Pasal 36
(1) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (21 huruf a, huruf c, dan huruf d wajib
dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP atau Mitra
Instansi Pengelola PNBP dengan menerbitkan dan
menyampaikan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar.
(21 Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (21 huruf b wajib dilakukan oleh Instansi
Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP
dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan
PNBP Kurang Bayar dan Surat Tagihan PNBP kepada
W4iib Bayar.
(3) Instansi. ..
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(3) Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola
PNBP yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dikenai sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 6
Penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak Lebih Bayar dan Penerimaan
Negara Bukan Pajak Nihil
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 36Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 36Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Uraian ini merupakan penjelasan…
UtangDisebut dalam Pasal 36Utang adalah kewajiban seseorang atau badan untuk memenuhi pembayaran atau prestasi kepada pihak lain berdasarkan perikatan yang sah.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045