumen Evaluasi Sumber PSDMBP
Daya Mineral 1 1 1 1 1
(Rekomendasi)
Sasaran Kegiatan 2.3.
Optimalisasi Akses Data dan
Informasi Sumber Daya Geologi
1 Persentase Rata - Rata PSDMBP
Realisasi Penyediaan Akses
100 100 100 100 100
Informasi Sumber Daya
Geologi Indonesia (%)
Indikasi Output:
020.FE.6347.BMA.705
Pemutakhiran Neraca
2 2 2 2 2
Sumber Daya Mineral
(Data)
020.FE.6347.BMA.706
Pemutakhiran Neraca
2 2 2 2 2
Sumber Daya Batubara
(Data)
- 341 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 342 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
020.FE.6347.BMA.707
Pemutakhiran Neraca
1 1 1 1 1
Sumber Daya Panas Bumi
(Data)
Layanan Data Informasi PSDMBP
Sumber Daya Mineral
1 1 1 1 1
Batubara Panas Bumi
(Layanan)
Layanan Data dan PSG
Informasi Sumber Daya 1 1 1 1 1
Migas (Layanan)
Sasaran Kegiatan 2.4.
Meningkatnya Kualitas Sarana
Teknis dan NSPK Penyelidikan
Sumber Daya Geologi
1 Persentase Realisasi PSDMBP
Sarana dan Prasarana
Penyelidikan Sumber Daya 75,31 81,48 87,65 93,83 100,00
Geologi Bidang Teknologi
dan Komunikasi (%)
2 Persentase Realisasi PSDMBP
Sarana dan Prasarana
91,04 93,28 95,52 97,76 100,00
Penyelidikan Sumber Daya
Geologi Bidang Iptek (%)
3 Persentase Ketersediaan PSDMBP
Norma, Standar, Prosedur,
dan Kriteria (NSPK)
Penyelidikan Sumber Daya
74,68 81,01 87,34 93,67 100,00
Geologi yang
Termutakhirkan terhadap
Kebutuhan NSPK Sumber
Daya Geologi (%)
Indikasi Output:
020.FE.6347.AFA.701 - 4 5 5 5 5
Norma, Standar, Prosedur,
dan Kriteria Bidang
Mineral, Batubara, dan
Panas Bumi (NSPK)
020.FE.6347.CAL.901 - 12 12 12 12 12
Sarana Survei dan
Pemetaan Geologi Kelautan
(Unit)
- 342 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 343 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
020.FE.6347.CAN.701 - 5 5 5 5 5
Sarana dan Prasarana
Bidang Teknologi Informasi
dan Komunikasi (Unit)
020.FE.6347.CAO.701 - 3 3 3 3 3
Sarana dan Prasarana
Bidang Iptek Bidang
Mineral, Batubara, dan
Panas Bumi (Unit)
Sasaran Kegiatan 2.5.
Optimalisasi Konservasi Geologi
1 Persentase Realisasi PATGTL
Rekomendasi Kawasan
Bentang Alam Karst
(KBAK) dan Kawasan Cagar
22,36 25,61 28,86 32,11 35,37
Alam Geologi (KCAG)
terhadap Jumlah Potensi
KBAK dan KCAG Indonesia
(%)
2 Persentase Realisasi PATGTL
Cekungan Air Tanah (CAT)
yang Ditetapkan terhadap 1,19 1,58 1,98 2,37 2,77
Jumlah CAT Kewenangan
Pemerintah Pusat (%)
3 Persentase Realisasi MG
Pengembangan Museum
55,56 66,67 77,78 88,89 100,00
Site terhadap Target
Roadmap Museum Site (%)
4 Persentase Realisasi Data MG
Penyelidikan dan
18,52 33,33 55,56 77,78 100,00
Konservasi Koleksi
Museum Geologi (%)
5 Persentase Realisasi PSG
Rekomendasi Penetapan
Warisan Geologi terhadap 43,18 46,00 48,21 50,00 51,47
Usulan Penetapan Warisan
Geologi (%)
Indikasi Output:
020.FE.6347.BMA.807 - 5 1 5 5 5 MG
Data Konservasi Koleksi
Geologi (Data)
- 343 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 344 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
020.FE.6347.PBI.402 0 8 8 8 9 PATGTL
Rekomendasi Penyelidikan
Kawasan Bentang Alam
Karst dan Kawasan Cagar
Alam Geologi
(Rekomendasi)
PN 2, PP 16, KP 01, ProP
04
020.FE.6347.PBI.403 7 7 7 7 7 PATGTL
Rekomendasi Konservasi
Air Tanah (Rekomendasi)
PN 2, PP 12, KP 02, ProP
08
020.FE.6347.PBI.503 2 2 2 2 2 BKAT
Rekomendasi Konservasi
Air Tanah di Kawasan
Jabodetabek, Serang, dan
Sekitarnya (Rekomendasi)
PN 2, PP 12, KP 02, ProP
08
Museum Site (Lokasi) 1 1 1 1 1 MG
PN 2, PP 16, KP 01, ProP
04
020.FE.6347.PBI.606 4 4 4 4 4 PSG
Rekomendasi Warisan
Geologi yang Ditetapkan
(Rekomendasi)
PN 2, PP 16, KP 01, ProP
04
Data Hasil Survei, Kajian, 0 7 9 9 9 MG
dan Penyelidikan Bidang
Museum Geologi (Data)
Sasaran Kegiatan 2.6
Optimalisasi Penataan Ruang
dan Pengembangan Wilayah
Berbasis Geologi
1 Persentase Realisasi PATGTL
Rekomendasi Geologi
Terpadu untuk Penataan
31,11 37,78 44,44 51,11 57,78
Ruang terhadap Kawasan
Strategis Nasional yang
Ditetapkan (%)
- 344 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 345 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
2 Persentase Penyediaan PATGTL
Rekomendasi Geologi
Lingkungan untuk
7,09 9,45 11,81 14,17 16,54
Pengembangan Wilayah di
Kawasan Rawan Bencana
(%)
3 Persentase Realisasi PSG
Penetapan Status Geopark
Nasional yang
36,36 42,42 48,48 54,55 60,61
Termutakhirkan terhadap
Akumulasi Geopark
Nasional Terverifikasi (%)
4 Jumlah Geopark yang PSG
Telah Direkomendasikan
dan/atau Ditetapkan
12 13 15 16 17
menjadi UNESCO Global
Geopark (Unit)
PN 2, PP 16, KP 05
Indikasi Output:
Penyelidikan Geologi Tata PATGTL
Lingkungan untuk
Penataan Ruang dan
Infrastruktur 0 3 3 3 3
(Rekomendasi)
PN 8, PP 04, KP 05, ProP
03
Rekomendasi Geologi PATGTL
Lingkungan untuk
Pengembangan Wilayah
Kawasan Rawan Bencana 0 3 3 3 3
Geologi (Rekomendasi)
PN 8, PP 04, KP 01, ProP
03
020.FE.6347.PBI.607 PSG
Rekomendasi Penetapan
Status Geopark Nasional
2 2 2 2 2
(Rekomendasi)
PN 2, PP 16, KP 01, ProP
04
- 345 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 346 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Rekomendasi Geologi PATGL
Terpadu untuk Penataan
0 3 3 3 3
Ruang (Rekomendasi)
Rekomendasi Geologi PATGL
Lingkungan untuk
Pengembangan Wilayah 0 3 3 3 3
Kawasan Rawan Bencana
Geologi (Rekomendasi)
Sasaran Kegiatan 2.7.
Optimalisasi Pengembangan
Infrastruktur Pengelolaan
Lingkungan Berbasis Geologi
1 Persentase Ketersedian PATGTL
Sumur Pantau Air Tanah
terhadap Kebutuhan
Sumur Pantau Air Tanah 9,66 12,08 14,49 16,91 19,32
pada Cekungan Air Tanah
Kewenangan Pemerintah
Pusat di Indonesia (%)
Indikasi Output:
020.FE.6347.RBG.401 PATGTL
Stasiun Pemantauan Air
Tanah (Titik) 45 50 50 50 50
PN 2, PP 12, KP 02, ProP
08
Stasiun Pemantauan Air BKAT
Tanah di Kawasan
5 5 5 5 5
Jabodetabek, Serang dan
Sekitarnya (Titik)
Sasaran Kegiatan 2.8.
Peningkatan Kualitas NSPK serta
Penguatan Literasi Masyarakat
terhadap Air Tanah dan
Lingkungan Berbasis Geologi
1 Persentase Ketersediaan PATGTL
NSPK Air Tanah dan
Geologi Lingkungan 47,83 60,87 73,91 86,96 100,00
Termutakhirkan terhadap
Kebutuhan NSPK Air
- 346 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 347 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Tanah dan Geologi
Lingkungan (%)
2 Persentase Realisasi BKAT
Layanan Penyebarluasan
100 100 100 100 100
Informasi Air Tanah dan
Geologi Lingkungan (%)
Indikasi Output:
020.FE.6347.ABI.503 - BKAT
Rekomendasi Penyediaan
Data Penyebarluasan 1 1 1 1 1
Informasi Air Tanah
(Rekomendasi)
Penyusunan NSPK Teknis PATGL
Air Tanah dan Geologi Tata 1 3 3 3 3
Lingkungan (NSPK)
Sasaran Kegiatan 2.9.
Meningkatnya Ketersediaan Data
Dasar dan Layanan Teknis
Kegeologian
1 Persentase Ketersediaan PSG
Peta Geologi Skala
1:50.000 yang
Termutakhirkan terhadap
11,55 16,31 21,07 25,83 30,60
Kebutuhan Peta Geologi
Skala 1:50.000 di Daerah
Prioritas dan/atau
Strategis (%)
2 Persentase Realisasi Peta BBSPGL
Morfologi Gunung Bawah
Laut dan Peta Sebaran
Endapan Vulkanik Bawah 14,29 28,57 42,86 57,14 71,43
Laut yang Termutakhirkan
pada Daerah Prioritas dan
Strategis (%)
3 Persentase Realisasi Peta BBSPGL
Tematik Geologi dan
Geofisika Kelautan
terhadap Roadmap 33,33 50,00 66,67 83,33 100,00
Pemetaan Tematik Geologi
Kelautan Tahun 2025 -
2029 (%)
- 347 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 348 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
4 Persentase Ketersediaan PATGTL
Peta Geologi Teknik
terhadap Jumlah 24,71 25,29 25,88 26,46 27,04
Kabupaten/Kota di
Indonesia (%)
5 Persentase Ketersediaan PSG
Peta Tematik Patahan Aktif
yang Termutakhirkan
terhadap Kebutuhan 5,95 8,93 11,90 14,88 17,86
Kabupaten/Kota yang
Dilewati Patahan Aktif
Seluruh Indonesia (%)
6 Persentase Realisasi PSG
Pengembangan Pusat 55,45 61,52 67,58 73,64 79,70
Informasi Geologi (%)
7 Persentase Realisasi Data PSG
63,64 72,73 81,82 90,91 100,00
Pengembangan Geosain (%)
8 Persentase Layanan MG
Kemuseuman, Edukasi,
39,09 50,62 67,08 83,54 100,00
dan Penyebarluasan
Informasi Geologi (%)
9 Persentase Realisasi BBSPGL
Layanan Jasa Geologi 100 100 100 100 100
Kelautan (%)
Indikasi Output:
020.FE.6347.QMA.603 PSG
Pemetaan Sistematik
Geologi Skala 1:50.000
40 40 40 40 40
(Peta)
PN 8, PP 04, KP 01, ProP
03
Peta Geologi Gunung BBSPGL
Bawah Laut (Peta)
2 2 2 2 2
PN 8, PP 04, KP 01, ProP
03
020.FE.6347.QMA.901 BBSPGL
Peta Tematik Geologi dan
Geofisika Kelautan (Peta) 4 4 4 4 4
PN 8, PP 04, KP 01, ProP
03
020.FE.6347.QMA.401 PATGTL
3 3 3 3 3
- 348 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 349 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Peta Geologi Teknik (Peta)
PN 8, PP 04, KP 01, ProP
03
020.FE.6347.QMA.604 PSG
Pemetaan Tematik Patahan
Aktif (Peta) 10 10 10 10 10
PN 8, PP 04, KP 01, ProP
03
020.FE.6347.QMA.602 PSG
Pusat Informasi Geologi
(Lokasi) 2 2 2 2 2
PN 2, PP 16, KP 01, ProP
04
020.FE.6347.BAH.901 BBSPGL
Layanan PNBP Bidang 1 1 1 1 1
Geologi Kelautan (Layanan)
020.FE.6347.BAH.902 BBSPGL
Layanan BLU Geologi 1 1 1 1 1
Kelautan (Layanan)
020.FE.6347.BMA.601 - PSG
Data Hasil Survei
1 2 2 2 2
Pengembangan Geosain
(Data)
020.FE.6347.BMA.808 - MG
Pengelolaan Kepuasan
1 1 1 1 1
Layanan Pengunjung
(Layanan)
020.FE.6347.BMA.809 - MG
Sarasehan Geologi Populer 12 5 8 8 8
(Layanan)
020.FE.6347.BMA.810 Day MG
and Night at the Museum 10 5 10 10 10
(Layanan)
020.FE.6347.BMA.812 MG
Merdeka Belajar di 6 6 8 8 8
Museum (Layanan)
020.FE.6347.BMA.813 MG
5 3 5 5 5
Pojok Kolaborasi (Layanan)
020.FE.6347.BMA.814 MG
0 2 2 2 2
Virtual Tour (Layanan)
- 349 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 350 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
020.FE.6347.BMA.816 MG
Pameran Temporer 1 1 1 1 1
(Layanan)
020.FE.6347.BMA.819 MG
Penyusunan Sistem Tata 18 1 1 1 1
Pameran (Layanan)
020.FE.6347.BMA.820 MG
Digitalisasi Koleksi 1 1 1 1 1
(Dokumen)
020.FE.6347.BMA.901 BBSPGL
Data dan Informasi Geologi 1 1 1 1 1
Kelautan (Data)
Collection Talk (Layanan) MG
2 2 2 2 2
Layanan Edukasi Museum MG
4 1 1 1 1
Kegeologian (Layanan)
Sasaran Kegiatan 2.10.
Meningkatnya Keandalan
Layanan Teknis Kegeologian
1 Persentase Pemenuhan Seluruh Satker
Layanan Teknis (Penyedia Data)
Kegeologian terhadap
55 60 65 70 75
Jumlah Permohonan
Masuk dalam Periode
Tahun Berjalan (%)
2 Persentase Kesesuaian Seluruh Satker
Layanan Teknis (Penyedia Data)
Kegeologian yang
100 100 100 100 100
Diberikan Terhadap Baku
Mutu Waktu yang
Ditetapkan (%)
Indikasi Output:
020.FE.6347.BAB.402 PATGL
Layanan Laboratorium
Mutu Air dan Mekanika
1 1 1 1 1
Tanah dan Batuan
(Lembaga)
Sasaran Kegiatan 2.11.
Meningkatnya Kualitas Layanan
- 350 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 351 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Perizinan dan Pengawasan Air
Tanah
1 Persentase Realisasi PATGTL, BKAT
Pelayanan Perizinan Air 100 100 100 100 100
Tanah (%)
2 Persentase Realisasi PATGTL, BKAT
Pengawasan Perizinan Air 100 100 100 100 100
Tanah (%)
3 Persentase Realisasi PATGTL, BKAT
Pelaksanaan Bimbingan
100 100 100 100 100
Teknis dan Penyuluhan Air
Tanah (%)
4 Persentase Kepatuhan PATGTL, BKAT
Badan Usaha (Pemegang
Izin) terhadap
40,00 50,00 57,14 62,50 66,67
Penyampaian Laporan
Teknis Pengambilan Air
Tanah (%)
5 Realisasi Pengawasan PATGTL, BKAT
Insidentil Air Tanah
100 100 100 100 100
Melalui Inspeksi Lapangan
(%)
Indikasi Output:
020.FE.6347.PBI.406 PATGTL
Rekomendasi Fasilitasi
Perizinan Air Tanah
6 6 6 6 6
(Rekomendasi)
PN 2, PP 12, KP 02, ProP
08
020.FE.6347.PBI.502 BKAT
Rekomendasi Fasilitasi
Perizinan Air Tanah di
Wilayah Jawa Barat,
3 3 3 3 3
Banten, dan Jakarta
(Rekomendasi)
PN 2, PP 12, KP 02, ProP
08
020.FE.6347.PBI.404 PATGTL
Rekomendasi Pengawasan
500 500 500 500 500
Perizinan Air Tanah
(Rekomendasi)
- 351 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 352 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
PN 2, PP 12, KP 02, ProP
08
020.FE.6347.PBI.504 BKAT
Rekomendasi Pengawasan
Perizinan Air Tanah di
Wilayah Jawa Barat,
200 200 200 200 200
Banten, dan Jakarta
(Rekomendasi)
PN 2, PP 12, KP 02, ProP
08
PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN VOKASI 313.785,9 563.958,8 659.147,0 462.594,4 448.103,3
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Sasaran Program 1
Penerimaan Negara Bukan Pajak
BPSDM ESDM Bertumbuh
1 Persentase Realisasi PNBP BPSDM ESDM
100 100 100 100 100
BPSDM ESDM (%)
Sasaran Program 2
Terwujudnya Pengembangan
Kompetensi SDM sektor ESDM
yang Unggul dan Berdaya Saing
1 Peningkatan Penguatan BPSDM ESDM
Pendidikan Tinggi Vokasi 63,51 64,80 71,04 71,09 72,56
KESDM (%)
2 Peningkatan Produktivitas BPSDM ESDM
Tenaga Kerja Sektor ESDM 65,24 67,32 67,61 68,83 69,25
(%)
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Kegiatan 1: Pendidikan Vokasi Sektor 74.391,8 284.858,6 358.772,4 157.643,2 137.530,8
ESDM
Sasaran Kegiatan 1.1.
Meningkatnya PNBP BPSDM
ESDM melalui Pendidikan
Vokasi
1 Jumlah PNBP BPSDM
ESDM Pendidikan Vokasi 62,49 76,71 77,78 78,89 80,10
(Miliar Rupiah)
- 352 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 353 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Indikasi Output:
020.12.DL.6344.BAH.502 PEM Akamigas
Layanan BLU PEM Blora 4 4 4 4 4
Akamigas (Layanan)
Sasaran Kegiatan 1.2.
Meningkatnya Kuantitas,
Kualitas, dan Daya Saing
Mahasiswa
1 Jumlah Sertifikasi
Kompetensi Mahasiswa 272 304 324 376 376
(Orang)
2 Jumlah Lulusan
307 268 434 537 576
Pendidikan Vokasi (Orang)
3 Jumlah Lulusan Terserap
129 106 126 205 268
Bekerja (Orang)
4 Mahasiswa Pendidikan
1.555 1.620 1.744 1.956 2.168
Vokasi (Orang)
5 Jumlah Akreditasi
Perguruan Tinggi Teknik 1 4 1 1 3
Terlaksana (Dokumen)
6 Jumlah Penelitian yang
67 68 71 74 76
Dilaksanakan (Judul)
7 Pelayanan Masyarakat
(Termasuk Pengkajian
28 29 30 31 32
Teknologi dan Pengabdian
Masyarakat) (Laporan)
8 Jumlah Publikasi
53 55 56 62 68
(Publikasi)
Indikasi Output:
020.12.DL.6344.DAG.504. PEM Akamigas
Beasiswa Mahasiswa PEM Blora 1 1 1 1 1
Akamigas (Orang)
020.12.DL.6344.DAG.804. PEP Bandung
Beasiswa Mahasiswa PEP Bandung 15 16 17 18 19
Bandung (Orang)
020.12.DL.6344.CAN.501. PEM Akamigas
Pengadaan Sarana Bidang
Teknologi Informasi dan Blora 20 20 20 20 20
Komunikasi PEM Akamigas
(Unit)
- 353 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 354 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
020.12.DL.6344.CAN.801. PEP Bandung
Pengadaan Sarana Bidang
Teknologi Informasi dan Bandung 2 2 0 0 0
Komunikasi PEP Bandung
(Unit)
020.12.DL.6344.CAA.501. PEM Akamigas
Pengadaan Peralatan dan
Blora 6 6 6 6 6
Mesin PEM Akamigas
(Paket)
020.12.DL.6344.CAA.802. PEP Bandung
Pengadaan Sarana
Bandung 9 7 153 110 54
Pendidikan PEP Bandung
(Unit)
020.12.DL.6344.BMA.501. PEM Akamigas
Publikasi Jurnal dan
Blora 6 6 6 6 6
Buletin PEM Akamigas
(Dokumen)
020.12.DL.6344.BAH.501. PEM Akamigas
Pengabdian Masyarakat
Dalam Rangka Tridharma Blora 20 20 20 20 20
Perguruan Tinggi PEM
Akamigas (Layanan)
020.12.DL.6344.BAH.504. PEM Akamigas
Akreditasi PEM Akamigas Blora 1 1 0 1 3
(Layanan)
020.12.DL.6344.BAH.505. PEM Akamigas
Aktualisasi Dosen PEM Blora 1 1 1 1 1
Akamigas (layanan)
020.12.DL.6344.BAH.801. PEP Bandung
Pengabdian Masyarakat
Dalam Rangka Tri Dharma Bandung 8 9 10 11 12
Pendidikan Subsektor
Geominerba (Layanan)
020.12.DL.6344.BAH.802. PEP Bandung
Akreditasi PEP Bandung Bandung 0 3 1 0 0
(Layanan)
020.12.DL.6344.BAH.803. PEP Bandung
Aktualisasi Dosen
Bandung 17 18 19 20 21
Pendidikan subsektor
Geominerba (layanan)
- 354 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 355 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
020.12.DL.6344.BAH.804. PEP Bandung
Penjaminan Mutu Internal Bandung 1 1 1 1 1
PEP Bandung (Layanan)
020.12.DL.6344.AFA.501. PEM Akamigas
Kurikulum/Silabus PEM Blora 5 5 5 5 5
Akamigas (NSPK)
020.12.DL.6344.AFA.801. PEP Bandung
Kurikulum/Silabus PEP Bandung 1 1 1 1 1
Bandung (NSPK)
020.12.DL.6344.AEH.801. PEP Bandung
Pengelolaan Pameran dan
Bandung 4 4 4 4 4
Promosi PEP Bandung
(Promosi)
020.12.DL.6344.SAG.060. PEM Akamigas
Sertifikasi Kompetensi
Blora 200 200 200 200 200
Mahasiswa PEM Akamigas
(Orang)
020.12.DL.6344.SAG.501. PEM Akamigas
Mahasiswa Pendidikan
Blora 1.100 1.100 1.150 1.200 1.250
Vokasi PEM Akamigas
(Orang)
020.12.DL.6344.SAG.801. PEP Bandung
Mahasiswa Pendidikan
Bandung 455 520 594 756 918
Vokasi PEP Bandung
(Orang)
020.12.DL.6344.SAG.803. PEP Bandung
Sertifikasi Kompetensi
Bandung 72 104 124 176 176
Mahasiswa PEP Bandung
(Orang)
Kegiatan 2: Pelatihan Vokasi Sektor ESDM 239.394,1 279.100,2 300.374,7 304.951,2 310.572,5
Sasaran Kegiatan 2.1.
Meningkatnya PNBP BPSDM
ESDM melalui Pelatihan Vokasi
1 Jumlah PNBP BPSDM
198,58 228,43 234,38 238,89 243,37
ESDM (Miliar Rupiah)
Indikasi Output:
020.12.DL.6345.BAH.201. Blora PPSDM Migas
Layanan Pengelolaan BLU 1 1 1 1 1
PPSDM Migas (Layanan)
- 355 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 356 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
020.12.DL.6345.BAH.202. Blora PPSDM Migas
Pelayanan BLU PPSDM 6,00 6,00 6,00 6,00 6,00
Migas (Layanan)
020.12.DL.6345.BAH.301. Bandung PPSDM
Layanan Pengelolaan BLU Geominerba
1 1 1 1 1
PPSDM Geominerba
(Layanan)
020.12.DL.6345.BAH.401. Jakarta PPSDM KEBTKE
Layanan Pengolaan BLU Timur 1 1 1 1 1
PPSDM KEBTKE (Layanan)
Sasaran Kegiatan 2.2.
Meningkatnya Kuantitas,
Kualitas, dan Daya Saing SDM
Sektor ESDM
1 Jumlah Peserta Pelatihan
Vokasi Sektor ESDM untuk 1.285 1.690 1.805 1.887 1.903
Masyarakat (Orang)
2 Jumlah Peserta Menerima
Sertifikasi Pelatihan
Berbasis Kompetensi 753 1.025 1.105 1.190 1.199
Sektor ESDM untuk
Masyarakat (Orang)
3 Jumlah Peserta Pelatihan
Industri Sektor ESDM 26.650 30.000 30.770 31.540 32.310
(Orang)
4 Jumlah Peserta Sertifikasi
Kompetensi Tenaga Teknis
sektor ESDM yang Melalui 18.760 21.830 22.475 23.100 23.725
Pelatihan Industri di
Satker (Orang)
5 Jumlah Lembaga Diklat
Terakreditasi melalui 15 16 17 18 19
KALDP (Lembaga)
6 Jumlah Peserta Sertifikasi
Kompetensi Tenaga Teknis 22.370 26.550 27.225 27.950 28.675
Sektor ESDM (Orang)
7 Jumlah Peserta Sertifikasi
Kompetensi Baru Tenaga
14.930 18.200 18.672 19.615 20.452
Teknis Sektor ESDM
(Orang)
8 Jumlah NSPK BPSDM
383 387 392 400 406
ESDM Tersusun (NSPK)
- 356 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 357 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Indikasi Output:
020.12.DL.6345.ADE.101. Sekretariat BPSDM
Jakarta
Akreditasi Lembaga Diklat 15 16 17 18 19
Selatan
Sektor ESDM (Lembaga)
020.12.DL.6345.AEC.201. PPSDM Migas
Kerja Sama Pengembangan
Blora 435 435 435 435 435
SDM Subsektor Migas
(Kesepakatan)
020.12.DL.6345.AEC.301. PPSDM
Kerja Sama Pengembangan Geominerba
Bandung 38 45 48 51 54
SDM Subsektor
Geominerba (Kesepakatan)
020.12.DL.6345.AEC.401. PPSDM KEBTKE
Kerja Sama Pengembangan Jakarta
12 14 16 18 20
SDM Subsektor KEBTKE Timur
(Kesepakatan)
020.12.DL.6345.AEC.701. BDTBT
Kerja Sama Pengembangan Sawah -
4 5 6 7 8
SDM Tambang Bawah lunto
Tanah (Kesepakatan)
020.12.DL.6345.AEH.401. PPSDM KEBTKE
Promosi, Layanan Diklat, Jakarta
4 4 4 4 4
dan Sertifikasi Kompetensi Timur
Bidang KEBTKE (Promosi)
020.12.DL.6345.AEH.701. BDTBT
Sawah -
Sosialisasi dan Promosi 1 1 1 1 1
lunto
BDTBT (Promosi)
020.12.DL.6345.BAH.203. PPSDM Migas
Perencanaan Pelatihan Blora 1 1 1 1 1
PPSDM Migas (Layanan)
020.12.DL.6345.BAH.204. PPSDM Migas
Evaluasi Pelatihan PPSDM Blora 4 4 4 4 4
Migas (Layanan)
020.12.DL.6345.BAH.205. PPSDM Migas
Pengelolaan Sarana dan
Prasarana Pengembangan Blora 1 1 1 1 1
SDM PPSDM Migas
(Layanan)
020.12.DL.6345.BAH.206. PPSDM Migas
Blora 7 7 7 7 7
Jumlah Pengelolaan
- 357 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 358 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Sertifikasi dan Akreditasi
PPSDM Migas (Layanan)
020.12.DL.6345.CAA.201. PPSDM Migas
Peralatan dan Mesin Blora 9 7 10 8 6
PPSDM Migas (Paket)
020.12.DL.6345.CAA.302. PPSDM
Peralatan dan Mesin Bandung 2 2 2 2 2 Geominerba
PPSDM Geominerba (Paket)
020.12.DL.6345.CAA.401. PPSDM KEBTKE
Jakarta
Peralatan dan Mesin 9 7 7 7 7
Timur
PPSDM KEBTKE (Paket)
020.12.DL.6345.CAA.402. PPSDM KEBTKE
Renovasi Gedung/
Jakarta
Bangunan/Prasarana 1 11 1 1 1
Timur
Pelatihan PPSDM KEBTKE
(Paket)
020.12.DL.6345.CAA.701. BDTBT
Sawah -
Peralatan dan Mesin 14 13 3 2 1
lunto
BDTBT (Paket)
020.12.DL.6345.CAN.201. PPSDM Migas
Jaringan Teknologi
Blora 40 62 62 62 62
Informasi dan Komunikasi
PPSDM Migas (Unit)
020.12.DL.6345.CAN.401. PPSDM KEBTKE
Pengadaan Sarana Bidang
Jakarta
Teknologi Informasi dan 7 7 7 7 7
Timur
Komunikasi PPSDM
KEBTKE (Unit)
020.12.DL.6345.FAD.301. PPSDM
Perencanaan Pelatihan Geominerba
Bandung 1 1 1 1 1
PPSDM Geominerba
(Layanan)
020.12.DL.6345.FAD.701. BDTBT
AKD Pelatihan bidang Sawah -
0 1 1 1 1
Tambang Bawah Tanah lunto
(Layanan)
020.12.DL.6345.FAE.301. PPSDM
Layanan Pemantauan dan Geominerba
Bandung 1 1 1 1 1
Evaluasi PPSDM
Geominerba (Layanan)
020.12.DL.6345.FAE.302. PPSDM
Bandung 1 1 1 1 1
Pengelolaan Sarana dan Geominerba
- 358 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 359 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Prasarana PPSDM
Geominerba (Layanan)
020.12.DL.6345.SCB.401. PPSDM KEBTKE
Jakarta
Diklat Masyarakat Bidang 198 280 320 322 330
Timur
KEBTKE (Orang)
020.12.DL.6345.SCB.402. PPSDM KEBTKE
Jakarta
Diklat Industri Bidang 3.650 3.800 3.950 4.100 4.250
Timur
KEBTKE (Orang)
020.12.DL.6345.SCB.403. PPSDM KEBTKE
Sertifikasi Kompetensi
Jakarta
Tenaga Teknik Sektor 4.250 4.250 4.300 4.400 4.500
Timur
Ketenagalistrikan dan
EBTKE (Orang)
020.12.DL.6345.SCH.201. PPSDM Migas
Diklat Masyarakat Bidang
Blora 535 700 725 770 770
Minyak dan Gas Bumi
(Orang)
020.12.DL.6345.SCH.202. PPSDM Migas
Diklat Industri bidang
Blora 17.000 20.000 20.500 21.000 21.500
Minyak dan Gas Bumi
(Orang)
020.12.DL.6345.SCH.203. PPSDM Migas
Sertifikasi Kompetensi
Tenaga Teknik sektor Blora 16.000 20.000 20.500 21.000 21.500
Minyak dan Gas Bumi
(Orang)
020.12.DL.6345.SCH.301. PPSDM
Diklat Masyarakat Bidang Geominerba
Bandung 357 410 435 455 463
Geologi, Mineral, dan
Batubara (Orang)
020.12.DL.6345.SCH.302. PPSDM
Diklat Industri Bidang Geominerba
Bandung 5.850 6.000 6.100 6.200 6.300
Geologi, Mineral, dan
Batubara (Orang)
020.12.DL.6345.SCH.303. PPSDM
Sertifikasi Kompetensi Geominerba
Tenaga Teknik Sektor Bandung 2.070 2.200 2.300 2.400 2.500
Geologi, Mineral, dan
Batubara (Orang)
020.12.DL.6345.SCH.701. Sawah - BDTBT
195 300 325 340 340
Diklat Masyarakat Bidang lunto
- 359 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 360 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Tambang Bawah Tanah
(Orang)
020.12.DL.6345.SCH.702. BDTBT
Diklat Industri Subbidang Sawah -
150 200 220 240 260
Tambang Bawah Tanah lunto
(Orang)
020.12.DL.6345.SCH.703. BDTBT
Sertifikasi Kompetensi
Sawah -
Tenaga Teknik Subsektor 50 100 125 150 175
lunto
Tambang Bawah Tanah
(Orang)
020.12.DL.6345.AFA.201. PPSDM Migas
NSPK Pengembangan SDM Blora 250 250 250 250 250
Subsektor Migas (NSPK)
020.12.DL.6345.AFA.301. PPSDM
NSPK Pengembangan SDM Geominerba
Bandung 68 72 72 75 76
Subsektor Geominerba
(NSPK)
020.12.DL.6345.AFA.302. PPSDM
Penyusunan Perangkat Bandung 5 5 5 5 5 Geominerba
OSL (NSPK)
020.12.DL.6345.AFA.401. PPSDM KEBTKE
Jakarta
NSPK Pengembangan SDM 35 40 45 50 55
Timur
Subsektor KEBTKE (NSPK)
020.12.DL.6345.AFA.701. BDTBT
NSPK Pengembangan SDM Sawah -
30 25 25 25 25
Subsektor Tambang Bawah lunto
Tanah (NSPK)
020.12.DL.6345.AFA.702. BDTBT
Sawah -
Media Pembelajaran E - 25 25 20 15 10
lunto
Learning (NSPK)
PROGRAM PENEGAKAN DAN PELAYANAN HUKUM 0,0 40.284,1 48.340,9 58.009,1 69.610,9
DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM ESDM
Sasaran Program 1
Terselesaikannya Kasus
Penegakan Hukum dan
Meningkatnya Budaya Ketaatan
terhadap Peraturan Perundang -
Undangan Sektor ESDM
- 360 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 361 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
1 Indeks Penegakan Hukum Direktorat Jenderal
Sektor ESDM (Indeks 6,12 6,70 6,87 7,55 9,68 Penegakan Hukum
(Skala 10)) ESDM
DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM ESDM
Kegiatan 1: Penegakan Hukum Pidana dan 0,0 40.284,1 48.340,9 58.009,1 69.610,9
Penanganan Pengaduan, Pengawasan, dan
Sanksi Administrasi terhadap Badan Usaha
Sektor ESDM
Sasaran Kegiatan 1.1.
Terselesaikannya Kasus
Penegakan Hukum Sektor ESDM
1 Identifikasi Potensi Direktorat
Pelanggaran (Dokumen) Pencegahan,
Pusat 25 50 60 75 85 Intelijen, dan
Penanganan
Pengaduan
2 Persentase Laporan atau Direktorat
Pengaduan Masyarakat Pencegahan,
terkait Pelanggaran Pusat 90 90 90 95 100 Intelijen, dan
Hukum yang Penanganan
Ditindaklanjuti (%) Pengaduan
3 Persentase Penyelidikan Direktorat
yang Masuk ke Tahap Pusat 40 20 20 20 50 Penindakan Pidana
Penyidikan (%)
4 Persentase Kasus yang Direktorat
Ditangani Secara Penyelesaian
Administratif (%) Pusat 50 80 80 80 80 Sengketa dan
Sanksi
Administratif
5 Waktu Rata - rata Direktorat
Penyelesaian Kasus Pidana Pusat 120 120 120 120 120 Penindakan Pidana
ESDM (Hari)
6 Jumlah Pelanggaran yang Direktorat
Pusat 2 3 3 4 5
Telah P21 (Perkara) Penindakan Pidana
7 Rekomendasi Kebijakan Direktorat
Pencegahan, Penanganan, Pencegahan,
dan Penegakan Hukum Pusat 2 2 2 2 4 Intelijen, dan
Sektor ESDM Penanganan
(Rekomendasi Kebijakan) Pengaduan
- 361 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 362 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
8 Persentase Penanganan Direktorat
Aset Barang Bukti Sektor Pusat 40 45 50 60 70 Penanganan Aset
ESDM (%) Barang Bukti
Indikasi Output:
020.BF.8025.BCE.001.
Penanganan Aset Barang Pusat 0 1 1 1 1
Bukti (Perkara)
020.BF.8025.BCE.002.
