PORTAL REGULASIPERMEN P2MI/BP2MI
PERMEN P2MI/BP2MI Nomor 32 Tahun 2025
Tentang
Fasilitasi Kepulangan, Rehabilitasi, dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia
Sedang dibacaPasal 107Pasal 102 dari 104
Dalam rangka menjaga akuntabilitas keuangan negara,
Menteri berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan/ atau
audit terhadap kementerian/lembaga pengelola PNBP
dan/atau Wajib Bayar.
BABIx...
PRESIDEN
K INDONESIA
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN