PORTAL REGULASIPERMEN LH/BPLH
PERMEN LH/BPLH Nomor 4 Tahun 2025
Tentang
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Sedang dibacaPasal 8Pasal 8 dari 8
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
(1) Susunan dan bentuk instruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas: a. kepala; b. konsiderans; c. batang tubuh; dan d. kaki. (2) Susunan dan bentuk instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.