Penanganan Perkara
Pusat 0 1 1 1 1
Sengketa di Sektor ESDM
(Perkara)
020.BF.8025.BCE.003.
Penyelesaian Sanksi Pusat 0 1 1 1 1
Administratif (Perkara)
020.BF.8025.BHD.001.
Penyelesaian Penanganan Pusat 0 1 1 1 1
Pengaduan (Operasi)
020.BF.8025.BHD.002.
Pengawasan Badan Usaha Pusat 0 1 1 1 1
(Operasi)
020.BF.8025.BHD.003.
Penanganan Tindak Pidana
Pertambangan Mineral dan Pusat 0 1 1 1 1
Batubara dan Air Tanah
(Operasi)
020.BF.8025.BHD.004.
Penanganan Tindak Pidana
Minyak dan Gas Bumi, Pusat 0 1 1 1 1
Ketenagalistrikan, dan
EBTKE (Operasi)
020.BF.8025.BIH.001.
Pencegahan dan Intelijen
Pusat 0 1 1 1 1
Gakkum ESDM (Badan
Usaha)
PROGRAM DUKUNGAN MANAJEMEN 3.205.894,7 4.243.941,2 4.349.022,7 4.479.308,0 4.618.777,7
SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- 362 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 363 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Sasaran Program 1
Terwujudnya Tata Kelola
Kelembagaan Sektor ESDM yang
Efektif melalui Koordinasi,
Pembinaan, dan Dukungan
Manajemen Terpadu
1 Indeks Transformasi Tata SJO (PIC)
Kelola Kementerian ESDM 86,33 87,05 88,05 89,33 91,08 Seluruh Unit
(Indeks (Skala 100))
2 Indeks Tata Kelola SJO
Birokrasi Sekretariat
90 91 92 93 95
Jenderal (Indeks (Skala
100))
3 Opini BPK KESDM SJK
WTP WTP WTP WTP WTP
(Predikat)
4 Persentase Pemberitaan SJI
93 93 93,5 93,5 94
Positif pada Media (%)
5 Indeks Efektivitas SJI
Pengelolaan Kerja Sama 90 90 90,5 90,5 91
(Indeks (Skala 100))
Sasaran Program 2
Tercapainya Kontribusi
Penerimaan Negara Bukan Pajak
di Lingkungan Sekretariat
Jenderal
1 Persentase Realisasi PNBP SJK
Sekretariat Jenderal 100 100 100 100 100
KESDM (%)
DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI
Sasaran Program 1
Terwujudnya Tata Kelola
Kelembagaan Ditjen Migas yang
Efektif, Bersih, Akuntabel, dan
Berkelanjutan, yang Didukung
oleh Budaya Birokrasi yang
BerAKHLAK, ASN yang
Profesional, serta Pengawasan
yang Andal dan Memberikan
Nilai Tambah
- 363 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 364 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
1 Indeks Kepuasan Layanan SDM
Subsektor Migas (Indeks 3,41 3,42 3,43 3,44 3,45
(Skala 4))
2 Indeks Tata Kelola SDM, DME, DMO,
Birokrasi Ditjen Migas 84,34 84,86 85,02 85,18 85,35 DMB, DMT, DMI,
(Indeks (Skala 100)) DPM
DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN
Sasaran Program 1
Terwujudnya Tata Kelola
Kelembagaan Direktorat
Jenderal Ketenagalistrikan yang
Efektif, Bersih, Akuntabel, dan
Berkelanjutan, yang Didukung
oleh Budaya Birokrasi yang
BerAKHLAK, ASN yang
Profesional, serta Pengawasan
yang Andal
1 Indeks Tata Kelola Direktorat Jenderal
Birokrasi Direktorat Ketenagalistrikan
89,38 89,68 90,21 90,52 90,93
Jenderal Ketenagalistrikan
(Indeks (Skala 100))
2 Indeks Pembinaan dan Direktorat Jenderal
Pengawasan Subsektor Ketenagalistrikan
73,06 75,45 76,95 79,30 82,82
Ketenagalistrikan (Indeks
(Skala 100))
DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA
Sasaran Program 1
Terwujudnya Tata Kelola
Kelembagaan Subsektor Minerba
yang Efektif, Bersih, Akuntabel,
dan Berkelanjutan yang
Didukung oleh Budaya Birokrasi
yang BerAKHLAK dan ASN yang
Profesional
1 Indeks Tata Kelola SDB
Birokrasi Direktorat DBP
Jenderal Mineral dan DBM
Batubara (Indeks (Skala 73,22 73,31 73,42 73,51 73,61 DBB
100)) DBN
DBT
DBR
- 364 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 365 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI
Sasaran Program 1
Terwujudnya Tata Kelola
Kelembagaan Ditjen EBTKE yang
Efektif, Bersih, Akuntabel, dan
Berkelanjutan yang Didukung
oleh Budaya Birokrasi yang
BerAKHLAK, dan ASN yang
Profesional
1 Indeks Tata Kelola Seluruh Unit
Birokrasi Ditjen EBTKE 95,8 95,8 95,8 95,8 95,8
(Indeks (Skala 100))
DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Sasaran Program 1
Terwujudnya Tata Kelola
Kelembagaan Ditjen Gakum
yang Efektif, Bersih, Akuntabel,
dan Berkelanjutan yang
Didukung oleh Budaya Birokrasi
yang BerAKHLAK dan ASN yang
Profesional
1 Indeks Tata Kelola Drektorat Jenderal
Birokrasi Direktorat Penegakan Hukum
Jenderal Penegakan 87,3 87,33 88,02 88,05 88,74 ESDM
Hukum ESDM (Indeks
(Skala 100))
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Sasaran Program 1
Pengawasan Intern yang Efektif,
Efisien, dan Memberikan Nilai
Tambah serta Penataan Tata
Laksana Pengawasan Intern
yang Efektif dan Efisien serta
Dukungan Pelaksanaan
Pengawasan Intern yang
Berkualitas
1 Indeks Efektivitas Inspektorat I
Pengawasan Intern dan Inspektorat II
Pusat 77,50 80,00 82,50 85,00 87,50
Pencegahan Korupsi Inspektorat III
(Indeks (Skala 100))
- 365 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 366 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Inspektorat IV
Inspektorat V
2 Indeks Tata Laksana Inspektorat I
Pengawasan (Indeks (Skala Inspektorat II
4)) Pusat 3,20 3,25 3,30 3,35 3,40 Inspektorat III
Inspektorat IV
Inspektorat V
Sasaran Program 3
Terwujudnya Tata Kelola
Kelembagaan Inspektorat
Jenderal yang Efektif, Bersih,
Akuntabel, dan berkelanjutan
yang di Dukung oleh Budaya
Birokrasi yang BerAKHLAK dan
ASN yang Profesional
1 Nilai Kapabilitas APIP (Skor Inspektorat I
(Skala 5)) Inspektorat II
Inspektorat III
Inspektorat IV
Pusat 3,94 3,94 3,95 3,95 3,96
Inspektorat V
Sekretariat
Inspektorat
Jenderal
2 Indeks Tata Kelola Sekretariat
Birokrasi Inspektorat Inspektorat
Pusat 83,00 83,50 84,00 84,50 85,00
Jenderal (Indeks (Skala Jenderal
100))
BADAN GEOLOGI
Sasaran Program 1
Terwujudnya Dukungan
Manajemen Pengelolaan
Kegeologian Nasional yang
Efektif dan Akuntabel
1 Indeks Tata Kelola Badan Geologi
Birokrasi Badan Geologi 81,23 81,36 81,50 81,64 81,78
(Indeks (Skala 100))
2 Persentase Realisasi Badan Geologi
Rumusan Kerja Sama, 100 100 100 100 100
Regulasi dan Instrumen
- 366 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 367 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Hukum Lainnya Subsektor
Geologi (%)
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Sasaran Program 1
Terwujudnya Pengembangan
Kompetensi SDM sektor ESDM
yang Unggul dan Berdaya Saing
1 Tingkat Produktivitas ASN Badan
KESDM mendukung Pengembangan
Transisi Energi, Hilirisasi, 85,84 88,15 88,81 90,17 91,07 Sumber Daya
Ketahanan Energi, dan Manusia ESDM
Kemandirian Energi (%)
Sasaran Program 2
Terwujudnya Dukungan
Manajemen yang Efektif dan
Akuntabel untuk Pengembangan
SDM ESDM Berbasis
Kompentensi dalam mendukung
Ketahanan Kemandirian Energi,
Transisi Energi dan Hilirisasi
1 Indeks Tata Kelola Badan
Birokrasi BPSDM ESDM Pengembangan
85,56 85,58 85,61 85,64 85,67
(Indeks (Skala 100)) Sumber Daya
Manusia ESDM
BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Sasaran Program 1
Terwujudnya Tata Kelola
Kelembagaan BPH Migas yang
Efektif, Bersih, Akuntabel, dan
Berkelanjutan yang Didukung
oleh Budaya Birokrasi yang
BerAKHLAK, dan ASN yang
Profesional
1 Indeks Tata Kelola BPH MIgas
Birokrasi Badan Pengatur
93,21 93,24 93,55 93,68 93,80
Hilir Minyak dan Gas Bumi
(Indeks (Skala 100))
SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL
- 367 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 368 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Sasaran Program 1 Setjen DEN
Terwujudnya Tata Kelola
Kelembagaan Sekretariat
Jenderal DEN yang Efektif,
Akuntabel, dan Berkelanjutan
dengan Dukungan ASN yang
Profesional
1 Indeks Tata Kelola Setjen DEN/Biro
Birokrasi Sekretariat Umum
82 82,5 82,65 82,8 82,95
Jenderal DEN (Indeks
(Skala 100))
BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH
Sasaran Program 1
Mewujudkan Tata Kelola
Kelembagaan BPMA yang Efektif,
Akuntabel, dan Berkelanjutan
1 Indeks Tata Kelola Aceh 57 74 75 76 78 Badan Pengelola
Birokrasi BPMA (Indeks Migas Aceh
(Skala 100))
Sasaran Program 2
Mewujudkan Sumber Daya
Manusia yang Unggul dan
Profesional untuk Mendukung
Ketahanan dan Kemandirian
Energi Hulu Migas Aceh
1 Indeks Profesionalitas Aceh 82 84 85 86 87 Badan Pengelola
Sumber Daya Manusia Migas Aceh
Hulu Migas Aceh (Indeks
(Skala 100))
SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Kegiatan 1: Pengelolaan SDM, Organisasi 248.634,0 263.552,0 284.636,2 304.560,7 324.357,1
dan Tata Laksana
Sasaran Kegiatan 1.1.
Terwujudnya Organisasi yang
Efektif, Tata Laksana yang
Adaptif, serta Pengelolaan
Sumber Daya Manusia yang
Profesional
- 368 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 369 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
1 Indeks Pelayanan Publik SJO
Pusat 4,58 4,60 4,62 4,64 4,66
(Indeks (Skala 5))
2 Indeks Maturitas SPIP SJO
Pusat 3,58 3,68 3,78 3,89 4,00
(Indeks (Skala 5))
3 Indeks Kualitas Kebijakan SJO
Pusat 86,88 86,88 88,18 88,18 89,48
(Nilai (Skala 100))
4 Nilai Evaluasi SJO
Kelembagaan (Nilai (Skala Pusat 76,29 76,29 78,00 78,00 78,00
100))
5 Indeks Sistem Merit SJP
KESDM (Indeks (Skala Pusat 325 350 352 354 356
400))
6 Indeks Kepuasan Layanan SJO
Sekretariat Jenderal Pusat 3,44 3,45 3,46 3,47 3,48
(Indeks (Skala 4))
Indikasi Output:
020.WA.6359.EBA.960.
Layanan Organisasi dan
Pusat 1,00 1,00 1,00 1,00 1,00
Tata Kelola Internal
(Layanan)
020.WA.6359.EBA.994.
Layanan Perkantoran Pusat 1,00 1,00 1,00 1,00 1,00
(Layanan)
020.WA.6359.EBC.954.
Layanan Manajemen SDM Pusat 6.863,00 7.082,00 7.082,00 7.082,00 7.082,00
(Orang)
Kegiatan 2: Perencanaan dan 13.269,5 14.065,7 15.190,9 16.254,3 17.310,8
Penganggaran serta Pengelolaan Keuangan
Sasaran Kegiatan 2.1.
Terwujudnya Perencanaan,
Penganggaran, dan Pengelolaan
Risiko yang Terintegrasi serta
Dukungan Administrasi
Keuangan
Nilai SAKIP KESDM (Nilai SJR
1 Pusat 79,00 79,10 79,30 79,70 80,50
(Skala 100))
Indeks Perencanaan SJR
2 Pembangunan Nasional Pusat 93,50 93,75 94,00 94,25 94,50
(Indeks (Skala 100))
Indeks Manajemen Risiko SJR
3 Pusat 3,96 3,98 4,00 4,05 4,10
KESDM (Indeks (Skala 5))
- 369 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 370 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
4 Nilai SAKIP Setjen (Nilai SJR
Pusat 83,00 83,10 83,30 83,50 84,50
(Skala 100))
5 Nilai Kinerja Anggaran SJK, SJD, SJA,
Pusat 90,05 90,25 90,50 90,75 91,00
Setjen (Nilai (Skala 100)) Pusaka
6 Persentase Tindak Lanjut SJK
Laporan Hasil Pemeriksaan Pusat 92,98 93,10 93,64 93,75 94,26
(LHP) BPK Setjen (%)
7 Nilai Penerapan SJK (Pengirim
Pengendalian Intern atas Data)
Pusat Efektif Efektif Efektif Efektif Efektif
Pelaporan Keuangan SJO (Penilai)
(Predikat)
Sasaran Kegiatan 2.2.
Terwujudnya Dukungan
Administrasi Keuangan yang
Profesional
1 Realisasi PNBP Pusdatin
Pusat 2.000 376 200,56 200,56 200,56
(Juta Rupiah)
Indikasi Output:
020.WA.6360.EBD.952.
Layanan Perencanaan dan Pusat 25,00 25,00 25,00 25,00 25,00
Penganggaran (Dokumen)
020.WA.6360.EBD.953.
Layanan Pemantauan dan Pusat 26,00 26,00 26,00 26,00 26,00
Evaluasi (Dokumen)
020.WA.6360.EBD.955.
Layanan Manajemen Pusat 2,00 2,00 2,00 2,00 2,00
Keuangan (Dokumen)
020.WA.6360.EBD.965.
Layanan Audit Internal Pusat 1,00 1,00 1,00 1,00 1,00
(Dokumen)
Kegiatan 3: Pelayanan Umum dan 136.345,1 144.525,8 156.087,8 167.014,0 177.869,9
Pengelolaan BMN
Sasaran Kegiatan 3.1.
Terwujudnya Pengelolaan
Barang Milik Negara, Layanan
Pengadaan, dan Dukungan
Administrasi Umum yang
Efisien, dan Akuntabel
1 Indeks Tata Kelola SJU
Pengadaan (Nilai (Skala Pusat 80 81 82 83 84
100))
- 370 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 371 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
2 Indeks Kepuasan Layanan SJU
Sarana dan Prasarana Pusat 3,44 3,45 3,46 3,47 3,48
(Nilai (Skala 4))
3 Indeks Kepuasan Layanan SJU
Pusat 3,44 3,45 3,46 3,47 3,48
Umum (Nilai (Skala 4))
4 Nilai Hasil Pengawasan SJU
Kearsipan KESDM oleh Pusat 80,10 81,00 82,00 83,00 84,00
ANRI (Nilai (Skala 100))
5 Indeks Kepuasan Layanan Protokol
Administrasi Pimpinan dan
Pusat 3,44 3,45 3,46 3,47 3,48
Keprotokolan (Indeks
(Skala 4))
6 Persentase Kegiatan Protokol
Pimpinan yang
Pusat 95 95 95 95 95
Mendapatkan Pelayanan
Keprotokolan (%)
7 Persentase Penyelesaian PPBMN
Usulan Pengelolaan BMN Pusat 92,50 92,70 92,90 93,10 93,30
di Sektor ESDM (%)
8 Persentase Pelaksanaan PPBMN
Evaluasi Dalam Rangka Pusat 100 100 100 100 100
Penetapan Obvitnas (%)
Indikasi Output:
020.WA.6361.EBA.956.
Pusat 23,0 23,0 23,0 23,0 23,0
Layanan BMN (Layanan)
020.WA.6361.EBA.959.
Layanan Protokoler Pusat 0 1,0 1,0 1,0 1,0
(Layanan)
020.WA.6361.EBA.962.
Pusat 3,0 3,0 3,0 3,0 3,0
Layanan Umum (Layanan)
020.WA.6361.EBA.994.
Layanan Perkantoran Pusat 3,0 3,0 3,0 3,0 3,0
(Layanan)
020.WA.6361.EBB.951.
Layanan Sarana Internal Pusat 516 584 584 584 584
(Unit)
020.WA.6361.EBB.971.
Layanan Prasarana Pusat 987 864 864 864 864
Internal (m2)
- 371 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 372 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
020.WA.6361.EBD.974.
Layanan Penyelenggaraan Pusat 2 2 2 2 2
Kearsipan (Layanan)
Kegiatan 4: Pengelolaan Data, Informasi, 237.118,6 256.631,4 276.681,9 295.629,7 314.455,6
Komunikasi dan Kerja Sama, Legislasi dan
Litigasi
Sasaran Kegiatan 4.1.
Terwujudnya Pengelolaan Data,
Informasi, Komunikasi dan Kerja
Sama, Legislasi dan Litigasi,
serta Penyiapan Strategi
Kebijakan yang Terpadu dan
Efektif
1 Indeks SPBE (Indeks SJO, SJD
Pusat 4,2 4,2 4,2 4,2 4,2
(Skala 5))
2 Persentase Optimalisasi SJD
Pusat 90 90 90 90 90
Integrasi Data (%)
3 Indeks Pengelolaan SJD
Teknologi Informasi
Pusat 98 98 98 98 98
KESDM (Indeks (Skala
100))
4 Indeks Pengelolaan SJD
Penyediaan Aplikasi Sistem
Pusat 96 96 96 96 96
Informasi (Indeks (Skala
100))
5 Indeks Reformasi Hukum SJH
Pusat 87,0 87,1 87,2 87,3 87,4
(Indeks (Skala 100))
6 Persentase Penyusunan SJH
Peraturan Perundang -
undangan dan Keputusan
Pusat 80 81 82 83 84
Menteri sesuai dengan
Kebutuhan Sektor ESDM
(%)
7 Persentase Penanganan SJH
Permasalahan Hukum Pusat 82 83 84 85 86
Sektor ESDM (%)
8 Ketepatan Penyampaian Pusaka
Bahan Menteri dan Wakil Pusat 100 100 100 100 100
Menteri (%)
9 Persentase Perumusan Pusaka
Arahan/Penugasan Pusat 100 100 100 100 100
Menteri dan Wakil Menteri
- 372 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 373 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
yang Dikoordinasikan
untuk Ditindaklanjuti (%)
10 Dokumen Analisis Pusaka
dan/atau Kajian Transisi
Energi, Hilirisasi, dan
Pusat 3 4 4 5 5
Lintas Sektor Energi dan
Sumber Daya Mineral
(Dokumen)
11 Dokumen Koordinasi Pusaka
Pelaksanaan Sinergi dan
Harmonisasi Strategi
Pusat 1 2 2 3 4
Kebijakan Sektor Energi
dan Sumber Daya Mineral
(Dokumen)
12 Persentase Pendampingan Pusaka
Substantif Kegiatan
Pusat 100 100 100 100 100
Menteri dan Wakil Menteri
(%)
13 Indeks Efektivitas Strategi SJI
Komunikasi KESDM Pusat 3,20 3,20 3,25 3,25 3,25
(Indeks (Skala 4))
14 Persentase SJI
Terselesaikannya
Pengaduan dan Pusat 96,00 96,00 96,20 96,20 96,50
Permintaan Informasi
Kementerian ESDM (%)
15 Indeks Kepuasan Layanan SJI
Biro Komunikasi, Layanan
Pusat 3,44 3,45 3,46 3,47 3,48
Informasi dan Kerja Sama
(Indeks (Skala 4))
16 Persentase Penyelesaian SJI
Perjanjian Kerja Sama Pusat 90,00 90,00 90,50 90,50 91,00
Bilateral (%)
17 Persentase Penyelesaian SJI
Permintaan Surat
Pusat 90,00 90,00 90,50 90,50 91,00
Rekomendasi dalam Kerja
Sama Hibah (%)
18 Persentase Penyusunan SJI
Posisi Runding dalam Pusat 90,00 90,00 90,50 90,50 91,00
Forum Internasional (%)
- 373 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 374 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
19 Indeks Tindak Lanjut SJI
Pengusulan Program
Pusat 2,30 2,30 2,40 2,50 2,50
Pemberian Hibah Luar
Negeri (Indeks skala 4)
Indikasi Output:
020.WA.6362.BMA.801.
Layanan Jaringan
Pusat 1 1 1 1 1
Komunikasi Data
(Dokumen)
020.WA.6362.CAN.111.
Sarana Bidang Teknologi
Pusat 38,0 38,0 38,0 38,0 38,0
Informasi dan Komunikasi
(Unit)
020.WA.6362.EBA.957.
Pusat 2,0 2,0 2,0 2,0 2,0
Layanan Hukum (Layanan)
020.WA.6362.EBA.958.
Layanan Hubungan
Pusat 27,0 27,0 27,0 27,0 27,0
Masyarakat dan Informasi
(Layanan)
020.WA.6362.EBA.963.
Layanan Data dan Pusat 1,0 1,0 1,0 1,0 1,0
Informasi (Layanan)
020.WA.6362.EBD.952
Layanan Perencanaan dan Pusat 1,0 12,0 12,0 12,0 12,0
Penganggaran (Dokumen)
DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI
Kegiatan 1: Pengelolaan Manajemen 348.485,8 393.211,7 405.945,2 419.107,5 432.713,9
Kesekretariatan Bidang Minyak dan Gas
Bumi
Sasaran Kegiatan 1.1.
Terwujudnya Tata Kelola
Birokrasi Ditjen Migas
1 Persentase Pemenuhan SDM
Rekomendasi Indeks Tata
Pusat 100 100 100 100 100
Kelola Birokrasi Ditjen
Migas (%)
Indikasi Output:
020.04.WA.1896.EBA.957.
Pusat 7 7 7 7 7
Layanan Hukum (Layanan)
- 374 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 375 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Sasaran Kegiatan 1.2.
Terwujudnya Ekosistem
Manajemen Risiko yang Efektif
1 Tingkat Maturitas SDM
Manajemen Risiko (Indeks Pusat 3,31 3,31 3,5 3,5 3,5
(Skala 5))
Indikasi Output:
020.04.WA.1896.EBD.953.
Layanan Pemantauan dan Pusat 11 11 11 11 11
Evaluasi (Dokumen)
Sasaran Kegiatan 1.3.
Terlaksananya Penyusunan
Regulasi dalam Mendukung Tata
Kelola Migas
1 Jumlah Penyusunan SDM
Regulasi Dalam
Pusat 9 8 8 8 8
Mendukung Tata Kelola
Migas (Jumlah)
Indikasi Output:
020.04.WA.1896.PAH.001.
Draf Rancangan Regulasi
Pendukung Kemudahan Pusat 1 1 1 1 1
Berusaha (Rancangan
Peraturan)
Sasaran Kegiatan 1.4.
Terwujudnya Sistem
Pengendalian Intern yang
Berkelanjutan dan Handal
1 Nilai SPIP Ditjen Migas SDM
Pusat 3,72 3,73 3,77 3,82 3,85
(Nilai (Skala 5))
Indikasi Output:
020.04.WA.1896.EBA.961.
Layanan Reformasi Kinerja Pusat 2 2 2 2 2
(Layanan)
Sasaran Kegiatan 1.5.
Meningkatnya Implementasi
SAKIP Ditjen Migas sesuai
Peraturan Perundang - Undangan
yang Berlaku
1 Nilai Sistem Akuntabilitas SDM
Pusat 84 85,75 85,85 85,95 86,05
Kinerja Pemerintah (SAKIP)
- 375 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 376 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Ditjen Migas (Nilai (Skala
100))
Indikasi Output:
020.04.WA.1896.EBD.952.
Layanan Perencanaan dan Pusat 6 6 6 6 6
Penganggaran (Dokumen)
Sasaran Kegiatan 1.6.
Meningkatnya Kualitas
Pencatatan, Pengelolaan
Keuangan Ditjen Migas, dan
Pelaksanaan Anggaran yang
Efektif dan Efisien
1 Nilai Kinerja Anggaran SDM
Ditjen Migas (Nilai (Skala Pusat 90,05 90,25 90,5 90,75 91
100))
2 Persentase Realisasi DPM
Pusat 99 99 99 99 99
Anggaran - RM Lemigas (%)
3 Persentase Realisasi DMB
Anggaran Direktorat
Pusat 96 96,2 96,5 96,7 97
Pembinaan Program Migas
(%)
4 Persentase Realisasi DMO
Anggaran Direktorat
Pusat 96 96,2 96,5 96,7 97
Pembinaan Usaha Hilir
Migas (%)
5 Persentase Realisasi DME
Anggaran Direktorat
Pusat 96 96,2 96,5 96,7 97
Pembinaan Usaha Hulu
Migas (%)
6 Persentase Realisasi DMI
Anggaran Direktorat
Perencanaan dan Pusat 96 96,2 96,5 96,7 97
Pembangunan
Infrastruktur Migas (%)
7 Persentase Realisasi DMT
Anggaran Direktorat
Pusat 96 96,2 96,5 96,7 97
Teknik dan Lingkungan
Migas (%)
8 Persentase Realisasi SDM
Anggaran Sekretariat
Pusat 96 96,2 96,5 96,7 97
Direktorat Jenderal Migas
(%)
- 376 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 377 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
9 Persentase Tindak Lanjut SDM
Hasil Rekomendasi BPK RI Pusat 80 80 80 80 80
(%)
10 Rasio Pendapatan Layanan DPM
terhadap Biaya Pusat 74 76 78 80 82
Operasional (POBO) (%)
Indikasi Output:
020.04.WA.1896.EBD.955.
Layanan Manajemen Pusat 16 16 16 16 16
Keuangan (Dokumen)
Sasaran Kegiatan 1.7.
Terwujudnya Organisasi Ditjen
Migas dan Pengelolaan SDM
yang Profesional, Tepat Fungsi,
Tepat Proses, dan Tepat Ukuran
1 Nilai Evaluasi SDM
Kelembagaan (Nilai (Skala Pusat 73 73 74 74 74
100))
Indikasi Output:
020.04.WA.1896.EBA.960.
Layanan Organisasi dan
Pusat 4 4 4 4 4
Tata Kelola Internal
(layanan)
020.04.WA.1896.EBC.954.
Layanan Manajemen SDM Pusat 724 724 724 724 724
(Orang)
Sasaran Kegiatan 1.8.
Meningkatnya Kepuasan
Masyarakat terhadap Layanan
Ditjen Migas
1 Indeks Kepuasan Layanan SDM
Informasi Migas (Indeks Pusat 3,41 3,42 3,43 3,44 3,45
(Skala 4))
Indikasi Output:
020.04.WA.1896.EBA.958.
Layanan Hubungan
Pusat 5 5 5 5 5
Masyarakat dan Informasi
(Layanan)
020.04.WA.1896.BMA.002.
Layanan Data dan Pusat 2 2 2 2 2
Informasi (Layanan)
- 377 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 378 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Sasaran Kegiatan 1.9.
Meningkatnya Kualitas
Pelayanan Internal Ditjen Migas
1 Persentase Tingkat DPM
Kepuasan Pelayanan
Pusat 81 82 83 84 85
Internal Lemigas (Indeks
(Skala 100))
2 Tingkat Kepuasan SDM
Pusat 86,20 86,46 86,72 86,98 87,24
Pelayanan Internal (%)
Indikasi Output:
020.04.WA.1896.BMA.001.
Pembangunan,
Pengembangan,
Pusat 2 2 2 2 2
Pemeliharaan, dan
Penyediaan Sistem
Jaringan (Layanan)
020.04.WA.1896.CAN.001.
Pengadaan perangkat
Pusat 67 67 67 67 67
pengolah data dan
komunikasi (Unit)
020.04.WA.1896.EBA.959.
Layanan Protokoler Pusat 1 1 1 1 1
(Layanan)
020.04.WA.1896.EBA.962.
Pusat 13 13 13 13 13
Layanan Umum (Layanan)
020.04.WA.1896.EBA.963.
Layanan Data dan Pusat 2 2 2 2 2
Informasi (Layanan)
020.04.WA.1896.EBA.994.
Layanan Perkantoran Pusat 2 2 2 2 2
(Layanan)
020.04.WA.1896.EBB.951.
Layanan Sarana Internal Pusat 264 264 264 264 264
(Unit)
020.04.WA.1896.EBB.971. 1665 1665 1665 1665
Layanan Prasaran Internal Pusat 1665
(Unit)
020.04.WA.1896.EBD.956.
Layanan Tata Usaha Pusat 2 2 2 2 2
(Dokumen)
- 378 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 379 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
020.04.WA.1896.FAB.001.
Sistem Informasi
Pusat 1 1 1 1 1
Pemerintahan (Sistem
Informasi)
DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN
Kegiatan 1: Pengelolaan Manajemen 98.089,6 198.543,8 205.152,3 205.377,8 205.625,8
Kesekretariatan Bidang Ketenagalistrikan
Sasaran Kegiatan 1.1.
Terwujudnya Layanan Subsektor
Ketenagalistrikan yang Optimal
1 Indeks Kepuasan Sekretariat
Masyarakat (IKM) Direktorat Jenderal
Direktorat Jenderal Pusat 3,64 3,64 3,66 3,66 3,67 Ketenagalistrikan
Ketenagalistrikan (Indeks
(Skala 4))
2 Indeks Kepuasan Sekretariat
Masyarakat (IKM) Direktorat Jenderal
Sekretariat Direktorat Pusat 3,64 3,64 3,66 3,66 3,67 Ketenagalistrikan
Jenderal Ketenagalistrikan
(Indeks (Skala 4))
Indikasi Output:
020.WA.1901.BMB.001. Sekretariat
Komunikasi Publik Pusat 2 2 2 2 2 Direktorat Jenderal
(Layanan) Ketenagalistrikan
020.WA.1901.EBA.958. Sekretariat
Layanan Hubungan Direktorat Jenderal
Pusat 1 2 2 2 2
Masyarakat dan Informasi Ketenagalistrikan
(Layanan)
020.WA.1901.EBA.963. Sekretariat
Layanan Data dan Pusat 7 2 2 2 2 Direktorat Jenderal
Informasi (Layanan) Ketenagalistrikan
020.WA.1901.EBB.951. Sekretariat
Layanan Sarana Internal Pusat 68 1 120 120 120 Direktorat Jenderal
(Unit) Ketenagalistrikan
020.WA.1901.EBB.971. Sekretariat
Layanan Prasarana Pusat 0 1 622 622 622 Direktorat Jenderal
Internal (Unit) Ketenagalistrikan
020.WA.1901.EBC.954. Sekretariat
Layanan Manajemen SDM Pusat 160 0 0 0 0 Direktorat Jenderal
(Orang) Ketenagalistrikan
- 379 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 380 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Sasaran Kegiatan 1.2.
Terwujudnya Pelaksanaan
Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah (SAKIP)
yang Efektif dan Efisien
1 Nilai Hasil Akhir Evaluasi Sekretariat
Akuntabilitas Kinerja Direktorat Jenderal
Instansi Pemerintah (AKIP) Ketenagalistrikan
Pusat 86,7 86,95 87,2 87,45 87,7
Direktorat Jenderal
Ketenagalistrikan (Nilai
(Skala 100))
2 Nilai Penilaian Mandiri Sekretariat
Evaluasi Akuntabilitas Direktorat Jenderal
Kinerja Instansi Ketenagalistrikan
Pemerintah (AKIP) Pusat 86,7 86,95 87,2 87,45 87,7
Sekretariat Direktorat
Jenderal Ketenagalistrikan
(Nilai (Skala 100))
Indikasi Output:
020.WA.1901.CAN.001. Sekretariat
Perangkat Pengolah Data Pusat 3 3 3 3 3 Direktorat Jenderal
dan Komunikasi (Unit) Ketenagalistrikan
020.WA.1901.EBD.952. Sekretariat
Layanan Perencanaan dan Pusat 4 1 1 1 1 Direktorat Jenderal
Penganggaran (Layanan) Ketenagalistrikan
020.WA.1901.EBD.953. Sekretariat
Layanan Pemantauan dan Pusat 20 1 1 1 1 Direktorat Jenderal
Evaluasi (Layanan) Ketenagalistrikan
020.WA.1901.FAB.001. Sekretariat
Sistem Informasi Direktorat Jenderal
Pusat 10 1 1 1 1
Pemerintahan (Sistem Ketenagalistrikan
Informasi)
Sasaran Kegiatan 1.3.
Terwujudnya Pelaksanaan
Manajemen Risiko dan
Kepatuhan Internal yang Efektif
dan Efisien
1 Persentase Tindak Lanjut Sekretariat
Rekomendasi Badan Direktorat Jenderal
Pusat 90 91 92 93 94
Pemeriksa Keuangan (BPK) Ketenagalistrikan
di Lingkungan Direktorat
- 380 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 381 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Jenderal Ketenagalistrikan
(%)
2 Hasil Penilaian Efektivitas Sekretariat
Sistem Pengendalian Intern Direktorat Jenderal
Tingkat Entitas Direktorat Ketenagalistrikan
Pusat 2,70 2,73 2,75 2,78 2,80
Jenderal Ketenagalistrikan
atas Program/Kegiatan
(Nilai (Skala 3))
3 Hasil Penilaian Efektivitas Sekretariat
Sistem Pengendalian Intern Direktorat Jenderal
Tingkat Proses Sekretariat Ketenagalistrikan
Direktorat Jenderal Pusat 2,71 2,74 2,76 2,79 2,81
Ketenagalistrikan atas
Program/Kegiatan (Nilai
(Skala 3))
Indikasi Output:
020.WA.1901.EBA.956. Sekretariat
Layanan BMN (Layanan) Pusat 1 2 2 2 2 Direktorat Jenderal
Ketenagalistrikan
020.WA.1901.EBA.960. Sekretariat
Layanan Organisasi dan Direktorat Jenderal
Pusat 11 10 10 10 10
Tata Kelola Internal Ketenagalistrikan
(Layanan)
Sasaran Kegiatan 1.4.
Terwujudnya Pengelolaan Sistem
Anggaran yang Optimal
1 Nilai Kinerja Anggaran Sekretariat
(NKA) Direktorat Jenderal Direktorat Jenderal
87 87,25 87,5 87,75 88
Ketenagalistrikan (Nilai Ketenagalistrikan
(Skala 100))
2 Persentase Realisasi Sekretariat
Anggaran di Sekretariat Direktorat Jenderal
90 90 90 90 90
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
Ketenagalistrikan (%)
Indikasi Output:
020.WA.1901.EBA.962. Sekretariat
Layanan Umum (Layanan) Pusat 3 3 3 3 3 Direktorat Jenderal
Ketenagalistrikan
020.WA.1901.EBA.994. Sekretariat
Layanan Perkantoran Pusat 2 2 2 2 2 Direktorat Jenderal
(Layanan) Ketenagalistrikan
- 381 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 382 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
020.WA.1901.EBD.955. Sekretariat
Layanan Manajemen Pusat 2 1 1 1 1 Direktorat Jenderal
Keuangan (Layanan) Ketenagalistrikan
Sasaran Kegiatan 1.5.
Terwujudnya Perumusan
Regulasi Subsektor
Ketenagalistrikan yang
Berkualitas
1 Jumlah Penyusunan Sekretariat
Peraturan Perundang - Direktorat Jenderal
Undangan Subsektor 3 3 3 3 3 Ketenagalistrikan
Ketenagalistrikan
(Peraturan)
Indikasi Output:
020.WA.1901.EBA.957. Sekretariat
Layanan Hukum (Layanan) Pusat 2 1 1 1 1 Direktorat Jenderal
Ketenagalistrikan
Sasaran Kegiatan 1.6.
