Pasal 83
(U Instansi Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan
dokumen pendukung pengajuan keringanan PNBP
Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat
lll.
(21 Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola
PNBP:
a. melanjutkan proses penelitian keringanan, jika
dokumen pendukung lengkap; atau
b. menyampaikan surat permintaan kelengkapan
jika
dokumen pendukung kepada Wajib Bayar,
dokumen pendukung tidak lengkap.
(3) Berdasarkan surat permintaan kelengkapan dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
Wajib Bayar harus menyampaikan kelengkapan dokumen
pendukung.
(4) Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Instansi Pengelola PNBP
melanjutkan proses penelitian keringanan PNBP.
(5) Jika Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Instansi
Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan.
Bagian Ketiga
Penelitian Keringanan PNBP
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
UtangDisebut dalam Pasal 83Utang adalah kewajiban seseorang atau badan untuk memenuhi pembayaran atau prestasi kepada pihak lain berdasarkan perikatan yang sah.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045