S
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Sumber Daya Energi

Definisi, dasar hukum, contoh, dan rujukan untuk memahami istilah hukum dengan lebih mudah.

1 ViewsHuruf S
Sumber Daya Energi

Sumber Daya Energi merupakan istilah penting dalam hukum energi. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, contoh penerapan, istilah terkait, dan konteks penggunaannya dalam hukum Indonesia.

Definisi

Berikut pengertian Sumber Daya Energi serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Sumber Daya Energi adalah istilah dalam hukum energi yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban, atau standar yang berkaitan dengan sumber daya energi.

Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Untuk penerapan pada perkara, perizinan, operasi, transaksi, pelayanan, atau kebijakan tertentu, pengertian harus dibaca bersama rumusan pasal yang berlaku, peraturan pelaksana, perubahan regulasi, putusan pengadilan yang relevan, dan fakta konkret.

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Sumber Daya Energi dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, terdapat fakta yang berkaitan dengan istilah dalam hukum energi yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban, atau standar yang berkaitan dengan sumber daya energi. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, izin, standar, dan prosedur yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Sumber Daya Energi.

Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus menggunakan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.

Istilah Terkait

Beberapa istilah hukum berikut memiliki hubungan dengan Sumber Daya Energi dan dapat membantu memperluas pemahaman pembaca.

Sumber Resmi

Rujukan resmi yang digunakan untuk memeriksa dan menyusun istilah hukum ini.

01

Sumber resmi — Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi: https://peraturan.bpk.go.id/Details/39928/uu-no-30-tahun-2007

FAQ

Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai Sumber Daya Energi beserta jawaban ringkasnya.

QApa yang dimaksud dengan Sumber Daya Energi?
A

Sumber Daya Energi pada pokoknya berarti istilah dalam hukum energi yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban, atau standar yang berkaitan dengan sumber daya energi.

QApa dasar hukum Sumber Daya Energi?
A

Rujukan utama entri ini adalah Pasal 1 dan ketentuan Energi terkait — Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.

QApakah pengertian Sumber Daya Energi selalu sama dalam semua peraturan?
A

Tidak selalu. Entri ini menjelaskan Sumber Daya Energi dalam konteks Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi; peraturan pelaksana atau peraturan sektor lain dapat memberi rincian tambahan.

QMengapa Sumber Daya Energi penting dipahami?
A

Istilah ini membantu memahami pihak, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban, standar, atau kewenangan yang relevan dalam Hukum Energi.

QBagaimana menggunakan pengertian Sumber Daya Energi pada kasus nyata?
A

Cocokkan pengertian dengan rumusan norma yang berlaku dan fakta konkret. Contoh dalam Kamus Hukum bersifat hipotetis dan tidak menggantikan analisis hukum profesional.

Jelajahi Huruf SIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Tags
EnergiHukum EnergiHukum IndonesiaSumber Daya Energi

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Sumber Daya Energi? Sampaikan di sini.