Terwujudnya Tata Kelola
Kelembagaan Direktorat
Pembinaan Program
Ketenagalistrikan yang Efektif,
Bersih, Akuntabel, dan
Berkelanjutan, yang Didukung
oleh Budaya Birokrasi yang
BerAKHLAK, ASN yang
Profesional, serta Pengawasan
yang Andal
1 Indeks Kepuasan Direktorat
Masyarakat (IKM) Pembinaan
Direktorat Pembinaan 3,64 3,64 3,66 3,66 3,67 Program
Program Ketenagalistrikan Ketenagalistrikan
(Indeks (Skala 4))
2 Nilai Penilaian Mandiri Direktorat
Evaluasi Akuntabilitas Pembinaan
Kinerja Instansi Program
Pemerintah (AKIP) 86,7 86,95 87,2 87,45 87,7 Ketenagalistrikan
Direktorat Pembinaan
Program Ketenagalistrikan
(Nilai (Skala 100))
- 382 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 383 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
3 Hasil Penilaian Efektivitas Direktorat
Sistem Pengendalian Intern Pembinaan
Tingkat Proses Direktorat Program
Pembinaan Program 2,71 2,74 2,76 2,79 2,81 Ketenagalistrikan
Ketenagalistrikan atas
Program/Kegiatan (Nilai
(Skala 3))
4 Persentase Realisasi Direktorat
Anggaran di Direktorat Pembinaan
90 90 90 90 90
Pembinaan Program Program
Ketenagalistrikan (%) Ketenagalistrikan
Indikasi Output:
020.WA.1901.AEA.001. Direktorat
Koordinasi Tata Kelola Pembinaan
Kelembagaan Subsektor Program
Ketenagalistrikan Terkait Pusat 0 5 5 5 5 Ketenagalistrikan
Pembinaan Program
Ketenagalistrikan
(Kegiatan)
Sasaran Kegiatan 1.7.
Terwujudnya Tata Kelola
Kelembagaan Direktorat
Pembinaan Pengusahaan
Ketenagalistrikan yang Efektif,
Bersih, Akuntabel, dan
Berkelanjutan, yang Didukung
oleh Budaya Birokrasi yang
BerAKHLAK, ASN yang
Profesional, serta Pengawasan
yang Andal
1 Indeks Kepuasan Direktorat
Masyarakat (IKM) Pembinaan
Direktorat Pembinaan Program
3,64 3,64 3,66 3,66 3,67
Pengusahaan Ketenagalistrikan
Ketenagalistrikan (Indeks
(Skala 4))
2 Nilai Penilaian Mandiri Direktorat
Evaluasi Akuntabilitas Pembinaan
Kinerja Instansi Program
86,7 86,95 87,2 87,45 87,7
Pemerintah (AKIP) Ketenagalistrikan
Direktorat Pembinaan
Pengusahaan
- 383 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 384 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Ketenagalistrikan (Nilai
(Skala 100))
3 Hasil Penilaian Efektivitas Direktorat
Sistem Pengendalian Intern Pembinaan
Tingkat Proses Direktorat Program
Pembinaan Pengusahaan 2,71 2,74 2,76 2,79 2,81 Ketenagalistrikan
Ketenagalistrikan atas
Program/Kegiatan (Nilai
(Skala 3))
4 Persentase Realisasi Direktorat
Anggaran di Direktorat Pembinaan
90 90 90 90 90
Pembinaan Pengusahaan Program
Ketenagalistrikan (%) Ketenagalistrikan
Indikasi Output:
020.WA.1901.AEA.002. Pusat 0 5 5 5 5 Direktorat
Koordinasi Tata Kelola Pembinaan
Kelembagaan Subsektor Pengusahaan
Ketenagalistrikan Terkait Ketenagalistrikan
Pengusahaan
Ketenagalistrikan
(Kegiatan)
Sasaran Kegiatan 1.8.
Pembinaan, Pengawasan, dan
Pengendalian Badan Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik
(BUPTL) yang Efektif
1 Nilai Pembinaan Badan Direktorat
Usaha Penyediaan Tenaga Pembinaan
73,33 75,33 76,33 78,33 82,67
Listrik (BUPTL) (Nilai Program
(Skala 100)) Ketenagalistrikan
2 Nilai Pengawasan Direktorat
Pengusahaan Pembinaan
75 78 80 83 85
Ketenagalistrikan (Nilai Program
(Skala 100)) Ketenagalistrikan
Indikasi Output:
020.WA.1901.AEA.003. Direktorat
Koordinasi Pembinaan, Pembinaan
Pengawasan, dan Pusat 0 2 2 2 2 Pengusahaan
Pengendalian BUPTL Ketenagalistrikan
(Kegiatan)
- 384 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 385 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Sasaran Kegiatan 1.9.
Terwujudnya Tata Kelola
Kelembagaan Direktorat
Pembinaan Ketenagalistrikan
Strategis yang Efektif, Bersih,
Akuntabel, dan Berkelanjutan,
yang Didukung oleh Budaya
Birokrasi yang BerAKHLAK, ASN
yang Profesional, serta
Pengawasan yang Andal
1 Nilai Penilaian Mandiri Direktorat
Evaluasi Akuntabilitas Pembinaan
Kinerja Instansi Ketenagalistrikan
Pemerintah (AKIP) 86,7 86,95 87,2 87,45 87,7 Strategis
Direktorat Pembinaan
Ketenagalistrikan Strategis
(Nilai (Skala 100))
2 Hasil Penilaian Efektivitas Direktorat
Sistem Pengendalian Intern Pembinaan
Tingkat Proses Direktorat Ketenagalistrikan
Pembinaan 2,71 2,74 2,76 2,79 2,81 Strategis
Ketenagalistrikan Strategis
atas Program/Kegiatan
(Nilai (Skala 3))
3 Persentase Realisasi Direktorat
Anggaran di Direktorat Pembinaan
Pembinaan 90 90 90 90 90 Ketenagalistrikan
Ketenagalistrikan Strategis Strategis
(%)
Indikasi Output:
020.WA.1901.AEA.004. Direktorat
Koordinasi Tata Kelola Pembinaan
Kelembagaan Subsektor Ketenagalistrikan
Ketenagalistrikan Terkait Pusat 0 4 4 4 4 Strategis
Pembinaan
Ketenagalistrikan Strategis
(Kegiatan)
Sasaran Kegiatan 1.10.
Terwujudnya Tata Kelola
Kelembagaan Direktorat Teknik
dan Lingkungan
Ketenagalistrikan yang Efektif,
- 385 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 386 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Bersih, Akuntabel, dan
Berkelanjutan, yang Didukung
oleh Budaya Birokrasi yang
BerAKHLAK, ASN yang
Profesional, serta Pengawasan
yang Andal
1 Indeks Kepuasan Direktorat Teknik
Masyarakat (IKM) dan Lingkungan
Direktorat Teknik dan Ketenagalistrikan
3,64 3,64 3,66 3,66 3,67
Lingkungan
Ketenagalistrikan (Indeks
(Skala 4))
2 Nilai Penilaian Mandiri Direktorat Teknik
Evaluasi Akuntabilitas dan Lingkungan
Kinerja Instansi Ketenagalistrikan
Pemerintah (AKIP)
86,7 86,95 87,2 87,45 87,7
Direktorat Teknik dan
Lingkungan
Ketenagalistrikan (Nilai
(Skala 100))
3 Hasil Penilaian Efektivitas Direktorat Teknik
Sistem Pengendalian Intern dan Lingkungan
Tingkat Proses Direktorat Ketenagalistrikan
Teknik dan Lingkungan 2,71 2,74 2,76 2,79 2,81
Ketenagalistrikan atas
Program/Kegiatan (Nilai
(Skala 3))
4 Persentase Realisasi Direktorat Teknik
Anggaran di Direktorat dan Lingkungan
90 90 90 90 90
Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan
Ketenagalistrikan (%)
Indikasi Output:
020.WA.1901.AEA.005. Direktorat Teknik
Koordinasi Tata Kelola dan Lingkungan
Kelembagaan Subsektor Ketenagalistrikan
Ketenagalistrikan Terkait
Pusat 0 5 5 5 5
Keteknikan dan
Lingkungan
Ketenagalistrikan
(Kegiatan)
Sasaran Kegiatan 1.11.
Pembinaan, Pengawasan, dan
- 386 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 387 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Pengendalian Badan Usaha Jasa
Penunjang Tenaga Listrik
(BUJPTL) yang Efektif
1 Nilai Pembinaan Badan Direktorat Teknik
Usaha Jasa Penunjang dan Lingkungan
73,33 75,33 76,33 78,33 82,67
Tenaga Listrik (BUJPTL) Ketenagalistrikan
(Nilai (Skala 100))
2 Nilai Pengawasan Direktorat Teknik
Keteknikan dan dan Lingkungan
Lingkungan 70,30 73,25 75,75 78,50 81,10 Ketenagalistrikan
Ketenagalistrikan (Nilai
(Skala 100))
Indikasi Output:
020.WA.1901.AEA.006. Direktorat Teknik
Koordinasi Pembinaan, dan Lingkungan
Pengawasan, dan Pusat 0 2 2 2 2 Ketenagalistrikan
Pengendalian BUJPTL
(Kegiatan)
DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA
Kegiatan 1: Pengelolaan Manajemen 714.482,5 836.190,5 837.397,4 865.809,4 899.873,3
Kesekretariatan Bidang Mineral dan
Batubara
Sasaran Kegiatan 1.1.
Terwujudnya Tata Kelola
Kelembagaan Subsektor Minerba
yang Efektif, Bersih, Akuntabel,
dan Berkelanjutan yang
Didukung oleh Budaya Birokrasi
yang BerAKHLAK dan ASN yang
Profesional
1 Tingkat Keberhasilan SDB
Pembangunan Zona
Integritas dalam Rata - Rata 0,5 0,5 0,5 0,5 0,5
3 Tahun Terakhir (Nilai
(Skala 3))
2 Nilai Sistem Akuntabilitas SDB
Kinerja Pemerintahan 80,5 80,75 81 81,25 81,5
(SAKP) (Nilai (Skala 100))
3 Persentase Pemenuhan SDB
Dokumen Penyelenggaraan 100 100 100 100 100
SPIP (%)
- 387 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 388 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
4 Nilai Kinerja Anggaran SDB
90,05 90,25 90,5 90,75 91
(NKA) (Nilai (Skala 100))
5 Persentase Tindak Lanjut SDB
Laporan Hasil Pemeriksaan
40 40 40 40 40
(LHP) BPK - Ditjen Minerba
(%)
6 Pelayanan Informasi
(Indeks (Skala 4)) 3,10 3,10 3,11 3,11 3,11
7 Pelayanan Jasa Pengujian
Minerba (Indeks (Skala 4)) 3,6 3,6 3,6 3,6 3,6
8 Pelayanan Sumber Daya
Manusia Aparatur (Indeks 3,20 3,25 3,30 3,35 3,40
(Skala 4))
9 Pelayanan Organisasi dan SDB
Tata Laksana (Indeks 3,20 3,25 3,30 3,35 3,40
(Skala 4))
10 Pelayanan Rumah Tangga SDB
(Indeks (Skala 4)) 3,10 3,11 3,12 3,13 3,14
11 Pelayanan Tata Usaha SDB
(Indeks (Skala 4)) 3,20 3,25 3,30 3,35 3,40
12 Pelayanan Hukum (Indeks SDB
(Skala 4)) 3,10 3,10 3,11 3,11 3,11
13 Pelayanan Keuangan SDB
(Indeks (Skala 4)) 3,50 3,50 3,60 3,60 3,70
14 Pelayanan Sistem SDB
Informasi (Indeks (Skala 4)) 3,21 3,22 3,23 3,23 3,24
15 Pelayanan Kehumasan SDB
(Indeks (Skala 4)) 3,10 3,10 3,10 3,10 3,10
16 Pelayanan Bahan dan Data SDB
Strategis (Indeks (Skala 4)) 3,10 3,11 3,12 3,13 3,14
17 Perumusan Kebijakan dan SDB
Regulasi Subsektor
7 5 5 5 5
Minerba (Jumlah
Kebijakan/Regulasi)
Indikasi Output:
020.06.WA.1906.EBD.961. 4 4 4 4 4 SDB
- 388 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 389 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Layanan Reformasi Kinerja
(Layanan)
020.06.WA.1906.EBD.953. SDB
Layanan Pemantauan dan 11 11 11 11 11
Evaluasi (Dokumen)
020.06.WA.1906.EBD.952. SDB
Layanan Perencanaan dan 10 10 10 10 10
Penganggaran (Dokumen)
020.06.WA.1906.EBD.974. SDB
Layanan Penyelenggaraan 4 4 4 4 4
Kearsipan (Layanan)
020.06.WA.1906.EBD.955. SDB
Layanan Manajemen 35 35 35 35 35
Keuangan (Dokumen)
020.06.WA.1906.EBA.960. SDB
Layanan Organisasi dan
1 1 1 1 1
Tata Kelola Internal
(Layanan)
020.06.WA.1906.EBA.962. SDB
Layanan Umum (Layanan) 5 5 5 5 5
020.06.WA.1906.EBA.963. SDB
Layanan Data dan 6 6 6 6 6
Informasi (Layanan)
020.06.WA.1906.EBA.959. SDB
Layanan Protokoler 1 1 1 1 1
(Layanan)
020.06.WA.1906.EBA.969. SDB
Layanan Bantuan Hukum 73 73 73 73 73
(Layanan)
020.06.WA.1906.EBA.958. SDB
Layanan Hubungan
4 4 4 4 4
Masyarakat dan Informasi
(Layanan)
020.06.WA.1906.EBA.957. SDB
Layanan Hukum (Layanan) 7 5 5 5 5
020.06.WA.1906.EBA.956. SDB
Layanan BMN (Layanan) 8 8 8 8 8
020.06.WA.1906.EBA.994.
Layanan Perkantoran 1 1 1 1 1
(Layanan)
- 389 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 390 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
020.06.WA.1906.CAN.001. SDB
Sarana Penunjang Kinerja 43,0 50,0 50,0 50,0 50,0
Berbasis TIK (Unit)
020.06.WA.1906.EBB.951. SDB
Layanan Sarana Internal 1 1 1 1 1
(Layanan)
020.06.WA.1906.EBB.971. SDB
Layanan Prasarana 1 1 1 1 1
Internal (Layanan)
020.06.WA.1906.FAB.001. SDB
Sistem Informasi Ditjen 4 3 3 3 3
Minerba (Sistem Informasi)
020.06.WA.1906.EBC.954. SDB
Layanan Manajemen SDM 1.215 1.370 1.370 1.370 1.370
(Orang)
020.06.WA.1906.EBC.996. SDB
Layanan Pendidikan dan 129 129 129 129 129
Pelatihan (Orang)
DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI
Kegiatan 1: Pengelolaan Manajemen 134.322,1 238.714,7 239.183,1 238.034,4 240.968,5
Kesekretariatan Bidang EBTKE
Sasaran Kegiatan 1.1.
Perumusan Kebijakan dan
Regulasi Subsektor EBTKE yang
Berkualitas
1 Jumlah Kebijakan SDE
Peningkatan Tata Kelola
Subsektor EBTKE Pusat 3 3 3 3 3
(Regulasi/ Kebijakan/
Rekomendasi)
Indikasi Output:
4036.EBA.957. Layanan
Pusat 1 1 1 1 1
Hukum (Layanan)
4036.EBA.969. Layanan
Pusat 0 5 5 5 6
Bantuan Hukum (Layanan)
Sasaran Kegiatan 1.2.
Pembinaan dan Pengendalian
Subsektor EBTKE yang Efektif
1 Nilai SAKIP Ditjen EBTKE SDE
Pusat 81 82,5 83 83,5 84
(Nilai (Skala 100))
- 390 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 391 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
2 Monitoring dan Evaluasi SDE
Nilai Indeks Kemandirian
Pusat 4 4 4 4 4
Energi Sektor EBTKE
(Dokumen)
3 Monitoring dan Evaluasi SDE
Nilai Indeks Ketahanan Pusat 4 4 4 4 4
Energi EBTKE (Dokumen)
Indikasi Output:
4036.EBA.963. Layanan
Data dan Informasi Pusat 4 2 2 2 2
(Layanan)
4036.EBD.952. Layanan
Perencanaan dan Pusat 2 2 2 2 2
Penganggaran (Dokumen)
4036.EBA.953. Layanan
Pemantauan dan Evaluasi Pusat 3 2 2 2 2
(Dokumen)
Sasaran Kegiatan 1.3.
Terwujudnya Tata Kelola
Kelembagaan dan Sumber Daya
Manusia yang Efektif, Bersih,
Akuntabel, dan Berkelanjutan
serta Layanan Subsektor EBTKE
yang Optimal
1 Indeks Kepuasan Layanan DEB, DET, DEE,
Ditjen EBTKE (Indeks Pusat 3,43 3,45 3,46 3,47 3,47 DEK, DEP, dan
(Skala 4)) DES
2 Indeks Kepuasan Layanan DEB
Direktorat Bioenergi Pusat 3,4 3,45 3,45 3,45 3,45
(Indeks (Skala 4))
3 Indeks Kepuasan Layanan DET
Direktorat Energi
Pusat 3,45 3,45 3,45 3,45 3,45
Terbarukan (Indeks (Skala
4))
4 Indeks Kepuasan Layanan DEE
Direktorat Energi Baru Pusat 3,45 3,45 3,45 3,45 3,45
(Indeks (Skala 4))
5 Indeks Kepuasan Layanan DEK
Direktorat Konservasi Pusat 3,4 3,45 3,45 3,45 3,45
Energi (Indeks (Skala 4))
- 391 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 392 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
6 Indeks Kepuasan Layanan DEP
Direktorat Panas Bumi Pusat 3,4 3,4 3,45 3,5 3,5
(Indeks (Skala 4))
7 Indeks Kepuasan DES
Penggunaan Layanan
Pusat 3,5 3,5 3,5 3,5 3,5
BBSP KEBTKE (Indeks
(Skala 4))
8 Nilai Pembangunan ZI DEB
WBK/WBBM Direktorat Pusat 88 88 88 88 88
Bioenergi (Nilai (Skala 100))
9 Nilai Pembangunan ZI DET
WBK/WBBM Direktorat
Pusat 87 88 88 88 88
Energi Terbarukan (Nilai
(Skala 100))
10 Nilai Pembangunan ZI DEB
WBK/WBBM Direktorat
Pusat 0 80 80 80 80
Energi Baru (Nilai (Skala
100))
11 Nilai Pembangunan ZI DEE
WBK/WBBM Direktorat
Pusat 80 80 80 80 80
Konservasi Energi (Nilai
(Skala 100))
12 Nilai Pembangunan DEP
ZI/WBK/WBBM Direktorat
Pusat 84 84,5 84,5 85 85
Panas Bumi (Nilai (Skala
100))
13 Nilai Pembangunan ZI BBSP KEBTKE
WBK/WBBM BBSP Pusat 80 80 80 80 80
KEBTKE (Nilai (Skala 100))
14 Hasil Penilaian Sistem Sekretariat Ditjen
Pengendalian Intern pada EBTKE
Pusat 2,35 2,35 2,35 2,35 2,35
Sekretariat Ditjen EBTKE
(Nilai (Skala 3))
15 Hasil Penilaian Sistem Direktorat Panas
Pengendalian Intern pada Bumi
Pusat 2,35 2,35 2,35 2,35 2,35
Direktorat Panas Bumi
(Nilai (Skala 3))
16 Hasil Penilaian Sistem Direktorat
Pengendalian Intern pada Bioenergi
Pusat 2,35 2,35 2,35 2,35 2,35
Direktorat Bioenergi (Nilai
(Skala 3))
- 392 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 393 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
17 Hasil Penilaian Sistem Direktorat Energi
Pengendalian Intern pada Terbarukan
Pusat 2,35 2,35 2,35 2,35 2,35
Direktorat Energi
Terbarukan (Nilai (Skala 3))
18 Hasil Penilaian Sistem Direktorat Energi
Pengendalian Intern pada Baru
Pusat 2,35 2,35 2,35 2,35 2,35
Direktorat Energi Baru
(Nilai (Skala 3))
19 Hasil Penilaian Sistem Direktorat
Pengendalian Intern pada Konservasi Energi
Pusat 2,35 2,35 2,35 2,35 2,35
Direktorat Konservasi
Energi (Nilai (Skala 3))
20 Hasil Penilaian Sistem BBSP KEBTKE
Pengendalian Intern pada
Pusat 2,35 2,35 2,35 2,35 2,35
BBSP KEBTKE (Nilai (Skala
3))
Indikasi Output:
4036.CAN.001. Pengadaan
perangkat pengolah data Pusat 31 253 66 69 72
dan komunikasi (Unit)
4036.EBA.958. Layanan
Hubungan Masyarakat dan Pusat 2 2 3 3 3
Informasi (Layanan)
4036.EBA.960. Layanan
Organisasi dan Tata Kelola Pusat 5 9 9 9 9
Internal (Layanan)
4036.EBA.962. Layanan
Pusat 4 6 6 6 6
Umum (Layanan)
4036.EBA.994. Layanan
Pusat 2 2 2 2 2
Perkantoran (Layanan)
4036.EBB.951. Layanan
Pusat 101 30 62 0 0
Sarana Internal (Unit)
4036.EBB.971. Layanan
Pusat 0 96 0 0 0
Prasarana Internal (m2)
4036.FAB.001. Layanan
Sistem Informasi (Sistem Pusat 2 2 2 2 2
Informasi)
4036.EBC.954. Layanan
Pusat 2 3 3 3 3
Manajemen SDM (Layanan)
- 393 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 394 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
4036.EBC.996. Layanan
Pendidikan dan Pelatihan Pusat 3 4 6 6 6
(Layanan)
Sasaran Kegiatan 1.4.
Pengelolaan Sistem Anggaran
Ditjen EBTKE yang Optimal
1 Nilai Kinerja Anggaran Sekretariat Ditjen
(NKA) Ditjen EBTKE (Nilai Pusat 90,05 90,25 90,5 90,75 91,00 EBTKE
(Skala 100))
2 Tindaklanjut Rekomendasi Sekretariat Ditjen
Pusat 90,34 91,61 92,17 92,61 93,05
BPK (%) EBTKE
3 Persentase Realisasi Sekretariat Ditjen
Anggaran Sekretariat Pusat 99 99 99 99 99 EBTKE
Ditjen EBTKE (%)
4 Persentase Realisasi Direktorat
Anggaran Direktorat Pusat 99 99 99 99 99 Bioenergi
Bioenergi (%)
5 Persentase Realisasi Direktorat Energi
Anggaran Direktorat Energi Pusat 99 99 99 99 99 Terbarukan
Terbarukan (%)
6 Persentase Realisasi Direktorat Energi
Anggaran Direktorat Energi Pusat 99 99 99 99 99 Baru
Baru (%)
7 Persentase Realisasi Direktorat
Anggaran Direktorat Pusat 99 99 99 99 99 Konservasi Energi
Konservasi Energi (%)
8 Persentase Realisasi Direktorat Panas
Anggaran Direktorat Panas Pusat 99 99 99 99 99 Bumi
Bumi (%)
9 Persentase Realisasi BBSP KEBTKE
Anggaran (RM dan BLU)
Pusat 97 97 97 97 97
Balai Besar Survei dan
Pengujian KEBTKE (%)
10 Rasio Pendapatan Layanan
terhadap Biaya Pusat 55 55 55 55 55
Operasional (POBO) (%)
Indikasi Output:
4036.EBD.955. Layanan
Pusat 9 12 12 12 12
Manajemen Keuangan
DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- 394 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 395 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Kegiatan 1: Pengelolaan Manajemen 0,0 29.715,9 35.659,1 42.790,9 51.349,1
Kesekretariatan Bidang Penegakan Hukum
ESDM
Sasaran Kegiatan 1.1.
Terwujudnya Tata Kelola
Kelembagaan Direktorat
Jenderal Penegakan Hukum
yang Efektif, Bersih, Akuntabel,
dan Berkelanjutan yang
Didukung oleh Budaya Birokrasi
yang BerAKHLAK, dan ASN yang
Profesional
1 Indeks Kepuasan Layanan Sekretariat Ditjen
Ditjen Gakum (Indeks 3,5 3,5 3,55 3,55 3,6 Gakum
(Skala 4))
2 Nilai SAKIP Ditjen Gakum Sekretariat Ditjen
81 81 81,5 81,5 82
(Nilai (Skala 100)) Gakum
3 Nilai NKA Ditjen Gakum Sekretariat Ditjen
90,5 90,55 90,6 90,65 90,7
(Nilai (Skala 100)) Gakum
4 Tindaklanjut Rekomendasi Sekretariat Ditjen
BPK di Lingkungan Ditjen 92 92,1 92,2 92,3 92,4 Gakum
Gakum (%)
5 Hasil Penilaian Sistem Sekretariat Ditjen
Pengendalian Intern (Nilai 0 2,35 2,35 2,35 2,35 Gakum
(Skala 3))
Indikasi Output:
020.WA.8024.CAN.001.
Pengadaan Perangkat
Pusat 0 3 4 4 5
Pengolah Data dan
Komunikasi (Unit)
020.WA.8024.EBA.001.
Layanan Kesekretariatan Pusat 0 1 1 1 1
Ditjen Gakum (Layanan)
020.WA.8024.EBA.956.
Pusat 0 1 1 1 1
Layanan BMN (Layanan)
020.WA.8024.EBA.957.
Pusat 0 1 1 1 1
Layanan Hukum (Layanan)
020.WA.8024.EBA.958.
Layanan Hubungan
Pusat 0 1 1 1 1
Masyarakat dan Informasi
(Layanan)
- 395 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 396 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
020.WA.8024.EBA.960.
Layanan Organisasi dan
Pusat 0 1 1 1 1
Tata Kelola Internal
(Layanan)
020.WA.8024.EBA.962.
Pusat 0 1 1 1 1
Layanan Umum (Layanan)
020.WA.8024.EBA.963.
Layanan Data dan Pusat 0 1 1 1 1
Informasi (Layanan)
020.WA.8024.EBA.994.
Layanan Perkantoran Pusat 0 5 5 5 5
(Layanan)
020.WA.8024.EBD.953.
Layanan Pemantauan dan Pusat 0 1 1 1 1
Evaluasi (Layanan)
020.WA.8024.EBD.956.
Layanan Manajemen Pusat 0 3 3 3 3
Keuangan (Layanan)
020.WA.8024.EBD.974.
Layanan Penyelenggaraan Pusat 0 1 1 1 1
Kearsipan (Layanan)
020.WA.8024.FAB.001.
Layanan Sistem Informasi Pusat 0 1 1 1 1
(Sistem Informasi)
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Kegiatan 1: Pengelolaan Manajemen 109.743,5 167.467,4 170.644,2 174.138,7 177.982,7
Kesekretariatan Bidang Pengawasan dan
Pengendalian Internal KESDM
Sasaran Kegiatan 1.1.
Penataan Tata Laksana
Pengawasan Intern yang Efektif
dan Efisien serta Dukungan
Pelaksanaan Pengawasan Intern
yang Berkualitas
1 Indeks Penyelesaian Sekretariat
Tindak Lanjut Hasil Inspektorat
Pusat 3,2 3,2 3,4 3,6 3,8
Pengawasan Itjen (Indeks Jenderal
(Skala 4))
2 Indeks Penyelesaian Sekretariat
Tindak Lanjut Hasil Pusat 3,2 3,2 3,4 3,6 3,8 Inspektorat
Jenderal
- 396 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 397 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Pemeriksaan BPK RI
(Indeks (Skala 4))
3 Indeks Monitoring Sekretariat
Pelaksanaan Rencana Inspektorat
Pusat 3,5 3,6 3,7 3,8 3,9
Pengawasan Tahunan Jenderal
(Indeks (Skala 4))
4 Jumlah Regulasi dan Sekretariat
Peraturan Pelaksanaan Inspektorat
Pusat 3 4 4 5 5
Pengawasan Jenderal
(Regulasi/Peraturan)
5 Tingkat Kepatuhan Sekretariat
Internal Unit Inspektorat Pusat 70,00 71,00 72,00 73,00 75,50 Inspektorat
Jenderal (Nilai (Skala 100)) Jenderal
Indikasi Output:
6364.EBD.953. Layanan
Pemantauan dan Evaluasi Pusat 21 18 18 18 18
(Dokumen)
6364.EBA.957. Layanan
Pusat 1 1 1 1 1
Hukum (Layanan)
6364.EBA.958. Layanan
Hubungan Masyarakat dan Pusat 2 2 2 2 2
Informasi (Layanan)
6364.CAN.001. Sarana
Teknologi Informasi dan Pusat 10 10 10 10 10
Komunikasi (Unit)
Sasaran Kegiatan 1.2.
Terwujudnya Tata Kelola
Kelembagaan Inspektorat
Jenderal yang Efektif, Bersih,
Akuntabel, dan Berkelanjutan
yang Didukung oleh Budaya
Birokrasi yang BerAKHLAK dan
ASN yang Profesional
1 Nilai Kapabilitas APIP (Skor Sekretariat
(Skala 5)) Pusat 3,94 3,94 3,95 3,95 3,96 Inspektorat
Jenderal
2 Nilai SAKIP Inspektorat Sekretariat
Jenderal (Nilai (Skala 100)) Pusat 82,00 82,25 82,50 82,75 83,00 Inspektorat
Jenderal
- 397 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 398 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
3 Persentase Tindak Lanjut Sekretariat
Rekomendasi BPK Unit Pusat 85 86 87 88 89 Inspektorat
Inspektorat Jenderal (%) Jenderal
4 Indeks Kepuasan Layanan Sekretariat
Inspektorat Jenderal Pusat 3,00 3,10 3,20 3,30 3,40 Inspektorat
(Indeks (Skala 4)) Jenderal
5 Nilai Kinerja Anggaran Sekretariat
Inspektorat Jenderal (Nilai Pusat 90,05 90,25 90,50 90,75 91,00 Inspektorat
(Skala 100)) Jenderal
6 Indeks Kepuasan Layanan Sekretariat
Internal (Indeks (Skala 4)) Pusat 3,40 3,40 3,42 3,45 3,45 Inspektorat
Jenderal
Indikasi Output:
6364.EBA.994. Layanan
Pusat 1 1 1 1 1
Perkantoran (Layanan)
6364.EBD.952. Layanan
Perencanaan dan Pusat 5 4 4 4 4
Penganggaran (Dokumen)
6364.EBD.955. Layanan
Manajemen Keuangan Pusat 12 7 7 7 7
(Dokumen)
6364.EBA.962. Layanan
Pusat 1 1 1 1 1
Umum (Layanan)
6364.EBA.959. Layanan
Pusat 1 1 1 1 1
Protokoler (Layanan)
6364.EBA.963. Layanan
Data dan Informasi Pusat 1 1 1 1 1
(Layanan)
6364.EBC.954 Layanan
Pusat 1 1 1 1 1
Manajemen SDM (Layanan)
6364.EBD.974 Layanan
Penyelenggaraan Kearsipan Pusat 0 4 4 4 4
(Dokumen)
6364.EBB.951 Layanan
Pusat 2 5 4 3 3
Sarana Internal (Unit)
6364.EBB.971 Layanan
Pusat 1 1 1 1 1
Prasarana Internal (Unit)
6364.EBA.960 Layanan
Organisasi dan Tata Kelola Pusat 1 1 1 1 1
Internal (Layanan)
- 398 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 399 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Kegiatan 2: Pengelolaan Risiko, 26.854,1 65.550,8 72.105,9 79.316,5 87.248,1
Pengawasan, dan Pengendalian Internal
Kementerian ESDM
Sasaran Kegiatan 2.1.
Pengawasan Intern yang Efektif,
Efisien, dan Memberikan Nilai
Tambah serta Penataan Tata
Laksana Pengawasan Intern
yang Efektif dan Efisien serta
Dukungan Pelaksanaan
Pengawasan Intern yang
Berkualitas Lingkup Inspektorat
I, II, III, IV, dan V
1 Indeks Efektivitas Inspektorat I
Pengawasan Intern dan
Pencegahan Korupsi Pusat 77,50 80,00 82,50 85,00 87,50
Lingkup Inspektorat I
(Indeks (Skala 100))
2 Indeks Efektivitas Inspektorat II
Pengawasan Intern dan
Pencegahan Korupsi Pusat 77,50 80,00 82,50 85,00 87,50
Lingkup Inspektorat II
(Indeks (Skala 100))
3 Indeks Efektivitas Inspektorat III
Pengawasan Intern dan
Pencegahan Korupsi Pusat 77,50 80,00 82,50 85,00 87,50
Lingkup Inspektorat III
(Indeks (Skala 100))
4 Indeks Efektivitas Inspektorat IV
Pengawasan Intern dan
Pencegahan Korupsi Pusat 77,50 80,00 82,50 85,00 87,50
Lingkup Inspektorat IV
(Indeks (Skala 100))
5 Indeks Efektivitas Inspektorat V
Pengawasan Intern dan
Pencegahan Korupsi Pusat 77,50 80,00 82,50 85,00 87,50
Lingkup Inspektorat V
(Indeks (Skala 100))
6 Indeks Tata Laksana Inspektorat I
Pengawasan Lingkup
Pusat 3,20 3,30 3,40 3,50 3,60
Inspektorat I (Indeks (Skala
4))
- 399 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 400 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
7 Indeks Tata Laksana Inspektorat II
Pengawasan Lingkup
Pusat 3,20 3,30 3,40 3,50 3,60
Inspektorat II (Indeks
(Skala 4))
8 Indeks Tata Laksana Inspektorat III
Pengawasan Lingkup
Pusat 3,20 3,30 3,40 3,50 3,60
Inspektorat III (Indeks
(Skala 4))
9 Indeks Tata Laksana Inspektorat IV
Pengawasan Lingkup
Pusat 3,20 3,30 3,40 3,50 3,60
Inspektorat IV (Indeks
(Skala 4))
10 Indeks Tata Laksana Inspektorat V
Pengawasan Lingkup
Pusat 3,20 3,25 3,30 3,35 3,40
Inspektorat V (Indeks
(Skala 4))
Indikasi Output:
6363.EBD.965. Layanan
Audit Internal (Dokumen) Pusat 243 145 145 145 145
Sasaran Kegiatan 2.2.
Terwujudnya Tata Kelola
Kelembagaan Inspektorat
Jenderal yang Efektif, Bersih,
Akuntabel, dan Berkelanjutan
yang Didukung oleh Budaya
Birokrasi yang BerAKHLAK dan
ASN yang Profesional Lingkup
Inspektorat I, II, III, IV, dan V
1 Nilai Kapabilitas APIP (Skor
Pusat 3,94 3,94 3,95 3,95 3,96
(Skala 5))
2 Persentase Realisasi Inspektorat I
Pusat 95 95 95 95 95
Anggaran Inspektorat I (%)
3 Persentase Realisasi Inspektorat II
Pusat 95 95 95 95 95
Anggaran Inspektorat II (%)
4 Persentase Realisasi Inspektorat III
Anggaran Inspektorat III Pusat 95 95 95 95 95
(%)
5 Persentase Realisasi Inspektorat IV
Anggaran Inspektorat IV Pusat 95 95 95 95 95
(%)
- 400 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 401 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
6 Persentase Realisasi Inspektorat V
Pusat 95 95 95 95 95
Anggaran Inspektorat V (%)
Indikasi Output:
6363.EBA.962. Layanan
Pusat 5 5 5 5 5
Umum (Layanan)
BADAN GEOLOGI
Kegiatan 1: Pengelolaan Manajemen 510.640,5 664.132,4 664.132,4 664.132,4 664.132,4
Kesekretariatan Badan Geologi
Sasaran Kegiatan 1.1.
