Pasal 8
(1) Instansi Pengelola PNBP memberikan sanksi administratif
kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP yang tidak
melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6'
(2) sanksi. . .
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
l2l
terdiri atas:
a. teguran tertulis;
b. dendaadministratif;
c. pemotongan imbal jasa;
d. penghapusan imbal jasa; dan
e. pencabutan status sebagai Mitra Instansi Pengelola
PNBP.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikenakan secara berjenjang.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Sanksi AdministratifDisebut dalam Pasal 8Sanksi Administratif adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
Teguran TertulisDisebut dalam Pasal 8Teguran Tertulis adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045