PORTAL REGULASIPERMEN P2MI/BP2MI
PERMEN P2MI/BP2MI Nomor 32 Tahun 2025
Tentang
Fasilitasi Kepulangan, Rehabilitasi, dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia
Sedang dibacaPasal 59Pasal 57 dari 104
(1) APIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) wajib
membuat laporan hasil pengawasan dan
menyampaikannya kepada Pimpinan Instansi Pengelola
PNBP dan Menteri.
(21 Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri melakukan konsolidasi dan penelaahan.
Paragraf 3
Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh Menteri
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KonsolidasiDisebut dalam Pasal 59Konsolidasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