Meningkatnya Akuntabilitas
Kinerja Lembaga, Kualitas
Kinerja Anggaran, Pengelolaan
SDM, serta Pelayanan Prima
1 Nilai Akuntabilitas Kinerja SBG
80,50 81,00 81,50 82,00 82,50
(Nilai (Skala 100))
2 Nilai Kinerja Anggaran SBG
Badan Geologi (Nilai (Skala 90,05 90,25 90,50 90,75 91,00
100))
3 Indeks Kepuasan SBG
Masyarakat Badan Geologi 3,40 3,40 3,40 3,40 3,40
(Indeks (Skala 4))
4 Persentase Realisasi SBG
Tindak Lanjut
70,00 70,00 70,00 70,00 70,00
Rekomendasi Opini BPK
(%)
5 Nilai Evaluasi SBG
Kelembagaan (Nilai (Skala 74,00 74,00 75,00 75,00 75,00
100))
6 Nilai Penyelenggaraan SPIP SBG
Badan Geologi (Nilai (Skala 3,9 4,0 4,1 4,2 4,3
5))
7 Persentase Realisasi PNBP SBG
75,00 80,00 85,00 88,00 90,00
(%)
8 Persentase Realisasi SBG
Dokumen Manajemen 100 100 100 100 100
Internal SBG (%)
9 Persentase Realisasi PVMBG
Dokumen Manajemen 100 100 100 100 100
Internal PVMBG (%)
- 401 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 402 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
10 Persentase Realisasi PSDMBP
Dokumen Manajemen 100 100 100 100 100
Internal PSDMBP (%)
11 Persentase Realisasi PATGTL
Dokumen Manajemen 100 100 100 100 100
Internal PATGTL (%)
12 Persentase Realisasi PSG
Dokumen Manajemen 100 100 100 100 100
Internal PSG (%)
13 Persentase Realisasi BBSPGL
Dokumen Manajemen 100 100 100 100 100
Internal BBSPGL (%)
14 Persentase Realisasi BKAT
Dokumen Manajemen 100 100 100 100 100
Internal BKAT (%)
15 Persentase Realisasi BPPTKG
Dokumen Manajemen 100 100 100 100 100
Internal BPPTKG (%)
16 Persentase Realisasi MG
Dokumen Manajemen
100 100 100 100 100
Internal Museum Geologi
(%)
17 Nilai Kinerja Anggaran SBG SBG
90,05 90,25 90,50 90,75 91,00
(Nilai (Skala 100))
18 Nilai Kinerja Anggaran PVMBG
90,05 90,25 90,50 90,75 91,00
PVMBG (Nilai (Skala 100))
19 Nilai Kinerja Anggaran PSDMBP
90,05 90,25 90,50 90,75 91,00
PSDMBP (Nilai (Skala 100))
20 Nilai Kinerja Anggaran PATGTL
90,05 90,25 90,50 90,75 91,00
PATGTL (Nilai (Skala 100))
21 Nilai Kinerja Anggaran PSG PSG
90,05 90,25 90,50 90,75 91,00
(Nilai (Skala 100))
22 Nilai Kinerja Anggaran BBSPGL
90,05 90,25 90,50 90,75 91,00
BBSPGL (Nilai (Skala 100))
23 Nilai Kinerja Anggaran BKAT
90,05 90,25 90,50 90,75 91,00
BKAT (Nilai (Skala 100))
24 Nilai Kinerja Anggaran BPPTKG
90,05 90,25 90,50 90,75 91,00
BPPTKG (Nilai (Skala 100))
25 Nilai Kinerja Anggaran MG
Museum Geologi (Nilai 90,05 90,25 90,50 90,75 91,00
(Skala 100))
- 402 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 403 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
26 Indeks Kepuasan PVMBG
Masyarakat PVMBG 3,40 3,40 3,40 3,40 3,40
(Indeks (Skala 4))
27 Indeks Kepuasan PSDMBP
Masyarakat PSDMBP 3,40 3,40 3,40 3,40 3,40
(Indeks (Skala 4))
28 Indeks Kepuasan PATGTL
Masyarakat PATGTL 3,40 3,40 3,40 3,40 3,40
(Indeks (Skala 4))
29 Indeks Kepuasan PSG
Masyarakat PSG (Indeks 3,40 3,40 3,40 3,40 3,40
(Skala 4))
30 Indeks Kepuasan BBSPGL
Masyarakat BBSPGL 3,40 3,40 3,40 3,40 3,40
(Indeks (Skala 4))
31 Indeks Kepuasan BKAT
Masyarakat BKAT (Indeks 3,40 3,40 3,40 3,40 3,40
(Skala 4))
32 Indeks Kepuasan BPPTKG
Masyarakat BPPTKG 3,40 3,40 3,40 3,40 3,40
(Indeks (Skala 4))
33 Indeks Kepuasan MG
Masyarakat Museum 3,40 3,40 3,40 3,40 3,40
Geologi (Indeks (Skala 4))
34 Realisasi PNBP PSDMBP PSDMBP
1,19 1,19 1,19 1,19 1,25
(Miliar Rupiah)
35 Realisasi PNBP PATGTL PATGTL
0,20 0,20 0,22 0,24 0,26
(Miliar Rupiah)
36 Realisasi PNBP PSG (Miliar PSG
0,37 0,37 0,41 0,42 0,43
Rupiah)
37 Realisasi PNBP Museum MG
0,93 0,93 1,05 1,18 1,30
Geologi (Miliar Rupiah)
38 Realisasi PNBP BBSPGL BBSPGL
18,2 19,6 21,31 22,92 23,80
(Miliar Rupiah)
39 Indeks Pertumbuhan
3,5 3,5 3,5 3,5 3,5
POBO (Indeks (Skala 5)
40 Persentase Realisasi SBG
Layanan Manajemen 100 100 100 100 100
Internal SBG (%)
- 403 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 404 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
41 Persentase Realisasi PVMBG
Layanan Manajemen 100 100 100 100 100
Internal PVMBG (%)
42 Persentase Realisasi PSDMBP
Layanan Manajemen 100 100 100 100 100
Internal PSDMBP (%)
43 Persentase Realisasi PATGTL
Layanan Manajemen 100 100 100 100 100
Internal PATGTL (%)
44 Persentase Realisasi PSG
Layanan Manajemen 100 100 100 100 100
Internal PSG (%)
45 Persentase Realisasi BBSPGL
Layanan Manajemen 100 100 100 100 100
Internal BBSPGL (%)
46 Persentase Realisasi BKAT
Layanan Manajemen 100 100 100 100 100
Internal BKAT (%)
47 Persentase Realisasi BPPTKG
Layanan Manajemen 100 100 100 100 100
Internal BPPTKG (%)
48 Persentase Realisasi MG
Layanan Manajemen
100 100 100 100 100
Internal Museum Geologi
(%)
49 Persentase Realisasi SBG
Sarana dan Prasarana 100 100 100 100 100
Internal SBG (%)
50 Persentase Realisasi PVMBG
Sarana dan Prasarana 100 100 100 100 100
Internal PVMBG (%)
51 Persentase Realisasi PSDMBP
Sarana dan Prasarana 100 100 100 100 100
Internal PSDMBP (%)
52 Persentase Realisasi PATGTL
Sarana dan Prasarana 100 100 100 100 100
Internal PATGTL (%)
53 Persentase Realisasi PSG
Sarana dan Prasarana 100 100 100 100 100
Internal PSG (%)
- 404 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 405 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
54 Persentase Realisasi BBSPGL
Sarana dan Prasarana 100 100 100 100 100
Internal BBSPGL (%)
55 Persentase Realisasi BKAT
Sarana dan Prasarana 100 100 100 100 100
Internal BKAT (%)
56 Persentase Realisasi BPPTKG
Sarana dan Prasarana 100 100 100 100 100
Internal BPPTKG (%)
57 Persentase Realisasi MG
Sarana dan Prasarana
100 100 100 100 100
Internal Museum Geologi
(%)
Indikasi Output:
020.WA.1928.CAN.101
Sarana Teknologi Informasi 6,0 6,0 6,0 6,0 6,0
dan Komunikasi (Unit)
020.WA.1928.EBA.956
97 97 97 97 97
Layanan BMN (Layanan)
020.WA.1928.EBA.958
Layanan Hubungan
9 9 9 9 9
Masyarakat dan Informasi
(Layanan)
020.WA.1928.EBA.959
Layanan Protokoler 1 1 1 1 1
(Layanan)
020.WA.1928.EBA.960
Layanan Organisasi dan
3 3 3 3 3
Tata Kelola Internal
(Layanan)
020.WA.1928.EBA.962
20 20 20 20 20
Layanan Umum (Layanan)
020.WA.1928.EBA.963
Layanan Data dan 20 20 20 20 20
Informasi (Layanan)
020.WA.1928.EBA.994
Layanan Perkantoran 2 2 2 2 2
(Layanan)
020.WA.1928.EBB.951
Layanan Sarana Internal 312 312 312 312 312
(Unit)
- 405 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 406 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
020.WA.1928.EBB.971
Layanan Prasarana 1.702 1.702 1.702 1.702 1.702
Internal (Unit)
020.WA.1928.EBD.952
Layanan Perencanaan dan 23 23 23 23 23
Penganggaran (Dokumen)
020.WA.1928.EBD.953
Layanan Pemantauan dan 15 15 15 15 15
Evaluasi (Dokumen)
020.WA.1928.EBD.955
Layanan Manajemen 24 24 24 24 24
Keuangan (Dokumen)
020.WA.1928.EBD.974
Layanan Penyelenggaraan 7 7 7 7 7
Kearsipan (Dokumen)
020.WA.1928.EBC.954
Layanan Manajemen SDM 1.222 1.222 1.222 1.222 1.222
(Orang)
Sasaran Kegiatan 1.2.
Tersedianya Rumusan Kerja
Sama, Regulasi, dan Instrumen
Hukum Lainnya Subsektor
Geologi
1 Jumlah Rumusan Kerja
Sama, Regulasi, dan
Instrumen Hukum Lainnya 20 20 20 20 20
Subsektor Geologi
(Dokumen)
Indikasi Output:
020.WA.1928.EBA.957
2 2 2 2 2
Layanan Hukum (Layanan)
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Kegiatan 1: Pengelolaan Manajemen 177.670,3 333.402,4 333.099,8 343.436,5 347.700,7
Kesekretariatan Bidang Pengembangan
Sumber Daya Manusia ESDM
Sasaran Kegiatan 1.1.
Meningkatnya Kualitas Layanan
BPSDM ESDM melalui Tata
Kelola Kelembagaan yang Efektif,
Bersih, Akuntabel, dan
Berkelanjutan pada Kegiatan
- 406 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 407 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Pengelolaan Manajemen
Kesekretariatan Bidang
Pengembangan Sumber Daya
Manusia ESDM
1 Indeks Kepuasan BPSDM
Masyarakat Pengguna
Pusat 3,60 3,60 3,60 3,60 3,60
Layanan BPSDM ESDM
(Indeks (Skala 4))
Indeks Kepuasan Sekertariat
Masyarakat Pengguna Jakarta
3,60 3,60 3,60 3,60 3,60
Layanan Sekretariat Selatan
(Indeks (Skala 4))
Indeks Kepuasan PPSDM Migas
Masyarakat Pengguna
Blora 3,60 3,60 3,60 3,60 3,60
Layanan PPSDM Migas
(Indeks (Skala 4))
Indeks Kepuasan PPPSDM
Masyarakat Pengguna Geominerba
Layanan PPSDM Bandung 3,60 3,60 3,60 3,60 3,60
Geominerba (Indeks (Skala
4))
Indeks Kepuasan PPSDM KEBTKE
Masyarakat Pengguna Jakarta
3,60 3,60 3,60 3,60 3,60
Layanan PPSDM KEBTKE Timur
(Indeks (Skala 4))
Indeks Kepuasan PPSDM Aparatur
Masyarakat Pengguna
Bandung 3,60 3,60 3,60 3,60 3,60
Layanan PPSDM Aparatur
(Indeks (Skala 4))
Indeks Kepuasan BDTBT
Masyarakat Pengguna Sawah -
3,60 3,60 3,60 3,60 3,60
Layanan BDTBT (Indeks lunto
(Skala 4))
2 SAKIP BPSDM ESDM (Nilai BPSDM
Pusat 86,25 86,25 86,35 86,35 86,65
(Skala 100))
3 Nilai Kinerja Anggaran BPSDM
BPSDM ESDM (Nilai (Skala Pusat 90,05 90,25 90,50 90,75 91,00
100))
4 Tindak Lanjut Saldo BPSDM
Temuan Rekomendasi BPK Pusat 80 80 80 80 80
dan APIP (%)
- 407 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 408 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Indikasi Output:
020.12.WA.1915.CAN.101. Sekretariat
Lisensi Aplikasi Pendukung Jakarta
24 24 24 24 24
Perkantoran BPSDM ESDM Selatan
(Unit)
020.12.WA.1915.CAN.301. PPSDM
Jaringan Teknologi Geominerba
Bandung 1 1 1 1 1
Informasi dan Komunikasi
PPSDM Geominerba (Unit)
020.12.WA.1915.CAN.401. PPSDM KEBTKE
Pengadaan Sarana Bidang
Jakarta
Teknologi Informasi dan 192 16 16 16 16
Timur
Komunikasi PPSM KEBTKE
(Unit)
020.12.WA.1915.CAN.601. PPSDM Aparatur
Pengelolaan Lisensi PPSDM Bandung 5 5 5 5 5
Aparatur (Unit)
020.12.WA.1915.CAN.701. BDTBT
Sawah -
Lisensi Aplikasi Pendukung 21 21 21 21 21
lunto
Perkantoran BDTBT (Unit)
020.12.WA.1915.EBA.956. BPSDM
Pusat 40 38 38 38 39
Layanan BMN (Layanan)
020.12.WA.1915.EBA.957. BPSDM
Pusat 2 2 2 2 2
Layanan Hukum (Layanan)
020.12.WA.1915.EBA.958. BPSDM
Layanan Hubungan
Pusat 8 6 8 6 8
Masyarakat dan Informasi
(Layanan)
020.12.WA.1915.EBA.960. BPSDM
Layanan Organisasi dan
Pusat 7 6 6 6 6
Tata Kelola Internal
(Layanan)
020.12.WA.1915.EBA.962. BPSDM
Pusat 5 5 5 5 5
Layanan Umum (Layanan)
020.12.WA.1915.EBA.994. BPSDM
Layanan Perkantoran Pusat 6 6 6 6 6
(Layanan)
020.12.WA.1915.EBB.951. BPSDM
Layanan Sarana Internal Pusat 18 18 18 18 18
(Unit)
- 408 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 409 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
020.12.WA.1915.EBB.971. BPSDM
Layanan Prasarana Pusat 4 13 10 10 9
Internal (Paket)
020.12.WA.1915.EBD.952. BPSDM
Layanan Perencanaan dan Pusat 19 17 17 17 17
Penganggaran (Dokumen)
020.12.WA.1915.EBD.953. BPSDM
Dokumen Pemantauan dan Pusat 30 26 26 26 26
Evaluasi (Dokumen)
020.12.WA.1915.EBD.955. BPSDM
Dokumen Manajemen Pusat 16 16 16 16 16
Keuangan (Dokumen)
020.12.WA.1915.EBD.961. BPSDM
Layanan Reformasi Kinerja Pusat 1 1 1 1 1
(Dokumen)
020.12.WA.1915.EBD.974. BPSDM
Layanan Penyelenggaraan Pusat 5 5 5 5 5
Kearsipan (Dokumen)
020.12.WA.1915.FAB.100. Sekretariat
Pengelolaan Sistem Jakarta
1 1 1 1 1
Informasi (Sistem Selatan
Informasi)
020.12.WA.1915.FAB.601. PPSDM Aparatur
Pengelolaan Sistem
Bandung 1 0 0 0 0
Informasi PPSDM Aparatur
(Sistem Informasi)
Sasaran Kegiatan 1.2.
Meningkatnya Kapasitas ASN
Mendukung Transisi Energi,
Hilirisasi, Ketahanan Energi, dan
Kemandirian Energi melalui
Pengelolaan Manajemen
Kesekretariatan Bidang
Pengembangan Sumber Daya
Manusia ESDM
1 Jumlah NSPK Aspek PPSDM Aparatur
Manajerial BPSDM ESDM Bandung 50 50 55 60 65
Tersusun (NSPK)
2 Jumlah Tenaga Pengajar BPSDM
Rating 5 Pelatihan Vokasi Pusat 7 8 9 11 14
(Orang)
- 409 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 410 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Jumlah Tenaga Pengajar PPSDM Migas
Rating 5 PPSDM Migas Blora 1 1 1 1 1
(Orang)
Jumlah Tenaga Pengajar PPSDM
Rating 5 PPSDM Bandung 2 2 2 2 2 Geominerba
Geominerba (Orang)
Jumlah Tenaga Pengajar PPSDM KEBTKE
Jakarta
Rating 5 PPSDM KEBTKE 2 3 3 3 4
Timur
(Orang)
Jumlah Tenaga Pengajar PPSDM Aparatur
Rating 5 PPSDM Aparatur Bandung 2 2 3 3 4
(Orang)
Jumlah Tenaga Pengajar Sawah - BDTBT
0 0 0 2 3
Rating 5 BDTBT (Orang) lunto
Indikasi Output:
020.12.WA.1915.EBA.963. BPSDM
Layanan Data dan Pusat 6 6 6 6 6
Informasi (Layanan)
020.12.WA.1915.EBC.996. BPSDM
Layanan Pendidikan dan Pusat 25 25 26 26 27
Pelatihan (Orang)
020.12.WA.1915.EBC.954. BPSDM
Layanan Manajemen SDM Pusat 1.024 1.042 1.022 1.006 991
(Orang)
Kegiatan 2: Pendidikan dan Pelatihan 73.857,6 101.887,1 94.934,9 96.522,6 98.214,2
Aparatur Sipil Negara
Sasaran Kegiatan 2.1.
Meningkatnya Kapasitas ASN
Mendukung Transisi Energi,
Hilirisasi, Ketahanan Energi, dan
Kemandirian Energi melalui
Pendidikan dan Pelatihan
Aparatur Sipil Negara
1 Jumlah Peserta Pelatihan BPSDM - PPSDM
ASN TLCS dan Penyertaan Aparatur
Mendukung Transisi
Pusat,
Energi, Hilirisasi, 13.773 14.104 14.383 14.652 14.929
Bandung
Ketahanan Energi dan
Kemandirian Energi
(Orang)
Jumlah Peserta Pelatihan PPSDM Aparatur
Bandung 6.978 7.150 7.300 7.450 7.600
ASN TLCS dan Penyertaan
- 410 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 411 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Mendukung Transisi
Energi, Hilirisasi,
Ketahanan Energi dan
Kemandirian Energi
Aparatur (Orang)
Jumlah Peserta Pelatihan PPSDM Migas
ASN TLCS dan Penyertaan
Mendukung Transisi
Energi, Hilirisasi,
Blora 1.479 1.520 1.520 1.520 1.520
Ketahanan Energi dan
Kemandirian Energi bidang
Minyak dan Gas Bumi
(Orang)
Jumlah Peserta Pelatihan PPSDM
ASN TLCS dan Penyertaan Geominerba
Mendukung Transisi
Energi, Hilirisasi, Bandung 3.040 3.135 3.230 3.325 3.420
Ketahanan Energi dan
Kemandirian Energi bidang
Geominerba (Orang)
Jumlah Peserta Pelatihan PPSDM KEBTKE
ASN TLCS dan Penyertaan
Mendukung Transisi
Jakarta
Energi, Hilirisasi, 1.117 1.140 1.164 1.188 1.211
Timur
Ketahanan Energi dan
Kemandirian Energi bidang
KEBTKE (Orang)
Jumlah Peserta Pelatihan BDTBT
ASN TLCS dan Penyertaan
Mendukung Transisi
Energi, Hilirisasi, Sawah -
1.159 1.159 1.169 1.169 1.178
Ketahanan Energi dan lunto
Kemandirian Energi sub
bidang Tambang Bawah
Tanah (Orang)
2 Jumlah Peserta Pelatihan BPSDM - PPSDM
Pusat,
ASN TLCS dan Penyertaan 16.431 16.787 16.967 17.137 17.317 Aparatur
Bandung
Keseluruhan (Orang)
Jumlah Peserta Pelatihan PPSDM Aparatur
ASN TLCS dan Penyertaan
Bandung 9.278 9.467 9.512 9.557 9.602
Keseluruhan Aparatur
(Orang)
- 411 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 412 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Jumlah Peserta Pelatihan PPSDM Migas
ASN TLCS dan Penyertaan
Keseluruhan Bidang Blora 1.557 1.600 1.600 1.600 1.600
Minyak dan Gas Bumi
(Orang)
Jumlah Peserta Pelatihan PPSDM
ASN TLCS dan Penyertaan Geominerba
Bandung 3.200 3.300 3.400 3.500 3.600
Keseluruhan Bidang
Geominerba (Orang)
Jumlah Peserta Pelatihan PPSDM KEBTKE
ASN TLCS dan Penyertaan Jakarta
1.176 1.200 1.225 1.250 1.275
Keseluruhan Bidang Timur
KEBTKE (Orang)
Jumlah Peserta Pelatihan BDTBT
ASN TLCS dan Penyertaan
Sawah -
Keseluruhan Subbidang 1.220 1.220 1.230 1.230 1.240
lunto
Tambang Bawah Tanah
(Orang)
3 Jumlah Pengembangan Pusat, BPSDM - PPSDM
2.628 3.691 3.146 3.301 3.506
ASN Lainnya (Orang) Bandung Aparatur
Jumlah Pengembangan BPSDM - PPSDM
Pusat,
ASN Lainnya Aparatur 2.628 3.691 3.146 3.301 3.506 Aparatur
Bandung
(Orang)
4 Jumlah ASN Terpetakan BPSDM - PPSDM
Pusat,
Kompetensinya melalui 380 400 425 450 475 Aparatur
Bandung
Assessment Center (Orang)
5 Jumlah Peserta Tugas BPSDM - PPSDM
Belajar ASN Baru Aparatur
Dukungan Transisi Energi, Pusat,
40 30 30 30 30
Hilirisasi, Ketahanan Bandung
Energi, dan Kemandirian
Energi (Orang)
6 Jumlah Peserta Tugas BPSDM - PPSDM
Pusat,
Belajar ASN Eksisting 18 25 24 18 18 Aparatur
Bandung
(Orang)
7 Jumlah Peserta Magang Pusat, BPSDM - PPSDM
230 158 750 50 50
ASN Keseluruhan (Orang) Bandung Aparatur
8 Jumlah Peserta Magang BPSDM - PPSDM
ASN Mendukung Transisi Pusat, Aparatur
181 135 650 45 46
Energi, Hilirisasi, Bandung
Ketahanan Energi, dan
- 412 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 413 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Kemandirian Energi
(Orang)
Indikasi Output:
020.12.WA.6398.EBC.601. BPSDM - PPSDM
Pusat,
Tugas Belajar ASN KESDM 58 55 54 48 48 Aparatur
Bandung
(Orang)
020.12.WA.6398.EBC.602. BPSDM - PPSDM
Pusat,
Magang ASN KESDM 230 158 750 50 50 Aparatur
Bandung
(Orang)
020.12.WA.6398.EBC.603. BPSDM - PPSDM
Pusat,
Pengembangan ASN 2.628 3.691 3.146 3.301 3.506 Aparatur
Bandung
Lainnya (Orang)
020.12.WA.6398.EBC.604. BPSDM - PPSDM
Pusat,
Penilaian Kompetensi ASN 380 400 425 450 475 Aparatur
Bandung
(Orang)
020.12.WA.6398.EBC.996. BPSDM - PPSDM
Melaksanakan Pusat, Aparatur
16.431 16.787 16.967 17.137 17.317
Diklat/Penyertaan ASN Bandung
(Orang)
Kegiatan 3: Pengelolaan Manajemen 47.783,1 78.811,6 87.182,4 87.485,3 90.990,9
Kesekretariatan Pendidikan Vokasi dan
Sektor ESDM
Sasaran Kegiatan 3.1.
Meningkatnya Kualitas Layanan
BPSDM ESDM melalui Tata
Kelola Kelembagaan yang Efektif,
Bersih, Akuntabel, dan
Berkelanjutan pada Kegiatan
Pengelolaan Manajemen
Kesekretariatan Pendidikan
Vokasi dan Sektor ESDM
1 Indeks Kepuasan BPSDM
Masyarakat Pengguna
Pusat,
Layanan BPSDM ESDM 3,6 3,6 3,6 3,6 3,6
Blora
Dukungan Pendidikan
Vokasi (Indeks)
Indeks Kepuasan PEM Akamigas
Masyarakat Pengguna
Blora 3,6 3,6 3,6 3,6 3,6
Layanan PEM Akamigas
(Indeks)
- 413 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 414 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Indeks Kepuasan PEP Bandung
Masyarakat Pengguna
Bandung 3,6 3,6 3,6 3,6 3,6
Layanan PEP Bandung
(Indeks)
Indikasi Output:
020.12.WA.6452.BMA.801. PEP Bandung
Jumlah Layanan Data dan Bandung 1 1 1 1 1
Informasi (Dokumen)
020.12.WA.6452.CAN.501. PEM Akamigas
Pengelolaan Sistem
Blora 1 1 1 1 1
Informasi PEM Akamigas
(Unit)
020.12.WA.6452.CAN.801. PEP Bandung
Pengadaan Sarana Bidang
Teknologi Informasi dan Bandung 1 1 1 1 1
Komunikasi PEP Bandung
(Unit)
020.12.WA.6452.EBA.956. PEM Akamigas,
Pusat 14 2 2 2 2
Layanan BMN (Layanan) PEP Bandung
020.12.WA.6452.EBA.957. PEM Akamigas,
Pusat 1 1 1 1 1
Layanan Hukum (Layanan) PEP Bandung
020.12.WA.6452.EBA.962. PEM Akamigas,
Pusat 2 2 2 2 2
Layanan Umum (Layanan) PEP Bandung
020.12.WA.6452.EBA.963. PEM Akamigas,
Layanan Data dan Pusat 2 2 2 2 2 PEP Bandung
Informasi (Layanan)
020.12.WA.6452.EBA.994. PEM Akamigas,
Layanan Perkantoran Pusat 2 2 2 2 2 PEP Bandung
(Layanan)
020.12.WA.6452.EBD.952. BPSDM
Layanan Perencanaan dan Pusat 2 2 2 2 2
Penganggaran (Dokumen)
020.12.WA.6452.EBD.953. BPSDM
Layanan Pemantauan dan Pusat 2 2 2 2 2
Evaluasi (Dokumen)
020.12.WA.6452.EBD.955. BPSDM
Layanan Manajemen Pusat 2 2 2 2 2
Keuangan (Dokumen)
Sasaran Kegiatan 3.2.
Meningkatnya Kapasitas ASN
mendukung Transisi Energi,
- 414 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 415 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Hilirisasi, Ketahanan Energi, dan
Kemandirian Energi melalui
Pengelolaan Manajemen
Kesekretariatan Pendidikan
Vokasi dan Sektor ESDM
1 Jumlah Tenaga Pengajar BPSDM
Pusat,
Rating 5 Pendidikan Vokasi 4 5 8 8 12
Blora
(Orang)
Jumlah Tenaga Pengajar PEM Akamigas
Rating 5 PEM Akamigas Blora 1 2 3 3 5
(Orang)
Jumlah Tenaga Pengajar PEP Bandung
Rating 5 PEP Bandung Bandung 3 3 5 5 7
(Orang)
Indikasi Output:
020.12.WA.6452.EBC.954. BPSDM
Layanan Manajemen SDM 45 53 61 65 70
(Orang)
BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Kegiatan 1: Pengelolaan Manajemen 187.628,8 235.096,9 235.096,9 235.096,9 235.096,9
Kesekretariatan Bidang Hilir Migas
Sasaran Kegiatan 1.1.
Terwujudnya Tata Kelola
Kelembagaan BPH Migas yang
Efektif, Bersih, Akuntabel, dan
Berkelanjutan yang Didukung
oleh Budaya Birokrasi yang
BerAKHLAK, dan ASN yang
Profesional
1 Indeks Kepuasan Layanan Direktorat BBM
Direktorat BBM (Indeks Pusat 3 3,05 3,1 3,15 3,2
(Skala 4))
2 Indeks Kepuasan Layanan Direktor Gas Bumi
Direktorat Gas Bumi Pusat 3 3,05 3,1 3,15 3,2
(Indeks (Skala 4))
3 Indeks Kepuasan Layanan Sekretaris BPJ
Sekretariat BPH Migas Pusat 3 3,05 3,1 3,15 3,2 Migas
(Indeks (Skala 4))
4 Nilai SAKIP BPH Migas Sekretaris BPJ
Pusat 81 81,5 82 82,5 83
(Nilai (Skala 100)) Migas
- 415 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 416 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
5 Nilai Evaluasi Kinerja Sekretaris BPJ
Anggaran BPH Migas (Nilai Pusat 90,05 90,25 90,5 90,75 91 Migas
(Skala 100))
6 Tindaklanjut Rekomendasi Sekretaris BPJ
BPK di Lingkungan BPH Pusat 70,00 71,00 72,00 74,00 75,00 Migas
Migas (%)
7 Intensitas Konsumsi Energi Sekretaris BPJ
Cukup Sangat
Gedung BPH Migas Pusat Efisien Efisien Efisien Migas
Efisien Efisien
(Predikat)
Indikasi Output:
6366.BMA.956. Layanan
Data dan Informasi BPH Pusat 1 1 1 1 1
Migas (Dokumen)
6366.CAN.957. Sarana
Pusat 11 7 7 7 7
Bidang TIK (Unit)
6366.EBA.957. Layanan
Pusat 1 1 1 1 1
Hukum (Layanan)
6366.EBA.958. Layanan
Hubungan Masyarakat dan Pusat 1 1 1 1 1
Informasi (Layanan)
6366.EBA.959. Layanan
Pusat 1 1 1 1 1
Protokoler (Layanan)
6366.EBA.960. Layanan
Organisasi dan Tata Kelola Pusat 1 1 1 1 1
Internal (Layanan)
6366.EBA.962. Layanan
Pusat 1 1 1 1 1
Umum (Layanan)
6366.EBA.963. Layanan
Data dan Informasi Pusat 1 1 1 1 1
(Layanan)
6366.EBA.994. Layanan
Pusat 2 2 2 2 2
Perkantoran (Layanan)
6366.EBB.951. Layanan
Pusat 13 13 13 13 13
Sarana Internal (Unit)
6366.EBC.954. Layanan
Pusat 299 290 290 290 290
Manajemen SDM (Orang)
6366.EBD.952. Layanan
Perencanaan dan Pusat 4 4 4 4 4
Penganggaran (Dokumen)
- 416 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 417 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
6366.EBD.953. Layanan
Pemantauan dan Evaluasi Pusat 16 16 16 16 16
(Dokumen)
6366.EBD.955. Layanan
Manajemen Keuangan Pusat 1 21 21 21 21
(Dokumen)
SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL
Kegiatan 1: Pengelolaan Manajemen 56.449,2 72.920,9 86.372,1 95.080,3 103.367,5
Kesekretariatan Dewan Energi Nasional
Sasaran Kegiatan 1.1.
Terwujudnya Tata Kelola
Kelembagaan Setjen DEN yang
Efektif, Akuntabel, dan
Berkelanjutan dengan
Dukungan ASN yang Profesional
1 Indeks Kepuasan Layanan Biro Umum, Biro
yang Optimal Setjen DEN 3,3 3,34 3,37 3,41 3,45 FKEP, Biro FPKPE
(Indeks (Skala 4))
2 Nilai SAKIP Setjen DEN Biro Umum
82 82 82 82 82
(Nilai (Skala 100))
3 Dukungan Pencapaian Biro FKEP
Nilai SAKIP Biro FKEP 5 5 5 5 5
(Dokumen Kinerja)
4 Dukungan Pencapaian Biro FPKPE
Nilai SAKIP Biro FPKPE 5 5 5 5 5
(Dokumen Kinerja)
5 Persentase Penyelesaian Biro Umum, Biro
100 100 100 100 100
TLHP BPK (%) FKEP, Biro FPKPE
6 Nilai Kinerja Anggaran Biro Umum
Setjen DEN (Nilai (Skala 88 88,05 88,1 88,15 88,2
100))
7 Persentase Realisasi Biro Umum
90 90 90 90 90
Anggaran Biro Umum (%)
8 Persentase Realisasi Biro FKEP
90 90 90 90 90
Anggaran Biro FKEP (%)
9 Persentase Realisasi Biro FPKPE
90 90 90 90 90
Anggaran Biro FPKPE (%)
10 Jumlah Penyiapan Bahan Biro FKEP
Persidangan DEN (Bahan 8 8 8 8 8
Persidangan)
- 417 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 418 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
11 Jumlah Pemberitaan
Tentang Kegiatan DEN 24 24 25 28 30
(Berita)
12 Jumlah Konten Kreatif
(Infografis dan Video)
36 36 36 36 36
tentang Kegiatan DEN
(Konten)
13 Laporan Pengelolaan Biro Umum
Sumber Daya Manusia 1 1 1 1 1
(Dokumen/Laporan)
Indikasi Output:
1909.EBC.954. Layanan Biro Umum, Biro
4 3 3 3 3
Manajemen SDM (Layanan) FKEP, Biro FPKPE
1909.BAH.100. Layanan Biro FKEP
Kehumasan dan Penyiapan
3 3 3 3 3
Bahan Persidangan
(Layanan)
1909.BMA.201. Layanan Biro FKEP
Kerja Sama Luar Negeri 1 1 1 1 1
(Dokumen)
1909.CAN.001. Layanan Biro Umum
Penyelenggaraan Rapat 4 36 33 33 33
Online (Unit)
1909.EBA.956. Layanan Biro Umum
2 1 1 1 1
BMN (Layanan)
1909.EBA.957. Layanan Biro Umum
1 1 1 1 1
Hukum (Layanan)
1909.EBA.959. Layanan Biro Umum
2 2 2 2 2
Protokoler (Layanan)
020.WA.1909.EBA.960. Biro Umum
Layanan Organisasi dan
1 1 1 1 1
Tata Kelola Internal
(layanan)
1909.EBA.962. Layanan Biro Umum
2 2 2 2 2
Umum (Layanan)
1909.EBA.963. Layanan Biro Umum, Biro
Data dan Informasi 1 3 3 3 3 FKEP, Biro FPKPE
(Layanan)
1909.EBA.994. Layanan Biro Umum
2 2 2 2 2
Perkantoran (Layanan)
- 418 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 419 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
1909.EBB.951. Layanan Biro Umum
1 21 0 0 0
Sarana Internal (Unit)
1909.EBD.952. Layanan Biro Umum
Perencanaan dan 4 3 2 2 2
Penganggaran (Dokumen)
1909.EBD.974. Layanan Biro Umum
Penyelenggaraan Kearsipan 1 1 1 1 1
(Layanan)
1909.EBD.953. Layanan Biro Umum, Biro
Pemantauan dan Evaluasi 8 6 6 6 6 FKEP, Biro FPKPE
(Dokumen/Laporan)
1909.EBD.955. Layanan Biro Umum, Biro
Manajemen Keuangan 5 6 6 6 6 FKEP, Biro FPKPE
(Dokumen/Laporan)
BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH
Kegiatan 1: Pengelolaan Manajemen 84.520,3 149.520,3 149.520,3 149.520,3 149.520,3
Kesekretariatan Bidang Hulu Migas Aceh
Sasaran Kegiatan 1.1.
Optimalisasi Kualifikasi dan
Kompetensi SDM Hulu Migas
Aceh
1 Persentase Realisasi Sekretaris BPMA
Pengembangan SDM KKKS Aceh 91 91,25 91,50 91,75 92
Hulu Migas Aceh (%)
2 Indeks Profesionalitas Sekretaris BPMA
Sumber Daya Manusia
Aceh 90 90,50 91 91,50 92
BPMA (IP SDM BPMA)
(Indeks (Skala 100))
Indikasi Output:
6365.EBC.954
Layanan Manajemen SDM Aceh 83 83 83 83 83
(Orang)
Sasaran Kegiatan 1.2.
Optimalisasi Manajemen
Layanan Administrasi Umum,
Kesekretariatan, dan Teknologi
Informasi dalam menjaga Tata
Kelola Birokrasi BPMA
1 Nilai Sistem Akuntabilitas Sekretaris BPMA
Aceh 78 78,5 79 79,5 80
Kinerja Instansi
- 419 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 420 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Pemerintahan (SAKIP)
BPMA (Nilai (Skala 100))
2 Nilai Kinerja Anggaran Sekretaris BPMA
(NKA) BPMA (Nilai (Skala Aceh 89,13 89,38 89,63 89,88 90,13
100))
3 Indeks Transformasi Deputi Dukungan
Digital (SPBE) BPMA Aceh 0 2,8 3 3,2 3,4 Bisnis
(Indeks (Skala 5))
4 Indeks Layanan TI Internal Deputi Dukungan
Aceh 90,50 90,75 91,00 91,25 91,50
BPMA (Indeks (Skala 100)) Bisnis
Indikasi Output:
6365.CAN.801
Sarana Bidang Teknologi
Aceh 56 56 56 56 56
Informasi dan Komunikasi
(Unit)
6365.CCL.001
Kegiatan Pemeliharaan Aceh 7 7 7 7 7
Sarana TIK (Unit)
6365.EBA.962
Aceh 1 1 1 1 1
Layanan Umum (Dokumen)
6365.EBA.963
Layanan Data dan Aceh 1 1 1 1 1
Informasi (Laporan)
6365.EBA.957
Aceh 1 1 1 1 1
Layanan Hukum (Layanan)
6365.EBA.958
Layanan Hubungan
Aceh 1 1 1 1 1
Masyarakat dan Informasi
(Layanan)
6365.EBA.959
Layanan Protokoler Aceh 1 1 1 1 1
(Layanan)
6365.EBA.960
Layanan Organisasi dan
Aceh 1 1 1 1 1
Tata Kelola Internal
(Layanan)
6365.EBA.994
Layanan Perkantoran Aceh 2 2 2 2 2
(layanan)
6365.EBB.951 Aceh 1 1 1 1 1
- 420 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 421 -
Sasaran Program Target Kinerja Alokasi (Dalam Juta Rupiah)
Program/ Unit Organisasi
( Outcome )/Sasaran Kegiatan Lokasi
Kegiatan Pelaksana
( Output )/Indikator 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Layanan Sarana Internal
(Unit)
6365.EBD.952
Layanan Perencanaan dan Aceh 1 1 1 1 1
Penganggaran (Dokumen)
6365.EBD.953
Layanan Pemantauan dan Aceh 1 1 1 1 1
Evaluasi (Dokumen)
6365.EBD.955
Layanan Manajemen Aceh 1 1 1 1 1
Keuangan (Dokumen)
- 421 -
Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 422 -
LAMPIRAN II. MATRIKS PENDANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN) DAN SUMBER PENDANAAN
LAINNYA YANG SAH TERHADAP KEGIATAN PRIORITAS/PROYEK PRIORITAS KESDM T AHUN 2025 - 2029
Kegiatan Alokasi APBN Alokasi Non - APBN Total
Target
Prioritas/ Penugasan (Dalam Juta Rupiah) (Dalam Juta Rupiah) (Dalam Juta Rupiah)
Proyek Indikator
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Prioritas
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Koordinator Pencapaian Indikator Program Prioritas
PP 02.11. Pasokan
Pasokan Energi Primer 312,00 323,20 334,40 345,60 356,80
Energi Primer (MTOE)
Konsumsi
PP 02.11.
Energi Final
Konsumsi
per Kapita 0,75 0,77 0,79 0,81 0,83
Energi Final
(TOE per
per Kapita
Kapita)
PP 02.11. Porsi Porsi EBT
EBT dalam dalam Bauran
16 - 20 17 - 21 18 - 21,5 19 - 22 21 - 23
Bauran Energi Energi Primer
Primer (%)
Intensitas
PP 02.11.
Energi Primer
Intensitas 147,7 145,4 143,3 140,4 137,6
(SBM/Miliar
Energi Primer
Rupiah)
PP 03.02.
Konsumsi
Konsumsi
Listrik per 1.464 1.520 1.580 1.650 1.720
Listrik per
Kapita (kWh)
Kapita
Pengampu Pencapaian lndikator Kegiatan Prioritas
KP 02.11.01. Jumlah Lifting
Jumlah Lifting Minyak Bumi 605 593 - 621 597 - 652 625 - 720 642 - 792
Minyak Bumi (Ribu BOPD)
KP 02.11.01. Jumlah Lifting
1.087 - 1.155 - 1.276 - 1.371 -
Jumlah Lifting Gas Bumi 1.005
1.151 1.263 1.459 1.617
Gas Bumi (Ribu BOEPD)
KP 02.11.01. Jumlah
Jumlah Produksi
717 733 735 739 743
Produksi Batubara (Juta
Batubara Ton)
KP 02.11.01. Realisasi
Realisasi Kebutuhan
Kebutuhan Batubara 100 100 100 100 100
Batubara Dalam Negeri
Dalam Negeri (%)
- 422 -
Matriks Pendanaan APBN dan Sumber Pendanaan Lainnya yang Sah terhadap KP/Pro - P Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 423 -
Kegiatan Alokasi APBN Alokasi Non - APBN Total
Target
Prioritas/ Penugasan (Dalam Juta Rupiah) (Dalam Juta Rupiah) (Dalam Juta Rupiah)
Proyek Indikator
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Prioritas
Jumlah
KP 02.11.02. Sambungan
Jumlah Rumah
Sambungan Jaringan Gas
100.000 300.000 350.000 350.000 350.000
Rumah Kota
Jaringan Gas (Kumulatif)
Kota (Sambungan
Rumah)
KP 02.11.02. Jumlah
Jumlah Panjang Pipa
Panjang Pipa Transmisi dan
Transmisi dan Distribusi Gas 22.550 22.600 22.650 22.700 22.750
Distribusi Gas Bumi yang
Bumi yang Difasilitasi
Difasilitasi (Km)
KP 02.11.02. Jumlah
Jumlah Volume
Volume Penyaluran
19,41 19,07 19,51 19,92 20,48
Penyaluran BBM
BBM Bersubsidi
Bersubsidi (Juta KL)
KP 02.11.02. Jumlah
Jumlah Volume
Volume Penyaluran
35,16 35,97 36,81 37,70 38,64
Penyaluran BBM
BBM Nonsubsidi
Nonsubsidi (Juta KL)
Jumlah
KP 02. 11.02.
Pelanggan
Jumlah
Listrik
Pelanggan 95.256 98.735 102.493 106.552 110.934
(Kumulatif)
Listrik
(Ribu
(Kumulatif)
Pelanggan)
KP 02. l 1.02.
Deviasi Harga
Deviasi Harga
Jual Eceran 0 0 0 0 0
Jual Eceran
BBM (Persen)
BBM
Pemanfaatan
Bahan Bakar
Konsumsi
Nabati (Biofuel)
Biofuel (Juta 13,50 14,36 15,22 16,14 17,11
KP 02.11.03.
KL)
Konsumsi
Biofuel
KP 02.11.03. Produksi
Produksi Listrik Energi
50.739 54.388 56.742 60.579 62.063
Listrik Energi Terbarukan
Terbarukan (GWh)
- 423 -
Matriks Pendanaan APBN dan Sumber Pendanaan Lainnya yang Sah terhadap KP/Pro - P Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 424 -
Kegiatan Alokasi APBN Alokasi Non - APBN Total
Target
Prioritas/ Penugasan (Dalam Juta Rupiah) (Dalam Juta Rupiah) (Dalam Juta Rupiah)
Proyek Indikator
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Prioritas
Penurunan
KP 02.1 1.03.
Intensitas
Penurunan
Energi Final 0,97 1,44 1,42 1,40 1,84
Intensitas
(SBM/Miliar
Energi Final
Rupiah)
Jumlah
KP 02.16.01.
Geopark yang
Jumlah
Telah
Geopark yang
Direkomendasi
Telah
kan dan/atau
Direkomendasi
Ditetapkan 12 13 15 16 17
kan dan/atau
menjadi
Ditetapkan
UNESCO
menjadi
Global Geopark
UNESCO
(Kumulatif)
Global Geopark
(Unit)
KP 02.19.01. Reduksi Emisi
Reduksi Emisi GRK Sektor
164 187 210 239 272
GRK Sektor Energi (Juta
Energi Ton CO2 - eq)
KP 03.02.03. Kapasitas
Kapasitas Pembangkit
Pembangkit Listrik
Listrik (Kumulatif 93,9 96,70 97,70 99,40 100
(Kumulatif Angka Dasar
Angka Dasar Tahun 2023)
Tahun 2023) (GW)
KP 03.02.03. Penurunan
Penurunan Emisi
Emisi Pembangkitan 16,41 17,23 18,26 19,64 21,11
Pembang - kitan Listrik (Juta
Listrik Ton CO2)
Kebutuhan
Listrik Dalam
KP 03.02.03.
Negeri/
Produksi 363.044 381.496 404.689 429.104 451.364
Produksi
Tenaga Listrik
Tenaga Listrik
(GWh)
KP 03.02.04. Panjang
Panjang Jaringan
11.510,
Jaringan Transmisi 2.152 4.133,28 7.767,26 15.206
64
Transmisi Tenaga Listrik
Tenaga Listrik (kms)
KP 03.02.04. Kapasitas
Kapasitas Gardu Induk 1.510 7.270 11.350 20.110 25.320
Gardu Induk (MVA)
- 424 -
Matriks Pendanaan APBN dan Sumber Pendanaan Lainnya yang Sah terhadap KP/Pro - P Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 425 -
Kegiatan Alokasi APBN Alokasi Non - APBN Total
Target
Prioritas/ Penugasan (Dalam Juta Rupiah) (Dalam Juta Rupiah) (Dalam Juta Rupiah)
Proyek Indikator
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Prioritas
KP 03.02.04. Panjang
Panjang Jaringan
Jaringan Distribusi 11.714 11.153 10.881 10.733 10.761
Distribusi Tenaga Listrik
Tenaga Listrik (kms)
KP 03.02.04. Kapasitas
Kapasitas Gardu
1.949 1.456 1.391 1.316 1.873
Gardu Distribusi
Distribusi (MVA)
KP 03.02.04.
Rasio
Rasio
Elektrifikasi ~100 ~100 ~100 ~100 ~100
Elektrifikasi
Nasional (%)
Nasional
SAIDI/SAIFI
Nasional
KP 03.02.04. (Jam/
5,38/ 5,26/ 5,15/ 5,06/ 4,96/
SAIDI/SAIFI Pelanggan/
4,07 3,99 3,91 3,83 3,76
Nasional Tahun)/ (Kali/
Pelanggan/
Tahun)
KP 03.02.04.
Susut
Susut 8,72 8,56 8,55 8,54 8,43
Jaringan (%)
Jaringan
KP 03.02.05. SPKLU dan
SPKLU dan Private
Private Charging
Charging Station
Station Terpasang 2.060 2.843 3.200 5.337 7.557
Terpasang (Kumulatif
(Kumulatif Angka Dasar
Angka Dasar Tahun 2023)
Tahun 2023) (Unit)
KP 03.02.05. SPBKLU
SPBKLU Terpasang
Terpasang (Kumulatif
2.070 2.277 2.505 2.755 3.031
(Kumulatif Angka Dasar
Angka Dasar Tahun 2023)
Tahun 2023) (Unit)
KP 03.02.05. Koneksi
Koneksi Tenaga Listrik
Tenaga Listrik Tambahan
100.000 100.000 100.000 100.000 100.000
Tambahan yang
yang Berkualitas
Berkualitas (Unit)
Rincian Indikasi Prioritas Nasional Tahun 2025 - 2029
- 425 -
Matriks Pendanaan APBN dan Sumber Pendanaan Lainnya yang Sah terhadap KP/Pro - P Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 426 -
Kegiatan Alokasi APBN Alokasi Non - APBN Total
Target
Prioritas/ Penugasan (Dalam Juta Rupiah) (Dalam Juta Rupiah) (Dalam Juta Rupiah)
Proyek Indikator
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Prioritas
020.DL. Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi
020.DL.6344. Pendidikan Vokasi Sektor ESDM
020.DL.6344.SAG Pendidikan Vokasi Bidang lndustri
02.20.02.06.
04.07.02.03.
Sertifikasi
020.DL.6344.S
Kompetensi
AG.060.
Mahasiswa 200 200 200 200 200 1.816,00 1.816,00 1.926,60 1.984,40 2.043,90 1.816,00 1.816,00 1.926,60 1.984,40 2.043,90
Sertifikasi
PEM Akamigas
Kompetensi
(Orang)
Mahasiswa
PEM Akamigas
02.20.02.05.
04.07.02.05.
Mahasiswa
020.DL.6344.S
Pendidikan
AG.501.
Vokasi PEM 1.100 1.100 1.150 1.200 1.250 25.809,89 25.809,89 27.381,71 28.203,16 29.049,26 25.809,89 25.809,89 27.381,71 28.203,16 29.049,26
Mahasiswa
Akamigas
Pendidikan
(Orang)
Vokasi PEM
Akamigas
02.20.02.06.
04.07.02.03.
Mahasiswa
020.DL.6344.S
Pendidikan
AG.801.
Vokasi PEP 455 520 594 756 918 5.043,73 6.275,77 9.915,72 12.394,64 15.493,30 5.043,73 6.275,77 9.915,72 12.394,64 15.493,30
Mahasiswa
Bandung
Pendidikan
(Orang)
Vokasi PEP
Bandung
02.20.02.06.
04.07.02.03.
Sertifikasi
020.DL.6344.S
Kompetensi
AG.803.
Mahasiswa 72 104 124 176 176 1.080,00 1.876,00 2.625,00 3.237,50 3.587,50 1.080,00 1.876,00 2.625,00 3.237,50 3.587,50
Sertifikasi
PEP Bandung
Kompetensi
(Orang)
Mahasiswa
PEP
020.DL.6345. Pelatihan Vokasi Sektor ESDM
020.DL.6345.SCB. Pelatihan Bidang lnfrastruktur
- 426 -
Matriks Pendanaan APBN dan Sumber Pendanaan Lainnya yang Sah terhadap KP/Pro - P Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 427 -
Kegiatan Alokasi APBN Alokasi Non - APBN Total
Target
Prioritas/ Penugasan (Dalam Juta Rupiah) (Dalam Juta Rupiah) (Dalam Juta Rupiah)
Proyek Indikator
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Prioritas
04.07.03.01.
06.03.01.02.
02.11.03.03. Diklat
02.20.02.05. Masyarakat
020.DL.6345.S Bidang 198 280 320 322 330 2.276,85 3.316,57 4.484,89 5.103,79 5.456,66 2.276,85 3.316,57 4.484,89 5.103,79 5.456,66
CB.401. Diklat KEBTKE
Masyarakat (Orang)
Bidang
KEBTKE
02.11.03.03.
02.20.02.05.
04.07.03.01.
Diklat Industri
06.03.01.02.
Bidang
020.DL.6345.S 3.650 3.800 3.950 4.100 4.250 3.138,20 3.452,03 3.797,25 3.987,11 4.187,11 3.138,20 3.452,03 3.797,25 3.987,11 4.187,11
KEBTKE
CB.402. Diklat
(Orang)
Industri
Bidang
KEBTKE
04.07.03.03.
06.03.01.02.
02.11.03.03.
02.20.02.06. Sertifikasi
020.DL.6345.S Kompetensi
CB.403. Tenaga Teknik
Sertifikasi Sektor 4.250 4.250 4.300 4.400 4.500 4.774,76 5.325,67 5.858,26 6.151,18 6.351,18 4.774,76 5.325,67 5.858,26 6.151,18 6.351,18
Kompetensi Ketenaga -
Tenaga Teknik listrikan dan
Sektor EBTKE (Orang)
Ketenaga -
listrikan dan
EBTKE
020.DL.6345.SCH Pelatihan Bidang Industri
02.20.02.05.
04.07.03.01.
Diklat
06.03.01.02.
Masyarakat
020.DL.6345.S
Bidang Minyak 535 700 725 770 770 6.262,91 8.628,01 9.318,38 10.638,86 11.617,74 6.262,91 8.628,01 9.318,38 10.638,86 11.617,74
CH.201. Diklat
dan Gas Bumi
Masyarakat
(Orang)
Bidang Minyak
dan Gas Bumi
04.07.03.01.
06.03.01.02. Diklat Industri
02.20.02.05. Bidang Minyak
17.000 20.000 20.500 21.000 21.500 12.953,45 19.775,94 20.610,88 21.468,30 22.348,70 12.953,45 19.775,94 20.610,88 21.468,30 22.348,70
020.DL.6345.S dan Gas Bumi
CH.202. Diklat (Orang)
Industri
- 427 -
Matriks Pendanaan APBN dan Sumber Pendanaan Lainnya yang Sah terhadap KP/Pro - P Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 428 -
Kegiatan Alokasi APBN Alokasi Non - APBN Total
Target
Prioritas/ Penugasan (Dalam Juta Rupiah) (Dalam Juta Rupiah) (Dalam Juta Rupiah)
Proyek Indikator
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Prioritas
Bidang Minyak
dan Gas Bumi
02.20.02.06.
04.07.03.03.
06.03.01.02. Sertifikasi
020.DL.6345.S Kompetensi
CH.203. Tenaga Teknik
16.000 20.000 20.500 21.000 21.500 6.016,50 8.383,71 8.725,65 9.076,72 9.437,12 6.016,50 8.383,71 8.725,65 9.076,72 9.437,12
Sertifikasi Sektor Minyak
Kompetensi dan Gas Bumi
Tenaga Teknik (Orang)
Sektor Minyak
dan Gas Bumi
04.07.03.01.
06.03.01.02.
Diklat
02.20.02.05.
Masyarakat
020.DL.6345.S
Bidang
CH.301. Diklat
Geologi, 357 410 435 455 463 3.500,37 4.826,32 5.123,47 5.179,46 5.241,18 3.500,37 4.826,32 5.123,47 5.179,46 5.241,18
Masyarakat
Mineral, dan
Bidang
Batubara
Geologi,
(Orang)
Mineral, dan
Batubara
02.20.02.05.
04.07.03.01.
06.03.01.02. Diklat Industri
020.DL.6345.S Bidang
CH.302. Diklat Geologi,
5.850 6.000 6.100 6.200 6.300 21.200,00 27.765,75 36.792,00 40.438,80 44.268,00 21.200,00 27.765,75 36.792,00 40.438,80 44.268,00
Industri Mineral, dan
Bidang Batubara
Geologi, (Orang)
Mineral, dan
Batubara
04.07.03.03.
06.03.01.02.
02.20.02.06. Sertifikasi
020.DL.6345.S Kompetensi
CH.303. Tenaga Teknik
Sertifikasi Sektor Geologi, 2.070 2.200 2.300 2.400 2.500 3.000,00 3.000,00 3.000,00 3.000,00 3.000,00 3.000,00 3.000,00 3.000,00 3.000,00 3.000,00
Kompetensi Mineral, dan
Tenaga Teknik Batubara
Sektor Geologi, (Orang)
Mineral, dan
Batubara
04.07.03.01. Diklat
06.03.01.02. Masyarakat
195 300 325 340 340 2.668,99 3.210,00 4.453,48 4.659,02 4.659,02 2.668,99 3.210,00 4.453,48 4.659,02 4.659,02
020.DL.6345.S Bidang
CH.701. Diklat Tambang
- 428 -
Matriks Pendanaan APBN dan Sumber Pendanaan Lainnya yang Sah terhadap KP/Pro - P Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 429 -
Kegiatan Alokasi APBN Alokasi Non - APBN Total
Target
Prioritas/ Penugasan (Dalam Juta Rupiah) (Dalam Juta Rupiah) (Dalam Juta Rupiah)
Proyek Indikator
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Prioritas
Masyarakat Bawah Tanah
Bidang (Orang)
Tambang
Bawah Tanah
04.07.03.01.
020.DL.6345.S Diklat Industri
CH. 702. Subbidang
Diklat Industri Tambang 150 200 220 240 260 185,37 408,60 558,48 566,40 566,40 185,37 408,60 558,48 566,40 566,40
Subbidang Bawah Tanah
Tambang (Orang)
Bawah Tanah
04.07.03.03.
020.DL.6345.S Sertifikasi
CH.703. Kompetensi
Sertifikasi Teknik
Kompetensi Subsektor 50 100 125 150 175 61,17 162,74 339,85 349,85 349,85 61,17 162,74 339,85 349,85 349,85
Teknik Tambang
Subsektor Bawah Tanah
Tambang (Orang)
Bawah Tanah
020.FE. Program Mitigasi dan Pelayanan Geologi
020.FE.6346. Mitigasi dan Pelayanan Kebencanaan Geologi
020.FE.6346.PBS. Kebijakan Bidang Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim
020.FE.6346.P
Penyelidikan
BS.413.
Geologi Tata
Penyelidikan
Lingkungan
Geologi Tata
untuk
Lingkungan 0 3 3 3 3 3.404,71 3.574,95 3.753,69 3.941,38 4.138,45 3.404,71 3.574,95 3.753,69 3.941,38 4.138,45
Penataan
untuk
Ruang dan
Penataan
Infrastruktur
Ruang dan
(Rekomendasi)
Infrastruktur
020.FE.6346.P
Rekomendasi
BS.416.
Geologi
Rekomendasi
Lingkungan
Geologi
Untuk
Lingkungan
Pengembangan
Untuk 0 3 3 3 3 517,43 543,30 570,46 598,99 628,94 517,43 543,30 570,46 598,99 628,94
Wilayah
Pengembangan
Kawasan
Wilayah
Rawan
Kawasan
Bencana
Rawan
(Rekomendasi)
Bencana
- 429 -
Matriks Pendanaan APBN dan Sumber Pendanaan Lainnya yang Sah terhadap KP/Pro - P Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 430 -
Kegiatan Alokasi APBN Alokasi Non - APBN Total
Target
Prioritas/ Penugasan (Dalam Juta Rupiah) (Dalam Juta Rupiah) (Dalam Juta Rupiah)
Proyek Indikator
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Prioritas
020.FE.6346.QMA. Data dan lnformasi Publik
020.FE.6346.Q
Peta Geologi
MA.201. Peta
Gunung Api 4 5 5 5 5 875,20 875,20 875,20 875,20 875,20 875,20 875,20 875,20 875,20 875,20
Geologi
(Peta)
Gunung Api
020.FE.6346.Q
Peta Kawasan
MA.202. Peta
Rawan
Kawasan
Bencana 4 4 4 4 4 513,10 513,10 513,10 513,10 513,10 513,10 513,10 513,10 513,10 513,10
Rawan
Gunung Api
Bencana
(Peta)
Gunung Api
020.FE.6346.Q
Peta Kawasan
MA.203. Peta
Rawan
Kawasan
Bencana 4 4 4 4 4 1.201,30 1.201,30 1.201,30 1.201,30 1.201,30 1.201,30 1.201,30 1.201,30 1.201,30 1.201,30
Rawan
Gempa Bumi
Bencana
(Peta)
Gempa Bumi
020.FE.6346.Q
Peta Tapak
MA.204. Peta 4 4 4 4 4 956,60 956,60 956,60 956,60 956,60 956,60 956,60 956,60 956,60 956,60
Lokal (Peta)
Tapak Lokal
020.FE.6346.Q
MA.205. Peta Peta Kawasan
Kawasan Rawan
4 4 4 4 4 836,20 836,20 836,20 836,20 836,20 836,20 836,20 836,20 836,20 836,20
Rawan Bencana
Bencana Tsunami (Peta)
Tsunami
020.FE.6346.Q
MA.207. Peta Peta Zona
Geologi Zona Kerentanan
10 10 10 10 10 1.779,40 1.779,40 1.779,40 1.779,40 1.779,40 1.779,40 1.779,40 1.779,40 1.779,40 1.779,40
Kerentanan Gerakan
Gerakan Tanah (Peta)
Tanah
020.FE.6346.Q
Peta Geologi
MA.208. Peta 3 3 3 3 3 4.983,03 5.245,29 5.507,56 5.782,94 6.072,08 4.983,03 5.245,29 5.507,56 5.782,94 6.072,08
Teknik (Peta)
Geologi Teknik
020.FE.6346.Q
Peta Zona
MA.401. Peta
Kerentanan
Zona 3 3 3 3 3 1.756,10 1.756,10 1.756,10 1.756,10 1.756,10 1.756,10 1.756,10 1.756,10 1.756,10 1.756,10
Likuefaksi
Kerentanan
(Peta)
Likuefaksi
020.FE.6346.Q Peta
MA.403. Peta Penurunan
6 6 6 6 6 1.758,74 1.846,68 1.939,01 2.035,96 2.137,76 1.758,74 1.846,68 1.939,01 2.035,96 2.137,76
Penurunan Muka Tanah
Muka Tanah (Peta)
- 430 -
Matriks Pendanaan APBN dan Sumber Pendanaan Lainnya yang Sah terhadap KP/Pro - P Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 431 -
Kegiatan Alokasi APBN Alokasi Non - APBN Total
Target
Prioritas/ Penugasan (Dalam Juta Rupiah) (Dalam Juta Rupiah) (Dalam Juta Rupiah)
Proyek Indikator
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Prioritas
020.FE.6346.Q Peta
MA.514. Peta Perubahan
Perubahan Muka Tanah di
Muka Tanah di Kawasan
2 2 2 2 2 727,10 727,10 727,10 727,10 727,10 727,10 727,10 727,10 727,10 727,10
Kawasan Jabodetabek,
Jabodetabek, Serang, dan
Serang, dan Sekitarnya
Sekitarnya (Peta)
020.FE.6346.Q
Peta Geologi
MA.901. Peta
Gunung
Geologi 2 2 2 2 2 1.060,63 1.113,66 1.169,34 1.227,81 1.289,20 1.060,63 1.113,66 1.169,34 1.227,81 1.289,20
Bawah Laut
Gunung
(Peta)
Bawah Laut
020.FE.6346.RAN. Sarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
020.FE.6346.R
Jaringan
AN.201.
Komunikasi
Jaringan
Data
Komunikasi 64 64 64 64 64 9.792,00 9.792,00 9.792,00 9.792,00 9.792,00 9.792,00 9.792,00 9.792,00 9.792,00 9.792,00
Pemantauan
Data
Gunung Api
Pemantauan
(Unit)
Gunung Api
020.FE.6346.RAP. Sarana Bidang Penanggulangan Bencana
020.FE.6346.R
Sistem Mitigasi
AP.201. Sistem
Bencana
Mitigasi
Geologi yang 236 270 270 270 270 51.284,00 51.284,00 51.284,00 51.284,00 51.284,00 51.284,00 51.284,00 51.284,00 51.284,00 51.284,00
Bencana
Dikembangkan
Geologi yang
(Unit)
Dikembangkan
020.FE.6346.RBG. Prasarana Bidang SDA dan Irigasi
020.FE.6346.R
Pembangunan
BG.401.
Stasiun
Pembangun - an
Pemantauan
Stasiun 5 5 5 5 5 3.850,80 3.850,80 3.850,80 3.850,80 3.850,80 3.850,80 3.850,80 3.850,80 3.850,80 3.850,80
Penurunan
Pemantauan
Muka Tanah
Penurunan
(Unit)
Muka Tanah
020.FE.6346.RCM. OP Sarana Bidang Pencarian dan Penanggulangan Bencana
020.FE.6346.R
CM.202. Optimalisasi
Optimalisasi Peralatan
Peralatan Sistem Mitigasi 24 24 24 24 24 1.185,52 1.244,80 1.307,04 1.372,39 1.441,01 1.185,52 1.244,80 1.307,04 1.372,39 1.441,01
Sistem Mitigasi Bencana
Bencana Geologi (Unit)
Geologi
- 431 -
Matriks Pendanaan APBN dan Sumber Pendanaan Lainnya yang Sah terhadap KP/Pro - P Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 432 -
Kegiatan Alokasi APBN Alokasi Non - APBN Total
Target
Prioritas/ Penugasan (Dalam Juta Rupiah) (Dalam Juta Rupiah) (Dalam Juta Rupiah)
Proyek Indikator
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Prioritas
020 .FE.6346.RDH. OP Prasarana Bidang Penanggulangan Bencana
020.FE.6346.R Pos
DH.202. Pos Pengamatan
Pengamatan Gunungapi
25 25 25 25 25 11.706,02 12.291,32 12.905,88 13.551,18 14.228,73 11.706,02 12.291,32 12.905,88 13.551,18 14.228,73
Gunungapi yang
yang Dikembangkan
Dikembangkan (Unit)
020.FE.6347. RBG. Data, Informasi, Rekomendasi, dan Layanan Geologi
020.FE.6347.R
Stasiun
BG.401.
Pemantauan
Stasiun 45 50 50 50 50 3.489,67 3.877,41 4.071,28 4.274,85 4.488,59 3.489,67 3.877,41 4.071,28 4.274,85 4.488,59
Air Tanah
Pemantauan
(Titik)
Air Tanah
020.FE.6347.PBI. Kebijakan Bidang Energi dan Sumber Daya Alam
020.FE.6347.P
Rekomendasi
BI.402.
Penyelidikan
Rekomendasi
Kawasan
Penyelidikan
Bentang Alam
Kawasan
Karst dan 0 8 8 8 9 0,00 1.250,00 1.250,00 1.250,00 1.250,00 0,00 1.250,00 1.250,00 1.250,00 1.250,00
Bentang Alam
Kawasan
Karst dan
Cagar Alam
Kawasan
Geologi
Cagar Alam
(Rekomendasi)
Geologi
020.FE.6347.P
BI.403.
Rekomendasi
Rekomendasi
Konservasi Air
Konservasi dan 7 7 7 7 7 1.725,00 1.725,00 1.725,00 1.725,00 1.725,00 1.725,00 1.725,00 1.725,00 1.725,00 1.725,00
Tanah
Pendaya -
(Rekomendasi)
gunaan Air
Tanah
020.FE.6347.P
Rekomendasi
BI.404.
Pengawasan
Rekomendasi
Perizinan Air 500 500 500 500 500 2.500,00 2.500,00 2.500,00 2.500,00 2.500,00 2.500,00 2.500,00 2.500,00 2.500,00 2.500,00
Pengawasan
Tanah
Perizinan Air
(Rekomendasi)
Tanah
020.FE.6347. P Rekomendasi
BI .406. Fasilitasi
Rekomendasi Perizinan Air 6 6 6 6 6 2.717,70 2.717,70 2.717,70 2.717,70 2.717,70 2.717,70 2.717,70 2.717,70 2.717,70 2.717,70
Perizinan Air Tanah
Tanah (Rekomendasi)
- 432 -
Matriks Pendanaan APBN dan Sumber Pendanaan Lainnya yang Sah terhadap KP/Pro - P Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 433 -
Kegiatan Alokasi APBN Alokasi Non - APBN Total
Target
Prioritas/ Penugasan (Dalam Juta Rupiah) (Dalam Juta Rupiah) (Dalam Juta Rupiah)
Proyek Indikator
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Prioritas
020.FE.6347. P
Rekomendasi
BI .502.
Fasilitasi
Rekomendasi
Perizinan Air
Pelayanan
Tanah di
Perizinan Air 3 3 3 3 3 632,09 751,65 751,65 751,65 751,65 632,09 751,65 751,65 751,65 751,65
Wilayah Jawa
Tanah di
Barat, Banten,
Wilayah Jawa
dan Jakarta
Barat, Banten,
(Rekomendasi)
dan Jakarta
020.FE.6347.P
BI.503. Rekomendasi
Rekomendasi Konservasi Air
Hasil Tanah di
Pemantauan Kawasan
2 2 2 2 2 891,02 891,02 891,02 891,02 891,02 891,02 891,02 891,02 891,02 891,02
Air Tanah di Jabodetabek,
Kawasan Serang dan
Jabodetabek, Sekitamya
Serang dan (Rekomendasi)
Sekitamya
020.FE.6347.P
Rekomendasi
Bl.504.
Pengawasan
Rekomendasi
Perizinan Air
Pengawasan
Tanah di
Perizinan Air 200 200 200 200 200 500,59 808,05 808,05 808,05 808,05 500,59 808,05 808,05 808,05 808,05
Wilayah Jawa
Tanah di
Barat, Banten,
Wilayah Jawa
dan Jakarta
Barat, Banten,
(Rekomendasi)
dan Jakarta
020.FE.6347.P
Rekomendasi
Bl.603.
Keprospekan
Rekomendasi 4 4 4 4 4 2.471,44 2.400,00 2.400,00 2.400,00 2.400,00 2.471,44 2.400,00 2.400,00 2.400,00 2.400,00
Migas
Keprospekan
(Rekomendasi)
Migas
020.FE.6347.P
Rekomendasi
Bl.604.
Potensi
Rekomendasi
Penyimpanan
Potensi
Karbon (CCS 1 1 1 1 1 1.125,87 1.125,87 1.125,87 1.125,87 1.125,87 1.125,87 1.125,87 1.125,87 1.125,87 1.125,87
Penyimpanan
Saline Water
Karbon (CCS
Formation )
Saline Water
(Rekomedasi)
Formation )
020.FE.6347.P
Rekomendasi
Bl.606.
Warisan
Rekomendasi
Geologi yang 4 4 4 4 4 1.314,44 1.314,44 1.314,44 1.314,44 1.314,44 1.314,44 1.314,44 1.314,44 1.314,44 1.314,44
Warisan
Ditetapkan
Geologi yang
(Rekomedasi)
Ditetapkan
- 433 -
Matriks Pendanaan APBN dan Sumber Pendanaan Lainnya yang Sah terhadap KP/Pro - P Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 434 -
Kegiatan Alokasi APBN Alokasi Non - APBN Total
Target
Prioritas/ Penugasan (Dalam Juta Rupiah) (Dalam Juta Rupiah) (Dalam Juta Rupiah)
Proyek Indikator
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Prioritas
020.FE.6347.P
Rekomendasi
Bl.607.
Penetapan
Rekomendasi
Status
Penetapan 2 2 2 2 2 1.178,51 1.178,51 1.178,51 1.178,51 1.178,51 1.178,51 1.178,51 1.178,51 1.178,51 1.178,51
Geopark
Status
Nasional
Geopark
(Rekomedasi)
Nasional
020.FE.6347.P
Rekomendasi
BI.720.
Keprospekan
Rekomendasi
Sumber Daya
Keprospekan
dan Cadangan
Sumber Daya 1 2 2 2 2 508,44 508,44 508,44 508,44 508,44 508,44 508,44 508,44 508,44 508,44
Panas Bumi
dan Cadangan
Hasil Survei
Panas Bumi
Pendahuluan
Hasil Survei
(Rekomedasi)
Pendahuluan
020.FE.6347.P
Rekomendasi
BI.721.
Keprospekan
Rekomendasi
Sumber Daya
Keprospekan
dan Cadangan
Sumber Daya 1 5 5 5 5 3.983,71 4.182,89 4.392,04 4.611,64 4.842,22 3.983,71 4.182,89 4.392,04 4.611,64 4.842,22
Panas Bumi
dan Cadangan
Hasil Survei
Panas Bumi
Rinci
Hasil Survei
(Rekomedasi)
Rinci
020.FE.6347.P
Rekomendasi
BI.722.
Keprospekan
Rekomendasi
Sumber Daya
Keprospekan
dan Cadangan
Sumber Daya
Panas Bumi
dan Cadangan
Hasil 0 1 1 1 1 0,00 10.867,29 11.410,66 11.981,19 12.580,25 0,00 10.867,29 11.410,66 11.981,19 12.580,25
Panas Bumi
Pengeboran
Hasil
dan Survei
Pengeboran
Landaian
dan Survei
Suhu
Landaian
(Rekomedasi)
Suhu
020.FE.6347.P
Rekomendasi
BI.723.
Keprospekan
Rekomendasi
Sumber Daya 3 4 4 5 5 1.197,77 1.197,77 1.197,77 1.197,77 1.197,77 1.197,77 1.197,77 1.197,77 1.197,77 1.197,77
Keprospekan
Batubara
Sumber Daya
(Rekomedasi)
Batubara
020.FE.6347.
Rekomendasi
PBI.724.
Keprospekan 3 3 2 2 2 513,79 513,79 513,79 513,79 513,79 513,79 513,79 513,79 513,79 513,79
Rekomendasi
Sumber Daya
Keprospekan
- 434 -
Matriks Pendanaan APBN dan Sumber Pendanaan Lainnya yang Sah terhadap KP/Pro - P Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 435 -
Kegiatan Alokasi APBN Alokasi Non - APBN Total
Target
Prioritas/ Penugasan (Dalam Juta Rupiah) (Dalam Juta Rupiah) (Dalam Juta Rupiah)
Proyek Indikator
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Prioritas
Sumber Daya Gambut
Gambut (Rekomedasi)
020.FE.6347.
Rekomendasi
PBI.725.
Keprospekan
Rekomendasi
Sumber Daya
Keprospekan 2 1 2 1 1 3.277,80 3.450,32 3.622,83 3.803,97 3.994,17 3.277,80 3.450,32 3.622,83 3.803,97 3.994,17
Bitumen
Sumber Daya
Padat/Aspal
Bitumen
(Rekomedasi)
Padat/Aspal
020.FE.6347.P
Rekomendasi
B1.726.
Keprospekan
Rekomendasi
Sumber Daya
Keprospekan 4 7 3 2 2 406,69 406,69 406,69 406,69 406,69 406,69 406,69 406,69 406,69 406,69
Logam Tanah
Sumber Daya
Jarang
Logam Tanah
(Rekomedasi)
Jarang
020.FE.6347.P
Rekomendasi
BI. 728.
Keprospekan
Rekomendasi
Sumber Daya 2 4 2 2 2 1.300,93 1.300,93 1.300,93 1.300,93 1.300,93 1.300,93 1.300,93 1.300,93 1.300,93 1.300,93
Keprospekan
Bauksit
Sumber Daya
(Rekomedasi)
Bauksit
020.FE.6347.P
Rekomendasi
BI.729.
Keprospekan
Rekomendasi
Sumber Daya
Keprospekan 2 2 2 2 2 685,24 685,24 685,24 685,24 685,24 685,24 685,24 685,24 685,24 685,24
Emas dan
Sumber Daya
Tembaga
Emas dan
(Rekomedasi)
Tembaga
020.FE.6347.P
Rekomendasi
BI.730.
Keprospekan
Rekomendasi
Sumber Daya 0 0 0 1 2 567,35 595,72 625,51 65,68 689,62 567,35 595,72 625,51 65,68 689,62
Keprospekan
Lithium
Sumber Daya
(Rekomedasi)
Litium
020.FE.6347.P
Rekomendasi
BI.732.
Penyelidikan
Rekomendasi
Mineral Bukan
Penyelidikan 0 0 0 3 3 0,00 0,00 0,00 380,37 380,37 0,00 0,00 0,00 380,37 380,37
Logam dan
Mineral Bukan
Batuan
Logam dan
(Rekomedasi)
Batuan
020.FE.6347.P Keprospekan
Bl.733. Sumber Daya
3 8 5 2 2 648,06 682,17 716,28 752,10 789,70 648,06 682,17 716,28 752,10 789,70
Keprospekan Nikel, Kromit,
Sumber Daya dan Mineral
- 435 -
Matriks Pendanaan APBN dan Sumber Pendanaan Lainnya yang Sah terhadap KP/Pro - P Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 436 -
Kegiatan Alokasi APBN Alokasi Non - APBN Total
Target
Prioritas/ Penugasan (Dalam Juta Rupiah) (Dalam Juta Rupiah) (Dalam Juta Rupiah)
Proyek Indikator
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Prioritas
Nikel, Kromit, lkutan Lainnya
dan Mineral (Rekomedasi)
lkutan Lainnya
020.FE.6347.P
Bl.901. Rekomendasi
Rekomendasi Keprospekan
Teknis Wilayah Migas 0 1 1 1 1 0,00 1.204,46 1.264,68 1.327,92 1.394,31 0,00 1.204,46 1.264,68 1.327,92 1.394,31
Keprospekan Kelautan
Migas (Rekomedasi)
Kelautan
020.FE.6347.P
Rekomendasi
Bl.902.
Teknis Wilayah
Rekomendasi
Keprospekan
Teknis Wilayah 4 4 4 4 4 4.669,59 4.669,59 4.669,59 4.669,59 4.669,59 4.669,59 4.669,59 4.669,59 4.669,59 4.669,59
Mineral
Keprospekan
Kelautan
Mineral
(Rekomedasi)
Kelautan
020.FE.6347.QMA. Data dan lnformasi Publik
020.FE.6347.Q Pusat
MA.602. Pusat lnformasi
2 2 2 2 2 7.900,00 7.900,00 7.900,00 7.900,00 7.900,00 7.900,00 7.900,00 7.900,00 7.900,00 7.900,00
lnformasi Geologi
Geologi (Lokasi)
020.FE.6347.Q
MA.603. Pemetaan
Pemetaan Sistematik
40 40 40 40 40 1.644,10 1.271,00 1.271,00 1.271,00 1.271,00 1.644,10 1.271,00 1.271,00 1.271,00 1.271,00
Sistematik Geologi Skala
Geologi Skala 1:50.000 (Peta)
1:50.000
020.FE.6347.Q
Pemetaan
MA.604.
Tematik
Pemetaan 10 10 10 10 10 1.850,37 1.021,00 1.021,00 1.021,00 1.021,00 1.850,37 1.021,00 1.021,00 1.021,00 1.021,00
Patahan Aktif
Tematik
(Peta)
Patahan Aktif
020.FE.6347.Q
Museum Site
MA.801. 1 1 1 1 1 1.026,39 1.077,71 1.131,59 1.188,17 1.247,58 1.026,39 1.077,71 1.131,59 1.188,17 1.247,58
(Lokasi)
Museum Site
020.FE.6347. Q
MA .901. Peta Peta Tematik
Tematik Geologi dan
4 4 4 4 4 2.600,12 2.600,12 2.600,12 2.600,12 2.600,12 2.600,12 2.600,12 2.600,12 2.600,12 2.600,12
Geologi dan Geofisika
Geofisika Kelautan (Peta)
Kelautan
020.JA. Program Energi dan Ketenagalistrikan
020.JA.6348. Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi
- 436 -
Matriks Pendanaan APBN dan Sumber Pendanaan Lainnya yang Sah terhadap KP/Pro - P Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 437 -
Kegiatan Alokasi APBN Alokasi Non - APBN Total
Target
Prioritas/ Penugasan (Dalam Juta Rupiah) (Dalam Juta Rupiah) (Dalam Juta Rupiah)
Proyek Indikator
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Prioritas
020.JA. 6348.PBI. Kebijakan Bidang Energi dan Sumber Daya Alam
020.JA.6348.P
Penyediaan
BI.001.
Elpiji 3 Kg
Penyediaan
yang Tepat
Elpiji 3 Kg
Sasaran bagi
yang Tepat
Masyarakat, 3 3 3 3 3 1.250,00 1.312,50 1.378,13 1.447,03 1.519,38 1.250,00 1.312,50 1.378,13 1.447,03 1.519,38
Sasaran bagi
Usaha Mikro,
Masyarakat,
Nelayan, dan
Usaha Mikro,
Petani Sasaran
Nelayan, dan
(Rekomendasi)
Petani Sasaran
020.JA.6348.P
Wilayah Kerja
BI.002.
Migas yang
Wilayah Kerja
Disiapkan,
Migas yang
Ditetapkan, 10 10 10 10 10 5.317,92 5.583,81 5.863,01 6.156,16 6.463,96 5.317,92 5.583,81 5.863,01 6.156,16 6.463,96
Disiapkan,
dan
Ditetapkan,
Ditawarkan
dan
(Jumlah)
Ditawarkan
020.JA.6348.P
Percepatan
Bl.003.
Pelaksanaan
Percepatan
Kegiatan
Pelaksanaan 1 1 1 1 1 2.016,60 2.117,43 2.223,31 2.334,47 2.451,19 2.016,60 2.117,43 2.223,31 2.334,47 2.451,19
Penyimpanan
Kegiatan
Karbon
Penyimpanan
(Rekomendasi)
Karbon
020.JA.6348.P
Fasilitasi
Bl.004.
Kegiatan
Fasilitasi
Usaha Hulu 1 1 1 1 1 1.000,00 1.050,00 1.102,50 1.157,63 1.215,51 1.000,00 1.050,00 1.102,50 1.157,63 1.215,51
Kegiatan
Migas Offshore
Usaha Hulu
(Rekomendasi)
Migas Offshore
020.JA.6348.QIH. Pengawasan dan Pengendalian Badan Usaha
Fasilitasi
Peningkatan
020.JA.6348.Q Infrastruktur
2 2 2 2 2 771,22 809,78 850,27 892,78 937,42 771,22 809,78 850,27 892,78 937,42
IH.001. Kilang Minyak
Bumi
(Laporan)
Fasilitasi
Pembangunan
020.JA.6348.Q
Infrastruktur 1 1 1 1 1 344,48 361,71 379,79 398,78 418,72 344,48 361,71 379,79 398,78 418,72
IH.002.
Regasifikasi
Gas Bumi dan
- 437 -
Matriks Pendanaan APBN dan Sumber Pendanaan Lainnya yang Sah terhadap KP/Pro - P Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 438 -
Kegiatan Alokasi APBN Alokasi Non - APBN Total
Target
Prioritas/ Penugasan (Dalam Juta Rupiah) (Dalam Juta Rupiah) (Dalam Juta Rupiah)
Proyek Indikator
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Prioritas
LNG Terminal
(Laporan)
020.JA.6349. Perencanaan, Pembangunan, dan Pengawasan Infrastruktur Minyak dan Gas
Bumi
020.JA.6349.QEO. Bantuan Produk dan Peralatan
Konverter Kit
020.JA.6349.Q
BBM ke Bahan
EO.002.
Bakar Gas
Konverter Kit
untuk Petani 140.000, 150.000, 157.500, 163.375, 140.000, 150.000, 157.500, 163.375.0
BBM ke Bahan 0 14.000 15.000 15.000 15.000 0,00 0,00
dan/atau 00 00 00 00 00 00 00 00
Bakar Gas
Nelayan
untuk Petani
Sasaran
Sasaran
(Paket)
020.JA.6349.Q Infrastruktur
EO.003. Jaringan Gas
Infrastruktur Bumi untuk 485.763, 674.999, 485.763,
0 115.264 0 0 0 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0
Jaringan Gas Rumah Tangga 90 32 90
Bumi untuk (Sambungan
Rumah Tangga Rumah)
020.JA.6349.Q Infrastruktur
EO.004. Jaringan Gas
Infrastruktur Bumi untuk
4.800.000, 52.000.
Jaringan Gas Rumah Tangga 0 40.900 959.100 0 0 0,00 4.800 .00 5 . 200 . 000 0,00 0,00 0,00 0,00 0
00 000,00
Bumi untuk (1 Juta)
Rumah Tangga (Sambungan
(1 Juta) Rumah)
020.JA.6349.RBL. Prasarana Bidang lndustri dan Perdagangan
020.JA.6349.R
Pipa Transmisi
BL.001. Pipa
Gas Bumi
Transmisi Gas 1.636.171, 257.062, 1.636.171 257.062,
Ruas Cirebon - 1 1 0 0 0 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00
Bumi Ruas 82 45 ,82 45
Semarang
Cirebon -
(Ruas)
Semarang
020.JA.6349.R
Pipa Transmisi
BL.002. Pipa
Gas Bumi
Transmisi Gas 1.942.488, 2.095.134, 2.759.758, 1.942.488 2.095.134, 2.759.758,
Ruas Dumai - 1 1 1 0 0 0,00 0,00 0,00 0,00
Bumi Ruas 97 73 76 ,97 73 76
Sei Mangkai
Dumai - Sei
(Ruas)
Mangkei
020.JA.6349.UAG. Pengawasan Pembangunan
- 438 -
Matriks Pendanaan APBN dan Sumber Pendanaan Lainnya yang Sah terhadap KP/Pro - P Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 439 -
Kegiatan Alokasi APBN Alokasi Non - APBN Total
Target
Prioritas/ Penugasan (Dalam Juta Rupiah) (Dalam Juta Rupiah) (Dalam Juta Rupiah)
Proyek Indikator
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Prioritas
020.JA.6349.U
Fasilitasi
AG.001.
Pembangunan
Fasilitasi
Jaringan Gas
Pembangunan
Bumi untuk 1 1 1 1 1 5.800,00 2.900,00 5.775,00 6.063,75 6.366,94 5.800,00 2.900,00 5.775,00 6.063,75 6.366,94
Jaringan Gas
Rumah Tangga
Bumi untuk
Non - APBN
Rumah Tangga
(Laporan)
Non - APBN
020.JA.6350. Pengelolaan Ketenagalistrikan
020.JA.6350.PBI. Kebijakan Bidang Energi dan Sumber Daya Alam
020.JA.6350.P Kebijakan Tarif
BI.001. dan Subsidi
Kebijakan Tarif Listrik 2 4 13 13 13 1.450,00 377,00 1.957,10 1.957,10 1.957,10 1.450,00 377,00 1.957,10 1.957,10 1.957,10
dan Subsidi (Rekomendasi
Listrik Kebijakan)
020.JA.6350.P Pengendalian
Bl.005. Pembangunan
Pengendalian Pembangkit
1 2 6 6 6 2.089,50 640,00 1.744,77 1.744,77 1.744,77 2.089,50 640,00 1.744,77 1.744,77 1.744,77
Pembangunan Listrik
Pembangkit (Rekomendasi
Listrik Kebijakan)
020.JA.6350.P Pengendalian
Bl.006. Pembangunan
Pengendalian Jaringan
Pembangunan Transmisi dan 1 2 6 6 6 2.015,08 640,00 1.769,57 1.769,57 1.769,57 2.015,08 640,00 1.769,57 1.769,57 1.769,57
Jaringan Gardu lnduk
Transmisi dan (Rekomendasi
Gardu lnduk Kebijakan)
020.JA.6350.P Pengendalian
Bl.007. Pembangunan
Pengendalian Jaringan
Pembangunan Distribusi dan
1 1 6 6 6 800,99 320,00 1.043,87 1.043,87 1.043,87 800,99 320,00 1.043,87 1.043,87 1.043,87
Jaringan Gardu
Distribusi dan Distribusi
Gardu (Rekomendasi
Distribusi Kebijakan)
020.JA.6350.P Penguatan
BI.008. Pemenuhan
Penguatan Akses Listrik
Pemenuhan pada 2 1 4 4 4 1.621,36 320,00 1.043,87 1.043,87 1.043,87 1.621,36 320,00 1.043,87 1.043,87 1.043,87
Akses Listrik Masyarakat
pada (Rekomendasi
Masyarakat Kebijakan)
- 439 -
Matriks Pendanaan APBN dan Sumber Pendanaan Lainnya yang Sah terhadap KP/Pro - P Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 440 -
Kegiatan Alokasi APBN Alokasi Non - APBN Total
Target
Prioritas/ Penugasan (Dalam Juta Rupiah) (Dalam Juta Rupiah) (Dalam Juta Rupiah)
Proyek Indikator
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Prioritas
020.JA.6350. P Monitoring
BI .009. Realisasi
Monitoring Investasi
Realisasi Ketenagalistri - 0 1 4 4 4 0 320 ,00 630,24 630,24 630,24 0 320 ,00 630,24 630,24 630,24
Investasi kan
Ketenaga - (Rekomendasi
listrikan Kebijakan)
020.JA.6350.P Rekomendasi
BI.010. Dukungan
Rekomendasi Penerapan
Dukungan Keselamatan
Penerapan Ketenagalistri -
Keselamatan kan pada
Ketenagalistri - Sektor 2 2 2 2 2 888,49 635,55 635,55 635,55 635,55 888,49 635,55 635,55 635,55 635,55
kan pada Transportasi
Sektor Dalam Rangka
Transportasi Mendukung
Dalam Rangka Target NZE
Mendukung (Rekomendasi
Target NZE Kebijakan)
020.JA.6350.P Pengendalian
BI.0ll. Peningkatan
Pengendalian Pembangunan
Peningkatan SPKLU dan 0 0 0 0 4 0,00 0,00 0,00 0,00 3.012,10 0,00 0,00 0,00 0,00 3.012,10
Pembangunan SPBKLU
SPKLU dan (Rekomendasi
SPBKLU Kebijakan)
020.JA.6350.P Pengendalian
BI.012. Pembangunan
Pengendalian lnterkoneksi
Pembangunan Antar Pulau 0 0 0 0 3 0,00 0,00 0,00 0,00 3.137,70 0,00 0,00 0,00 0,00 3.137,70
lnterkoneksi ( Super Grid )
Antar Pulau (Rekomendasi
( Super Grid ) Kebijakan)
020.JA.6350.P Pengendalian
BI.013. Peningkatan
Pengendalian Fleksibilitas
Peningkatan Pembangkitan
Fleksibilitas dan
Pembangkitan Pengembangan 0 1 1 1 3 0,00 300,00 300,00 300,00 2.237,70 0,00 300,00 300,00 300,00 2.237,70
dan Sistem
Pengembang - Penyimpanan
an Sistem Energi (ESS)
Penyimpanan (Rekomendasi
Energi (ESS) Kebijakan)
- 440 -
Matriks Pendanaan APBN dan Sumber Pendanaan Lainnya yang Sah terhadap KP/Pro - P Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 441 -
Kegiatan Alokasi APBN Alokasi Non - APBN Total
Target
Prioritas/ Penugasan (Dalam Juta Rupiah) (Dalam Juta Rupiah) (Dalam Juta Rupiah)
Proyek Indikator
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Prioritas
020.JA.6350.P Pengendalian
BI.014. Usaha Jasa
Pengendalian Penunjang
Usaha Jasa Tenaga Listrik
Penunjang dan
Tenaga Listrik Pemanfaatan
0 0 0 0 2 0,00 0,00 0,00 0,00 2.956,60 0,00 0,00 0,00 0,00 2.956,60
dan Jaringan
Pemanfaatan Tenaga Listrik
Jaringan untuk
Tenaga Listrik Telematika
untuk (Rekomendasi
Telematika Kebijakan)
020.JA.6350.P Pengawasan
BI.015. dan Evaluasi
Pengawasan Pengembangan
0 1 1 1 3 0,00 300,00 300,00 300,00 2.237,70 0,00 300,00 300,00 300,00 2.237,70
dan Evaluasi Smart Grid
Pengembangan (Rekomendasi
Smart Grid Kebijakan)
020.JA.6350.P Pengendalian
BI.016. Harga Tenaga
Pengendalian Listrik 0 2 2 2 2 0,00 376,53 376,53 376,53 376,53 0,00 376,53 376,53 376,53 376,53
Harga Tenaga (Rekomendasi
Listrik Kebijakan)
020.JA.6350.P Penyusunan
BI.017. Revisi Undang -
Penyusunan Undang
Revisi Undang - Ketenaga - 0 0 1 1 1 0,00 0,00 718,23 718,23 718,23 0,00 0,00 718,23 718,23 718,23
Undang listrikan
Ketenagalistri - (Rekomendasi
kan Kebijakan)
020.JA.6350.P Pengendalian
Bl.018. Pembangunan
Pengendalian Pembangkit
Pembangunan Listrik
Pembangkit Terintegrasi
0 0 0 0 1 0,00 0,00 0,00 0,00 2.154,70 0,00 0,00 0,00 0,00 2.154,70
Listrik dengan
Terintegrasi Industri dan
dengan Ekonomi
Industri dan (Rekomendasi
Ekonomi Kebijakan)
020.JA.6350.PBJ. Kebijakan Bidang Lingkungan Hidup
- 441 -
Matriks Pendanaan APBN dan Sumber Pendanaan Lainnya yang Sah terhadap KP/Pro - P Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 442 -
Kegiatan Alokasi APBN Alokasi Non - APBN Total
Target
Prioritas/ Penugasan (Dalam Juta Rupiah) (Dalam Juta Rupiah) (Dalam Juta Rupiah)
Proyek Indikator
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Prioritas
020.JA.6350.P Rekomendasi
BJ.001. Dukungan
Rekomendasi Sektor
Dukungan Ketenagalistri -
Sektor kan dalam
Ketenagalistri - Pencapaian
kan dalam Target Mitigasi
2 1 1 1 1 300,90 250 ,00 701,27 701,28 701,27 300,90 250 ,00 701,27 701,28 701,27
Pencapaian Gas Rumah
Target Mitigasi Kaca Sektor
Gas Rumah Energi
Kaca Sektor Sub s ektor
Energi Pembangkitan
Sub s ektor (Rekomendasi
Pembangkitan Kebijakan)
020.JA.6350.P Penyusunan
BJ.002. Pemanfaatan
Penyusunan Sertifikat
Pemanfaatan Listrik
Sertifikat Terbarukan
Listrik ( Renewable 0 0 0 0 1 0,00 0,00 0,00 0,00 2.154,70 0,00 0,00 0,00 0,00 2.154,70
Terbarukan Energy
( Renewable Certificate /
Energy REC)
Certificate /RE (Rekomendasi
C) Kebijakan)
020.JA.6350.PEC. Kerja sama
020.JA.6350.P
Monitoring dan
EC.001.
Pelaksanaan
Monitoring dan
Kerja Sama
Pelaksanaan
Sektor 1 2 4 4 4 717,12 640,00 816,70 816,70 816,70 717,12 640,00 816,70 816,70 816,70
Kerja Sama
Ketenagalistri -
Sektor
kan
Ketenaga -
(Kesepakatan)
listrikan
020.JA.6350.PEG. Konferensi dan Event
020.JA.6350.P
Penyeleng -
EG.001.
garaan
Penyeleng -
Konferensi dan 1 1 1 1 1 2.557,76 687,83 687,83 687,83 687,83 2.557,76 687,83 687,83 687,83 687,83
garaan
Event
Konferensi dan
(Kegiatan)
Event
020.JA.6350.QEG. Bantuan Peralatan/ Sarana
- 442 -
Matriks Pendanaan APBN dan Sumber Pendanaan Lainnya yang Sah terhadap KP/Pro - P Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 443 -
Kegiatan Alokasi APBN Alokasi Non - APBN Total
Target
Prioritas/ Penugasan (Dalam Juta Rupiah) (Dalam Juta Rupiah) (Dalam Juta Rupiah)
Proyek Indikator
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Prioritas
020.JA.6350.Q
Pemasangan
EG.001.
Sambungan
Pemasangan
Baru Listrik
Sambungan
bagi Rumah
Baru Listrik
Tangga Belum 344.500, 520.000, 207.307, 207.307, 207.307, 344.500, 520.000, 207.307, 207.307, 207.307,
bagi Rumah 130.000 250.000 100.000 100.000 100.000
Berlistrik yang 00 00 00 00 00 00 00 00 00 00
Tangga Belum
Tidak Mampu
Berlistrik yang
atau Berada di
Tidak Mampu
Daerah 3T
atau Berada di
(Unit)
Daerah 3T
020.JA.6350.QIE. Pengawasan dan Pengendalian Pemerintah Daerah
020.JA.6350.Q Pengawasan
IE.001. dan
Pengawasan Pengendalian
dan Konsumsi
4 4 4 4 4 0 430,23 720,50 707,50 782,50 0 430,23 720,50 707,50 782,50
Pengendalian Listrik per
Konsumsi Kapita
Listrik per (Pemerintah
Kapita Daerah)
020.JA.6350.QIH. Pengawasan dan Pengendalian Badan Usaha
020.JA.6350.Q
Pengawasan
IH.001.
dan
Pengawasan
Pengendalian
dan
Efisiensi 6 6 8 8 8 1.534,40 550,00 1.074,90 1.074,90 1.074,90 1.534,40 550,00 1.074,90 1.074,90 1.074,90
Pengendalian
Penyediaan
Efisiensi
Tenaga Listrik
Penyediaan
(Laporan)
Tenaga Listrik
020.JA.6350.Q
Peningkatan
IH.002.
Pasokan
Peningkatan
Tenaga Listrik 3 1 4 4 4 500,00 250,00 634,90 634,90 634,90 500,00 250,00 634,90 634,90 634,90
Pasokan
24 jam/hari
Tenaga Listrik
(Laporan)
24 jam/hari
020.JA.6350.Q
Pengawasan
IH.004.
dan Evaluasi
Pengawasan
Kegiatan
dan Evaluasi
Pembangunan
Kegiatan 6 2 6 6 6 1.779,20 640,00 2.540,00 3.120,00 3.560,00 1.779,20 640,00 2.540,00 3.120,00 3.560,00
lnfrastruktur
Pembangunan
Penyediaan
lnfrastruktur
Tenaga Listrik
Penyediaan
(Laporan)
Tenaga Listrik
- 443 -
Matriks Pendanaan APBN dan Sumber Pendanaan Lainnya yang Sah terhadap KP/Pro - P Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 444 -
Kegiatan Alokasi APBN Alokasi Non - APBN Total
Target
Prioritas/ Penugasan (Dalam Juta Rupiah) (Dalam Juta Rupiah) (Dalam Juta Rupiah)
Proyek Indikator
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Prioritas
020.JA.6350.Q
Pengawasan
IH.005.
Program
Pengawasan 0 0 0 0 4 0,00 0,00 0,00 0,00 2.154,70 0,00 0,00 0,00 0,00 2.154,70
Dedieselisasi
Program
(Laporan)
Dedieselisasi
020.JA.6351. Pengaturan, Penetapan, dan Pengawasan pada Penyediaan dan Pendistribusian
BBM dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
020.JA.6351.PBI. Kebijakan Bidang Energi dan Sumber Daya Alam
020.JA.6351.P Dukungan
Bl.037. Percepatan
Dukungan Pembangunan
Percepatan Ruas Pipa
Pembangunan Transmisi dan
1 1 1 1 1 1.481,85 2.185,60 2.185,60 2.185,60 2.185,60 1.481,85 2.185,60 2.185,60 2.185,60 2.185,60
Ruas Pipa Distribusi Gas
Transmisi dan Bumi
Distribusi Gas (Kumulatif)
Bumi (Rekomendasi
(Kumulatif) Kebijakan)
020.JA.6351.QAC. Pelayanan Publik Kepada Badan Usaha
020.JA.6351.Q
Supervisi
AC.019.
Progres
Supervisi
Pembangunan
Progres 16 55 59 65 30 2.500,00 2.500,00 2.500,00 2.500,00 2.500,00 2.500,00 2.500,00 2.500,00 2.500,00 2.500,00
Penyalur BBM
Pembangunan
1 Harga
Penyalur BBM
(Penyalur)
1 Harga
020.JA.6351.QIC. Pengawasan dan Pengendalian Lembaga
020.JA.6351.Q
Pengawasan
1C.020.
Operasional
Pengawasan
Penyalur BBM 87 71 114 124 95 4.096,07 1.500,00 1.500,00 1.500,00 1.500,00 1.000,00 450,00 945,00 992,25 1.041,86
Operasional
1 Harga
Penyalur BBM
(Lembaga)
1 Harga
020.JA.6352. Pengelolaan Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
020.JA.6352.PBI. Kebijakan Bidang Energi dan Sumber Daya Alam
020.JA.6352.P Volume Biofuel
BI.001. untuk
Volume Biofuel Domestik 1 1 1 1 1 1.020,65 643,92 676,12 709,92 745,42 1.020,65 643,92 676,12 709,92 745,42
untuk (Rekomendasi
Domestik Kebijakan)
- 444 -
Matriks Pendanaan APBN dan Sumber Pendanaan Lainnya yang Sah terhadap KP/Pro - P Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 445 -
Kegiatan Alokasi APBN Alokasi Non - APBN Total
Target
Prioritas/ Penugasan (Dalam Juta Rupiah) (Dalam Juta Rupiah) (Dalam Juta Rupiah)
Proyek Indikator
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Prioritas
020.JA.6352.P Penurunan
Bl.002. lntensitas
Penurunan Energi Final 1 3 3 4 4 2.865,99 1.358,30 1.426,22 1.497,53 1.572,40 2.865,99 1.358,30 1.426,22 1.497,53 1.572,40
lntensitas (Rekomendasi
Energi Final Kebijakan)
020.JA.6352.P Penawaran
Bl.005. Wilayah Panas
Penawaran Bumi 2 1 2 2 2 1.000,00 500,00 1.050,00 1.102,50 1.157,63 1.000,00 500,00 1.050,00 1.102,50 1.157,63
Wilayah Panas (Rekomendasi
Bumi Kebijakan)
020.JA.6352.P Penetapan
BI.006. Wilayah Panas
Penetapan Bumi 2 1 2 2 2 1.000,00 450,00 945,00 992,25 1.041,86 1.000,00 450,00 945,00 992,25 1.041,86
Wilayah Panas (Rekomendasi
Bumi Kebijakan)
020.JA.6352.PDA. Standardisasi Produk
020.JA.6352.P
Standar
DA.001.
Kinerja Energi
Standar
Minimum
Kinerja Energi
(SKEM) dan
Minimum
Label Hemat
(SKEM) dan 0 2 2 3 1 0,00 173,29 181,96 286,58 100,30 0,00 173,29 181,96 286,58 100,30
Energi pada
Label Hemat
Peralatan
Energi pada
Pemanfaat
Peralatan
Energi
Pemanfaat
(P roduk )
Energi
020.JA.6352.PEA. Koordinasi
020.JA.6352.P
EA.001. Koordinasi
Koordinasi Kerja Sama
Kerja Sama Selatan -
Selatan - Selatan dan
Selatan dan Triangular 1 0 0 0 0 335,18 0,00 0,00 0,00 0,00 335,18 0,00 0,00 0,00 0,00
Triangular (KSST) Bidang
(KSST) bidang Aneka
Aneka Energi Terbarukan
Baru dan (Kegiatan)
Terbarukan
020.JA.6352.PFA. Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria
020.JA.6352.P Rancangan
FA.001. Standar dan
Rancangan Panduan 6 0 0 0 0 1.292,15 0,00 0,00 0,00 0,00 1.292,15 0,00 0,00 0,00 0,00
Standar dan Bidang Aneka
Panduan Energi Baru
- 445 -
Matriks Pendanaan APBN dan Sumber Pendanaan Lainnya yang Sah terhadap KP/Pro - P Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 446 -
Kegiatan Alokasi APBN Alokasi Non - APBN Total
Target
Prioritas/ Penugasan (Dalam Juta Rupiah) (Dalam Juta Rupiah) (Dalam Juta Rupiah)
Proyek Indikator
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Prioritas
Bidang Aneka dan
Energi Baru Terbarukan
dan (NSPK)
Terbarukan
020.JA.6352.0
8.08. Jumlah Badan
Monitoring dan Usaha yang di
Evalausi Monev terkait
Pelaksanaan Pelaksanaan
Implementasi Implementasi 0 4 4 6 8
SNI Wajib SNI Wajib
Bidang Aneka Bidang Energi
Energi Baru Terbarukan
dan Energi (Badan Usaha)
Terbarukan
020.JA.6352.QIA. Pengawasan dan Pengendalian Produk
020.JA.6352.Q
Monitoring
IA.001.
Tingkat
Monitoring
Komponen
Tingkat
Dalam Negeri 1 1 1 1 1 249,00 65,52 68,79 72,23 75,85 249,00 65,52 68,79 72,23 75,85
Komponen
Bidang
Dalam Negeri
Bioenergi
Bidang
(Produk)
Bioenergi
020.JA.6352.Q
Monitoring
IA.002.
Tingkat
Monitoring
Komponen
Tingkat
Dalam Negeri
Komponen
Bidang Aneka 1 0 0 0 0 116,38 0,00 0,00 0,00 0,00 116,38 0,00 0,00 0,00 0,00
Dalam Negeri
Energi Baru
Bidang Aneka
dan
Energi Baru
Terbarukan
dan
(Produk)
Terbarukan
020.JA.6352.Q
IA.003. Monitoring
Monitoring Tingkat
Tingkat Komponen
1 1 2 2 2 309,89 50,61 136,29 143,10 150,26 309,89 50,61 136,29 143,10 150,26
Komponen Dalam Negeri
Dalam Negeri Bidang Panas
Bidang Panas Bumi (Produk)
Bumi
020.JA.6352.QIC. Pengawasan dan Pengendalian Lembaga
- 446 -
Matriks Pendanaan APBN dan Sumber Pendanaan Lainnya yang Sah terhadap KP/Pro - P Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 447 -
Kegiatan Alokasi APBN Alokasi Non - APBN Total
Target
Prioritas/ Penugasan (Dalam Juta Rupiah) (Dalam Juta Rupiah) (Dalam Juta Rupiah)
Proyek Indikator
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Prioritas
020.JA.6352.Q
IC.001.
Reduksi Gas
Monitoring dan
Rumah Kaca
Evaluasi
(GRK) Sektor
Reduksi Gas
Energi dan 1 1 1 1 1 561,51 78,63 82,56 86,69 91,02 561,51 78,63 82,56 86,69 91,02
Rumah Kaca
Sumber Daya
(GRK) Sektor
Mineral
Energi dan
(Lembaga)
Sumber Daya
Mineral
020.JA.6352.QMA. Data dan lnformasi Publik
020.JA.6352.Q Peta Potensi
MA.001. Peta Energi Baru
Potensi Energi dan 0 4 4 4 4 1.297,45 6.000,00 6.000,00 7.200,00 0,00 1.297,45 6.000,00 6.000,00 7.200,00 0,00
Baru dan Terbarukan
Terbarukan (Peta)
020.JA.6353. Perencanaan, Pembangunan, dan Pengawasan Infrastruktur Energi Baru,
Terbarukan, dan Konservasi Energi
020.JA.6353.QEG. Bantuan Peralatan/ Sarana
020.JA.6353.Q
EG.003. Penerangan
Penerangan Jalan Umum 184.000, 184.000,
10.000 0 0 0 0 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00
Jalan Umum Tenaga Surya 00 00
Tenaga Surya (PJU TS) (Unit)
(PJU TS)
020.JA.6353.Q
EG.004. Pembangkit
Pembangkit Listrik Tenaga
3 3 3 3 3 63.779,41 53.931,60 56.628,18 59.459,59 62.432,57 63.779,41 53.931,60 56.628,18 59.459,59 62.432,57
Listrik Tenaga Mikro Hidro
Mikro Hidro (PLTMH) (Unit)
(PLTMH)
020.JA.6353.Q
EG.004.9112. Pembangkit
Pembangkit Listrik Tenaga
Listrik Tenaga Mikro Hidro
1 1 0 0 0 33.223,82 14.172,00 0,00 0,00 0,00 33.223,82 14.172,00 0,00 0,00 0,00
Mikro Hidro (PLTMH) - Kab.
(PLTMH) - Kab. Pegunungan
Pegunungan Arfak (Unit)
Arfak
020.JA.6353.Q
Pembangkit
EG.006.
Listrik Tenaga
Pembangkit 5 10 10 10 10 45.300,00 78.114,20 82.019,91 86.120,90 90.426,95 45.300,00 78.114,20 82.019,91 86.120,90 90.426,95
Surya (PLTS)
Listrik Tenaga
(Unit)
Surya (PLTS)
- 447 -
Matriks Pendanaan APBN dan Sumber Pendanaan Lainnya yang Sah terhadap KP/Pro - P Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 448 -
Kegiatan Alokasi APBN Alokasi Non - APBN Total
Target
Prioritas/ Penugasan (Dalam Juta Rupiah) (Dalam Juta Rupiah) (Dalam Juta Rupiah)
Proyek Indikator
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Prioritas
020.JA.6353.Q
Pembangkit
EG.006.6405.
Listrik Tenaga
Pembangkit
Surya (PLTS) - 1 1 0 0 0 8.627,36 6.840,64 0,00 0,00 0,00 8.627,36 6.840,64 0,00 0,00 0,00
Listrik Tenaga
Kab. Berau
Surya (PLTS) -
(Unit)
Kab. Berau
020.JA.6353.Q
Pembangkit
EG.006.6504.
Listrik Tenaga
Pembangkit
Surya (PLTS) - 1 1 0 0 10 8.859,61 7.316,22 0,00 0,00 0,00 8.859,61 7.316,22 0,00 0,00 0,00
Listrik Tenaga
Kab. Nunukan
Surya (PLTS) -
(Unit)
Kab. Nunukan
06.07.05.01.
020.JA.
Pembangkit
6353.QEG.006
Listrik Tenaga
.8l05.
Surya (PLTS) -
Pembangkit 1 1 0 0 0 10.353,18 6.988,51 0,00 0,00 0,00 10.353,18 6.988,51 0,00 0,00 0,00
Kab.
Listrik Tenaga
Kepulauan Aru
Surya (PLTS) -
(Unit)
Kab.
Kepulauan Aru
020.JA.6353.Q
EG.007. Pembangkit
Pembangkit Listrik Tenaga
1 0 1 0 1 44.526,86 0,00 19.500,00 84.500,00 45.500,00 44.526,86 0,00 19.500,00 84.500,00 45.500,00
Listrik Tenaga Mini Hidro
Mini Hidro (PLTM) (Unit)
(PLTM)
020.JA.6353.Q
EG.007.9427. Pembangkit
Pembangkit Listrik Tenaga
Listrik Tenaga Mini Hidro 1 0 0 0 0 44.526,86 0,00 0,00 0,00 0,00 44.526,86 0,00 0,00 0,00 0,00
Mini Hidro (PLTM) - Kab.
(PLTM) - Kab. Supiori (Unit)
Supiori
020.JB. Program Pertambangan Mineral dan Batubara
020.JB.6355. Pengelolaan dan Pengusahaan Mineral dan Batubara
020.JB.6355.PBI. Kebijakan Bidang Energi dan Sumber Daya Alam
- 448 -
Matriks Pendanaan APBN dan Sumber Pendanaan Lainnya yang Sah terhadap KP/Pro - P Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 449 -
Kegiatan Alokasi APBN Alokasi Non - APBN Total
Target
Prioritas/ Penugasan (Dalam Juta Rupiah) (Dalam Juta Rupiah) (Dalam Juta Rupiah)
Proyek Indikator
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Prioritas
Rekomendasi
Rencana
Produksi
Batubara
Nasional per Rekomendasi
Tahun Kebijakan
020.JB.6355.P Perencanaan
Bl.001. Kebutuhan
1 1 1 1 1 550,00 577,50 606,00 637,00 669,00 550,00 577,50 606,00 637,00 669,00
Rekomendasi Mineral Logam
Kebijakan dan Batubara
Rencana Dalam Negeri
Produksi (Rekomendasi)
Batubara
Untuk
Kebutuhan
Dalam Negeri
020.JB.6355.P Rekomendasi
Bl.002. Kebijakan
Rekomendasi Percepatan
Kebijakan Peningkatan
2 2 2 2 2 2.100,00 1.711,50 1.843,28 1.986,22 2.141,63 2.100,00 1.711,50 1.843,28 1.986,22 2.141,63
Percepatan Nilai Tambah
Peningkatan Batubara
Nilai Tambah (Rekomendasi
Batubara Kebijakan )
020.JB.6355.P
BI.010. Rekomendasi
Rekomendasi Kebijakan
Tingkat Peningkatan
Implemen - tasi Penggunaan
P3DN dan Produk Dalam 1 1 1 1 1 2.000,00 2.000,00 2.000,00 2.000,00 2.000,00 2.000,00 2.000,00 2.000,00 2.000,00 2.000,00
Peningkatan Negeri (P3DN)
TKDN pada Batubara
Subsektor (Rekomendasi
Pertambangan Kebijakan )
Batubara
020.JB.6355.P
Bl.014. Rekomendasi
Rekomendasi Kebijakan
Tingkat Peningkatan
lmplementasi Penggunaan
P3DN dan Produk Dalam 2 2 2 2 2 2.100,00 1.711,50 1.843,28 1.986,22 2.141,63 2.100,00 1.711,50 1.843,28 1.986,22 2.141,63
Peningkatan Negeri (P3DN)
TKDN pada Mineral
Subsektor (Rekomendasi
Pertambangan Kebijakan )
Mineral
- 449 -
Matriks Pendanaan APBN dan Sumber Pendanaan Lainnya yang Sah terhadap KP/Pro - P Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 450 -
Kegiatan Alokasi APBN Alokasi Non - APBN Total
Target
Prioritas/ Penugasan (Dalam Juta Rupiah) (Dalam Juta Rupiah) (Dalam Juta Rupiah)
Proyek Indikator
2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
Prioritas
020.JB.6355.QDH. Fasilitasi dan Pembinaan Badan Usaha
Hasil
Pengawasan
020.JB.6355.Q Terhadap
DH.00l. Hasil Fasilitas
Monitoring Pengolahan
Pembangunan dan/
Fasilitas Pemumian 15 15 15 15 15 1.500,00 1.650,00 1.815,00 1.996,50 2.196,15 2.048,54 2.150,00 2.257,00 2.340,00 2.457,00
Pengolahan Mineral yang
Pemumian Terintegrasi
Mineral Dalam dengan
Negeri Kegiatan
Penambangan
(Badan Usaha)
020.JB.6355.Q Hasil
DH.002. Hasil Monitoring
Monitoring Pembangunan
Pembangunan Fasilitas
Fasilitas Pengembang -
7 7 7 7 7 1.500,00 1.650,00 1.815,00 1.996,50 2.196,15 1.500,00 1.650,00 1.815,00 1.996,50 2.196,15
Pengembang - an dan
an dan Pemanfaatan
Pemanfaatan Batubara
Batubara Dalam Negeri
Dalam Negeri (Badan Usaha)
020.JB.6355.QII. Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan
020.JB.6355.Q Luasan
II.001. Luasan Reklamasi dan
10.000 10.100 10.200 10.300 10.400 2.048,54 2.150,00 2.257,00 2.340,00 2.457,00 2.048,54 2.150,00 2.257,00 2.340,00 2.457,00
Reklamasi dan Pascatambang
Pascatambang (Hektar)
020.WA. Program Dukungan Manajemen
020.WA.1896. Pengelolaan Manajemen Kesekretariatan Bidang Minyak dan Gas Bumi
20.WA.1896.PAH. Peraturan Lainnya
Draf
020.WA.1896.P
Rancangan
AH.001. Draf
Regulasi
Rancangan
Pendukung
Regulasi 1 1 1 1 1 305,45 320,73 336,76 353,60 371,28 305,45 320,73 336,76 353,60 371,28
Kemudahan
Pendukung
Berusaha
Kemudahan
(Rancangan
Berusaha
Peraturan)
- 450 -
Matriks Pendanaan APBN dan Sumber Pendanaan Lainnya yang Sah terhadap KP/Pro - P Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 451 -
LAMPIRAN III. MATRIKS KERANGKA REGULASI KESDM T AHUN 2025 - 2029
Arah Kerangka Regulasi dan /atau
No. Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
Kebutuhan Regulasi
A. Rancangan Undang - Undang (RUU)
1 RUU tentang Perubahan Keempat atas Pengaturan kembali beberapa ketentuan dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Direktorat Jenderal - Kementerian Sekretariat 2025
UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 Mineral dan Batubara Negara
Pertambangan Mineral dan Batubara tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Menjadi UU sebagai (UU No. 2 Tahun
- Kementerian Hukum
pelaksanaan Putusan MK dan sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, dengan pertimbangan 2025, disahkan pada
- Kementerian Perindustrian
antara lain bahwa kegiatan hilirisasi mineral dan batubara sebagai salah satu penggerak pertumbuhan tanggal 19 Maret
perekonomian nasional memerlukan penguatan dan k epastian pasokan bahan baku secara efektif, - Kementerian Koordinator 2025 dan
efisien, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan dengan memperkuat penyelidikan dan penelitian Bidang Perekonomian diundangkan pada
untuk optimalisasi eksplorasi mineral dan batubara, serta dalam pengelolaannya mengakselerasi tanggal 19 Maret
- Kementerian Koperasi
keterlibatan berbagai pihak yang telah berkontribusi bagi peningkatan perekonomian nasional. 2025 dalam LN RI
- Kementerian Usaha Mikro
Tahun 2025 No. 29,
Kecil dan Menengah
TLN RI Nomor 7100)
- Kementerian Pendidikan
Tinggi, Sains, dan Teknologi
2 RUU tentang Energi Baru dan Energi 1. Peraturan perundang - undangan yang saat ini ada dan mengatur mengenai energi baru dan energi (Pemrakarsa DPR/DPD - Kementerian Hukum 2025 - 2026
Terbarukan terbarukan masih tersebar sehingga belum dapat menjadi landasan hukum yang kuat, RI) Direktorat Jenderal
- Kementerian Lingkungan
komprehensif, dan menjamin kepastian hukum. Energi Baru, Terbarukan,
Hidup /Badan Pengendalian
dan Konservasi Energi
2. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan merupakan RUU yang masuk dalam daftar Lingkungan Hidup
Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 berdasarkan Lampiran II Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR
- Kementerian Kehutanan
RI/I/2024 - 2025.
- Kementerian Keuangan
- Badan Pengaturan Badan
Usaha Milik Negara
- Kementerian Pendidikan
Tinggi, Sains , dan Teknologi
- Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah
- Kementerian Perindustrian
- Badan Riset dan Inovasi
Nasional
- 451 -
Matriks Kerangka Regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 452 -
Arah Kerangka Regulasi dan /atau
No. Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
Kebutuhan Regulasi
3 RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU 1. Sebagai tindak lanjut putusan MK 39/2024 Direktorat Jenderal - D ewan Perwakilan Rakyat 2026
Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
2. Penguatan pokok pengaturan skema transisi energi, dukungan pendanaan dan implementasi - Kementerian Sekretariat
Ketenagalistrikan
teknologi, dan pembangunan infrastruktur EBT dalam rangka karbon netral Negara
3. Penyelarasan pengaturan kewenangan dalam UU Cipta Kerja dengan dihapusnya kewenangan - Kementerian Koordinator
bupati/walikota Bidang Perekonomian
- Kementerian Koperasi
- Badan Pengaturan Badan
Usaha Milik Negara
- Kementerian Hukum
- Kementerian Keuangan
4 RUU Geologi 1. Kebutuhan akan landasan hukum yang komprehensif yang mengatur aspek teknis kegeologian (Pemrakarsa DPR/DPD - Kementerian Hukum 2029
nasional, aspek sosial budaya, serta aspek yuridis pengelolaan sumber daya dan risiko geologi RI) Badan Geologi
- Kementerian Agraria dan Tata
secara terpadu dan inklusif (lintas sektor).
Ruang/Badan Pertanahan
2. Memastikan keberlanjutan pemanfaatan sumber daya geologi yang berwawasan lingkungan, Nasional
memperkuat mitigasi bencana geologi demi untuk perlindungan masyarakat serta mengamankan
- Badan Nasional
kepentingan nasional melalui kepastian hukum, penegakkan aturan dan optimalisasi n ilai tambah
Penanggulanan Bencana
ekonomi
- Kementerian Lingkungan
Hidup /Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup
- Kementerian Kehutanan
- Badan Informasi Geospasial
- Badan Riset dan Inovasi
Nasional
5 RUU tentang Perubahan atas Undang 1. Memperkuat tata kelola energi nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan (Pemrakarsa DPR/DPD Kementerian Hukum 2025 - 2029
Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang RI) Direktorat Jenderal
2. Menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi dan transisi energi
Energi Energi Baru, Terbarukan,
3. Meningkatkan ketahanan dan kemandirian energi
dan Konservasi Energi
4. M emastikan pemanfaatan sumber daya energi secara optimal bagi kemakmuran rakyat dan
perlindungan lingkungan
B. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)
- 452 -
Matriks Kerangka Regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 453 -
Arah Kerangka Regulasi dan /atau
No. Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
Kebutuhan Regulasi
1 RPP tentang Perubahan Kedua atas PP Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4), Pasal 17B ayat (4), Pasal 34 ayat (3), Pasal 40 Direktorat Jenderal - Kementerian Sekretariat 2025
Nomor 96 Tahun 2021 tentang ayat (8), Pasal 42A ayat (2), Pasal 46 ayat (3), Pasal 49, Pasal 51 ayat (3), Pasal 60 ayat (3), Pasal 62A Mineral dan Batubara Negara
Pelaksanaan Kegiatan Usaha ayat (2), Pasal 63, Pasal 65 ayat (2), Pasal 71 ayat (2), Pasal 72, Pasal 75 ayat (6), Pasal 76 ayat (3), Pasal
- Kementerian Hukum
Pertambangan Mineral dan Batubara 83A ayat (2), Pasal 83B ayat (2), Pasal 84, Pasal 86 ayat (2), Pasal 86A ayat (3), Pasal 86H, Pasal 89,
- Kementerian Perindustrian
Pasal 91 ayat (5), Pasal 93B, Pasal 102 ayat (4), Pasal 104B, Pasal 109, Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat
(4), Pasal 112A ayat (3), Pasal 116, Pasal 123B ayat (3), Pasal 124 ayat (4), Pasal 129 ayat (3), Pasal 137A - Kementerian Koordinator
ayat (2), Pasal 141B dan Pasal 156 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Bidang Perekonomian
Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan
- Kementerian Koperasi
Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sehingga perlu
- Kementerian Usaha Mikro,
pengaturan kembali pengaturan terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan
Kecil, dan Menengah
batubara.
- K ementerian Pendidikan
Tinggi, Sains , dan Teknologi
2 RPP tentang Perubahan atas PP Nomor Untuk menyesuaikan ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Direktorat Jenderal - Kementerian Sekretariat 2026
25 Tahun 2023 tentang Wilayah Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sehingga perlu: Mineral dan Batubara Negara
Pertambangan
1. Mengatur kembali mekanisme penetapan WP; - Kementerian Hukum
2. Mengatur kembali mekanisme pemberian dan jangka waktu penugasan dalam rangka penyelidikan - Kementerian Perindustrian
dan penelitian untuk penyiapan WIUP dan WIUPK Mineral logam dan batubara kepada badan
- Kementerian Koordinator
usaha;
Bidang Perekonomian
3. Mengatur kembali mekanisme penetapan WIUP dan WIUPK mineral logam dan batubara;
- Kementerian Koperasi
4. M enambahkan ketentuan terkait pemberian WIUP bagi pemegang SIPB;
- Kementerian Usaha Mikro,
5. Menambahkan pengaturan penugasan dalam rangka peningkatan nilai tambah; dan Kecil, dan Menengah
6. Mengatur kembali ketentuan terkait jaminan pemanfaatan ruang, kawasan, dan zonasi. - Kementerian Pendidikan
Tinggi, Sains dan Teknologi
3 RPP tentang Pembinaan dan Pengawasan Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101, Pasal 123A, Pasal 141A, dan Pasal 156 UU Nomor 3 Tahun Direktorat Jenderal - Kementerian Sekretariat 2025
dalam Penyelenggaraan Pengelolaan 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Mineral dan Batubara Negara
Usaha Pertambangan Mineral dan sehingga perlu pengaturan kembali dan penyesuaian pengaturan terkait pembinaan dan pengawasan
- Kementerian Hukum
Batubara, serta Reklamasi dan serta reklamasi dan pascatambang pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
- Kementerian Perindustrian
Pascatambang dalam Kegiatan
Pertambangan Mineral dan Batubara - Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian
- Kementerian Koperasi
- Kementerian Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah
- 453 -
Matriks Kerangka Regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 454 -
Arah Kerangka Regulasi dan /atau
No. Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
Kebutuhan Regulasi
- Kementerian Pendidikan
Tinggi, Sains dan Teknologi
4 RPP tentang Perubahan atas PP Nomor 1. Pengaturan DMO tenaga listrik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan listrik wilayah sekitar (dalam Direktorat Jenderal 2025
42 Tahun 2012 tentang Jual Beli Tenaga negeri), sebelum listrik di ekspor . Ketenagalistrikan (Progsun PP)
Listrik Lintas Negara
2. Optimalisasi manfaat ekspor listrik bagi negara, melalui pengenaan biaya kepada badan usaha
pelaku ekspor listrik sebagai PNBP .
3. Perpanjangan masa berlaku izin penjualan dan interkoneksi tenaga listrik lintas negara, sehingga
dapat meningkatkan kelayakan proyek .
4. Optimalisasi jaringan transmisi untuk ekspor tenaga listrik melalui pemanfaatan jaringan bersama .
5. Insentif dalam upaya pengurangan emisi GRK melalui pengaturan NEK ekspor listrik .
6. Penyesuaian regulasi persyaratan perizinan berusaha untuk memperoleh izin pembelian tenaga
listrik dan izin penjualan tenaga listrik ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
5 RPP tentang Perubahan Kedua atas PP 1. Sebagai tindak lanjut putusan MK 39/2024 Direktorat Jenderal 2025
Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Ketenagalistrikan (Progsun PP)
2. Mengatur fleksibilitas pengesahan RUPTL
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
3. Mengatur mekanisme pengadaan dalam pembelian tenaga listrik
4. Menyesuaikan kewenangan Pemerintah pusat dan gubernur sesuai dengan UU Cipta Kerja
6 RPP tentang Perubahan atas PP Nomor 7 Untuk menjalankan amanat Pasal 17 ayat (5), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal Direktorat Jenderal - Kementerian Hukum 2025
Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk 39, Pasal 40 ayat (3), Pasal 52 ayat (2), Pasal 56 ayat (3), Pasal 58, dan Pasal 64 UU Nomor 21 Tahun Energi Baru, Terbarukan, (Progsun PP)
- Badan Pengaturan Badan
Pemanfaatan Tidak Langsung 2014 tentang Panas Bumi sebagaimana telah diuba h dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. dan Konservasi Energi
Usaha Milik Negara
- Kementerian Investasi dan
Hilirisasi/Badan Koordinasi
Penanaman Modal
- Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
- 454 -
Matriks Kerangka Regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 455 -
Arah Kerangka Regulasi dan /atau
No. Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
Kebutuhan Regulasi
7 RPP tentang Transisi Energi 1. Untuk menjalankan amanat pengaturan lebih lanjut dari Rancangan UU tentang Energi Baru dan Direktorat Jenderal - Kementerian Hukum 2026 - 2027
Energi Terbarukan. Energi Baru, Terbarukan,
- Kementerian Lingkungan
dan Konservasi Energi
2. Adapun Pasal 68 RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan mengamanatkan penetapan Hidup /Badan Pengendalian
peraturan turunan terkait dengan transisi energi ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung Lingkungan Hidup
sejak RUU diundangkan.
- Kementerian Kehutanan
3. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan merupakan RUU yang masuk dalam daftar
- Kementerian Keuangan
Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 berdasarkan Lampiran II Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR
- Badan Pengaturan Badan
RI/I/2024 - 2025.
Usaha Milik Negara
- Kementerian Pendidikan
Tinggi, Sains , dan Teknologi
- Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah
- Kementerian Perindustrian
- Badan Riset dan Inovasi
Nasional
8 RPP tentang Energi Baru 1. Untuk menjalankan amanat pengaturan lebih lanjut dari RUU tentang Energi Baru dan Energi Direktorat Jenderal - Kementerian Hukum 2027 - 2028
Terbarukan. Energi Baru, Terbarukan,
- Kementerian Lingkungan
dan Konservasi Energi
2. Adapun Pasal 68 RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan mengamanatkan penetapan Hidu p /Badan Pengendalian
peraturan turunan terkait dengan transisi energi ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung Lingkungan Hidup
sejak RUU diundangkan.
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Keuangan
- Badan Pengaturan Badan
Usaha Milik Negara
- Kementerian Pendidikan
Tinggi, Sains , dan Teknologi
- Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah
- Kementerian Perindustrian
- Badan Riset dan Inovasi
Nasional
9 RPP tentang Energi Terbarukan 1. Untuk menjalankan amanat pengaturan lebih lanjut dari RUU tentang Energi Baru dan Energi Direktorat Jenderal - Kementerian Hukum 2027 - 2028
Terbarukan. Energi Baru, Terbarukan,
dan Konservasi Energi
- 455 -
Matriks Kerangka Regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 456 -
Arah Kerangka Regulasi dan /atau
No. Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
Kebutuhan Regulasi
2. Adapun Pasal 68 RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan mengamanatkan penetapan - Kementerian Lingkungan
peraturan turunan terkait dengan transisi energi ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung Hidup /Badan Pengendalian
sejak RUU diundangkan. Lingkungan Hidup
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Keuangan
- Badan Pengaturan Badan
Usaha Milik Negara
- Kementerian Pendidikan
Tinggi, Sains, dan Teknologi
- Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah
- Kementerian Perindustrian
- Badan Riset dan Inovasi
Nasional
10 RPP tentang Perubahan Pertama atas PP 1. Tindak lanjut penerapan MoU Helsinky 2005 dan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Direktorat Jenderal - Paduka Yang Mulia Wali 2025 - 2029
Nomor 23 Tahun 2015 tentang Aceh, Qanun Aceh tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Aceh, serta seluruh rancangan Minyak dan Gas Bumi, Nanggroe
Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam perubahan yang mengikutinya. Sekretariat Jenderal
- Gubernur Aceh
Minyak dan Gas Bumi di Aceh Kementerian ESDM dan
2. Penguatan Batas Kewenangan Aceh dari 0 - 12 mil laut menjadi sampai dengan batas wilayah Zona
- Dewan Perwakilan Rakyat
Badan Pengelola Migas
Ekonomi Eksklusif yang mengelilingi perairan Provinsi Aceh dalam peningkatan iklim investasi
Aceh
Aceh
migas Aceh.
- Kementerian Koordinator
3. Penguatan Transparansi Alokasi Pendapatan dan Harmonisasi Pengelolaan antara Pemerintah Pusat
Bidang Perekonomian
dengan Pemerintah Aceh.
- Kementerian Hukum
4. Penguatan Kapabilitas Infrastruktur (Kantor Pusat Manajemen), Struktur (SDM) dan Anggaran
- Kementerian Keuangan
Operasional BPMA.
- Kementerian Perindustrian
5. Penguatan Batas Pengelolaan, Kapasitas Operasional, dan Tata Kelola BPMA agar mencakup seluruh
Hulu dan Hilir Migas di Aceh. - Badan Pengelola Investasi
Daya Anagata Nusantara
6. Penguatan Pengelolaan Mandiri Data Migas Aceh.
7. Optimalisasi Program Strategis Nasional pada Dukungan Pengembangan Industri Hulu Migas Aceh.
8. Terhambatnya Carved Out WK EP Rantau kepada BPMA.
9. Implementasi " One Map Policy " untuk WK Migas Aceh.
C. Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres)
- 456 -
Matriks Kerangka Regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 457 -
Arah Kerangka Regulasi dan /atau
No. Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
Kebutuhan Regulasi
1 RPerpres tentang Perubahan atas Perpres 1. Sampai saat ini pengembangan PLTS terapung di waduk Kementerian Pekerjaan Umum belum bisa Direktorat Jenderal - Kementerian Keuangan 2025 - 2026
Nomor 112 Tahun 2022 tentang dilakukan karena terkendala regulasi yang ada dimana PLTS, termasuk PLTS Terapung dilakukan Energi Baru, Terbarukan,
- Kementerian Agraria dan Tata
Percepatan Pengembangan Energi melalui mekanisme pemilihan langsung. dan Konservasi Energi
Ruang/Badan Pertanahan
Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Ketentuan harga storage dalam Perpres 112 Tahun 2022 hanya mengakomodir ketentuan harga
Nasional
Listrik untuk baterai yang berfungsi sebagai smoothing.
- Kementerian Lingkungan
2. M ekanisme penyediaan tenaga Listrik saat ini adalah melalui pengembangan sendiri oleh PLN, IPP
Hidup /Badan Pengendalian
murni tanpa mandatori keterlibatan Subholding PLN, atau penugasan kepada Subholding. Apabila
Lingkungan Hidup
PLN melakukan kerja sama jenis lain, maka harus melalui persetujuan K ementerian ESDM c.q.
- Kementerian Kehutanan
Ditjen EBTKE.
- Kementerian Pekerjaan Umum
3. Kepemilikan saham yang diterima oleh Subholding PLN harus mencerminkan penilaian yang wajar
atas kontribusi yang diberikan dalam proyek serta sharing resiko yang fair dengan IPP. Apabila PLN - Kementerian Dalam Negeri
tidak memberikan bantuan keuangan atau bantuan lainnya dalam juml ah besar terhadap suatu
- Badan Pengaturan Badan
proyek, IPP harus diizinkan untuk mengambil kepemilikan penuh atas proyek IPP.
Usaha Milik Negara
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Investasi dan
Hilirisasi/Badan Koordinasi
Penanaman Modal
- Pemerintah Daerah
2 RPerpres tentang Perubahan atas Perpres Untuk mengatur kembali beberapa ketentuan terkait pemberian perizinan berusaha di bidang Direktorat Jenderal - Kementerian Sekretariat 2026
Nomor 55 Tahun 2022 tentang pertambangan mineral dan batubara yang didelegasikan dan pengawasan. Mineral dan Batubara Negara
Pendelegasian Pemberian Perizinan
- Kementerian Hukum
Berusaha di Bidang Pertambangan
- Kementerian Investasi dan
Mineral dan Batubara
Hilirisasi/Badan Koordinasi
Penanaman Modal
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Lingkungan
Hidup /Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup
3 RPerpres tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi untuk mengakomodir Sekretariat Jenderal - Kementerian Sekretariat 2026
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun peran swasta dalam menyediakan CPE serta mempertimbangkan bahwa kepemilikan CPE tidak Dewan Energi Nasional Negara
2024 tentang Cadangan Penyangga seluruhnya merupakan barang milik negara (BMN).
- Badan Pengaturan Badan
Energi
Usaha Milik Negara
- Kementerian Keuangan
- 457 -
Matriks Kerangka Regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 458 -
Arah Kerangka Regulasi dan /atau
No. Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
Kebutuhan Regulasi
4 RPerpres tentang Perubahan atas Perpres Pengaturan kembali mengenai susunan organisasi, tata kerja, penyaringan calon anggota Dewan Energi Sekretariat Jenderal - Kementerian Sekretariat 2028
Nomor 26 Tahun 2008 tentang Dewan Nasional dari Pemangku Kepentingan, kelompok kerja, dan tata cara pengangkatan DEN. Dewan Energi Nasional Negara
Energi Nasional dan Tata Cara
- Kementerian Keuangan
Penyaringan Calon Anggota Dewan
- Kementerian Pendayagunaan
Energi Nasional
Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi
5 RPerpres Pedoman Pengawasan Mengatur terkait pengawasan terhadap implementasi KEN, RUEN dan RUED Sekretariat Jenderal - Kementerian E nergi dan 2025
Pelaksanaan Kebijakan Energi Lintas Dewan Energi Nasional Sumber Daya Mineral
Sektoral
- D ewan Energi N asional
- Badan Usaha
6 RPerpres tentang Pengelolaan 1. Meningkatnya kejadian bencana geologi sehingga mengakibatkan korban jiwa dan harta benda Badan Geologi - Kementerian Koordinator 2026
Kebencanaan Geologi Bidang Pembangunan
2. Implementasi penataan ruang berbasis mitigasi bencana geologi belum optimal
Manusia dan Kebudayaan
3. Belum adanya pengaturan mengenai jenis bencana geologi lainnya antara lain likuefaksi, penurunan
- Kementerian Koordinator
muka tanah, abrasi dan akresi, semburan lumpur dan gas
Bidang Perekonomian
4. Belum adanya kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan data dan informasi bencana
- Badan Nasional
geologi
Penanggulangan Bencana
- Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika
- Badan Informasi Geospasial
- Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan
Nasional
- Kementerian Dalam Negeri
- Dewan Pertahanan Nasional
- Kementerian Kelautan dan
Perikanan
- Kementerian Perhubungan
- Kem e nterian Pariwisata
- Badan Nasional Pencarian dan
Pertolongan ( Basarnas )
- Kementerian Sosial
- 458 -
Matriks Kerangka Regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 459 -
Arah Kerangka Regulasi dan /atau
No. Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
Kebutuhan Regulasi
- Pemerintah Daerah
7 RPerpres tentang Pendelegasian 1. Persetujuan Penggunaan Air Tanah adalah persetujuan untuk memperoleh dan/atau mengambil air Badan Geologi - Kementerian Koordinator 2026
Persetujuan Penggunaan Air Tanah tanah untuk melakukan kegiatan bukan usaha yang dibagi kewenangannya antara pemerintah Bidang Perekonomian
pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota berdasarkan w ilayah sungai .
- Kementerian Dalam Negeri
2. Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dapat
- Pemerintah Daerah
didelegasikan kepada gubernur atau bupati/walikota berdasarkan Pasal 115 ayat (3) PP No. 30
Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
3. M e mpertimbangkan potensi layanan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang sedemikian besar
serta kemampuan pemerintah pusat (Badan Geologi c.q. Pusat Air Tanah dan Geologi Tata
Lingkungan) dalam melaksanakan tugas tersebut maka kemungkinan akan menghambat pelay anan
pemberian Persetujuan Penggunaan Air Tanah kepada masyarakat .
8 RPerpres tentang Perubahan Kedua 1. Untuk mendorong percepatan penyelesaian PIK terkait penggunaan barang/jasa dalam negeri yang Direktorat Jenderal 2025
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 batas minimumnya ditetapkan oleh MESDM. Ketenagalistrikan
tentang Percepatan Pembangunan
2. Pengaturan skema kerja sama penyediaan tenaga listrik oleh PLN.
Infrastruktur Ketenagalistrikan
3. Penyesuaian ketentuan perizinan dan non perizinan agar selaras dengan peraturan perundang -
undangan di bidang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
D. Rancangan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (RPermen ESDM)
1 RPermen ESDM tentang Organisasi dan Perubahan susunan organisasi serta tugas dan fungsi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Sekretariat Jenderal - Satuan Kerja Khusus 2025
Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas Bumi. Kementerian ESDM Pelaksana Kegiatan Usaha (Progsun Permen)
Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Hulu Minyak dan Gas Bumi
dan Gas Bumi (SKK Migas)
- Kementerian Hukum
2 RPermen ESDM tentang Tata Cara 1. Pengenaan penerimaan negara bukan pajak Sekretariat Jenderal - Kementerian Hukum 2025
Pengenaan, Pemungutan, dan Kementerian ESDM (Progsun Permen)
2. Mekanisme penerimaan negara bukan pajak - Kementerian Keuangan
Pembayaran/Penyetoran Pendapatan
3. Mekanisme pembayaran/ penyetoran penerimaan negara bukan pajak
Negara Bukan Pajak pada Direktorat
Jenderal Mineral dan Batubara 4. Mekanisme pengenaan denda dan mekanisme pelaporan penerimaan negara bukan pajak
- 459 -
Matriks Kerangka Regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 460 -
Arah Kerangka Regulasi dan /atau
No. Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
Kebutuhan Regulasi
3 RPermen ESDM tentang Pedoman 1. Tugas dan wewenang pengguna barang, kuasa pengguna barang, dan kontraktor Sekretariat Jenderal - Kementerian Hukum 2025
Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Kementerian ESDM (Progsun Permen)
2. Perencanaan kebutuhan barang operasi dan penganggaran - Kementerian Keuangan
Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi
3. Pengadaan barang operasi
4. Penggunaan barang milik negara hulu minyak dan gas bumi eks kontraktor
5. Ketentuan keikutsertaan kontraktor alih kelola dalam kegiatan penelitian administratif dan
pemeriksaan fisik barang milik negara hulu minyak dan gas bumi dalam hal kontraktor kontrak
kerja sama berakhir dan kontrak kerja sama diakhiri Pemerintah
6. Penyerahan barang milik negara hulu minyak dan gas bumi kepada pengguna barang
7. Pengawasan dan pengendalian
4 RPermen ESDM tentang Perubahan Penambahan pengaturan mengenai prosedur dan mekanisme terkait pengelolaan dan pemanfaatan data Direktorat Jenderal Kementerian Hukum 2025
Kedua atas Permen ESDM Nomor 7 yang berasal dari kegiatan carbon capture storage pada wilayah izin penyimpanan karbon. Minyak dan Gas Bumi (Progsun Permen)
Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan
Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi
5 RPermen ESDM tentang Nilai Perolehan 1. Klasifikasi air tanah pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi Direktorat Jenderal - Kementerian Hukum 2025
Air Terproduksi dan Air Dewatering Minyak dan Gas Bumi (Progsun Permen)
2. Nilai perolehan air tanah pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi - Kementerian Keuangan
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas
3. HAI dan BAI air ikutan dan air dewatering
Bumi
4. Penghitungan nilai perolehan air ikutan
5. Ketentuan penghitungan nilai perolehan air ikutan eksisting
6 RPermen ESDM tentang Perubahan atas Pengaturan skema pemanfaatan alokasi gas bumi Direktorat Jenderal - Kementerian Hukum 2025
Permen ESDM Nomor 06 Tahun 2016 Minyak dan Gas Bumi (Progsun Permen)
- Kementerian Keuangan
tentang Ketentuan dan Tata Cara
Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan
serta Harga Gas Bumi
7 RPermen ESDM tentang Pelaksanaan 1. Penyederhanaan perizinan berusaha dalam hal pengecualian rencana umum penyediaan tenaga Direktorat Jenderal Kementerian Hukum 2025
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik listrik bagi badan usaha stasiun pengisian kendaraan listrik umum Ketenagalistrikan (Progsun Permen)
2. Pengaturan fleksibiltas proyek dalam rencana umum penyediaan tenaga listrik dan sanksi bagi
badan usaha dalam realisasi rencana umum penyediaan tenaga listrik
3. P engaturan kriteria pemberian wilayah usaha (perluasan - pengurangan)
4. Biaya operasi paralel dan ketentuan terkait pemanfaatan bersama jaringan
8 RPermen ESDM tentang Pelaksanaan 1. Menggabungkan pengaturan yang ada dalam Permen 12/2021 dengan pengaturan terkait Direktorat Jenderal Kementerian Hukum 2025
Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik pelaksanaan usaha jasa penunjang yang ada dalam Permen 11/2021 menjadi 1 Permen baru. Ketenagalistrikan (Progsun Permen)
- 460 -
Matriks Kerangka Regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 461 -
Arah Kerangka Regulasi dan /atau
No. Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
Kebutuhan Regulasi
2. Menambahkan beberapa usaha jasa lainnya yang saat ini belum masuk dalam kategori usaha jasa
penunjang.
3. Perlu memperjelas persyaratan permohonan akreditasi seperti sarana prasarana dan peralatan yang
dimiliki, agar lembaga sertifikasi ketenagalistrikan menjadi lebih kredibel
9 RPermen ESDM tentang Ruang Bebas 1. Penyelesaian teknis terhadap tanah, bangunan dan/atau tanaman yang dikuasai masyarakat pada Direktorat Jenderal Kementerian Hukum 2025
Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan kawasan hutan, meliputi tata cara dan formula perhitungannya Ketenagalistrikan (Progsun Permen)
Kompensasi atas Tanah, Bangunan,
2. Penambahan definisi dan penjelasan beberapa istilah yang bersifat multitafsir di lapangan
dan/atau Tanaman yang Berada di Telah Terbit
3. Pendetailan tahapan inventarisasi
Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Peraturan Menteri
Tenaga Listrik 4. Pendetailan kriteria badan usaha pemeriksaan rencana jalur transmisi dan penilaian kompensasi Energi dan Sumber
Daya Mineral Nomor
5. Penambahan jarak bebas minimum horizontal untuk SUTTAS
13 Tahun 2025
6. Penambahan masa berlaku penetapan kompensasi
tentang Ruang Bebas
7. Penyesuaian kategori konsinyasi Jaringan Transmisi
8. Penyesuaian kompensasi untuk BMN, BMD, BUMN , dan BUMD Tenaga Listrik dan
Kompensasi Atas
Tanah, Bangunan,
dan/atau Tanaman
Yang Berasa Di
Bawah Ruang Bebas
Jaringan Transmisi
Tenaga Listrik
10 RPermen ESDM tentang Perubahan Penyesuaian besaran biaya dan perubahan ketentuan biaya SLO instalasi pemanfaatan tenaga listrik Direktorat Jenderal Kementerian Hukum 2025
Kedua atas Permen ESDM Nomor 27 tegangan rendah semula merupakan batas atas ( ceiling price ) menjadi biaya tetap ( fixed price ) serta Ketenagalistrikan (Progsun Permen)
Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu penambahan jenis kapasitas trafo instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dengan rincian
Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan tercantum dalam Lampiran III Rancangan Peraturan Menteri. Telah Terbit
Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Peraturan Menteri
Perusahaan Listrik Negara (Persero) Energi dan Sumber
Daya Mineral Nomor 2
Tahun 2025 tentang
Perubahan Kedua
atas Peraturan
Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral
Nomor 27 Tahun
2017 tentang Tingkat
Mutu Pelayanan dan
Biaya Yang Terkait
- 461 -
Matriks Kerangka Regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 462 -
Arah Kerangka Regulasi dan /atau
No. Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
Kebutuhan Regulasi
Dengan Penyaluran
Tenaga Listrik Oleh
PT Perusahaan Listrik
Negara (Persero)
11 RPermen ESDM tentang tentang 1. Dibutuhkan pengaturan pemasangan GPAS untuk mencegah dan memitigasi bahaya kejut listrik Direktorat Jenderal Kementerian Hukum 2025
Penerapan Gawai Proteksi Arus Sisa pada dan kebakaran akibat arus sisa pada instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah. Ketenagalistrikan
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
2. Pengaturan meliputi ketentuan pemasangan, kewajiban pemasangan yang diberlakukan bertahap
Tegangan Rendah Terhadap Bahaya
dan pengenaan sanksi.
Kejut Listrik dan Kebakaran
12 RPermen ESDM tentang Perubahan Atas KBLBB memerlukan ekosistem yang terus berkembang mengikuti kebutuhan pasar dan perkembangan Direktorat Jenderal - Kementerian Perencanaan 2026
Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2023 teknologi. Sehingga diperlukan perubahan peraturan terkait penyediaan infrastruktur pengisian listrik Ketenagalistrikan Pembangunan Nasional/
tentang Penyediaan Infrastruktur yang sesuai dengan model bisnis, teknologi, standar teknis ser ta standar keselamatan saat ini. Badan Perencanaan
Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Pembangunan Nasional
Bermotor Listrik Berbasis Baterai
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Perhubungan
- Badan Nasional Sertifikasi
Profesi
13 RPermen ESDM tentang Perubahan Atas 1. Berdasarkan hasil evaluasi perdagangan karbon, hasil perdagangan karbon belum sejalan dengan Direktorat Jenderal - Kementerian Lingkungan 2026
Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tujuan penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun Ketenagalistrikan Hidup /Badan Pengendalian
tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Targ et Kontribusi yang Lingkungan Hidup
Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan
- Kementerian Koordinator
Tenaga Listrik Nasional.
Bidang Pangan
2. Untuk lebih memperjelas pelaksanaan perdagangan karbon.
14 RPermen ESDM tentang Sertifikat Energi Pengaturan lebih lanjut terkait pembelian sertifikat energi baru dan terbarukan dalam rangka pencapai Direktorat Jenderal - Kementerian Keuangan 2027
Baru dan Terbarukan target bauran energi sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2021. Ketenagalistrikan
- Badan Pengaturan Badan
Usaha Milik Negara
- Kementerian Lingkungan
Hidup /Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup
- 462 -
Matriks Kerangka Regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 463 -
Arah Kerangka Regulasi dan /atau
No. Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
Kebutuhan Regulasi
15 RPermen ESDM tentang Perizinan di Untuk penyesuaian pengaturan terkait pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral Direktorat Jenderal - Kementerian Hukum 2025
Bidang Pertambangan Mineral dan dan batubara dengan ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah Mineral dan Batubara (Progsun Permen)
- Kementerian Investasi dan
Batubara terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2025, PP Nomor 96 Tahun 2021 dan pe rubahannya, antara lain
Hilirisasi/Badan Koordinasi
mengatur terkait:
Penanaman Modal
1. Tata cara pemberian perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara;
- Kementerian Kehutanan
2. Jenis perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara;
- Kementerian Lingkungan
3. Hak dan kewajiban pemegang izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara; dan Hidup /Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup
4. Sanksi administratif.
16 Rancangan Peraturan Menteri ESDM Untuk penyesuaian pengaturan terkait mekanisme penyampaian dan persetujuan Rencana Kerja dan Direktorat Jenderal - Kementerian Hukum
tentang Tata Cara Persetujuan Rencana Anggaran Biaya, antara lain mengatur terkait: Mineral dan Batubara
- Kementerian Keuanga n
Kerja dan Anggaran Biaya serta
1. Ketentuan Umum;
- Kementerian Lingkungan
Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha
2. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya; Hidup/Badan Pengendalian
Pertambangan Mineral dan Batubara
Lingkungan Hidup
3. Laporan;
4. Sanksi Administratif;
5. Ketentuan Peralihan; dan
6. Ketentuan Penutup.
17 RPermen ESDM tentang Jenis Kegiatan, Untuk mengatur terkait jenis kegiatan, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti sebesar 0% (nol) Direktorat Jenderal - Kementerian Keuangan 2025
Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara persen dalam pelaksanaan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara yang terintegrasi dengan Mineral dan Batubara (Progsun Permen)
- Kementerian Hukum
Pengenaan Tarif Royalti Batubara 0% (Nol IUP, IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 128A Perubahan UU
- Kementerian Sekretariat
Persen) untuk Peningkatan Nilai Tambah No. 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2020, sebagaimana tercantum
Negara
Batubara dalam Pasal 39 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi UU, antara lain mengatur: - Kementerian Perindustrian
1. Jenis kegiatan dan besaran volume batubara untuk peningkatan nilai tambah batubara yang dapat - Kementerian Investasi dan
diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan tarif royalti batubara sebesar 0% (nol persen); Hilirisasi/Badan Koordinasi
Penanaman Modal
2. Kriteria pengenaan tarif royalti batubara sebesar 0% (nol persen) untuk peningkatan nilai tambah
batubara;
3. Tata cara pengenaan tarif royalti batubara sebesar 0% (nol persen) untuk peningkatan nilai tambah
batubara; dan
4. Tata cara permohonan, evaluasi, dan persetujuan pengenaan tarif royalti batubara sebesar 0% (nol
persen) untuk peningkatan nilai tambah.
18 RPermen ESDM tentang Pengusahaan Untuk penyesuaian pengaturan terkait pengusahaan di bidang pertambangan mineral dan batubara Direktorat Jenderal - Kementerian Keuangan 2025
Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Mineral dan Batubara
- Kementerian Hukum
UU Nomor 2 Tahun 2025, PP Nomor 96 Tahun 2021 dan perubahannya, antar a lain mengatur terkait:
- 463 -
Matriks Kerangka Regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 464 -
Arah Kerangka Regulasi dan /atau
No. Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
Kebutuhan Regulasi
1. Pengaturan mengenai pelaksanaan usaha pertambangan dan tahapan kegiatan usaha di bidang - Kementerian Sekretariat
pertambangan mineral dan batubara; Negara
2. Pengaturan terkait aspek pengusahaan di bidang pertambangan mineral dan batubara antara lain: - Kementerian Perindustrian
a. P erluasan dan penciutan wilayah izin usaha pertambangan atau wilayah izin usaha - Kementerian Investasi dan
pertambangan khusus; Hilirisasi/Badan Koordinasi
Penanaman Modal
b. P eningkatan nilai tambah mineral dan batubara;
- Kementerian Kehutanan
c. P engendalian produksi mineral dan batubara;
d. P engelolaan data dan informasi mineral dan batubara;
e. P engutamaan mineral dan batubara di dalam negeri;
f. P engembangan dan pemberdayaan masyarakat;
g. A spek keuangan di bidang pertambangan mineral dan batubara;
h. P enerimaan negara bukan pajak;
i. P engadaan tenaga kerja, tata cara pembelian barang modal, peralatan, bahan baku, dan bahan
pendukung lain;
j. H arga mineral dan batubara; dan
k. P engakhiran kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
3. Sanksi administratif.
19 RPermen ESDM tentang Pengelolaan Untuk penyesuaian pengaturan terkait penetapan dan pemberian wilayah serta pengelolaan informasi di Direktorat Jenderal - Kementerian Sekretariat 2025 – 2026
Wilayah dan Sistem Informasi Wilayah bidang pertambangan mineral dan batubara dengan ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2009 sebagaimana Mineral dan Batubara Negara
Pertambangan Mineral dan Batubara telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2025 , PP Nomor 96 Tahun 2021 dan
- Kementerian Hukum
perubahannya, serta PP Nomor 25 Tahun 2023 dan perubahannya, antara lain mengatur:
- Kementerian Agraria dan Tata
1. Tata cara penetapan wilayah pertambangan;
Ruang/Badan Pertanahan
2. Tata cara penetapan dan pemberian wilayah izin usaha pertambangan; Nasional
3. Tata cara penetapan dan pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus; - Badan Riset dan Inovasi
Nasional
4. Tata cara evaluasi wilayah yang diciutkan, jangka waktu izin telah berakhir, izinnya dikembalikan,
atau izinnya dicabut; dan - Badan Geologi
5. Tata cara pengelolaan sistem informasi. - Pusat Data dan Informasi
Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral
- 464 -
Matriks Kerangka Regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 465 -
Arah Kerangka Regulasi dan /atau
No. Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
Kebutuhan Regulasi
20 RPermen ESDM tentang Perubahan atas Untuk penyesuaian ketentuan dengan tata cara penugasan penyelidikan dan penelitian dalam rangka Direktorat Jenderal - Kementerian Sekretariat 2026 - 2027
Permen ESDM No. 14 Tahun 2023 penyiapan WIUP dan WIUPK mineral logam dan batubara dengan PP penetapan dari RPP tentang Mineral dan Batubara Negara
tentang Tata Cara Penugasan Perubahan atas PP No. 25 Tahun 2025 tentang Wilayah Pertambangan.
- Kementerian Hukum
Penyelidikan dan Penelitian untuk
- Badan Riset dan Inovasi
Penyiapan Wilayah Pertambangan,
Nasional
Wilayah Izin Usaha Pertambangan, dan
Wilayah Izin Usaha Pertambangan - Badan Geologi
Khusus
21 RPermen ESDM tentang Pelaksanaan Untuk penyesuaian ketentuan terkait reklamasi dan pascatambang dan pengawasan dengan UU No. 3 Direktorat Jenderal - Kementerian Sekretariat 2025 - 2026
Kaidah Pertambangan yang Baik dan Tahun 2020, PP penetapan dari RPP tentang Pembinaan dan Pengawasan. Mineral dan Batubara Negara
Pengawasan Pertambangan Mineral dan
- Kementerian Hukum
Batubara
- Kementerian Lingkungan
Hidu p/Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Investasi dan
Hilirisasi/Badan Koordinasi
Penanaman Modal
22 RPermen ESDM tentang Harga Patokan Pengaturan harga patokan tertinggi untuk pembangkit listrik yang memanfaatkan energi baru dan Direktorat Jenderal - Kementerian Hukum 2025
Tertinggi Pembangkit Listrik Tenaga energi terbarukan hibrida dalam rangka mendukung program konversi diesel menjadi pembangkit listrik Energi Baru, Terbarukan, (Progsun Permen)
- Badan Pengaturan Badan
Energi Baru Terbarukan Hibrida yang memanfaatkan energi baru dan energi terbarukan. dan Konservasi Energi
Usaha Milik Negara
23 RPermen ESDM tentang Pemanfaatan 1. Penyelenggaraan pemanfaatan langsung panas bumi yang terdiri atas perkiraan potensi, pengelolaan Direktorat Jenderal - Kementerian Hukum 2025
Langsung Panas Bumi pengusahaan, dan pengelolaan teknis. Energi Baru, Terbarukan, (Progsun Permen)
- Kementerian Dalam Negeri
dan Konservasi Energi
2. Kewenangan dalam pemanfaatan langsung panas bumi yang terdiri atas kewenangan teknis,
- Kementerian Investasi dan
kewenangan wilayah, dan kewenangan kegiatan.
Hilirisasi/Badan Koordinasi
Penanaman Modal
- Pemerintah Daerah
24 RPermen ESDM tentang Pemanfaatan 1. Menyesuaikan dengan perubahan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 Direktorat Jenderal - Kementerian Hukum 2025
Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Energi Baru, Terbarukan, (Progsun Permen)
2. Perubahan nomenklatu r - Badan Pengelola Dana
dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan dan Konservasi Energi
Perkebunan Kelapa Sawit
3. Perubahan ketentuan verifikasi
Pengelola Dana Perkebunan
4. Penambahan keanggotaan tim independen dalam tim evaluasi
- 465 -
Matriks Kerangka Regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 466 -
Arah Kerangka Regulasi dan /atau
No. Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
Kebutuhan Regulasi
5. Penghapusan Inspektorat Jenderal dari tim Pengawas untuk menghindari konflik kepentingan jika
terjadi dispute terkait denda
6. Menyederhanakan prosedur yang sifatnya operasional untuk antisipasi dinamika penyaluran
biodiesel di lapangan
25 RPermen ESDM tentang Usaha Jasa 1. Pelaksana usaha jasa konservasi energi Direktorat Jenderal - Kementerian Hukum 2025
Konservasi Energi Energi Baru, Terbarukan, (Progsun Permen)
2. Lingkup kegiatan usaha jasa konservasi energi - Badan Pengaturan Badan
dan Konservasi Energi
Usaha Milik Negara
3. Peningkatan daya saing
26 RPermen ESDM tentang Pedoman 1. Jangka waktu perjanjian jual beli tenaga listrik Direktorat Jenderal - Kementerian Hukum 2025
Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Energi Baru, Terbarukan, (Progsun Permen)
2. Hak dan kewajiban PPL dan PT PLN (Persero) - Badan Pengaturan Badan
Pembangkit Listrik yang Memanfaatkan dan Konservasi Energi
Usaha Milik Negara
3. Alokasi risiko
Sumber Energi Terbarukan
4. Jaminan pelaksanaan proyek
5. Komisioning dan COD
6. Sertifikasi instalasi tenaga listrik
7. Transaksi jual beli tenaga listrik
8. Pengendalian operasi sistem tenaga listrik
9. Kinerja pembangkit tenaga listrik
10. Berakhirnya perjanjian jual beli tenaga listrik
11. Pengalihan hak
12. Harga dan persyaratan penyesuaian harga
13. Penyelesaian perselisihan
14. Keadaan kahar
15. Penggunaan produk dalam negeri
16. Atribut lingkungan atau nilai ekonomi karbon
17. Refinancing
18. Bahasa perjanjian jual beli tenaga listrik
- 466 -
Matriks Kerangka Regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 467 -
Arah Kerangka Regulasi dan /atau
No. Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
Kebutuhan Regulasi
27 RPermen ESDM tentang Pengusahaan 1. Jenis bahan bakar nabati Direktorat Jenderal Kementerian Hukum 2025
dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Energi Baru, Terbarukan, (Progsun Permen)
2. Pengusahaan bahan bakar nabati
dan Konservasi Energi
3. Pemanfaatan bahan bakar nabati
4. Penetapan harga bahan bakar nabati
5. Pengelolaan lingkungan hidup, keselamatan dan kesehatan kerja, dan penerapan kaidah keteknikan
dalam pengusahaan bahan bakar nabati
6. Pemberian insentif
7. Penerapan nilai ekonomi karbon
8. Pengaturan sanksi dalam pengusahaan bahan bakar nabati
28 RPermen ESDM tentang Manajemen 1. Kewajiban pelaksanaan manajemen energi bagi penyedia energi, pengguna sumber energi, dan/atau Direktorat Jenderal - Kementerian Hukum 2025
Energi pengguna energi Energi Baru, Terbarukan, (Progsun Permen)
- Kementerian Dalam Negeri
dan Konservasi Energi
2. Penunjukan manajer energi, penyusunan program efisiensi energi, pelaksanaan audit energi secara
- Kementerian Perindustrian
berkala, dan pelaksanaan rekomendasi hasil audit energi
3. Pelaporan pelaksanaan manajemen energi
4. Pembiayaan pelaksanaan manajemen energi
5. Sertifikasi kompetensi
6. Insentif dan disinsentif
7. Penerapan nilai ekonomi karbon
29 RPermen ESDM tentang Konservasi 1. Pelaksanaan konservasi energ i Direktorat Jenderal - Kementerian Hukum 2025
Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Energi Baru, Terbarukan, (Progsun Permen)
2. Penganggaran konservasi energi - Kementerian Dalam Negeri
Daerah dan Konservasi Energi
3. Pelaporan pelaksanaan konservasi energi - Kementerian Perindustrian
4. Monitoring dan evaluasi
5. Apresiasi
6. Penerapan ekonomi karbon
30 RPermen ESDM tentang Peta Jalan ( Road Untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil dan mencapai komitmen target pembangunan Direktorat Jenderal - Kementerian Hukum 2025
Map ) Transisi Energi Sektor berkelanjutan, perlu melaksanakan transisi energi berkeadilan melalui pemanfaatan energi baru dan Energi Baru, Terbarukan,
- Kementerian Keuangan
Ketenagalistrikan energi terbarukan menuju pengurangan emisi gas rumah kaca. dan Konservasi Energi
- Badan Pengaturan Badan
Usaha Milik Negara
- 467 -
Matriks Kerangka Regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 468 -
Arah Kerangka Regulasi dan /atau
No. Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
Kebutuhan Regulasi
31 RPermen ESDM tentang Sistem Untuk menjalankan amanat pengaturan lebih lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 Direktorat Jenderal - Kementerian Koordinator 2025
Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Energi Baru, Terbarukan, Bidang Perekonomian
Indonesia Bagi Usaha Bioenergi Kelapa dan Konservasi Energi
- Kementerian Hukum
Sawit
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Perindustrian
32 RPermen Pelaksanaan RPP Energi Baru Untuk menjalankan amanat pengaturan lebih lanjut dari RPP Energi Baru. Direktorat Jenderal - Kementerian Huku m 2028 - 2029
Energi Baru, Terbarukan,
- Kementerian Lingkungan
dan Konservasi Energi
Hidup /Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Keuangan
- Badan Pengaturan Badan
Usaha Milik Negara
- Kementerian Pendidikan
Tinggi, Sains , dan Teknologi
- Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah
- Kementerian Perindustrian
- Badan Riset dan Inovasi
Nasional
33 RPermen Pelaksanaan RPP Energi Untuk menjalankan amanat pengaturan lebih lanjut dari RPP Energi Terbarukan. Direktorat Jenderal - Kementerian Hukum 2028 - 2029
Terbarukan Energi Baru, Terbarukan,
- Kementerian Lingkungan
dan Konservasi Energi
Hidup /Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Keuangan
- Badan Pengaturan Badan
Usaha Milik Negara
- Kementerian Pendidikan
Tinggi, Sains , dan Teknologi
- Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah
- 468 -
Matriks Kerangka Regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 469 -
Arah Kerangka Regulasi dan /atau
No. Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
Kebutuhan Regulasi
- Kementerian Perindustrian
- Badan Riset dan Inovasi
Nasional
34 RPermen ESDM tentang Pencabutan Mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Inspektorat Jenderal 2025
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di (Progsun Permen)
Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2016 Lingkungan Kementerian ESDM.
tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi
atas Implementasi Sistem Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah di
Lingkungan Kementerian Energi dan
Sumber Daya M ineral
35 RPermen ESDM tentang Tata Cara Denda administratif penataan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah Badan Geologi - Kementerian Keuangan 2025
Pengenaan Denda Adminstratif Penataan termasuk ke dalam jenis PNBP. Dalam hal sudah ada pengaturan PNBP yang dimuat dalam Peraturan
- Pengguna Air Tanah
Izin Pengusahaan Air Tanah dan Menteri ESDM mengenai PNBP Badan Geologi maka pengaturan denda admini stratif ini akan digabung
Persetujuan Penggunaan Air Tanah kedalam Peraturan Menteri ESDM tersebut.
36 RPermen ESDM tentang Cekungan Air Mencabut Peraturan Menteri ESDM No. 2 Tahun 2017 tentang Cekungan Air Tanah di Indonesia. Badan Geologi - Kementerian Pekerjaan Umum 2026
Tanah
- Kementerian Lingkungan
Hidup/Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup
37 RPermen ESDM tentang Konservasi Air 1. Amanat berdasarkan regulasi yang lebih tinggi (PP Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Geologi - Kementerian Pekerjaan Umum 2026
Tanah dan Pedoman Penetapan Zona Sumber Daya Air dan Rancangan PP tentang Sumber Air).
- Kementerian Lingkungan
Konservasi Air Tanah
2. Mencabut Peraturan Menteri ESDM No. 31 Tahun 2018 Pedoman Penetapan Zona Konservasi Air Hidup/Badan Pengendalian
Tanah. Lingkungan Hidup
3. Perubahan dasar dalam penetapan zona konservasi air tanah yang semula Cekungan Air Tanah - Kementerian Dalam Negeri
menjadi Wilayah Sungai berdasarkan Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya
Air.
38 RPermen ESDM tentang Kawasan Menggabungkan materi pengaturan pengaturan dalam Peraturan Menteri ESDM No. 17 Tahun 2012 Badan Geologi - Kementerian Koordinator 2029
Lindung Geologi tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst dan Peraturan Menteri ESDM No. 32 Tahun 2016 Bidang Infrastruktur dan
tentang Pedoman Penetapan Kawasan Cagar Alam Geologi sebagai bentuk simplifi kasi. Pembangunan Kewilayahan
- Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian
- Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan
Nasional
- 469 -
Matriks Kerangka Regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 470 -
Arah Kerangka Regulasi dan /atau
No. Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
Kebutuhan Regulasi
- Kementerian Lingkungan
Hidup/Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Dalam Negeri
39 RPermen ESDM tentang Mitigasi Bencana 1. Menggabungkan Peraturan Menteri ESDM No. 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Mitigasi Bencana Badan Geologi - Kementerian Dalam Negeri 2026
Geologi Gunung Api, Gempa Bumi, Gerakan Tanah, dan Tsunami dan Peraturan Menteri ESDM No. 11
- Kementerian Agraria dan Tata
Tahun 2016 tentang Penetapan Kawasan Rawan Bencana sebagai bentuk simplifikasi.
Ruang/Badan Pertanahan
2. Terdapat beberapa hal berkaitan dengan mitigasi bencana geologi yang belum diatur dan dilakukan Nasional
perubahan misalnya berkaitan dengan rekomendasi teknis, pemetaan, dan matra bencana geologi
- Kementerian Pekerjaan Umum
seperti likuefaksi, abrasi dan akresi, serta matra bencana geologi l ainnya.
- Kementerian Kehutanan
- Badan Nasional
Penanggulangan Bencana
- Badan Penanggulangan
Bencana Daerah
40 RPermen ESDM tentang Perubahan Atas Menyesuaikan dengan perubahan dalam Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Badan Geologi - Kementerian Perencanaan 2027
Peraturan Menteri ESDM No. 31 Tahun Taman Bumi ( Geopark ). Pembangunan Nasional/
2021 Penetapan Taman Bumi ( Geopark ) Badan Perencanaan
Nasional Pembangunan Nasional
- Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan
Nasional
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Kebudayaan
- Kementerian Pariwisat a
Internal :
- Direktorat Jenderal Mineral
dan Batubara
- Direktorat Jenderal EBTKE
- 470 -
Matriks Kerangka Regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 471 -
Arah Kerangka Regulasi dan /atau
No. Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
Kebutuhan Regulasi
41 RPermen ESDM tentang Perubahan Atas Menyesuaikan dengan perubahan dalam Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Badan Geologi - Kementerian Perencanaan 2027
Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun Taman Bumi ( Geopark ). Pembangunan Nasional/
2020 tentang Pedoman Penetapan Badan Perencanaan
Warisan Geologi ( Geoheritage ) Pembangunan Nasional
- Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan
Nasional
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Kebudayaan
- Kementerian Pariwisata
42 RPermen ESDM tentang Penetapan 1. Berdasarkan Lampiran Undang - Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengenai Badan Geologi - Kementerian Dalam Negeri 2029
Neraca Sumber Daya Minyak dan Gas Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Sub Urusan Geologi
- Satuan Kerja Khusus
Bumi terdapat pengaturan mengenai penetapan neraca sumber daya dan cadangan sumber d aya mineral
Pelaksana Kegiatan Usaha
dan energi nasional. Dalam hal ini pengaturan mengenai penetapan neraca sumber daya minyak
Hulu Minyak dan Gas Bumi
dan gas bumi belum diatur dalam suatu regulasi.
(SKK Migas)
2. Sesuai tugas Badan Geologi c.q. Pusat Survei Geologi sebagai Pokja Eksplorasi dalam Satuan Tugas
- PT Pertamina (Persero)
Percepatan Peningkatan produksi/ lifting Minyak dan Gas Bumi, Kepmen ESDM No.
- Operator Hulu Migas
296.K/MG.01/MEM.M/2024.
43 RPermen ESDM tentang Statuta 1. Terdapat perubahan Struktur Organisasi pada PEP Bandung sebagai akibat dari penyederhanaan BPSDM ESDM - Kementerian Pendidikan 2026
Politeknik Energi dan Pertambangan birokrasi sehingga diperlukan penyesuaian pada Statuta PEP Bandung (Permen ESDM No 27 Tahun Tinggi , Sains , dan Teknologi
Bandung (Pencabutan/Perubahan 2021 tentang OTK PEP Bandung).
- Kementerian Hukum
Permen ESDM No. 6 Tahun 2020 tentang
2. Perlunya pedoman pengelolaan PEP Bandung yang digunakan sebagai landasan penyusunan
Statuta PEP Bandung)
peraturan dan prosedur operasional di PEP Bandung.
44 RPermen ESDM tentang Organisasi dan Perlunya penyesuaian organisasi pada PEM Akamigas dalam rangka penguatan kelembagaan melalui BPSDM ESDM - Kementerian Pendayagunaan 2026
Tata Kerja Politeknik Energi dan Mineral pemenuhan akreditasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas PT K/L. Aparatur Negara dan
Akamigas Reformasi Birokrasi
- Kementerian Pendidikan
Tinggi , Sains , dan Teknologi
- Kementerian Hukum
45 RPermen ESDM tentang Pengembangan 1. Perlunya standar pengembangan kompetensi ASN untuk Jabatan Fungsional Bidang ESDM BPSDM ESDM - Pemerintah Daerah 2027
Kompetensi Aparatur Sipil Negara di
2. Perlunya roadmap /standar pelatihan bagi ASN Kementerian ESDM - Lembaga Administrasi Negara
Bidang ESDM
- Kementerian Hukum .
- 471 -
Matriks Kerangka Regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 472 -
Arah Kerangka Regulasi dan /atau
No. Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
Kebutuhan Regulasi
46 RPermen ESDM tentang Statuta 1. P erubahan Struktur Organisasi pada PEM Akamigas akibat dari penyederhanaan birokrasi dan BPSDM ESDM - Kementerian Pendidikan 2028
Politeknik Energi dan Mineral Akamigas penguatan kelembagaan sehingga diperlukan penyesuaian pada Statuta PEM Akamigas. Tinggi , Sains , dan Teknologi
(Pencabutan/Perubahan Peraturan
2. Perlunya pedoman pengelolaan PEM Akamigas yang digunakan sebagai landasan penyusunan - Kementerian Hukum
Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2018
peraturan dan prosedur operasional di PEM Akamigas.
tentang Statuta Politeknik Energi dan
Mineral Akamigas)
47 RPermen ESDM tentang Pengembangan Perlunya mengatur lebih lanjut mengenai tugas dan kewenangan BPSDM ESDM terkait pengembangan BPSDM ESDM - Kementerian Ketenagakerjaan 2028
Sumber Daya Manusia di Bidang ESDM kompetensi SDM Bidang ESDM agar memiliki kekuatan mengatur kepada seluruh stakeholder bidang
- Kementerian Pendidikan
ESDM.
Tinggi , Sains , dan Teknologi
- Kementerian Hukum
48 RPermen ESDM tentang Pelaksanaan Diperlukan pengaturan mengenai: Sekretariat Jenderal - Kementerian Hukum 2025
Pengelolaan Cadangan Penyangga Energi Dewan Energi Nasional
1. P engadaan persediaan CPE; - K ementerian Keuanga n
2. Penyediaan infrastruktur CPE; - Badan Pengaturan Badan
Usaha Milik Negara
3. Pemeliharaan CPE;
- Direktorat Jenderal Mi nyak
4. Penggunaan CPE;
dan Gas Bumi
5. Pemulihan CPE;
- Badan Pengatur Hilir Minyak
6. Peta Jalan CPE;
dan Gas Bumi
7. Pengelola CPE;
8. Penugasan kepada BUMN;
9. Pelaporan dan Sistem Informasi Pengelolaan CPE; dan
10. Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan CPE.
49 RPermen ESDM tentang Perubahan Atas Diperlukan pengaturan mengenai: Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum 2029
Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun Dewan Energi Nasional
a. Tata kerja , meliputi :
2020 tentang Penyaringan Calon Anggota
a. Pengumuman penyaringan Calon Anggota DEN ;
Dewan Energi Nasional Dari Pemangku
Kepentingan b. Tata cara pendaftaran ;
c. Tahapan penyaringan Calon Anggota DEN ; dan
d. Pengangkatan Anggota DEN .
b. Persyaratan Calon APK DEN
Ketentuan rangkap jabatan bagi ASN
- 472 -
Matriks Kerangka Regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 473 -
Arah Kerangka Regulasi dan /atau
No. Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
Kebutuhan Regulasi
50 RPermen ESDM tentang Kode Etik dan Diperlukan pengaturan mengenai tata kerja Dewan Energi Nasional dan ketentuan rangkap jabatan bagi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum 2029
Tata Tertib Dewan Energi Nasional ASN mengingat ketentuan Kode Etik dan Tata Tertib Dewan Energi Nasional saat ini yang diatur dalam Dewan Energi Nasional
Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2011 dibutuhkan pembaharuan.
51 RPermen ESDM tentang Tata Cara Untuk penyesuaian pengaturan terkait mekanisme penyampaian dan persetujuan Rencana Kerja dan Direktorat Jenderal - Kementerian Hukum
Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Anggaran Biaya, antara lain mengatur terkait: Mineral dan Batubara
- Kementerian Keuangan
Biaya serta Pelaporan Pelaksanaan
1. Ketentuan Umum;
- Kementerian L ingkungan
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral
2. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya; Hidup /Badan Pengendalian
dan Batubara
Lingkungan Hidup
3. Laporan;
4. Sanksi Administratif;
5. Ketentuan Peralihan; dan
6. Ketentuan Penutup.
52 RPermen ESDM tentang Kode Etik dan Diperlukan pengaturan mengenai tata kerja Dewan Energi Nasional dan ketentuan rangkap jabatan bagi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum 2029
Tata Tertib Dewan Energi Nasional ASN mengingat ketentuan Kode Etik dan Tata Tertib Dewan Energi Nasional saat ini yang diatur dalam Dewan Energi Nasional
Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2011 dibutuhkan pembaharuan.
53 RPermen ESDM tentang Pedoman 1. Tindak lanjut Surat BPMA kepada MESDM No. SRT - 0025/BPMA0000/2022/B0 tertanggal 8 Direktorat Jenderal - Gubernur Aceh 2025 - 2029
Kebijakan dalam Pelaksanaan Kontrak Februari 2022 perihal Penyampaian Usulan Rancangan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Minyak dan Gas Bumi,
- Dewan Perwakilan Rakyat
Kerja Sama di Darat dan Laut di Wilayah Mineral terkait Pedoman Kebijakan dalam Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama di Darat dan Laut di Badan Pengelola Migas
Aceh
Kewenangan Aceh (Peraturan Turunan PP Wilayah Kewenangan Aceh. Aceh dan Sekretariat
- Kementerian Koordinator
23/2015) Jenderal Kementerian
2. Tindak lanjut Surat BPMA kepada DJM - KESDM No.SRT - 0075/BPMA0000/2023/BO perihal
Bidang Perekonomian
ESDM
Penyampaian Usulan Rancangan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang
- Kementerian Hukum
Pedoman Kebijakan dalam Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama di Darat dan Laut di Wilayah
Kewen angan Aceh. - Kementerian Sekretariat
Negara
3. Harmonisasi Regulasi Turunan PP 23/2015 dengan Aturan Nasional.
- Kemen terian Keuangan
- Kementerian Perindustrian
54 RPermen ESDM tentang Kerangka 1. Prioritas Pemanfaatan Aset Lahan dan Fasilitas KEKAL pada Pengembangan Lapangan Migas Laut Badan Pengelola Migas - Gubernur Aceh 2025 - 2029
Regulasi Hulu dan Hilir Migas Aceh Dalam di Aceh dan Sumatera bagian Utara (diatas 12 mil laut). Aceh
- Dewan Perwakilan Rakyat
2. Penguatan Batas Pengelolaan, Kapasitas Operasional, dan Tata Kelola BPMA agar mencakup seluruh Aceh
Hulu dan Hilir Migas di Aceh.
- Kementerian Koordinator
3. Penguatan Kapabilitas Infrastruktur (Kantor Pusat Manajemen), Struktur (SDM) dan Anggaran Bidang Perekonomian
Operasional BPMA
- Kementerian Hukum
4. Kebijakan Pengurangan Biaya Operasi Hulu Migas dan Insentif Sektor ESDM atas pengembangan
CCS/CCUS Arun pada industri hulu migas Aceh.
- 473 -
Matriks Kerangka Regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- 474 -
Arah Kerangka Regulasi dan /atau
No. Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian
Kebutuhan Regulasi
5. Proses Bisnis dan Persetujuan Izin Prinsip BPMA terkait Struktur Organisasi dan Tata Kelola Hulu - Kementerian Sekretariat
Migas Aceh (IP SOTK BPMA). Negara
6. Prioritas Pembangunan Proyek Ketahanan Energi Hilir Migas Aceh ( Alkali Chlor Plant , Oil Refinery , - Kemen terian Keuangan
Oil Tank , Pipa Transmisi Arbanbarsela) di KEKAL dan/atau wilayah Aceh lainnya.
- Kementerian Perindustrian
7. Prioritas Monetisasi Hulu Migas Aceh (Tender, Domestik, dan Ekspor).
8. Prioritas Penganggaran, Pembangunan dan Pemanfaatan Kantor Utama Manajemen Regulator Hulu
Hilir Migas Aceh (IP Gedung BPMA).
9. Prioritas Transformasi Digital Hulu dan Hilir Migas Aceh (IP SPBE BPMA).
10. Prioritas Revitalisasi dan Reaktifasi Fasilitas Aromatic Plant Aceh.
11. Penetapan Kewenangan Regulator Pengelolaan WK EP Rantau.
12. Pencadangan Dana Restorasi Hulu Migas Aceh berbasis lindung nilai dan syariah.
13. Harmonisasi Regulasi Turunan PP 23/2015 dengan Aturan Nasional.
14. Penetapan Hak Pengelolaan Aset Lahan dan Fasilitas KEKAL kepada BUMA dan/atau hibah
kepemilikan kepada Pemerintah Aceh.
15. Pembebasan Sewa Aset Lahan dan Fasilitas untuk Industri Hulu Migas Aceh di KEKAL.
16. Implementasi "One Map Policy" untuk WK Migas Aceh
17. Kemandirian Penyimpanan dan Pengelolaan Data Hulu Hilir Migas Aceh
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAHLIL LAHADALIA
- 474 -
Matriks Kerangka Regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2025 - 2029
Istilah Terkait
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
AnakDisebut dalam Pasal 12Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BatubaraDisebut dalam Pasal 12Batubara adalah istilah dalam hukum pertambangan mineral dan batubara yang menjelaskan komoditas mineral atau batubara, wilayah pertambangan, perizinan,…
Dewan Energi NasionalDisebut dalam Pasal 12Dewan Energi Nasional adalah istilah dalam hukum energi yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak,…
EfekDisebut dalam Pasal 12Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
Efisiensi EnergiDisebut dalam Pasal 12Efisiensi Energi adalah istilah dalam hukum energi yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban,…
Energi BaruDisebut dalam Pasal 12Energi Baru adalah jenis atau konsep energi yang berkaitan dengan baru dalam pengelolaan, penyediaan, dan pemanfaatan energi. Uraian…
IkanDisebut dalam Pasal 12Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Hubungan & Konteks
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045